Abu Bakar, Umar dan Usman Melarang Haji Tamattu’

Hokage Keempat
Hokage Keempat

Abu Bakar, Umar dan Usman Melarang Haji Tamattu’

Sebelumnya mohon maaf jika tulisan ini akan mengundang rasa tidak enak di kalangan sebagian kaum muslimin. Adalah hak siapapun untuk mencintai dan mengutamakan tokoh-tokoh tertentu apalagi para Sahabat Nabi. Mereka para sahabat Nabi SAW adalah pribadi-pribadi yang memiliki keutamaan yang tinggi. Walaupun begitu sudah jelas Tidak setiap apapun yang dilakukan oleh para Sahabat Nabi itu selalu benar. Mereka terkadang berijtihad dalam menghadapi suatu masalah. 🙂

Sayangnya adalah sudah jelas bahwa ketika suatu nash telah ditetapkan maka tidak ada lagi tempat untuk berijtihad. Sejarah mencatat ternyata ada di antara mereka para sahabat Nabi SAW yang telah benar-benar menyalahi nash yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Kali ini dipaparkan perselisihan berkenaan dengan Haji Tamattu’. Dalam hal ini ketiga sahabat Nabi yaitu Abu Bakar RA, Umar RA dan Usman RA diriwayatkan telah melarang haji tamattu’ yang justru dihalalkan oleh Rasulullah SAW. 😦

ثنا حجاج ثنا شريك عن الأعمش عن الفضيل بن عمرو قال أراه عن سعيد بن جبير عن بن عباس قال تمتع النبي صلى الله عليه و سلم فقال عروة بن الزبير نهى أبو بكر وعمر عن المتعة فقال بن عباس ما يقول عرية قال يقول نهى أبو بكر وعمر عن المتعة فقال بن عباس أراهم سيهلكون أقول قال النبي صلى الله عليه و سلم ويقول نهى أبو بكر وعمر

Hajjaj menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Al A’masy dari Al Fudhail bin Amr ia berkata tampaknya dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas, ia berkata ”Nabi SAW bertamattu’ ”. Lalu Urwah bin Zubair berkata ”Abu Bakar dan Umar telah melarang tamattu’! ”. Maka Ibnu Abbas berkata ”Apa yang dikatakan Urayyah?”. Ia menjawab ”Ia berkata Abu Bakar dan Umar telah melarang tamattu’ ”. Ibnu Abbas berkata ”Tampaknya mereka akan binasa! Aku katakan ’Nabi SAW bersabda’, ia justru berkata ’Abu Bakar dan Umar melarang’ ”. (Hadis riwayat Ahmad dalam Musnad Ahmad hadis no 3121, Syaikh Ahmad Syakir berkata tentang hadis ini “Sanadnya Shahih”)

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ اخْتَلَفَ عَلِيٌّ وَعُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَهُمَا بِعُسْفَانَ فِي الْمُتْعَةِ فَقَالَ عَلِيٌّ مَا تُرِيدُ إِلَّا أَنْ تَنْهَى عَنْ أَمْرٍ فَعَلَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ عَلِيٌّ أَهَلَّ بِهِمَا جَمِيعًا

Dari Said bin Al Musayyab yang berkata “ Ali dan Usman berselisih paham tentang haji tamattu’ di tempat yang bernama Usfan. Ali berkata kepada Usman “Engkau tidak menginginkan kecuali melarang perkara yang pernah dilakukan Nabi SAW”. Maka ketika Ali tetap pada pendiriannya, Beliau menunaikan haji dan umrah sekaligus’. (Shahih Bukhari Kitab Al Hajj Bab Tamattu’, Iqran dan Ifrad hadis no 1569)

حدثني يحيى عن مالك عن بن شهاب عن محمد بن عبد الله بن الحارث بن نوفل بن عبد المطلب انه حدثه انه سمع سعد بن أبي وقاص والضحاك بن قيس عام حج معاوية بن أبي سفيان وهما يذكران التمتع بالعمرة إلى الحج فقال الضحاك بن قيس

لا يفعل ذلك الا من جهل أمر الله عز و جل فقال سعد بئس ما قلت يا بن أخي فقال الضحاك فإن عمر بن الخطاب قد نهى عن ذلك فقال سعد قد صنعها رسول الله صلى الله عليه و سلم وصنعناها معه

Yahya menyampaikan kepadaku (hadis) dari Malik dari Ibnu Shihab bahwa Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Nawfal bin Abdul Muttalib memberitahukan kepadanya bahwa pada tahun ketika Muawiyah bin Abi Sufyan pergi haji, ia mendengar Sa’ad bin Abi Waqqash dan Dhahhak bin Qais mendiskusikan tamattu’ di antara umra dan haji. Dhahhak bin Qais berkata “Hanya seseorang yang tidak memperdulikan Allah SWT yang akan melakukan hal itu”. Sedangkan Sa’ad berkata “Betapa salahnya apa yang telah engkau katakan, wahai anak sudaraku”. Dhahhak berkata “Umar bin Khattab melarang hal itu”, dan Sa’ad berkata “Rasulullah SAW melakukannya dan kami melakukan itu dengannya”. (Hadis dalam Al Muwatta Imam Malik bin Anas, Kitab Haji Bab Haji Tamattu’ hadis no 763)

.

Semua riwayat di atas dengan jelas menyatakan bahwa Abu Bakar, Umar dan Usman telah melarang haji tamattu’ yang justru telah dihalalkan oleh Rasulullah SAW. Dalam hal ini sudah jelas Rasulullah SAW lebih layak dijadikan pegangan sebagaimana yang dinyatakan Imam Ali dan para sahabat lainnya.

Walaupun begitu timbul pertanyaan Mengapa ketiga sahabat tersebut melarang sesuatu yang justru merupakan Sunnah Rasulullah SAW? Adakah mereka bertiga tidak mengetahuinya? Bukankah melarang Sunah Rasulullah SAW adalah suatu bid’ah, atau itu sebenarnya bukan bid’ah? Adakah itu adalah Ijtihad mereka demi maslahat tertentu?. Pertanyaan usil yang akan membuat sebagian orang mendelik sambil berkata “Jangan mencaci sahabat Rasul”. 🙄

Aduhai wahai engkau, tidakkah dikau melihat tidak ada cacian disini karena yang ada hanyalah sebuah paparan. Mungkin bagimu kecintaan kepada sahabat Nabi telah menjadi dogma yang berubah rasanya “bahwa Sahabat tidak patut dikritik dan mereka selalu benar”. Tetapi bagi sebagian yang lain “Rasulullah SAW selalu jadi yang utama” :mrgreen:

Ok deh mari kita lepaskan semua atribut yang tidak jelas. Saya cuma bingung saja setelah membaca hadis ini. Kira-kira penjelasan apa yang paling tepat dalam menjelaskan hadis di atas. Ketiga sahabat tersebut tentunya adalah sahabat Nabi SAW yang saya yakin akan berusaha mengamalkan Sunnah Rasulullah SAW. Atau mungkin hadis ini patut dipertanyakan kebenarannya? tapi bagaimana ya 😦

Salam damai

.

.

Catatan : Kalau saya memang terbukti keliru maka mohon maaf dan akan segera diganti :mrgreen:

82 Tanggapan

  1. Seolah-olah memang hanya ingin memaparkan…tapi ada maksud tersembunyi dari orang-orang syiah yg SELALU ingin mendiskreditkan para sahabat seperti Abu Bakar ra, Umar ra, Usman ra.
    Untuk diketahui individu-individu para sahabat tidak ada yg maksum….apalagi para imamnya syiah. Yg maksum hanyalah Nabi Muhammad saw.

    Namun individu-individu para sahabat seperti Abu Bakar, Umar ra, Usman ra, Ali ra adalah individu-individu yg dijamin masuk surga oleh Nabi Muhammad saw karena ketaqwaan mereka kepada ALLAH SWT dan ittiba kepada Nabi Muhammad saw.

    Daripada kalian para syiah mengkritik para sahabat Nabi, mendingan kalian mereview cara beribadah kalian saja…, apakah sudah sesuai dengan yg Nabi Muhammad saw ajarkan. Karena saya pernah lihat website cara syiah beribadah, mengerikan sekali…terutama ibadah-ibadah pada hari asura…ngeri banget…. (tidak bisa membayangkan kalau itu dilakukan di Indonesia).
    ini websitenya: http://hakekat.com/

  2. @Gunawan

    Seolah-olah memang hanya ingin memaparkan…tapi ada maksud tersembunyi dari orang-orang syiah yg SELALU ingin mendiskreditkan para sahabat seperti Abu Bakar ra, Umar ra, Usman ra.

    Gak nyambung aja Mas kalau menurut saya 🙂
    Mas hebat sekali ya, bisa tahu maksud tersembunyi yang saya sendiri nggak tahu
    Kalau memang dibilang mendiskreditkan berarti itu mesti ditujukan kepada Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Malik yang malah memuat riwayat tersebut dalam kitabnya 🙂

    Untuk diketahui individu-individu para sahabat tidak ada yg maksum….apalagi para imamnya syiah. Yg maksum hanyalah Nabi Muhammad saw.

    daripada sibuk dengan dogma, silakan atuh ditunjukkan dalilnya bahwa yang maksum hanyalah Nabi SAW, saya ingin belajar 🙂

    Namun individu-individu para sahabat seperti Abu Bakar, Umar ra, Usman ra, Ali ra adalah individu-individu yg dijamin masuk surga oleh Nabi Muhammad saw karena ketaqwaan mereka kepada ALLAH SWT dan ittiba kepada Nabi Muhammad saw.

    Apa hubungannya masuk surga dengan selalu benar. Apa situ berkeyakinan bahwa yang masuk surga itu hanya orang-orang yang selalu benar? kasihan sekali ya. Perkara masuk surga itu terserah Tuhan. Tetapi yang dibahas itu bagaimana penjelasan hadis di atas? Kalau memang Mas pintar menjelaskan, silakan atuh saya ingin sekali mendengarkan.

    Daripada kalian para syiah mengkritik para sahabat Nabi, mendingan kalian mereview cara beribadah kalian saja…

    Lho, lho kan gak ada yang bicara Syiah disini 🙂

    apakah sudah sesuai dengan yg Nabi Muhammad saw ajarkan.

    semoga saja iya 🙂

    Karena saya pernah lihat website cara syiah beribadah, mengerikan sekali…terutama ibadah-ibadah pada hari asura…ngeri banget…. (tidak bisa membayangkan kalau itu dilakukan di Indonesia).
    ini websitenya: http://hakekat.com/

    Wah saya sering kesana kok 🙂
    terimakasih infonya
    Salam

  3. @Gunawan
    Mas Gun, dr tulisan mas bisa tdk sy simpulkan bhw hadis2 yg spt itu sebaiknya tdk usah dicatat oleh ahli hadits (Bukhari, Muslim dll)?
    Atau kl pun sdh terlanjur dicatat, sebaiknya disembunyikan dan jgn dipelajari/?
    Atau mending ada Islam Center yg kerjanya menghapus hadits2 yg mendiskreditkan para “Sahabat”?

    Tapi alih2 melakukan itu semua koq malah buku2 hadits dicetak dimana2 oleh semua golonga.
    Alih2 melarang Bukhari dan Muslim, kita malah memasukkan catatan2 mrk sbg “Shahih”.

    Saya jd bingung akhirnya, yg diusulkan/ditawarkan oleh mas Gun itu apa sih?

    Wassalam

  4. @SP
    Sungguh tepat mas memposting hadis tsb. Krn banyak umat Islam menjadi ragu2 dlm melaksanakan ibadah Haji. Ke-ragu2annya adalah pada waktu berihram, apakah kita terus memakai baju ihram sampai masuk Arafah, atau setelah umrah kita bisa melepaskan ihram. Banyak yg ragu karena banyak yg tdk tau bahwa larangan melepaskan ihram dari Umar mereka menyangka dari Rasul. Dengan kebenaran yg mas ungkapkan baru kita tahu bahwa itu merupakan perbuatan ketiga khalifah. Sungguh berani mereka menetang Allah dan Rasul. Karena soal Tamattu adalah perintah Allah dan cara pelaksanaan dipertunjukkan oleh Rasul. Setelah saya baca posting mas, teringat saya
    suatu riwayat. Ketika Rasulullah saw menyuruh untuk memisahkan antara umrah tamattu’ dan haji tammatu’ dan membolehkan seorang suami mendekati istrinya diantara umrah dan haji. Umar menyanggah Rasul dengan mengucapkan : Apakah kita berpakaian ihram, sementara beberapa orang laki2 meneteskan air maninya? Maka Nabipun berkata pd Umar: Sesungguhnya anda tak akan percaya kepada perintah ini se-lama2nya.
    Dan apa yg dikatakan Rasul benar2 terjadi. Ketika Umar menjabat sebagai khalifah ia berkata:” Dua macam mut’ah yg berlaku dizaman Rasul saw, kini keduanya itu kuharamkan dan kuhukum siapa yg melakukan. Wasalam

  5. 😯 eh iya yah??!
    takhrij sanad-nya bener kan dek? trus matannya?
    waduh.., *jadi ikut bingung*
    Oh iya, itu kalo di sahih bukhari msk yg juz brp ya?
    m(-_-)m makasi..

    hmmmh..
    tp mereka (ke-3 khalifah itu) melakukannya pasti ada alasannya kan? *mencoba khusnudzdhan* saya gak mau menjudge sapa2 deh, tanya2 dulu *nyari2 penjelasan* makasi infonya.

  6. @nurma
    Benar mas, niat mereka sih baik. Tapi kan Rasul lbh mengetahui, mengapa hrs menegur Radul dgn cara demikian. Kan Allah perimtahkan Taat pd Allah dan Rasul?

  7. Saya malah belum tau kalo ada hadits seperti itu. Yang paling populer adalah hadits larangan haji tamattu dan kawin mut’ah oleh Umar bin Khattab pada saat beliau memangku jabatan khalifah. Kalau kita bicara ‘pembelokan sunnah’ yang dilakukan oleh sahabat ini tentunya bukan saja dalam pelarangan haji tammatu’ seperti yg mas SP sampaikan. Saya ga tau bagaimana cara kelompok-kelompok yg tidak setuju dg tulisan SP ini akan melakukan pembenaran (jastifikasi) thd ‘pembelokan sunnah’ ini.
    Semoga bisa ditanggapi dengan cara yang ma’ruf.

    @Gunawan
    Mas kalo mau komen tolong jangan menyerang ke pribadi yang nulis di blog ini dong. Komen saja mengenai isi hadits yg disampaikan. Kalo ga setuju, dimana yg ga setuju? Terang bagi saya bahwa SP hanya menunjukkan ke kita ada hadits yg ia anggap kontradiksi dg informasi yg selama ini kita dengar dan pahami bahwa para sahabat selalu yg paling getol melaksanakan sunnah-sunnah Nabi Muhammad saw. Nyatanya kan ada hadits yang berbicara berbeda?
    Mas tau kan bahwa yang nulis mengenai pribadi sahabat2 tsb adalah Imam Bukhari / Imam Ahmad? Bukan SP?

    Damai….damai

  8. Salam
    Dan apa yg dikatakan Rasul benar2 terjadi. Ketika Umar menjabat sebagai khalifah ia berkata:” Dua macam mut’ah yg berlaku dizaman Rasul saw, kini keduanya itu kuharamkan dan kuhukum siapa yg melakukan.
    Atas tulisan Aburahat, saya mau nambahin periwayatnya yaitu:
    Al-Baihaqi di dalam al-Sunan, V, hlm. 206, meriwayatkan kata-kata Umar, “Dua mut’ah yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW tetapi aku melarang kedua-duanya dan aku akan mengenakan hukuman ke atasnya, yaitu mut’ah perempuan dan mut’ah haji.
    Lihat Alquran Al Baqarah 196 : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
    AlQuran Annisa 24 :
    Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[2(yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    dengan demikian ijtihad Umar bin Khattab tentang dua mut’ah tsb bertentangan dengan Alquran.

    Kata-kata Imam Ali as, “Sekiranya Umar tidak melarang nikah mut’ah niscaya tidak seorang pun berzina melainkan orang yang celaka. “[al-Thabari, Tafsir, V, hlm. 9; Fakhruddin al-Razi, Mafatih al-Ghaib, III, hlm.200; al-Suyuti, al-Durr al-Manthur, II, hlm.140]
    Kata-kata Ali AS ini menolak dakwaan orang yang mengatakan bahwa Ali telah melarang nikah mut’ah karena beliau tidak memansuhkan (menghapus) ayat di dalam Surah al-Nisa’ (4):24.

  9. salam kenal

  10. Dahulukan ahlak dari fiqih…..
    Entah apa ada hadist lain selain diatas.Soalnya masih banyak yang kurang lengkap informasinya,seperti alasan kenapa dilarang.Dan bisa jadi ijtihad Abu Bakar,Umar,Ustman benar.Yang ‘kurang benar’ adalah jika ijtihad mrk itu dianggap ‘mutlak’ benar dan tidak bisa diperdebatkan.Bisa jadi apa yang dipertanyakan @SP benar juga.Beberapa Imam dari ahlulbait pun kerap berijtihad untuk perkara tertentu dan punya alasan tertentu
    Jadi terserah keyakinan masing-masing saja.Tidak usah diributkan.

    Salam kenal,
    http://oktara.wordpress.com

  11. @oktara
    Kami tdk meributkan. Kami sedang mencari kebenaran. Apakah anda tdk takut salah pengamalan nanti sebab tdk mengetahui mana yg benar? Apakah anda tdk mengetahui keributan atas manasik Haji? Karena ada yg mempertahankan agar berihram sampai waktu Haji (wukuf di Arafah) dan ada yg melepaskan baju Ihramnya setelah umrah? Pikirkan . Wasalam

  12. Kenapa buntut-buntutnya jadi ke nikah mut’ah (kawin kontrak) yg masih dihalalkan oleh syiah?
    Wahai kaum muslimin, nikah mut’ah memang pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad, namun akhirnya dimansuh (dihapus) alias tidak diperbolehkan lagi.

    Saya pernah dengar ttg penyakit kelamin yg menjangkiti sebuah komunitas yg mana anggota komunitas tersebut melakukan nikah mut’ah / kawin kontrak.

  13. · Hadis riwayat Umar Radhiyallahu’anhu:
    Dari Abu Musa bahwa ia pernah memberikan fatwa tentang haji tamattu. Lalu seorang lelaki berkata kepadanya: Tahanlah dahulu fatwamu itu. Sebab sesungguhnya engkau belum tahu apa yang akan difatwakan Amirul mukminin nanti tentang ibadah haji. Lelaki itu kemudian menemui Amirul mukminin Umar bin Khathab dan menanyakan masalah tersebut kepadanya. Lalu Umar berkata: Aku tahu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam. pernah melakukan hal itu, demikian pula dengan sahabatnya. Tetapi aku tidak suka mereka masih menggauli istri di daerah Arab, kemudian mereka berangkat haji dan kepala mereka masih meneteskan air (basah karena mandi jinabat). (Shahih Muslim No.2145). Hadits ini memberitahukan kepada kita tentang alasan umar melarang haji tamattu pada masa kepemimpinannya. · Hadis riwayat Ali Radhiyallahu’anhu:
    Dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata: Usman pernah melarang haji tamattu dan Ali malah memerintahkannya. Suatu hari Usman menemui Ali dan membicarakan masalah tersebut.Lalu Ali berkata: Engkau sudah tahu bahwa kita pernah berhaji tamattu bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. Kemudian ia (Utsman) menanggapi: Betul, namun kami merasa khawatir. (Shahih Muslim No.2146)
    dari hadits ini maka kita tahu alasan dari utsman. Hadis riwayat Imran bin Hushain Radhiyallahu’anhu:
    Dari Mutharrif, ia berkata: Imran bin Hushain pernah berkata kepadaku: Pada hari ini aku akan menceritakan sebuah hadis kepadamu. Semoga Allah memberikan manfaatnya kepadamu setelah hari ini. Ketahuilah bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. pernah memerintahkan sekelompok keluarganya untuk umrah pada tanggal sepuluh Zulhijah. Dan tidak turun ayat yang menghapus tentang hal itu (kebolehan bertamattu) dan beliau tidak melarangnya hingga wafat. Masing-masing orang mempunyai pertimbangan setelah itu (wafatnya Rasulullah) menurut pendapat sendiri. (Shahih Muslim No.2153). Nah dari hadits ini apa yang dapat diambil?Apakah imran bin husain menyalahkan khalifah yang melarang haji tamattu pada masanya??

  14. @gunawan
    Siapa yg memansuhkan? tolong ayatnya.
    Cerita anda mengenai penyakit kelamin krn kawin Mut’ah. Oooo gunawan. Saya takut menisbahkan kata2 ini pd Allah. Allah yg mengizinkan dan menurut anda akibatnya berpenyakit kelamin. Sampai dimana anda menganggap ILMU Allah? wasalam

  15. @Hggeronk
    Kita tdk berbicara yg melarang atau tdk. Kita berbicara : Apakah dibolehkan/dibenarkan menentang sunah Rasul. Mana yg anda ikuti Sunah Rasul atau ijtihat Umar ibu Khatab. Wasalam

  16. @truthseeker
    Sama saya juga bingung Mas 🙂

    @abu rahat
    terimakasih 🙂

    @nurma

    hmmmh..
    tp mereka (ke-3 khalifah itu) melakukannya pasti ada alasannya kan?

    Oh iya ada alasannya kok 🙂
    walaupun memang nggak selalu jelas

    @abu rahat
    Ya saya setuju Mas bahwa Allah dan RasulNya lebih mengetahui 🙂

    @armand

    Saya ga tau bagaimana cara kelompok-kelompok yg tidak setuju dg tulisan SP ini akan melakukan pembenaran (jastifikasi) thd ‘pembelokan sunnah’ ini.

    Dengan bicara yang tidak nyambung, menghujat sana sini, menyebar syubhat atau malah OOT nggak karuan dengan berbagai komen yang nggak jelas :mrgreen:

    @arif
    terimakasih masukannya

    @mardianbalikpapan
    Salam kenal juga 🙂

    @Oktara

    Dahulukan ahlak dari fiqih…..
    Entah apa ada hadist lain selain diatas.Soalnya masih banyak yang kurang lengkap informasinya,seperti alasan kenapa dilarang.

    Saya serahkan itu dengan para komentator, masalahnya kalau semuanya udah saya tulis ntar nggak ada diskusinya 🙂

    Dan bisa jadi ijtihad Abu Bakar,Umar,Ustman benar.

    Mungkin, hanya saja yang saya tahu jika nash telah jelas ditetapkan maka ijtihad tidak berlaku

    Yang ‘kurang benar’ adalah jika ijtihad mrk itu dianggap ‘mutlak’ benar dan tidak bisa diperdebatkan.

    Oh iya setuju

    Bisa jadi apa yang dipertanyakan @SP benar juga.

    Wah keusilan saya diapresiasi :mrgreen:

    Beberapa Imam dari ahlulbait pun kerap berijtihad untuk perkara tertentu dan punya alasan tertentu

    Kurang tahu sih masalah ini, mohon pencerahan

    Jadi terserah keyakinan masing-masing saja.Tidak usah diributkan.

    Ya kita nggak perlu ribut dengan tulisan-tulisan seperti ini, just dibawa nyantai aja 🙂
    Salam kenal

    @abu rahat
    siip gak pake ribut kan Mas 🙂

    @Gunawan
    wah saya gak ikutan msalah itu Mas

    @Nggeronk
    Terimakasih masukannya

    Hadits ini memberitahukan kepada kita tentang alasan umar melarang haji tamattu pada masa kepemimpinannya.

    Alasannya karena tidak suka, wah wah susah banget tuh meresapinnya. Tidak terbayang saja oleh saya jika syariat dilarang hanya berdasar suka dan tidak suka

    dari hadits ini maka kita tahu alasan dari utsman.

    Karena khawatir, tetapi saya bingung apa yang dikhwatirkan oleh Usman RA

    Nah dari hadits ini apa yang dapat diambil?Apakah imran bin husain menyalahkan khalifah yang melarang haji tamattu pada masanya??

    Kan sangat jelas itu mah, Beliau berkata Haji tamattu’ adalah ketetapan Rasul SAW dan tidak ada ayat yang memansukhnya sampai ada beberapa pihak yang memasukkan pendapatnya sendiri untuk melarang haji tamattu’
    Dari hadis yang saya kutip dapat anda lihat Ibnu Abbas RA, Ali RA , Saad RA telah menyatakan bahwa hal itu adalah sunah Rasulullah SAW dan mereka menolak larangan terhadap haji tamattu’

    @abu rahat
    saya menyimak aja deh 🙂

  17. @aburahat

    Wah…si aburahat defensif sekali….anda juga nikah mut’ah ya….??? (Enak ya…gonta-ganti sementara waktu…).

    Ini dalil-dalil dari hadits Nabi yg shahih tg pelarangan nikah mut’ah (semoga aburahat bukan seorang yg ingkar sunnah):

    1). Muslim meriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Saburah Radhiyalahu ‘anhu, bahwa ayahnya berperang bersama RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Fat-hu Makkah. Ia menuturkan: “Kami bermukim selama 15 hari, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kepada kami untuk menikahi wanita sementara waktu. Lalu aku keluar bersama seseorang dari kaumku. Aku mempunyai kelebihan atasnya dalam hal ketampanan, sedangkan dia memiliki rupa yang kurang tampan. Masing-masing dari kami mempunyai selendang. Selendangku jelek, sedangkan selendang sepupuku adalah selendang yang masih baru. Hingga ketika kami berada di wilayah Makkah yang terbawah, atau yang tertinggi, seorang gadis yang seperti unta perawan berpapasan dengan kami. Maka kami bertanya: ‘Apakah salah seorang dari kami bisa menikahimu sementara waktu?’ Ia bertanya: ‘Apa yang akan kalian berikan?’ Maka masing-masing dari kami menyerahkan selendangnya, lalu dia mulai memandang dua laki-laki ini. Ketika Sahabatku melihat dia memandang dirinya, maka ia mengatakan: ‘Selendang orang ini buruk, dan selendangku masih baru.’ Dia mengatakan: ‘Selendang ini tidak mengapa, (diucapkannya) tiga kali atau dua kali.’ Kemudian aku menikahinya sementara waktu, dan aku tidak keluar hingga Rasulullah n mengharamkannya.” [HR. Muslim (no. 1406)]

    2). “Barangsiapa yang telah menikahi seorang wanita hingga waktu tertentu, maka berikan kepadanya apa yang setara untuknya dan tidak meminta dikembalikan tentang sesuatu yang telah diberikan kepadanya, serta menceraikannya. Sebab, Allah Azza wa Jalla telah mengharamkannya hingga hari Kiamat.” [R. ‘Abdurrazzaq (no. 14041)]

    3). Muslim meriwayatkan dari Iyas bin Salamah, dari Labiyyah Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan pada tahun Authas untuk menikah sementara selama tiga (hari), kemudian beliau melarangnya.” [HR. Muslim (no. 1405), kitab an-Nikaah]

  18. @gunawan.
    Sebenarnya kita nyambung dgn posting tsb diatas, tapi baiklah saya coba tunjukan pd mas hadis mana yg benar: Al-Baihaqi di dalam al-Sunan, V, hlm. 206, meriwayatkan kata-kata Umar, “Dua mut’ah yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW tetapi aku melarang kedua-duanya dan aku akan mengenakan hukuman ke atasnya, yaitu mut’ah perempuan dan mut’ah haji.
    Sekarang hadis mana yg menurut benar.
    Mas mengatakan:Wah…si aburahat defensif sekali….anda juga nikah mut’ah ya….??? (Enak ya…gonta-ganti sementara waktu…).

    Saya ingin bertanya, tahukah anda persyaratan nikah Mut’ah.
    Mas klu berakhlak gonta-ganti, Banyak yg nikah resmi yg terkenal nikah-cerai. Sdh nikah dipenghulu dgn mas kawin 1000 rp sdh bosan cerai lalu kawin lagi.
    Jd klu orang yg mempunyai akhlak kawin GONTA GANTI nikah secara apapun bisa terlaksana gonta ganti. wasalam

  19. Sorry…ikutan…

    @Gunawan
    Jangan menuduh Abu Rahat nikah mut’ah

    @Abu Rahat
    Benar, bahwa nikah mut’ah itu berpanh diperbolehkan oleh Rasulullah, namun akhirnya Rasulullah sendiri melarangnya. Itu 3 hadits yg di kutip oleh Gunawan adalah hadits yg shahih. Masa’ sih anda tidak percaya dengan keshahihan hadits dari Shahih Muslim?

  20. @Oktara

    Soalnya masih banyak yang kurang lengkap informasinya,seperti alasan kenapa dilarang.Dan bisa jadi ijtihad Abu

    Sebetulnya hadits yg dikutip oleh SP sangat menarik untuk ditelaah dengan kepala dingin, karena jejak hadits tsb hingga kini masih ada, yaitu adanya kebingungan umat islam dalam berhaji.
    Mas Oktara, saya sebetulnya bertanya2, kenapa kita umat islam tidak bisa dengan lugas memutuskan hal2 seperti ini. Jelas bagi kita apa yg diperintahkan Rasulullah (Allah memerintahkan kita taat kepada Rasulullah, apa susah ya perintah ini bagi sahabat?).
    Mas Oktara jika ijtihad ini dilakukan setelah Rasulullah tidak ada dan ada kebingungan tentangnya mungkin masih reasonable, tapi dari hadits tersebut yang mestinya kita telaah dengan hati2 adalah Rasulullah menegur kelancangan Umar b Khattab (tak terbayangkan oleh saya ada sahabat yang bisa2nya membuat satu syariat baru semasa Rasulullah masih hidup). Jadi mas tidak ada satu alasanpun yang mengijinkan umat islam menentang Rasul Allah.
    Harap jangan ditanggapi dengan subjektif.

    Wassalam

  21. @Oktara

    Beberapa Imam dari ahlulbait pun kerap berijtihad untuk perkara tertentu dan punya alasan tertentu

    Coba direnungkan lagi, ini dalil mas Oktara ini menyesatkan, terlepas dari benar tidaknya bahwa para Imam Ahlul Bayt berijtihad atau tidak, bukan berarti jika sesuatu bisa dilakukan orang lain maka membenarkan apa yang dilakukan Umar b Khattab (gak ada hubungannya mas Oktara). terlebih lagi hal yang dilakukan oleh Umar bukanlah ijtihad karena hukumnya sudah ada dan jela (ini namanya pembatalan syariat).

    Jadi terserah keyakinan masing-masing saja.Tidak usah diributkan.

    Raltif mas kriteria ribut. Dan ribut sperti ini jangan sampai mengehntikan kita untuk berdiskusi. Tidak sedikit yang mendapatkan pencerahan dari diskusi ini. Saya setuju bahwa masih banyak saudara2 kita yang berdiskusi dengan cara yang kurang tepat, tapi kita kan tidak bisa melarang mereka, yang mengerti caranya harap bisa menghimbau. Dan suatu saat semua akan belajar cara berdiskusi yang baik dan benar (hitung2 kita bisa mengenali pribadi mereka dari cara mereka berdiskusi..hehe. :mrgreen: )

    Wassalam

  22. @SP
    judulnya diganti ya? padahal saya berharap sangadhhhhh :mrgreen:

  23. @Ali
    Anda baca yg benar kom saya. Apakah saya menolak hadits tersebut? Saya menyuruh sdr Gunawan membandingkan. Ke-dua2 shahih. wasalam

  24. Ya udah, kalo anda menerima bahwa hadits itu shahih…, mestinya anda juga menerima bahwa nikah mut’ah itu sudah dilarang, bahkan Nabi Muhammad sendiri yg melarangnya.

  25. @truthseeker

    Maksud saya dengan ‘ribut’ karena ada beberapa commentator yang sepertinya memojokkan pendapat tertentu dengan cara yang kurang sopan.Intinya saya setuju dengan anda mengenai masalah diskusi.

    Mengenai “kenapa kita umat islam tidak bisa dengan lugas memutuskan hal2 seperti ini ?” Karena realitasnya keadaan sekarang memang begitu.Beberapa pihak(kebanyakan) sangat ‘teguh’ dengan pendapatnya(ulama2 terdahulu) bahkan tidak bisa diganggu gugat(Islam fundamentalis dari kalangan salaf).Meskipun jika dipikir secara rasional ada beberapa yang dipertanyakan.Jadi tidak heran kan jika disini ada komentator yang ‘habis-habisan’ mempertahankan pendapatnya dan menganggap pendapat lain salah.

    Saya sendiri senang diskusi ini,apalagi jika sumber argumen ada dari hadist dari kalangan syi’ah.Bisa dijadikan pembanding dan menambah pengetahuan.

    Saya sendiri heran kenapa Bukhari dan lainnya dari kalangan sunni tidak mengutip/menyelidiki hadist dari kalangan keluarga dekat rasul.Sebenarnya konflik ‘politik’ ketika itu bisa dikesampingkan.

    Wassalam

  26. @oktara

    Terima kasih atas jawaban yang elegan dan berkualitas. Sudah kangen jawaban2 yang seperti ini.. :mrgreen:

    Untuk pertanyaan terakhir, mudah2an ada yang tergelitik untuk membuat tulisan/postingan khusus. Karena diramalkan akan lebih seru lagi… 🙂

    Wassalam

  27. Menurutku Abu Bakar,Umar,Usman dan Ali itu sama dalam keimanan dan ketaqwaan mereka kepada Allah.Jd kita harus berhati2 dalam mengkoreksi sahabat ,apalagi jika mengunakan perbandingan semisal tulisan mas second diatas.Dan dalam tulisan mas second hanya menyebutkan perselisihan ali dng usman, sedangkan ali dng abu bakar dan Umar tdk ada. Misal ditanyakan”kemanakah Ali ketika Abu Bakar dan Umar melarang haji Tamattu?,Apakah Ali diam saja atau membiarkan Abu Bakar dan Umar melarang haji tamattu?”. Wassalam.

  28. Salam semuanya

    @ Mas Nggeronk
    Sebenarnya masalahnya bukan di “Ali berselisih dengan Usman”, atau apakah Ali menolak atau mendiamkan ijtihad Umar dan Abu Bakar. Masalahnya adalah adanya keberatan dari 3 sahabat tersebut terkhusus Umar, padahal waktu itu Rasul masihlah hidup bersama mereka, apatah lagi tatkala Rasul sudah wafat..!!

    bisakah anda tunjukan dimana ketidak hati-hatian artikel ini dalam memaparkan hadits diatas…?

    anda bilang :
    [quote]Menurutku Abu Bakar,Umar,Usman dan Ali itu sama dalam keimanan dan ketaqwaan mereka kepada Allah.[/quote]

    lha taqwa itu sendiri apa mas..? bukankah taat pada Allah dan Rasulnya..? lalu apakah bisa disebut takwa, kalau tidak saja tidak taat tapi malah melawan apa yg diperintah oleh rasul…?
    Ketaatan pada rasul itu satu paket dengan ketaatan pada Allah, karena semua kata-kata Rasul itu wahyu, dan semua perbuatan Rasull itu sesuai dan selaras dengan kehendak Allah. Melawan Rasul itu artinya melawan Allah juga bukan..?
    apakah bisa, kita ini taat pada Allah sekaligus tidak taat pada Rasul..? saya kok nggak mudheng kalau logikanya jadi begini.
    Mohon maaf bila ada yg tidak berkenan.
    wassalam

  29. @Ali
    Seenaknya anda mengatakan saya setuju. Ternyata anda senang memutarbalikan persoalan. Anda bisa baca nda. Pernyataan anda adalah FITNAH mas. Anda boleh berpegang pd hadits anda dan saya dgn keyakinan saya anda tdk berhak menggugat.

  30. @Gunawan,apakah benar kalau perselisihan ini terjadi pd waktu Rasulullah masih hidup?Jika teman, atau saudara anda mencuri dan anda sebagai teman atau keluarga hanya diam dan membiarkan perbuatan mencuri yang dilakukan oleh teman atau saudara anda, apakah salah jika seseorang menyalahkan anda krn tidak menasehatinya?.Tulisan mas second emang sudah hati2, tp maksud saya supaya mas second bukan hanya menuliskan hadits tentang perselisihan antara Ali dan usman saja, tp dng yang lainnya jg.Biar pengetahuan saya tentang hadits perselisihan haji tamattu bisa lebih banyak. Hehehe. Maaf mas second, saya manfaatin anda. Kalau mas Gunawan punya hadits tentangnya dan anda mau menuliskannya, saya jg berterima kasih.Wassalam

  31. Lebih enak lagi, seluruh kitab sunni yang isinya mendeskreditkan sahabat di Delete aja ke Recycle Bin…biar ga di paparkan lagi sama Mas SP.

    biar sahabat namanya tetap HARUM DAN KESAT.

    damai….damai all.

  32. *mudah-mudahan yang ini berhasil masuk* dari kemarin ga pernah bisa ikutan nih….

    Assalamualaikum, salam kenal buat semua dan salam kagum buat pemilik blogs ini.

    Semoga semua yang ikut forum ini hanya mencari kebenaran tanpa emosi dan paksaan.

    Jahidz, Qurtubi, Sarkhasi Hanafi, Fakhrurazi dan masih banyak yang lain dari orang-orang terdahulu Ahli Sunnah yang menukil, bahwa Umar dalam khutbahnya berkata: “Dua mut’ah yang sebelumnya pada jaman Nabi Saw telah ada, dan aku larang keduanya dan aku akan menghukum orang yang melakukan keduanya, mut’ah haji(40) dan mut’ah nisa “(41)
    Dalam buku sejarahnya Ibnu khalikan menuturkan bahwa Umar bin khatab berkata: “Dua mut’ah yang diperbolehkan pada jaman Nabi saw. dan jaman Abu Bakar, dan aku larang keduanya “.(42)

    al-fakir cuma mau tanya : Apakah perkataan Umar itu bohong ??

    Salam,

  33. @Alberado
    Yg dikatakan berbohong ada 2 mas:
    1. Yg meriwayatkan kata2 Umar atau
    2.Kita yg membohongi diri sendiri, yg tdk mau percaya atas hadis tsb.

  34. […] Abu Bakar, Umar dan Usman Melarang Haji Tamattu’ […]

  35. @Gunawan, Mas Abu rahat dan Ali
    kalau soal nikah mut’ah, saya cuma bisa menyimak aja, silakan silakan 🙂

    @Oktara dan Truthseeker
    hmmm untuk sementara saya menyimak aja dulu, kalau masih lanjut baru saya ikutan lagi :mrgreen:

    @Mbak Hilda
    hmm judul apa ya yang diganti?

    @Nggeronk

    apalagi jika mengunakan perbandingan semisal tulisan mas second diatas.Dan dalam tulisan mas second hanya menyebutkan perselisihan ali dng usman, sedangkan ali dng abu bakar dan Umar tdk ada.

    saya cuma memaparkan apa yang ada, yang tidak ada itu bukan urusan saya. Intinya yang saya bingungkan adalah Sahabat yang saya tulis itu telah melakukan sesuatu yang baru dalam perkara agama.

    @Gandung

    Ketaatan pada rasul itu satu paket dengan ketaatan pada Allah, karena semua kata-kata Rasul itu wahyu, dan semua perbuatan Rasull itu sesuai dan selaras dengan kehendak Allah. Melawan Rasul itu artinya melawan Allah juga bukan..?

    Nah seperti itulah yang saya permasalahkan, yaitu ada sahabat yang mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan keputusan Rasulullah SAW

    @Nggeronk

    Tulisan mas second emang sudah hati2, tp maksud saya supaya mas second bukan hanya menuliskan hadits tentang perselisihan antara Ali dan usman saja, tp dng yang lainnya jg.Biar pengetahuan saya tentang hadits perselisihan haji tamattu bisa lebih banyak

    Saya cuma menuliskan apa yang saya tahu, yang saya tidak tahu jelas tidak bisa saya tulis. Silakan kalau Mas mau memberi masukan 🙂

    @halwa
    jangan di delete lah, saya kan masih mau belajar :mrgreen:

    @Abelardo
    Salam kenal juga dan silakan ikutan, kapan saja boleh 🙂

    @Abu rahat
    Membohongi diri sendiri itu gampang sekali ya :mrgreen:

  36. […] Abu Bakar, Umar dan Usman Melarang Haji Tamattu’ […]

  37. […] Abu Bakar, Umar dan Usman Melarang Haji Tamattu’ […]

  38. Utk Secondprince/Ressay :
    Tulisan ini khusus utk anda berdua. Silahkan hapus setelah membacanya.
    Anda kan “bersemangat” sekali membahas penyimpangan para sahabat. Namun anda tak minat membahas penyimpangan di Era Kulayni (dengan paham Goibnya Imam Mahdi dalam 2 phase) serta penyimpangan di era Mufid (sesudahnya) yg berkaitan dengan terbitnya Kitab Sulaim. Dua penyimpangan diatas tergolong TIADA TARA nya karena melahirkan suatu paham/ajaran yg sekarang dianut Syiah Imamiah. Anda mungkin terlupakan membahas penyimpangan ini karena terlalu sibuk dengan program NGRASANI Abubakar, Umar, Usman.
    Kitab Sulaim mulai terbit/dipublikasikan sekitar abad 6H setelah kitab itu dibacakan oleh Al Rais Al Ali Abu Al Baqa th 565 H. Kitab tersebut KATANYA ditulis oleh Sulaim bin Qois sahabat Imam Ali Ra. Suatu kitab yg ditulis di abad 1 H namun baru terbit abad 6 H, dengan alas an bahwa kitab tersebut adalah rahasia. Hanya orang terpercaya saja yg menyimpannya.
    Namun di kitab Biharul Anwar oleh Majlisi (abad 10H) bahwa Jafar Shodiq berkata :
    “ sesiapa di kalangan Syiah kami dan pecinta kami tidak memiliki kitab Sulaim bin Qois al Hilali maka mereka tak mengetahui urusan kami dengan sebenarnya. Mereka tak mengetahui sesuatupun daripada sebab sebab kami. Ia adalah abjad Syiah yg mengandung rahasia daripada rahasia keluarga nabi Muhammad SAW.”
    Maka tersirat bahwa Imam Jafar Shodiq mengetahui bahkan mewajibkan Umat Syiah utk mengetahui kitab tersebut.
    Namun sayang, di Era Kulayni dan para Wakil Imam (abad 4H) tak ada yg mengetahui keberadaan kitab tersebut. Lihat saja di Al Kaffy oleh Kulayni, juga di kitab Manla Yaduru al Faqih oleh Saduq (akhir abad 4H), tak ada satu tex pun yg me -nyebut2 adanya Kitab Sulaim yang katanya diwajibkan Jafar Shodiq.
    Kitab Sulaim oleh Al Rais katanya diperoleh dari Syeh Al Amin al Alim Abu Abdullah bin Ahmad bin Talal Al Miqdad yg memperolehnya dari Mufid bin Tussi. Lihat saja nama2 ini. Diantara mereka inilah yg MENGARANG kisah Kitab Sulaim. Diantara mereka inilah yg BERTANGGUNG JAWAB atas kebohongan/penyimpangan yg TIADA TARA nya tsb. Agar anda membahasnya jika ingin benar2 MENCARI KEBENARAN, sehingga tak ada kesan blog ini hanya sebagai PENCARI PEMBENARAN.

  39. @Lahuntermaru

    Anda mungkin terlupakan membahas penyimpangan ini karena terlalu sibuk dengan program NGRASANI Abubakar, Umar, Usman.

    Lho anda aja yang seebuk ngerasani Kulaini dan sebagainya, apa anda bermahzab syiah? sudah pernah mendiskusikan ini dengan penganut mahzab syiah?kenapa tidak dicoba, silakan tanya sama blogger syiah 🙂
    Salam, btw menurut anda penyimpangan sahabat itu perlu gak diceritakan, kalau nggak ya salahkan para Ulama sunni dong :mrgreen:

  40. Utk SP :

    Maksud saya, kita bahas semua, baik tentang Abubakar cs, juga tentang Kulayni cs. Jadi semua aliran dalam Islam bisa melihat tulisan di blog ini sebagai blog pencari kebenaran. Bukan hanya membahas 1 pihak, pihak2 lain tak dibahas.

  41. Breaking News:

    Setelah berusaha melakukan pendekatan kepada pihak “Rezim Saudi” agar menghentikan intervensi di Irak dan tidak mendapatkan respon positif, pemerintah Irak melalui Penasehat Perdana Menteri Mathlabi, menyatakan secara resmi adanya bukti-bukti otentik yang membongkar jaringan “Wahabi Esktrem” yang dibekali oleh fatwa-fatwa dan doktrin serta instruksi dari para “Ulama Wahabi” dan pejabat pemerintah Saudi yang menganjurkan pembunuhan masyarakat sipil Irak yang bermazhab Syi’ah.

    Dalam diskusi Talkshow dalam Televisi Alalam terungkap adanya “Skenario Global Amerika dan Yahudi” dengan kakitangan “Rezim Saudi” melalui kelompok-kelompok teroris anti Pluralisme Muslim, terutama di Irak, Lebanon dan Timur Tengah bahkan Indonesia.

    Menurut seorang akademis Irak yang tinggal di London, Amerika memang sengaja menggunakan kelompok-kelompok anti persatuan mazhab-mazhab Islam ini sebagai cara untuk menakut-nakuti warga dan Pemerintah Irak agar mengharapkan kehadiran Amerika di Irak. Disisi lain, rezim Saudi dan rezim-rezim Arab pro Amerika yang lazim disebut “Poros Moderat Arab” sengaja menciptakan ketegangan sektarian demi mengalihkan perhatian warga Arab di Teluk dari proses demokrasi yang berjalan di Irak. Sebagaimana diketahui Saudi dan rezim-rezim Arab di Teluk tidak menganut sistem demokrasi namun sangat dilindungi oleh Ameriks Serikat yang menggunakan standar ganda; kadang menggunakan HAM dan Demokrasi sebagai kartu tekan dan kadang mendukung rezim-rezim otoriter demi melindungi kepentingan imperialistiknya.

    Seiring dengan makin dekatnya realisasi penarikan pasukan AS di Irak, aksi biadab para pelaku aksi teror terhadap warga sipil Muslim Syi’ah melalui pembunuhan, bom bunuh diri dan peledakan mobil, Mousel dan propinsi-propinsi berpenduduk mayoritas Syiah belakangan ini makin meningkat.
    Yang memprihatinkan, kaum Syi’ah yang jumlahnya melampaui 65 persen dari total penduduk setiap hari dipancing kesabarannya melalui pembantaian demi pembantaian, malah dilukiskan oleh media-media pro “Rezim Wahabi” sebagai pelaku pembunuhan terhadap kaum muslimin Sunni. Tidak sedikit orang awam di Indonesia yang terpengaruh dan terhasut oleh tayangan video yang dimanipulasi tersebut.

    Aksi teror kelompok “Wahabi Ekstrem” melalui Al-Qaeda, Taliban dan Ragam Nama Organisasi telah menyebar dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu sasaran utama di Asia Tenggara, karena posisinya yang sangat strategis dalam peta dunia Islam. Salah satunya adalah dengan adanya teror “BOM” diberbagai daerah di Indonesia.

    Sudah saatnya Umat Islam di Indonesia secara khusus dan Bangsa Indonesia serta Pemerintah secara umum melakukan antisipasi terhadap ciri-ciri “Wahabi Ekstrem” yang dapat dikenali melalui cara berpakaian, gaya berbicara serta pola komunikasi yang khas. Salah satu pemahaman “Wahabisme Saudisme” yang mesti disorot adalah “LIPIA” yang mendidik generasi muda Indonesia dengan “Doktrin Wahabi” yang secara terangan-terangan mengabaikan ke-Indonesia-an dan Budaya Lokal. Inilah “Mazhab Teroris Transnasionalis” yang menjadi ancaman serius bagi NKRI dan Persatuan Bangsa.

    Merdekaaa, Merdekaaa, Merdekaaa !
    Allaaahu Akbar, Allaaahu Akbar, Allaaahu Akbar !

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

  42. @lahuntermaru

    Maksud saya, kita bahas semua, baik tentang bubakar cs, juga tentang Kulayni cs.

    bohong ah, kapan anda pernah membahas Abu Bakar cs, kayaknya anda cuma mau bahas Kulaini cs yang sudah saya tanggapi semua. Makanya lihat baik-baik saya juga pernah bahas Al Kafi Al Kulaini hanya saja bertentangan dengan keinginan anda makanya anda gak puas.

  43. Mua bahas abubakar cs atau al kafi ko dibikin repot tho kaaang kaang…masuk aja ke Ibnu Jakfari, sanggah semua tuh yg ada pd tulisan beliau…

  44. pelarangan, bukan pengharaman. masuk wilayah ta’zir oleh penguasa. buktinya, ali dibiarkan haji tammattu. tentu bukan krn abu bakar, umar atau utsman takut pd ali. para sahabat hanya takut pada ALLAH.
    ini menjadi tafsir ketiga khalifah tersebut atas konteks ayat, yang MEMBOLEHKAN bagi yg tak membawa hadyu untuk bertamattu.
    ada konteks sosial yang tidak terlalu jelas diungkap dlm hadits. ini seperti umar menetapkan talak ucapan 3x dg jatuh talak 3. konteks itu adalah sikap umat yg anggap sepele pelaksanaan ibadah haji, tanpa persiapan mental yg layak….

  45. @Hasnie, mohon lihat hadistnya,orang in (UbK) mau merubah syariat ketika sang pembawa Syariat masih hadir, apa anda mau bilang orang ini (UbK) lebih tahu tentang kemaslahatan Umat dibanding Allah dan RasulNya-naudzubillah, kalau saya boleh kategorikan jawaban antum tipikal sebagai apologia para penyembah sahabat

  46. Tamattu’ ialah melakukan umrah pada bulan-bulan haji, kemudian bertahallul darinya. Lalu melakukan haji pada tahun itu juga. Makna tamattu’ ialah bersenang-senang.

    Disebut demikian karena setelah umrah jamaah haji meninggalkan ihramnya dan bisa kembali bersenang-senang dengan isterinya, wewangian, pakaian, dan lain sebagainya hingga tanggal delapan Dzul Hijjah, di samping ia cukup sekali safar (perjalanan) untuk bisa haji dan umrah.

    Istilah tamattu’ juga kadang ditujukan untuk orang yang haji qiran karena dengan begitu ia cukup melakukan safar satu kali ke Baitullah tapi bisa melakukan umrah & haji sekaligus dan ini merupakan salah satu kesenangannya.

    Tapi apa yang terjadi, orang – orang syiah begitu bangganya menceritakan kisah seputar Haji Tamattu’. Ketika pembahasan soal Mutah, mereka selalu menggiring kepada persoalan ini.

    Maka jawabannya..

    Pertama, Haji Tamattu’ adalah sunnah Nabi. Apa dalilnya..

    Ibnu Abbas berkata: “Orang-orang Muhajirin dan orang-orang Ansor dan isteri-isteri Nahi Shallallahu’alahi Was Sallam, berihrom di Haji wada’ dan kami pun berihrom.

    Maka setelah kami sampai di Mekah Rasulullah Shallallahu’alahi Was Sallam berkata: ‘Jadikanlah ihrommu untuk haji menjadi untuk umroh selain orang yang menuntun hadyu.’

    Lalu kami berthawaf di bait (Allah) dan (sa’i) di Shafa dan Marwah, dan (setelah tahallul) kami menggauli isteri-isteri dan mengenakan pakaian (biasa), dan beliaupun bersabda: ‘Barang siapa telah menuntun hadyu maka tidak boleh bertahallul baginya sehingga hadyu sampai waktu penyembelihannya.’

    Lalu beliau perintahkan kami pada sore hari Tarwiiyah supaya berihrom untuk haji, maka setelah selesai dari pekerjaan-pekerjaan haji, kami datang (di masjid haram) lalu kami thawaf di bait (Allah) dan sa’i di Shafa dan Marwah. Maka telah sempurnalah haji kami dan kami wajib membayar hadyu.”

    (H.R. Bukhari)

    Ibnu Abbas berkata: “Lalu mereka mengumpulkan dua ibadah dalam satu tahun, antara haji dan umrah, maka sesungguhnya Allah telah menurunnkan (keterangan) nya dalam kitabnya dan RasulNya telah menyunahkannya dan memperbolehkannya bagi orang-orang selain penduduk Mekah. Allah berfirman: ‘Yang demikian itu bagi yang keluargannya tidak tinggal di tanah haram.'”

    (H.R. Bukhari)

    Sampai sekarang para Ulama ahlu sunnah tidak ada satupun yang mengharamkannya.

    Tapi ada satu masa ibadah Haji Tamattu ini pernah dilarang di masa Abu Bakar dan Umar Rhadiyallahu’anhum.

    Nah sejarah ini selalu digunakan syiah untuk mendiskreditkan para sahabat, dan menjadikan senjata oleh mereka akan halalnya mencaci maki sahabat mulia.

    Seputar bukti adanya pelarangan Haji Tamattu’,

    Hajjaj menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Al A’masy dari Al Fudhail bin Amr ia berkata tampaknya dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas, ia berkata “Nabi Shallallahu’alahi Was Sallam bertamattu’ “.

    Lalu Urwah bin Zubair berkata: ”Abu Bakar dan Umar telah melarang tamattu’”.

    Maka Ibnu Abbas berkata ”Apa yang dikatakan Urayyah?”. Ia menjawab ”Ia berkata Abu Bakar dan Umar telah melarang tamattu’ ”.

    Maka Ibnu Abbas berkata ”Apa yang dikatakan Urayyah?”. Ia menjawab ”Ia berkata Abu Bakar dan Umar telah melarang tamattu’ ”.

    Ibnu Abbas berkata ”Tampaknya mereka akan binasa! Aku katakan ’Nabi Shallallahu’alahi Wass Sallam bersabda’, ia justru berkata ’Abu Bakar dan Umar melarang’ ”. (HR. Ahmad, hadits Shohih)

    Hadits di atas ada tiga hikmah yang bisa di ambil,

    1. Pernah ada pelarangan Haji Tammatu pada masa Abu Bakar dan Umar Rhadiyallahu’anhum.

    2. Pelarangan Haji Tammatu murni ucapan Abu Bakar dan Umar Rhadiyallahu’anhum.

    3. Tentang doa kecelakaan yang di ucapkan Ibnu Abbas Rhadiyallahu’anhu kepada siapa saja yang menyanggah hadits Nabi Shallallahu’alahi Was Sallam yang disampaikan kepadanya dengan ucapan seseorang.

    Kedua, para sahabat

    Dari Said bin Al Musayyab yang berkata: “Ali dan Utsman berselisih paham tentang haji tamattu’ di tempat yang bernama Usfan.

    Ali berkata kepada Usman : ‘Engkau tidak menginginkan kecuali melarang perkara yang pernah dilakukan Nabi Shallallahu’alahi Was Sallam’.

    Maka ketika Ali tetap pada pendiriannya, Beliau bertalbiyah menunaikan haji tamattu’.” (HR. Bukhari)

    Dari sini, Utsman pun melarang orang – orang melakukan haji tammattu’ dan Ustman pun mengetahui bahwa hal itu pernah dilakukan di masa Nabi Shallallahu’alahi Was Sallam.

    Dari sini bisa kita tarik kesimpulan,

    Pertama, para sahabat Abu Bakar, Umar dan Utsman Rhadiyallahu’anhum mengetahui bahwa hajji tamattu’ pernah dilakukan pada masa Nabi Shallallahu’alahi Was Sallam.

    Kedua, para sahabat tersebut tidak melakukan pengharaman hanya pelarangan.. karena pengharaman dengan pelarangan konswekuensinya berbeda.

    Dari semua redaksi hadits diatas tidak ada satupun ucapan dari ketiga sahabat tersebut mengHARAMkan.. yang ada MELARANG.

    Dan yang dilarang adalah ibadah Umrahnya bukan ibadah Hajinya, karena dengan melakukan umrah di bulan haji lalu melakukan haji dinamakan Haji Tamattu.

    Maka apa tujuannya??

    [quote] Larangan ketiga sahabat untuk melakukan haji tamattu’ ialah agar supaya orang-orang tak mencukupkan diri mengunjungi Baitullah sekali saja dalam setahun, agar selain mengunjungi Baitullah lewat ibadah Haji juga mengunjungi Baitullah lewat ibadah Umrah. Agar Baitullah selalu ramai dikunjungi, agar Syiar Islam selalu nampak dan manusia tidak banyak sibuk dengan urusan dunia. Sehingga mereka melarang untuk haji tamattu’ dan menganjurkan haji ifrad. [quote]

    Bolehkah larangan ini terjadi.. maka jawabannya ini adalah kebijakan pemerintah..

    Sebagai contoh sekarang ada kebijakan dari pemerintah yang melarang orang yang berusia dibawah 18 tahun dan berusia lanjut untuk berangkat pergi haji.

    Apakah kita mengatakan bahwa hukum pergi haji bagi usia tersebut menjadi haram karena pelarangan ini.

    Maka bagi yang berakal akan memahami semua peristiwa ini.

    “Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar sama dengan orang yang buta? Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran, (yaitu) orang-orang yang memenuhi janji Allah dan tidak merusak perjanjian, dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.” (QS. Ar-Ra’d : 19 -21)

    [quote] Hubungannya Haji Tammatu dengan Nikah Mutah?? Tidak ada sama sekali. [quote]

    Berkaitan dengan Syiah

    Syiah tidak berniat mencari kebenaran, mereka hanya berniat mencari cara agar bisa menjatuhkan kredibilitas sahabat Rasulullah. Padahal Iran dan sejumlah negara lainnya pernah melakukan pelarangan yang sama.

    ini adalah bukti shohih :

    http://parkirbebas.com/berita/2-pengetahuan-dan-teknologi/111-tunisia-melarang-pergi-haji-karena-h1n1.html

    Tunisia dan Iran melarang warganya pergi Umrah tahun ini karena alasan yang sama.
    Tapi pergi Umrah bukanlah sebuah kewajiban, sementara pergi haji diwajibkan bagi tiap Muslim yang mampu melakukannya sekali seumur hidup.

    http://122.200.145.230/index.php?mib=news.detail&id=89771

    TEHERAN, (PRLM).- Pemerintah Iran kemungkinan akan melarang warganya untuk pergi menunaikan ibadah umrah ke Mekah selama bulan Ramadan karena khawatir warganya terkena flu babi. Demikian menurut Menteri Kesehatan Iran, Kamran Bagheri Lankarani, Kamis (30/7).

    http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=5&jd=Naik+Haji%2C+Festival+Politik+Muslim&dn=20071221075059

    Ibadah haji yang dipolitisir mengakibatkan hubungan antara republik syiah Iran dan Kerajaan Arab Saudi mencapai titik terburuk. Pada tahun 1980an, di bawah pemerintahan Ayatullah Khomeini, Iran memutuskan setiap tahun menggelar demonstrasi pada acara naik haji menentang “kekuatan setan”. Yang dimaksud adalah Amerika Serikat. Pada 1987 demonstrasi itu tidak terkendali dan mengakibatkan bentrokan dengan tentara Arab Saudi.

    Peristiwa itu menewaskan 402 orang, sebagian besar warga Iran. Setelah itu Iran memboikot ibadah haji ke Mekkah. Baru pada 1991, jemaah haji Iran kembali muncul di Arab Saudi dan hal itu merupakan pertanda bahwa Iran dan Arab Saudi berupaya rujuk.

    ini contoh penolakan seorang tokoh atas kebijakan pemerintah, hal wajar jika dia memiliki dalil yang shohih.

    http://www.eramuslim.com/berita/dunia/al-qaradawi-pelaksanaan-haji-tidak-boleh-ditunda-cuma-karena-flu-babi.htm

    “Ibadah haji dan umrah tahun ini tidak perlu ditunda, karena itu tidak dibenarkan dalam syariat Islam,” kata Syaik Qardhawi yang dikutip harian Al-Watan edisi Minggu (13/9).

    Menurutnya, Muslim yang sudah berniat menunaikan ibadah haji bisa melakukan langkah pencegahan tertular virus flu babi misalnya dengan divaksin sebelum berangkat haji. Meski demikian, Qardhawi menyarankan mereka yang memang takut tertular, untuk menunda perjalanan hajinya tahun ini.

    “Terutama mereka yang sudah lanjut usia, yang mempunyai penyakit kronis atau mereka yang sudah berhaji sebelumnya,” jelas Qardhawi.

  47. @kembali

    Pertama, para sahabat Abu Bakar, Umar dan Utsman Rhadiyallahu’anhum mengetahui bahwa hajji tamattu’ pernah dilakukan pada masa Nabi Shallallahu’alahi Was Sallam.

    sudah tahu kalau Rasul SAW menetapkan maka mengapa mereka berani melarang sesuatu yang dibolehkan Rasul SAW. Apakah melarang sunah Rasul SAW itu sesuatu yang biasa-biasa saja?

    Kedua, para sahabat tersebut tidak melakukan pengharaman hanya pelarangan.. karena pengharaman dengan pelarangan konswekuensinya berbeda.

    anda mau menyebutnya pelarangan atau pengharaman ya tetap saja tidak boleh. Jika Rasul SAW sudah menetapkan kebolehannya maka yang melarang sudah pasti keliru karena bertentangan dengan Rasul SAW. Logikanya kan begitu 🙂

    Dari semua redaksi hadits diatas tidak ada satupun ucapan dari ketiga sahabat tersebut mengHARAMkan.. yang ada MELARANG>

    Terus kenapa? jadi melarang ketetapan Rasul SAW itu boleh?. wah wah kacau sekali kalau anda mengiyakan

    Dan yang dilarang adalah ibadah Umrahnya bukan ibadah Hajinya, karena dengan melakukan umrah di bulan haji lalu melakukan haji dinamakan Haji Tamattu.

    jangan ngawur lah, yang dilarang itu Haji Tamattu. Apa haji tamattu itu bukan haji? wah wah makin kacau saja 🙂

    Bolehkah larangan ini terjadi.. maka jawabannya ini adalah kebijakan pemerintah..

    Terserah anda mau bilang apa. Memangnya pemerintah bebas melarang ketetapan Rasul SAW?. ada tuh Pemerintah negara antah berantah yang melarang memakai jilbab terus anda mau sebut itu kebijakan pemerintah. wah gak ada matinya memang orang yang kegilaan dengan sahabat bahkan kesalahan sahabat dibela mati-matian, saluttt 🙂

    Sebagai contoh sekarang ada kebijakan dari pemerintah yang melarang orang yang berusia dibawah 18 tahun dan berusia lanjut untuk berangkat pergi haji.

    Apakah kita mengatakan bahwa hukum pergi haji bagi usia tersebut menjadi haram karena pelarangan ini.

    Maka bagi yang berakal akan memahami semua peristiwa ini.

    orang berakal menganalogikan sesuatu dengan pas bukannya ngasal. Itu tuh analogi yang pas, ada pemerintah suatu negara yang melarang jilbab jadi anda mau manggut2 bilang “boleh itu kebijakan pemerintah”. Hebat sekali pemerintah dan btw tumben sekarang pemerintah dijadikan hujjah, padahal ada tuh yang selalu berteriak menentang pemerintah agar menegakkan syariat islam. makin bingung saja menghadapi orang yang bertitel salafy.

    Berkaitan dengan Syiah

    Syiah tidak berniat mencari kebenaran, mereka hanya berniat mencari cara agar bisa menjatuhkan kredibilitas sahabat Rasulullah. Padahal Iran dan sejumlah negara lainnya pernah melakukan pelarangan yang sama.

    Gak ada urusan kok sama Syiah, situ aja yang punya waham. setiap ada yang bilang sahabat salah, enak aja dituduh syiah. memangnya sahabat itu maksum? memangnya sahabat itu gak bisa salah?. Aqidah apa itu yang mati-matian membela kesalahan sahabat yang jelas2 melarang apa yang ditetapkan oleh Rasul SAW. Silakan hiduplah anda dengan akidah anda yang begitu 🙂

    btw kalau anda memang sensi dan benci sama iran ya jangan dibawa-bawa kesini dong. Kita lagi gak bahas Iran, kita sedang membahas hadis disini. Kalau mau OOT cari tempat lain. Kalau mau hina-hina syiah cari blog lain tuh yang memang suka menghina syiah kayak hakekat.com atau haulasyiah. Disini tempatnya berdiskusi dengan baik bukan pamer-pameran doktrin dan dogma yang nggak jelas. Apalagi mau pamer waham syiahpobia, wah wah ke laut aja deh :mrgreen:

  48. “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya ia telah sesat, dalam kesesatan yang nyata.” (QS al Ahzab (33):36).

    Kayaknya jelas tuh sapa yang sesat ye…

  49. @kembali

    Anda mestinya sadar bahwa sahabat adalah manusia biasa yg berpotensi melakukan kekeliruan baik disengaja maupun tidak. Dimana tdk ada jaminan, baik dari Rasul saw maupun dari Allah swt bahwa ucapan dan prilaku mereka terhindar dai kekeliruan. Dengan demikian ijtihad yg keliru dan yg bertentangan dgn sunnah Nabi saw itu sudah sepantasnya terjadi. Hanya manusia-manusia yg disucikanlah yg ucapan dan prilakunya tidak akan keluar dari garis yg sdh ditentukan oleh Allah dan Nabi-Nya.

    Bila anda memahami ini, dan kami berharap anda mampu memahami, maka sy yakin pembelaan-pembelaan yg konyol spt di atas tdk akan pernah terjadi lagi.

    Salam

  50. @kembali ..
    betul, silahkan anda hidup dengan aqidah sahabat.
    pamer sih boleh saja, sy akan menghargai kalau yg dipamerkan itu bagus ‘barangnya’, lah ini ‘barang jualan’ yg dipamerkan si salafy kagak jelas dan kualitasnya meragukan, yaah susah..siapa yg mau beli tuh ‘Barang’, (bajakan kali yeeh)..he..he..he

  51. @KAB

    Kalau mazhab lain kalian beri gelar ahli bid’ah.
    Dalih kalian yang paling populer: Apakah Allah dan Rasul-Nya tidak lebih paham. Apakah si Fulan lebih pintar/paham dari Rasul.
    Bagi saya jika kalian konsisten dengan dalih/argumen yang anda tulis maka argumen tsb masih punya harga. Tapi, argumen (logika) anda ini digunakan oleh mazhab lain, namun kalian tentang habis2an.

    Lain kali kalau ada yang berdalil dengan logika anda tsb jangan lagi anda maki mereka, OK?

    Salam Damai

  52. KAB ini apa benar yah dari salafi tulen….???

  53. Maka apa tujuannya??

    Larangan ketiga sahabat untuk melakukan haji tamattu’ ialah agar supaya orang-orang tak mencukupkan diri mengunjungi Baitullah sekali saja dalam setahun, agar selain mengunjungi Baitullah lewat ibadah Haji juga mengunjungi Baitullah lewat ibadah Umrah. Agar Baitullah selalu ramai dikunjungi, agar Syiar Islam selalu nampak dan manusia tidak banyak sibuk dengan urusan dunia. Sehingga mereka melarang untuk haji tamattu’ dan menganjurkan haji ifrad.

    Jelas kan tujuannya dan masuk akal lagi, bukan untuk cari2 kesalahan orang… akidah apa itu?

    😀 😀

  54. @KAB
    Hebat yah Umara, dia lebih tahu hakekat Haji daripada Rasulullah Saw?…kenapa Rasulullah sebelumnya tdk punya pikiran sama seperti umar, jika pendapat umar Benar ?

  55. salapi emang sering gitu. Melebihkan kedudukan Umar ketimbang Nabi.

  56. @ressay

    apakah anda tidak mengerti apa itu IJTIHaD? Siapa yg melebihkan ummar ra ketimbang Nabi saw?

  57. @kembali lagi

    Maka apa tujuannya??

    Larangan ketiga sahabat untuk melakukan haji tamattu’ ialah agar supaya orang-orang tak mencukupkan diri mengunjungi Baitullah sekali saja dalam setahun, agar selain mengunjungi Baitullah lewat ibadah Haji juga mengunjungi Baitullah lewat ibadah Umrah. Agar Baitullah selalu ramai dikunjungi, agar Syiar Islam selalu nampak dan manusia tidak banyak sibuk dengan urusan dunia. Sehingga mereka melarang untuk haji tamattu’ dan menganjurkan haji ifrad.

    Kalau anda berbicara atas nama ketiga sahabat maka tolong bawakan bukti hadis yang menceritakan kalau memang ketiga sahabat bertujuan seperti itu. Atau anda berkhayal mengada-adakan alasan untuk mencari pembenaran bagi kesalahan sahabat. Alasan anda itu konyol sekali, membolehkan Haji tamattu tidak berarti melarang umrah. Haji tamattu ya tetap ada pada bulan haji dan Umrah ya tetp ada pada bulan yang lain.

    Jelas kan tujuannya dan masuk akal lagi, bukan untuk cari2 kesalahan orang… akidah apa itu?

    Lho bagi anda kali yang jelas. Silakan bawakan bukti riwayat kalau memang tujuan ketiga khalifah itu adalah seperti yang anda katakan. Tolong dibuktikan kalau anda tidak sedang berkhayal atau mengada-ada atas nama sahabat demi mencari pembenaran bagi kesalahan mereka. Sekali lagi saya tanya, Haji tamattu itu telah dibolehkan ole Rasululah SAW dan jika ada yang melarangnya berarti mereka sudah keliru, benar atau tidak? 🙂

    apakah anda tidak mengerti apa itu IJTIHaD? Siapa yg melebihkan ummar ra ketimbang Nabi saw?

    Maaf apakah anda tidak mengerti apa itu ijtihad?. Ijtihad hanya berlaku bagi perkara yang tidak ada ketetapan nash yang jelas dari Allah SWT dan RasulNya. Jika ada nash yang jelas maka tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu yang bertentangan dengan nash. Haji tamattu itu telah tetap nashnya bahwa itu dibolehkan dan yang melarang berarti menentang nash. Makanya ada sahabat yang menentang keras keputusan khalifah yang melarang haji tamattu, karena perkara itu memang dibolehkan Rasul SAW. Apa susahnya anda mengatakan kalau ketiga khalifah itu salah?. akui saja kalau mereka salah, apa menurut anda mereka itu selalu benar atau gak mungkin salah?. 🙂

  58. @ressay
    Kalau selain Abubakar, Umar, dan Usman berbuat sesuatu yang pada jaman Rasul tidak dilaksanakan BUKAN BIDA’H. Tetapi kalau yang lain adalah BID’AH. Dan bid’ah mereka lain.
    Coba bayangkan Allah memerintahkan, Rasul taat dan melaksanakan. Tapi Umar melarang. Kira2 bagaimana posisi Umar?

  59. @Salfiers Albaniers
    Lucu yah mereka beralasan IJTIHAD katanya.
    UNTUNG mereka ngga mengIJTIHDkan Hukumnya shalat di rumah, melarang shalat di rumah dg alasan agar Masjid Allah sering di singgahi..he..he..he lucu…lucu Asli

  60. Ap2 yg dihalalkan Rasul sampe hari kiamat juga halal ap2 yg diharamkan Rasul sampe hari kiamat juga haram … sudah jelas banget

  61. @sp

    Maaf apakah anda tidak mengerti apa itu ijtihad?. Ijtihad hanya berlaku bagi perkara yang tidak ada ketetapan nash yang jelas dari Allah SWT dan RasulNya. Jika ada nash yang jelas maka tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu yang bertentangan dengan nash.

    jwb:

    1. Jika ada saudara anda yg MUSLIM ingin pergi haji sedangkan sedang terjadi wabah flu babi yg menewaskan banyak orang, apa yg anda lakukan? MEMBOLEHKAN atau MELARANG pergi haji?

    2. Jika ada saudara anda yg MUSLIM ingin pergi haji sedangkan sedang terjadi ketegangan politik antara Iran dan Arab Saudi yg menewaskan banyak orang, apa yg anda lakukan? MEMBOLEHKAN atau MELARANG pergi haji?

    3. Jika ada saudara anda yg MUSLIMAH ingin memakai jilbab, tetapi tidak memungkinkan karena ada penyakit di kepalanya, apa yg anda lakukan? MEMBOLEHKAN atau MELARANG memakai jilbab?

    Padahal jelas2 pergi haji dan memakai jilbab, sudah jelas nashnya dan tidak boleh ditentang…

  62. @hiro

    Lucu yah mereka beralasan IJTIHAD katanya.
    UNTUNG mereka ngga mengIJTIHDkan Hukumnya shalat di rumah, melarang shalat di rumah dg alasan agar Masjid Allah sering di singgahi..he..he..he lucu…lucu Asli

    jwb:

    banyak kok hadits yg menyatakan bahwa Ummar ra menganjurkan kaum muslim yg laki2 untuk sholat berjama’ah, sampai2 ingin membakar rumah yg tidak mau sholat jama’ah di mesjid.

    tidak jadi deh lucunya. bahkan yg lucu anda kalii….

    😀 😀

  63. @kembali ke…..
    Dengan 3 jawaban anda tersebut menunjukan anda tidak pernah membaca Alqur’an. Ataupun anda baca tapi tidak mengerti atas Firman2 Allah.
    Pantas aja jawaban anda selama ini menyeleweng.
    Tapi saya tidak heran anda tidak mengerti Firman2 Allah.
    Sdr. kembali ke…Saya rasa anda sendiri yang tidak mengerti mengenai ijtihad. Sesudah Rasul tidak ada IJTIHAD karena Islam dengan hukum2nya sudah sempurna. Jadi kalau ada istijahad maka itu BI’DAH DHALALAH.
    Apakah anda tidak membaca riwayat dimana Umar ibn Khattab menolak perintah Rasul: Untuk diambilkan kertas dan pena (alat tulis) agar Rasul menuliskan sesuatu agar umat tidak sesat. Dan Umar menjawab: Tidak perlu Kitabullah sudah cukup. Silahkan anda pelajari semua baru kita diskusi lagi.

  64. @KAB

    Kami dapati analogi yg anda pakai utk menghalalkan perilaku 3 Syeikh itu tidak langsung releven…

    Apakah saat mereka melarang Haji Tamattu’…wabak2 yg anda qiaskan itu berlaku?

    Tidak ada masalah utk anda mempertahankan siapapun, namun saat bicara anda jadi tak keruan, kami jadi musykil, apa sebenarnya yg anda pertahankan dan bela….

  65. @hadi
    yang dipertahankan adalah kengeyelan dia. Koplok tenan….

  66. @KAB
    Kalau mau OOT cari tempat lain….

  67. @kab
    menganjurkan sangat beda loh dengan melarang. lagipula, semestinya sebuah anjuran tdk boleh menjurus kepada suatu pemaksaan, apalagi mesti mengumpulkan kayu bakar utk bakar rumah.

    Umar pun di masa Rasulullah Saww, lebih banyak menghabiskan waktunya di pasar (utk berdagang) ketimbang bertemu dg Rasulullah Saww. Beda sekali dg Imam Ali As yg setiap hari bisa bertemu dg Rasulullah Saww.

  68. Al-Imam Abu Zur’ah Ar-Razi berkata: “Jika engkau melihat orang yang mencela salah satu dari shahabat Rasulullah, maka ketahuilah bahwa ia seorang zindiq. Yang demikian itu karena Rasul bagi kita haq, dan Al Qur’an haq, dan sesungguhnya yang menyampaikan Al Qur’an dan As Sunnah adalah para shahabat Rasulullah. Sungguh mereka mencela para saksi kita (para shahabat) dengan tujuan untuk meniadakan Al Qur’an dan As Sunnah. Mereka (Rafidhah) lebih pantas untuk dicela dan mereka adalah zanadiqah.” (Al-Kifayah, hal. 49, karya Al-Khathib Al-Baghdadi)

    Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Aku tidak melihat dia (orang yang mencela Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Aisyah) itu orang Islam.” (As-Sunnah, 1/493, karya Al-Khallal)

    Al-Imam Asy-Syafi’i berkata: “Aku belum pernah tahu ada yang melebihi Rafidhah dalam persaksian palsu.” (Mizanul I’tidal, 2/27-28, karya Al-Imam Adz-Dzahabi)

    Al-Imam Malik ketika ditanya tentang mereka (Syiah Rafidhah) beliau berkata: “Jangan kamu berbincang dengan mereka dan jangan pula meriwayatkan dari mereka, karena sungguh mereka itu selalu berdusta.” (Mizanul I’tidal, 2/27-28, karya Al-Imam Adz-Dzahabi)

  69. @hadi , ressay

    lho saya sedang menjawab mas SP, kok situ yg bantah and sewot. Mas SP kan bilang :

    “Ijtihad hanya berlaku bagi perkara yang tidak ada ketetapan nash yang jelas dari Allah SWT dan
    RasulNya”.

    Ya saya beri contoh-contoh itu, pergi haji dan memakai jilbab kan sudah tetap nashnya. Tapi masih bisa diijtihadkan dg situasi dan kondisi tertentu kan?

    Makanya kalau gak bisa jawab jgn sewot. Sok ikut2an

    Dan hubungannya dg topik di atas, bisa jadi ketiga sahabat besar Nabi saw sedang berijtihad, dan alasan ijtihadnya sedang saya cari, belum dapat. Dari pada saya berburuk sangka thd mereka. Wah bisa dikatakan Zindik kalii. Kata Al-imam Abu Zur’ah.

    @anti penghinaan

    Terima kasih atas infonya.

  70. @antipenghinaan

    “Fatwa” yang anda bawakan itu terkesan senjata makan tuan:

    Pertama…sahabat sendiri saling mencaci, apakah anda berani mengatakan mereka itu zindiq?

    Baca ini…” diriwayatkan dari Aisyah, Ummul Mukminin, dari Urwah bahwa Hassan bin Tsabit adalah salah seorang yang berlebih-lebihan mencela Aisyah sehingga aku pun lalu mencacinya (Hassan bin Tsabit). Aisyah (justru) menegurku : “Wahai keponakanku, biarkanlah dia, sesungguhnya dia adalah orang yang pernah membela Rasulullah Saw.”
    ( Shahih Bukhari, Kitab Perang, hadis no. 3826, 3831;
    – Shahih Muslim, Kitab Fadhail Al-Shahabah, hadis no. 4542)

    Apakah ulama2 anda ingin mengatakan bahawa Hasan bin Tsabit itu bukan Islam?

    Kata2 Malik lebih tidak diperhatikan oleh Bukhari sendiri, ada banyak perawi Syiah dlm mata perawinya.

    Kata2 ulama anda itu, jika digunapakai, meruntuhkan doktrin mazhab anda sendiri…benarkan?

  71. @KAB

    Anda itu yang kelihatannya sedang berijtihad pada maksud hadis yg sudah jelas, dgn mencari alasan pembenaran.

    Usah khuatir dicop zindik Mas…itupun ijtihad ulama anda yg saling berbenturan dgn hadis2 sahih ttg sahabat2 saling mencaci spt yg kami bawakan buat antipenghinaan di atas…

    Bukankah ulama anda punya hadis “sahabatku spt bintang di langit, manapun yg kamu ikut, kamu pasti dapat petunjuk”?
    Andakan bisa ikut Hasan bin Tsabit atau Muawiyah yg kerjanya melaknat Imam Ali as?

    Persoalan gak bisa jawab itu sesuai sekali dgn anda, yg sering melompat dari satu artikel ke artikel lain, anda masih ingat ttg persoalan Abu Talib yg anda dakwa “mati kafir” itu, yg masih anda tidak selesaikan soalan kami ttg bapa Said bin Mussayab? Anda mau sambung ttg itu?

  72. Allahumma Shalli Ala Muhammad Wa ‘Ala Aali Muhammad Waththayyibin waththahirien

  73. @Kab
    Ikut nambahin,
    para sahabatpun menurut Suni saling mencela:

    Aisyah mencaci Usman bin affan dengan Thulaqo (si tua bodoh) dan bahkan mendoakannya cepat Mati.

    Hadis Kontra produktif yg mesti anda jawab,
    Hadis Rosulullah yg menetapkan Pahala Sholat, sendiri dapat 1 pahala, berjamaah 27 pahala. (suatu penampakan Islam yg penuh kasih sayang)

    sementara Umar mengancam membakar siapa saja yg solat sendiri. (Wajah Islam yg menakutkan)

  74. @KAB

    1. Jika ada saudara anda yg MUSLIM ingin pergi haji sedangkan sedang terjadi wabah flu babi yg menewaskan banyak orang, apa yg anda lakukan? MEMBOLEHKAN atau MELARANG pergi haji?

    Maaf ya Mas gak perlu bicara ngawur tak tentu arahnya. asumsi yang seperti itu mudah saja dijawab, silakan saja berhaji asal sebelumnya divaksin terlebih dahulu untuk mencegah tertularnya flu babi. Saya mau tanya nih Mas, memangnya ketika flu babi ini lagi marak-maraknya apakah ada ulama yang memfatwakan untuk melarang berhaji?. Sebenarnya anda tidak menangkap poin yang saya maksud. Ada kalanya siatuasi yang bersifat darurat menjadi pertimbangan dalam berijtihad tetapi itu tetap berlandaskan nash. Ada nash yang jelas bahwa situasi darurat terkadang membolehkan apa yang dilarang oleh syariat dan itu ada batasannya, tidak membabi buta seperti conto yang anda sebutkan. Kasus haji tamattu’ tidak berkaitan dengan situasi darurat, hal ini terbukti dari adanya sahabat yang menentang keputusan para khalifah yang melarang haji tamattu’. Jadi pembelaan anda itu benar-benar absurd.

    2. Jika ada saudara anda yg MUSLIM ingin pergi haji sedangkan sedang terjadi ketegangan politik antara Iran dan Arab Saudi yg menewaskan banyak orang, apa yg anda lakukan? MEMBOLEHKAN atau MELARANG pergi haji?

    Apalagi ini, bahasa anda itu agak lucu ketegangan politik yang menewaskan banyak orang. Sekalian saja anda bilang ada perang besar-besaran dan kalau memang terjadi perang yang mengancam nyawa maka jelas situasi seperti itu bisa menjadi pertimbangan. Ini kan terkait maslahat dan mudharatnya dan pertimbangan seperti itu memang ada dasar hukumnya.

    3. Jika ada saudara anda yg MUSLIMAH ingin memakai jilbab, tetapi tidak memungkinkan karena ada penyakit di kepalanya, apa yg anda lakukan? MEMBOLEHKAN atau MELARANG memakai jilbab?

    Jangan samakan pikiran konyol anda dengan pikiran orang lain yang tahu cara berpikir dengan baik. Memangnya penyakit apa yang membuat kepala seorang wanita tidak boleh tersentuh jilbab?. Kalau hanya imajinasi anda lebih baik gak usah diungkapkan deh. Lagian kalau memang benar ada penyakit seperti itu maka yang lebih tepat adalah bukan melarang ia memakai jilbab tetapi melarangnya untuk tidak tampil di depan yang bukan muhrimnya selagi ia masih sakit kecuali jika itu terkait dengan proses terapi penyakitnya. Dan yang paling penting situasi tersebut hanya berlaku untuknya saja maka tidak ada istilah “larangan memakai jilbab”. Yang ada adalah kelonggaran yang diberikan untuknya karena situasi yang menuntut demikian.

    Komentar anda ini cuma pembelaan buta. Anda bahkan tidak bisa menunjukkan bukti bahwa ada situasi khusus yang bisa membenarkan tindakan ketiga khalifah yang melarang haji tamattu’. Padahal terdapat para sahabat yang menentang pelarangan tersebut seperti Imam Ali dan Ibnu Abbas, hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada situasi darurat atau situasi khusus yang membenarkan pelarangan haji tamattu’. Jadi pelarangan itu sudah pasti keliru dan apa susahnya anda mengakui kalau khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman bisa keliru?. Apa sih masalah anda? apa anda berpandangan kalau mereka maksum?. Apa mereka itu mendapat jaminan dari Allah SWT sehingga mereka selalu benar?. Mengakui Abu Bakar, Umar dan Utsman RA keliru saya rasa sah-sah saja, kecuali kalau mahzab atau aqidah anda menuntut anda melakukan pembelaan dan pembenaran terhadap semua kesalahan mereka. Yah kalau sudah begitu terserah anda 🙂

    Dan hubungannya dg topik di atas, bisa jadi ketiga sahabat besar Nabi saw sedang berijtihad, dan alasan ijtihadnya sedang saya cari, belum dapat. Dari pada saya berburuk sangka thd mereka. Wah bisa dikatakan Zindik kalii. Kata Al-imam Abu Zur’ah.

    Wah kayaknya itu deh aqidah anda ya, meragukan sahabat berarti zindik dan dalilnya adalah perkataan Abu Zur’ah. Lucunya sahabat Nabi saja seperti Ibnu Abbas dan Imam Ali tidak segan-segan menentang pelarangan haji tamattu’. Anda mau bilang apa?. perkataan Abu Zur’ah itu cuma perkataan ghuluw yang tidak ada landasan dalilnya. btw anda boleh lihat hadis yang dibawakan saudara hadi, hadis Shahih Bukhari dimana Urwah bin Zubair mencaci sahabat Nabi yaitu Hassan bin Tsabit, dan saya rasa Urwah bin Zubair itu lebih terhormat dari Abu Zur’ah. ehem apa Urwah bin Zubair itu mau anda bilang zindik? :mrgreen:

    @anti penghinaan

    Terima kasih atas infonya.

    Please deh, jangan bertingkah menjijikkan seperti itu. email dan IP anda menunjukkan kalau anda dan “anti penghinaan” itu orang yang sama [buktinya itu tu avatarnya aja sama], Jadi gak perluah beraneh-aneh menanggapi komentar anda sendiri. :mrgreen:

  75. Apa benar Mas SP si anti dan KAB adalah org sama wajah berbeda?

    Mengapa ya…saat mereka melaungkan haramnya bertaqiyah…mereka sendiri yg melakukannya?

    Apa itu haram buat Syiah namun halal buat selainnya?

    KAB….kembalilah ke akidah yg benar2 benar…

  76. Afwan mas @SP kami tdk mengatakan 3 khalifah itu maksum, kami cuma berprasangka baik thdp mereka…
    apalagi kalo ulama kami memerintah demikian .
    mohon maaf kami bukanlah kelompok yg bertaklid buta pada ulama kami ,kami hanya beri’tiba kepada mereka apapun kondisinya dan kami tdk menyatakan mereka maksum. cuma kami selalu berhusnudzon kalo mereka selalu benar.
    jadi mas @Sp harus paham sepaham paham cari berfikir kami ini….

    nulisnya ajah bingung apelagi…mikirinya yah….ups memangnya org2 itu bisa berpikir…hehehheh peace…

  77. Janganlah kalian berdebat .. dengan apa yang kalian tidak ketahui sendiri

  78. @bang kadir
    Setuju bangets…..sebaiknya memang semua manusia belajar mengetahui mana yang ori dari Nabi saaw dan mana yang bm (tanpa garansi)…
    Kalo asal berdebat tanpa ilmu, tanpa hujah, tanpa metode ilmiah dan hanya mengandalkan copas serta asumsi sebaiknya ndak usah ngotot memaksakan kebenaran versinya sendiri.
    Jadinya terkesan cuma “numpang ngetop” karena argumennya (dan blognya) ndak laku saat dijual di kalangan makhluk yang berpikiran waras…..

  79. […] bukankah sebagaimana ijtihad bisa salah atau benar(teorinya begitu), tetapi kenyataannya jika ada Ijtihad Sahabat yang bertentangan dengan sunnah Nabi SAW maka tidak akan dinyatakan salah. Yang ada malah dicari-cari pembelaannya dengan berkata ”Itu demi […]

  80. […] tidak. Yang anehnya Rekayasa Sunnah ini bahkan sudah terjadi di kalangan sahabat sendiri dimana ada sebagian sahabat yang melarang apa yang sudah ditetapkan dan dibolehkan oleh Nabi SAW salah satunya …(dan bagi Syiah termasuk Nikah […]

  81. Sahabat dan teman dan rekan dan lainlain… Tetap sj bisa berbuat salah.

  82. Larangan Abu Bakar dan Umar ra untuk melakukan haji tamattu’ ialah agar supaya orang-orang tak mencukupkan diri mengunjungi Baitullah sekali saja dalam setahun. Sehingga mereka melarang untuk haji tamattu’ dan menganjurkan haji ifrad. Akan tetapi Rasulullah sendiri mengangan-angankan seandainya beliau diberi kesempatan untuk haji lagi di tahun berikutnya, niscaya beliau tak akan menggiring binatang hadyu beliau, dan akan menjadikannya umrah secara terpisah, alias haji tamattu’ sebagaimana yang disebutkan dalam shahih Bukhari, Nasa’i, dan yang lainnya.

Tinggalkan komentar