Contoh Kelicikan Dan Kedustaan Si Pembenci Syi’ah Muhammad Abdurrahman Al Amiry

Contoh Kelicikan Dan Kedustaan Si Pembenci Syi’ah Muhammad Abdurrahman Al Amiry

Orang yang kami maksudkan dalam judul di atas adalah pemilik situs www. alamiry.net, penulis menyedihkan yang menyebut dirinya Muhammad Abdurrahman Al Amiry. Orang ini telah menunjukkan kerendahan kualitas akalnya dalam berhujjah. Sejauh ini kami telah menunjukkan berbagai kedustaannya terhadap Syi’ah dalam lima tulisan kami

  1. Nama Allah Digunakan Untuk Beristinja’ : Kedustaan Terhadap Syi’ah
  2. Benarkah Syi’ah Mencela Malaikat : Kedustaan Terhadap Syi’ah
  3. Benarkah Syi’ah Melecehkan Nabi : Kedustaan Terhadap Syi’ah
  4. Syi’ah Agama Para Binatang Penganut Seks : Kedustaan Terhadap Syi’ah
  5. Syi’ah Membolehkan Melihat Film Atau Gambar Wanita Telanjang : Kedustaan Terhadap Syi’ah

Kami telah menunjukkan secara ilmiah kedustaan berbagai tuduhan orang tersebut. Dalam tulisan kami, kami berusaha menganalisis secara objektif tuduhan-tuduhan tersebut dan hasilnya memang Muhammad Abdurrahman Al Amiry tersebut telah berdusta terhadap Syi’ah. Berbeda mazhab sah-sah saja tetapi berdusta atas mazhab lain tetap merupakan kesalahan walaupun anda berdiri di atas mazhab yang benar. Camkanlah itu wahai pendusta.

.

.

Kami tidak peduli akan dituduh sebagai Syi’ah, simpatisan Syi’ah, Ustad Syi’ah bla bla bla dan tuduhan busuk lainnya. Toh kami sudah terbiasa dengan tuduhan dusta tersebut dan kami sudah menyatakan dengan jelas bahwa kami bukan penganut Syi’ah. Apakah salah kalau kami mempelajari secara objektif perselisihan Sunni Syi’ah kemudian membela Syi’ah atas kedustaan yang dibuat oleh orang-orang yang mengaku Sunni seperti Muhammad Abdurrahman Al Amiry?.

Para pendusta [termasuk di dalamnya Muhammad Abdurrahman Al Amiry] tidak memiliki akal yang cukup untuk memahami bahwa cara-cara mereka berdusta atas mazhab Syi’ah sebenarnya bisa diterapkan atas mazhab Ahlus Sunnah.

  1. Jika mereka berhujjah dengan riwayat dhaif [di sisi mazhab Syi’ah] yang mengandung kemungkaran kemudian mengatasnamakan kemungkaran tersebut atas nama Syi’ah maka orang Syi’ah pun bisa berhujjah dengan riwayat dhaif [di sisi mazhab Ahlus Sunnah] yang mengandung kemungkaran kemudian mengatasnamakan kemungkaran tersebut atas nama Ahlus Sunnah
  2. Jika mereka berhujjah dengan riwayat shahih [di sisi mazhab Syi’ah] yang mengandung sesuatu yang gharib untuk mencela mazhab Syi’ah maka orang Syi’ah pun bisa berhujjah dengan riwayat shahih [di sisi mazhab Ahlus Sunnah] yang mengadung sesuatu yang gharib untuk mencela mazhab Ahlus Sunnah
  3. Jika mereka berhujjah dengan qaul atau pendapat ulama yang menyimpang atau gharib dalam mazhab Syi’ah untuk merendahkan Syi’ah maka orang Syi’ah pun bisa berhujjah dengan qaul ulama ahlus sunnah yang menyimpang atau gharib untuk merendahkan mazhab Ahlus Sunnah.

Mereka para pendusta tersebut tidak akan pernah sadar bahwa dalam hal kerangka keilmuan mazhab Syi’ah sudah seperti mazhab Ahlus Sunnah. Syi’ah memiliki kitab-kitab rujukan sama seperti Ahlus Sunnah baik dalam hal ilmu hadis, ilmu rijal, ilmu fiqih, ilmu tafsir dan sebagainya. Syi’ah memiliki banyak ulama beserta kitab-kitab mereka sama seperti Ahlus Sunnah memiliki banyak ulama beserta kitab-kitab mereka. Baik ulama-ulama Syi’ah dan Ahlus Sunnah bukanlah orang-orang yang terbebas dari kesalahan. Bisa saja diantara ulama Syi’ah dan Ahlus Sunnah terdapat ulama dengan pendapat yang menyimpang, ketidaktahuan akan dalil [dalam masalah tertentu], dan fanatisme terhadap mazhab. Apakah hal ini menjadi dasar untuk merendahkan mazhab Syi’ah dan mazhab Ahlus Sunnah?.

Jawabannya jelas tidak, kalau para pendusta tersebut tidak paham akan hal ini maka menunjukkan bahwa mereka jahil dan bodoh tetapi jika mereka paham akan hal ini dan tetap melakukannya maka mereka kualitasnya tidak lebih dari pendusta dan penipu yang menghalalkan kedustaan demi membela mazhabnya dan merendahkan mazhab lain.

.

.

Kembali pada penulis menyedihkan Muhammad Abdurrahman Al Amiry, dalam salah satu tulisannya yang berjudul “Contoh Kelicikan Para Penganut Syi’ah”. Ia seolah ingin membantah tulisan kami yang berjudul Syi’ah Membolehkan Melihat Film Atau Gambar Wanita Telanjang : Kedustaan Terhadap Syi’ah. Ia seolah menuduh bahwa kami adalah orang Syi’ah yang membantah tulisannya dengan tidak ilmiah. Ia berkata

Kami sempat tergelikkan dengan beberapa orang syiah yang membantah dengan tidak ilmiyyah akan adanya fatwa ulama syiah yang membolehkan film porno. Tatkala kami membawakan fatwa ulama syiah, mereka dengan terang-terangan membolehkan nonton video porno dan fatwa tersebut ada dalam kitabnya sendiri, para penganut syiah mengelak dan beralasan yang bla bla bla.

Sejauh yang kami tahu, kami tidak menemukan adanya orang Syi’ah yang membantah tulisannya tersebut. Jadi disini mari kita asumsikan bahwa kamilah yang ia maksudkan dengan tuduhan dustanya sebagai orang syi’ah yang membantah dengan tidak ilmiah. Ajaib-nya orang itu tidak bisa menunjukkan letak bantahan tidak ilmiah yang ia maksudkan. Dan seandainya memang bukan kami yang ia maksudkan maka hal itu tidak menafikan fakta bahwa ia telah melakukan kelicikan dan kedustaan terhadap Syi’ah dalam tulisannya tersebut.

Pada tulisan kami sebelumnya kami telah membuktikan bahwa Muhammad Abdurrahman Al Amiry tersebut telah memotong fatwa Sayyid Aliy Al Khamene’iy kemudian ia giring potongan tersebut ke arah kedustaan bahwa Sayyid Aliy Khamene’iy membolehkan menonton film porno. Aneh bin ajaib dalam tulisan bantahannya, Bahkan setelah kami tunjukkan bahwa ia telah berdusta atas ulama Syi’ah Sayyid Aliy Al Khamene’iy, ia tetap saja bersikeras akan kedustaannya bahwa Sayyid Aliy Al Khamene’iy membolehkan menonton film porno. Kami tidak keberatan untuk membawakan kembali fatwa Sayyid Aliy Khamene’iy yang dimaksud

هل يجوز مشاهدة صور النساء العاريات أو شبه العاريات المجهولات اللواتي لا نعرفهن في الأفلام السينمائية وغيرها؟ ج: النظر إلى الأفلام والصور ليس حكمه حكم النظر إلى الأجنبي، ولا مانع منه شرعا إذا لم يكن بشهوة وريبة ولم تترتب على ذلك مفسدة، ولكن نظرا إلى أن مشاهدة الصورة الخلاعية المثيرة للشهوة لا تنفك غالبا عن النظر بشهوة، ولذلك تكون مقدمة لارتكاب الذنب، فهي حرام

[Soal] Apakah boleh menonton gambar wanita-wanita telanjang atau seperti telanjang yaitu wanita-wanita majhul yang tidak dikenal, dalam film sinema dan selainnya?. [Jawaban]. Melihat film dan gambar tidaklah hukumnya seperti hukum melihat langsung kepada wanita ajnabiy [yang bukan mahram], tidak ada halangan dari syari’at jika tanpa dengan syahwat serta tidak menimbulkan keburukan olehnya, tetapi melihat kepada tontonan dan gambar mesum yang membangkitkan syahwat pada umumnya tidak bisa lepas dari melihat dengan syahwat dan dengan demikian hal itu dapat menjadi awal dari berbuat dosa, maka hukumnya adalah haram [Ajwibah Al Istifta’at Sayyid Aliy Khamene’iy 2/40 no 107]

Adakah dari fatwa Sayyid Aliy Khamene’iy di atas kalimat yang menyatakan boleh menonton film porno?. Orang yang objektif akan memahami bahwa Sayyid Aliy Khamene’iy justru mengharamkan menonton film porno karena sudah pasti menimbulkan syahwat. Adapun kalimat pertama yang dikutip pendusta tersebut adalah penjelasan bahwa menonton film atau melihat gambar wanita secara umum hukumnya berbeda dengan melihat wanita tersebut secara langsung. Berikut kami tambahkan fatwa-fatwa Sayyid Aliy Khamene’iy yang berkaitan dengan masalah ini

بعض الشباب ينظرون إلى الصور المبتذلة، ويقدمون تبريرات مصطنعة لمشاهدتها، فما هو حكم ذلك؟ وإذاكانت رؤية هذا النوع من الصور يخمد مقدارا من شهوته فتؤثر في صونه عن الحرام فما هو حكمها؟ ج: إذا كان النظر إلى الصور بريبة أو كان يعلم أنه يؤدي إلى إثارة الشهوة فهو حرام، وليس الامتناع بذلك عن الوقوع في حرام آخر مبررا له للالتجاء إلى الفعل الحرام شرع

[Soal] Sebagian pemuda sering melihat gambar cabul [porno] dan mereka menyampaikan pembenaran yang dibuat-buat untuk melakukannya, maka bagaimanakah hukumnya?. Dan jika dengan melihat gambar seperti ini dapat meredam sedikit gejolak syahwatnya sehingga dapat menjaga dari sesuatu yang haram, maka bagaimana hukumnya?. [Jawaban] Jika ia melihat gambar tersebut dengan syahwat atau ia mengetahui bahwa hal itu dapat membangkitkan syahwat maka hukumnya haram, dan tidaklah terhindarnya dari jatuh kepada sesuatu yang haram menjadi alasan baginya untuk melakukan sesuatu yang diharamkan pula. [Ajwibah Al Istifta’at Sayyid Aliy Khamene’iy 2/41-42 no 112]

هل يجوز النظر إلى الأفلام التي تثير الشهوة في حالة كون الناظر متزوجا؟ ج: لو كان النظر بقصد إثارة الشهوة أو كان موجبا لها لم يجز له ذلك

[Soal] Bolehkah melihat film yang dapat membangkitkan syahwat dalam hal orang yang melihat tersebut sudah beristri?. [Jawaban] seandainya ia melihat dengan tujuan membangkitkan syahwat atau hal itu menjadikan bangkit syahwatnya maka tidak boleh melakukannya [Ajwibah Al Istifta’at Sayyid Aliy Khamene’iy 2/43-44 no 119]

ما هو حكم مشاهدة الرجال المتزوجين الأفلام التي تحتوي على تعليم الطريقة الصحيحة لمقاربة المرأة الحامل علما أن ذلك لن يوقعه في الحرام؟ ج: لا تجوز مشاهدة مثل هذا النوع من الأفلام التي لا تنفك عن النظر المثير للشهوة

[Soal] Apa hukumnya seorang laki-laki yang sudah beristri menonton film tentang pengetahuan cara yang benar untuk menggauli wanita yang hamil dengan catatan ia tidak terjerumus kedalam perkara yang haram?. [Jawaban] Tidak diperbolehkan menonton film-film yang seperti itu karena menontonnya akan selalu [tidak lepas dari] menimbulkan syahwat [Ajwibah Al Istifta’at Sayyid Aliy Khamene’iy 2/44 no 120]

هل يجوز للزوجين مشاهدة أفلام الفيديو الجنسية داخل المنزل؟ وهل يجوز للمصاب بقطع النخاع مشاهدة هذه الأفلام بقصد إثارة شهوته ليتمكن بذلك من مقاربة زوجته؟ ج: لا تجوز إثارة الشهوة بواسطة مشاهدة أفلام الفيديو الجنسية.

[Soal] Bolehkah suami istri menonton fim atau video porno di dalam rumah?. Dan bolehkah orang yang putus saraf belakangnya menonton film-film seperti ini dengan tujuan membangkitkan syahwat agar dengan demikian ia dapat menggauli istrinya?. [Jawaban] Tidak boleh membangkitkan syahwat dengan jalan menonton film atau video porno [Ajwibah Al Istifta’at Sayyid Aliy Khamene’iy 2/44-45 no 123]

  ما هو حكم بيع وشراء وإجارة أفلام الفيديو المبتذلة وكذلك الفيديو نفسه؟ج: إن كانت الأفلام تحتوي على الصور الخلاعية المثيرة للشهوة الموجبة للانحراف والفساد، أو على الغناء، أو على الموسيقى المطربة اللهوية المناسبة مع مجالس اللهو والعصيان، فلا يجوز انتاجها ولا بيعها وشراؤها ولا إجارتها ولا إجارة الفيديو للانتفاع بها في ذلك

[Soal] Apa hukumnya membeli, menjual, dan menyewakan film video cabul [porno] dan bagaimana dengan video itu sendiri?. [Jawaban] Jika film-film tersebut mengandung gambar-gambar mesum yang dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan kerusakan moral atau mengandung musik atau nyanyian hura-hura yang pantasnya berada di tempat hura-hura dan maksiat maka [film-film tersebut] tidak boleh dibuat, tidak boleh dijual, tidak boleh dibeli dan tidak boleh disewakan. Dan juga tidak boleh menyewakan video untuk hal semacam itu [Ajwibah Al Istifta’at Sayyid Aliy Khamene’iy 2/46 no 130]

Silakan para pembaca melihat dengan objektif, apakah Sayyid Aliy Khamene’iy membolehkan menonton film porno?. Tentu saja tidak, dan alangkah dusta dan tidak tahu malu, Muhammad Abdurrahman Al Amiry itu berkata

Tatkala para penganut agama syiah melihat fatwa diatas (yang mana fatwa ini adalah fatwa yang hanya keluar dari manusia yang berotak binatang), mereka kebingungan bagaimana cara mengelak dari fatwa ini, bagaimana para penganut syiah melepaskan fatwa ini agar syiah tidak disalahkan dan bla bla bla.

Siapakah yang lebih pantas dikatakan “manusia berotak binatang”?. Sayyid Aliy Khamene’iy yang dengan jelas-jelas menyatakan haram menonton film porno atau Muhammad Abdurrahman Al Amiry yang berdusta atas nama Sayyid Aliy Khamene’iy, bahkan ketika telah ditunjukkan bukti bahwa ia berdusta, ia tetap saja bersikeras berdusta. Silakan para pembaca menilainya dengan objektif.

.

.

.

Kemudian penulis menyedihkan tersebut menukil ulama Syi’ah lain yaitu Sayyid Muhammad Shalih bin Al Hujjah Al Musawiy dalam kitabnya Kaifa Yaltaqiiy Az Zawjaan Fii Makhda’ Al Hubb hal 221. Berikut nukilannya

 و الشكل الثاني من أشكال المخالفة هو الشكل الحيواني المتداول بين البهائم و الحيوانات و هو أن يأتي المرأة من الخلف و هي في حال ركوع أو سجود… و هذا الشكل هو المتداول عند أهل الغرب كما شاهده النازحون لهم و شاهدناه على أشرطة (أكس)

“Dan bentuk (jima’) kedua dari bentuk yang dilarang adalah bentuk jima’nya hewan dan ini sering dipraktekkan oleh hewan-hewan ternak ataupun hewan lainnya, yakni seorang suami mendatangi istrinya dari belakang sedangkan sang istri dalam keadaan ruku’ maupun sujud… Dan bentuk seperti ini adalah bentuk yang sering dipraktekkan oleh orang-orang barat SEBAGAIMANA YANG TELAH KITA TONTON DALAM VCD X” Kaifa Yaltaqii Az Zaujaan Fii Makhda’ Al Hubb hal. 221

Kami sebelumnya sudah pernah membaca tentang ini. Contohnya dapat dilihat disini dimana situs tersebut menampilkan scan kitab tersebut. Setelah membaca hal ini kami menelusuri situs-situs Syi’ah untuk mendapatkan kitab tersebut tetapi sampai saat ini kami tidak menemukannya [dan menurut kami Muhammad Abdurrahman Al Amiry tersebut juga menukil dari situs lain bukan membaca dari kitab aslinya].

Bagi kami bukti scan kitab sudah cukup menjadi hujjah kecuali orang-orang Syi’ah bisa membuktikan kalau memang penukilan situs tersebut tidak benar. Kami bersikap objektif saja disini, tidak ada keharusan bagi kami untuk membela ulama Syi’ah jika memang keliru. Apa yang dikatakan ulama Syi’ah tersebut jika benar maka menjadi aib bagi dirinya. Dan terkait masalah ini, tidak layak kesalahan seorang ulama Syi’ah dijadikan hujjah untuk merendahkan mazhab Syi’ah secara keseluruhan apalagi dikait-kaitkan dengan fatwa Sayyid Aliy Khamene’iy di atas. Itu jelas tidak ada hubungannya, perkataan Sayyid Aliy Khamene’iy adalah satu hal tertentu dan apa yang dilakukan Sayyid Muhammad Shalih bin Al Hujjah Al Musawiy adalah hal lain.

Masih terdapat kemungkinan disini bagi orang Syi’ah untuk mencarikan dalih-dalih pembelaan untuk Sayyid Muhammad Shalih bin Al Hujjah Al Musawiy. Dalam hal memberikan fatwa terhadap suatu perkara, seorang ulama harus mengetahui dengan jelas perkara tersebut. Maka disini mungkin saja apa yang dilakukan Sayyid Muhammad Shalih tersebut untuk mengetahui dengan jelas perkara yang akan ia sebutkan. Hal ini juga pernah dilakukan oleh ulama ahlus sunnah, misalnya dapat dilihat disini.

Apapun kemungkinannya kami tidak berhujjah dengan hal ini karena kami tidak perlu mencari dalih pembelaan untuk ulama Syi’ah, kami cukup melihat perkara ini dengan objektif. Yang keliru katakan keliru dan yang benar katakan benar terlepas apapun mazhabnya. Hal yang perlu diperhatikan dalam masalah melihat gambar atau film yang berkesan membuka aurat memang terdapat perselisihan, ada yang mengharamkan secara mutlak tetapi ada juga yang membolehkan untuk kasus tertentu yang memang diperlukan seperti halnya untuk kepentingan penegakan hukum dan peradilan atau kepentingan ilmu dalam dunia kedokteran.

Silakan saja kalau Muhammad Abdurrahman Al Amiry itu ingin mencela ulama Syi’ah yang dimaksud. Fatwa aneh, pendapat menyimpang dan kesalahan ulama tertentu dalam suatu mazhab tertentu bisa saja dicari-cari termasuk dalam mazhab Ahlus Sunnah. Tetapi menjadikan aib seorang ulama tersebut untuk merendahkan mazhab secara keseluruhan adalah cara berpikir yang keliru. Berikut contoh yang ternukil dalam salah satu situs mengenai pendapat menyimpang dalam kitab ahlus sunnah yang disebutkan oleh situs tersebut sebagai “fiqih porno”. Kami tidak akan membenarkan kesimpulan penulis situs tersebut, karena memang apa yang dilakukan penulis itu dengan mengaitkannya kepada para ulama Salafiy jelas tidak benar karena apa yang dinukil oleh Syaikh Al Albaniy itu adalah pendapat yang ada dalam fiqih ahlus sunnah. Kami menjadikan hal ini sebagai contoh apakah dengan adanya pendapat menyimpang seperti ini dalam fiqih Ahlus Sunnah maka seseorang bisa merendahkan mahzab Ahlus Sunnah?. Orang yang objektif akan menjawab tidak

Terkait dengan tema tulisan di atas maka juga terdapat salah satu situs yang menukil pendapat sebagian ulama ahlus sunnah yang dikatakannya membolehkan melihat gambar aurat. Berikut kami kutip langsung dari situs tersebut [atau pembaca dapat meluncur langsung ke situs yang dimaksud]

Di antara ulama-ulama yang membolehkan melihat gambar aurat –dari sisi melihatnya saja– adalah Al-‘Allamah Syaikh Suwaikiy rahimahullah ta’ala. Di dalam Kitab al-Khalaash wa Ikhtilaaf al-Naas, beliau menyatakan bahwasanya hukum asal melihat (al-nadhr) adalah mubah; kecuali terdapat dalil-dalil khusus yang melarangnya; seperti melihat aurat laki-laki atau wanita; larangan melihat bagian tubuh wanita yang tidak termasuk aurat jika disertai dengan syahwat; dan lain-lain. Menurut beliau, kebolehan melihat gambar aurat didasarkan pada dalil-dalil umum. Di dalam Kitab itu beliau juga membedakan hukum melihat aurat dengan hukum melihat gambar aurat. Masih menurut beliau, nash-nash yang menerangkan kewajiban ghadldl al-bashar berlaku hanya pada aurat itu sendiri, bukan pada gambar aurat. Pandangan beliau yang membedakan hukum melihat aurat itu sendiri dengan hukum melihat pantulan, atau bayangannya, sejalan dengan pandangan ulama-ulama mu’tabar dari kalangan Hanafiyyah dan Syafi’iyyah. Di dalam Kitab al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:

عَلَى أَنَّهُ قَدْ عُلِمَ مِنْ مَذْهَبِ الْحَنَفِيَّةِ دُونَ سَائِرِ الْمَذَاهِبِ : أَنَّ الرَّجُل إِِذَا نَظَرَ إِِلَى فَرْجِ امْرَأَةٍ بِشَهْوَةٍ ، فَإِِنَّهَا تَنْشَأُ بِذَلِكَ حُرْمَةُ الْمُصَاهَرَةِ ؛ لَكِنْ لَوْ نَظَرَ إِِلَى صُورَةِ الْفَرْجِ فِي الْمِرْآةِ فَلاَ تَنْشَأُ تِلْكَ الْحُرْمَةُ ؛ لأَِنَّهُ يَكُونُ قَدْ رَأَى عَكْسَهُ لاَ عَيْنَهُ . فَفِي النَّظَرِ إِِلَى الصُّورَةِ الْمَنْقُوشَةِ لاَ تَنْشَأُ حُرْمَةُ الْمُصَاهَرَةِ مِنْ بَابٍ أَوْلَى . وَعِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ : لاَ يَحْرُمُ النَّظَرُ – وَلَوْ بِشَهْوَةٍ – فِي الْمَاءِ أَوِ الْمِرْآةِ . قَالُوا : لأَِنَّ هَذَا مُجَرَّدُ خَيَال امْرَأَةٍ وَلَيْسَ امْرَأَةً . وَقَال الشَّيْخُ الْبَاجُورِيُّ : يَجُوزُ التَّفَرُّجُ عَلَى صُوَرِ حَيَوَانٍ غَيْرِ مَرْفُوعَةٍ . أَوْ عَلَى هَيْئَةٍ لاَ تَعِيشُ مَعَهَا ، كَأَنْ كَانَتْ مَقْطُوعَةَ الرَّأْسِ أَوِ الْوَسَطِ ، أَوْ مُخَرَّقَةَ الْبُطُونِ . قَال : وَمِنْهُ يُعْلَمُ جَوَازُ التَّفَرُّجِ عَلَى خَيَال الظِّل الْمَعْرُوفِ ؛ لأَِنَّهَا شُخُوصٌ مُخَرَّقَةُ الْبُطُونِ .

“Hanya saja, sesungguhnya telah diketahui dari madzhab Hanafiyyah, berbeda dengan madzhab-madzhab yang lain, bahwasanya seorang laki-laki, jika melihat farji wanita dengan syahwat, maka lahir dengan hal ituhurmat al-mushaharah . Jika Akan tetapi jika ia melihat gambar farji wanita di dalam cermin, maka hal itu tidak melahirkan al-hurmah. Sebab, ia hanya melihat bayangan farji, bukan farji itu sendiri. Lebih-lebih lagi melihat lukisan (farji) maka hal itu tidak melahirkan hurmat al-mushaharah . [Haasyiyyah Ibnu ‘Abidin, Juz 2/281 dan 5/238; lihat Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz 12/123], Menurut kalangan Syafi’iyyah, tidak haram melihat –meskipun dengan syahwat— di dalam air atau cermin. Mereka menyatakan, “Sebab, hal itu hanyalah bayangan wanita, bukan wanita itu sendiri. Syaikh al-Bajuriy berkata, “Boleh melihat gambar hewan yang tidak utuh, atau pada bentuk yang tidak mungkin hidup jika hanya dengan anggota tubuh itu saja, seperti terpotong kepalanya, tengahnya, atau perutnya berlubang”. Beliau berkata, “Darinya diketahui kebolehan melihat bayangan seseorang, sebab bayangan adalah sosok yang perutnya berlubang (tidak ada isinya).[Al-Qalyubiy ‘Ala Syarh al-Minhaaj, Juz 3/208, dan Haasyiyyah al-Baajuuriy ‘Ala Ibn al-Qaasim, Juz 2/99, 131; lihat lihat Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz 12/123-124]

Al-‘Allamah Syaikh Mohammad al-Syuwaikiy rahimahullah berkata:

فقد قال الكمال ابن الهمام – رحمه الله – (1) في مثل هذه المسألة ما نصه ” النظر من وراء الزجاج إلى الفرج محرَّم، بخلاف النظر في المرآة، ولو كانت في الماء ونظر فيه فرأى فرجها فيه ثبتت الحرمة، ولو كانت على الشط فنظر في الماء فرأى فرجها لا يحرم، كان العلة والله أعلم أنَّ المرئي في المرآة مثاله لا هو، وبهذا علَّلوا الحنث فيما إذا حلف لا ينظر في وجه فلان، فنظره في المرآة أو الماء، وعلى هذا فالتحريم به من وراء الزجاج بناءً على نفوذ البصر منه، فيرى نفس المرئي، بخلاف المرآة والماء”. ومثاله فيه لا عينه، ويدل عليه تعبير قاضيخان (2) بقوله لأنه لم يرَ فرجها، وإنما رأى عكس فرجها فافهم”.فإذا كان النظر في الماء والمرآة مع رؤية فرج امرأة انعكس فيهما خيالاً جائز عند هؤلاء العلماء لأنَّ المرئي مثاله لا حقيقته، فأقول بأنَّ النظر إلى الصورة هو نظر إلى ظل الشيء، وهو مثاله لا حقيقته ولا عينه، وهو غير النظر في الماء، أو المرآة لأنَّ الصورة اشد خيالاً من الماء والمرآة.وعليه فالأدلة على تحريم النظر إلى العورة لا تنطبق على الصورة

“Al-Kamaal Ibn al-Hammam rahimahullah ta’ala menyatakan berkaitan dengan masalah ini sebagai berikut, “Melihat farji dari balik kaca transparan diharamkan. Ini berbeda dengan melihat di dalam cermin. Jika seorang wanita berada di dalam air, lalu ada seorang laki-laki melihat ke dalamnya dan melihat farji wanita itu, maka berlakulah al-hurmah (maksudnya hurmat al-mushaharah). Seandainya wanita itu berada di tempat jauh, lalu laki-laki itu melihat ke dalam air, dan melihat farji wanita itu, maka tidaklah diharamkan (al-musharah). ‘Illatnya, hanya Allah yang lebih mengetahui, adalah orang yang ada di dalam cermin adalah bayangannya, bukan orang itu sendiri. Dengan inilah mereka bisa beralasan menyelisihi sumpah jika ia diminta untuk bersumpah tidak melihat wajah si fulan, tetapi melihat (bayangan) di dalam cermin atau di dalam air. Atas dasar itu, pengharaman (al-mushaharah) karena melihat farji perempuan dari balik kaca transparan didasarkan pada alasan bahwa mata bisa menembus kaca, sehingga ia bisa menyaksikan sosok orang itu sendiri. Ini berbeda dengan cermin atau air; maka bayangan di dalamnya bukanlah orang itu sendiri. Hal ini ditunjukkan oleh pernyataan Qadlihaan dalam perkataannya, “Sebab, ia tidak melihat farji wanita, tetapi ia melihat bayangan farjinya, maka fahamlah”. Dengan demikian, melihat di dalam air dan cermin, bersamaan dengan melihat bayangan farji wanita yang terpantul di dalamnya adalah boleh menurut ulama ini. Sebab, yang dilihat adalah bayangannya, bukan orangnya sendiri. Maka, saya menyatakan bahwasanya melihat gambar adalah melihat bayangan sesuatu. Sedangkan bayangan adalah cerminannya, bukan hakekat maupun sesuatu itu sendiri. Melihat gambar berbeda dengan melihat di dalam air dan cermin. Sebab, gambar itu khayalnya lebih kuat dibandingkan (pantulan yang ada di dalam) air dan cermin. Atas dasar itu, dalil-dalil yang menjelaskan pengharaman melihat aurat tidak bisa diterapkan pada gambar”.[Al-‘Allamah Mohammad Syuwaikiy, al-Khalaash wa Ikhtilaaf al-Naas, hal. 259]

Beliau juga menolak penggunaan kaedah al-wasilah ila al-haraam untuk mengharamkan melihat gambar aurat. Menurut beliau, kaedah ini tidak bisa diterapkan pada kasus melihat gambar aurat wanita. Beliau juga menangkis beberapa argumen yang ditujukan untuk melemahkan pendapat beliau. Semua itu beliau jelaskan dengan gamblang di dalam Kitab al-Khalaash wa Ikhtilaaf al-Naas.

Kami pribadi tidak heran dengan fenomena seperti ini karena siapapun yang membaca berbagai kitab fiqih akan menemukan perselisihan yang banyak dan terkadang dalam perselisihan tersebut terdapat pendapat ulama yang aneh, menyimpang, tidak berdasarkan dalil atau berhujjah dengan dalil yang lemah. Pada intinya menjadikan hal ini untuk merendahkan mazhab tertentu adalah cara berpikir yang benar-benar jahil dan licik. Itulah hakikat orang yang bernama Muhammad Abdurrahman Al Amiry dalam perkara ini, ia berdusta atas nama Sayyid Aliy Al Khamene’iy kemudian dengan liciknya ia menggiring kesalahan seorang ulama Syi’ah untuk merendahkan mazhab Syi’ah secara keseluruhan. Kelicikan dan Kedustaan, itulah hakikat tulisan Muhammad ‘Abdurrahman Al Amiry.

Mungkin para pembaca masih ingat kasus tuduhan terhadap Syi’ah yang katanya membolehkan memakan kotoran imam mereka karena terdapat salah seorang ulama yang menyatakan kesucian kotoran imam mereka. Kami melihat begitu banyak orang awam dan bodoh berduyun-duyun mentertawakan dan merendahkan mazhab Syi’ah karena hal ini. Tetapi orang yang paham dan memiliki ilmu dalam hal ini akan merasa risih dan miris ketika melihat ternyata dalam mazhab Ahlus Sunnah juga ada fenomena yang sama dimana sebagian ulama menyatakan kesucian kotoran Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Para pembaca dapat melihatnya dalam tulisan kami disini. Apakah lantas mazhab ahlus sunnah akan ditertawakan dan direndahkan pula?. Kami pribadi jelas tidak menyukai cara-cara licik seperti ini untuk merendahkan mazhab tertentu baik itu mazhab Ahlus Sunnah ataupun Syi’ah. Jika ingin mengkritik maka silakan mengkritik dengan objektif.

Boleh-boleh saja bagi siapapun untuk mengumpulkan fatwa aneh dan kesalahan para ulama dalam mazhab tertentu baik Ahlus Sunnah maupun Syi’ah kemudian dituliskan dalam kitab khusus yang berjudul “Ensiklopedi Kesalahan Ulama”. Kita tidak akan menyatakan hal ini sebagai suatu kelicikan tetapi jika dituliskan dalam kitab khusus yang berjudul “Inilah Islam Yang Sebenarnya” maka hal itu termasuk dalam kelicikan dan kedustaan. Bagaimana mungkin kesalahan para ulama tersebut dikatakan sebagai Islam yang sebenarnya. Bukankah cara licik seperti ini sering dipakai oleh para orientalis yang memang berniat merendahkan islam. Nah begitulah hakikatnya apa yang dilakukan penulis yang menyebut dirinya Muhammad ‘Abdurrahman Al Amiry kurang lebih sama dengan para orientalis yang berdusta atas nama islam.

16 Tanggapan

  1. Apa yang disampaikan/tulis oleh M. A. Al Amiry saya anggap bukan berdusta tapi memitnah, Allah berfirman : Fitnah itu lebih besar dari pada pembunuhan dan tempatnya Neraka Jahanam,

  2. hadeeegh wahaboy bikin ulah lagi. Segala macam cara apapun hukumnya halal bagi para wahaboys itu termasuk dengan berdusta atas nama ulama syi’ah. Soalnya dipikiran para wahaboys itu mereka dah pasti dan dijamin masuk surga naah di surga nanti para wahaboys itu percaya kalau mereka bakalan sibuk ngeseks dengan 100 bidadari tiap hari. ya tiap hari pagi siang malam. apa gak loyo? ya gak lah para wahaboys itu percaya kalau Allah akan memberi mereka kekuatan setara dengan 100 pria perkasa sebagai balasan dari Allah buat para wahaboys itu karena mereka selama di dunia telah memelihara jenggot dan memakai celana ngegantung. Berdusta atas nama orang lain ditambah suka menuduh bidah, sesat dan penyembah kubur golongan islam yang lain. Yang ane bingung para wahagirls dapat bidadara juga gak sih kalau iyah berarti tiap hari sibuk juga dong hehehe

    sumber
    http://abuabdurrohmanmanado.wordpress.com/tag/kenikmatan/

  3. Muhammad Abdurrahman Al Amiry dlm salah satu “status FB” nya mengucapkan terima kasih banyak dengan adanya tulisan antum di atas yang secara tidak langsung mempromosikan dan menjadikannya terkenal sebagai “pendusta” dalam tema-tema tulisannya seputar masalah Syi’ah. Saya sendiri merasa aneh kok ada seseorang senang namanya dikenal sebagai seorang pendusta.

  4. @Dafa Sani

    Saya sudah sering melihat fenomena seperti itu. Orang yang menyebut dirinya Al Amiry itu curhat di akun facebook-nya untuk menarik simpati dari teman-temannya atau pengikutnya. Hal itu wajar-wajar saja bahkan ia mengesankan seolah dirinya yang terzalimi, untuk orang dengan kualitas seperti dirinya maka itu wajar-wajar saja. Adapun perkataannya

    Saya sangat berterima kasih atas usaha mereka dalam mempromosikan nama kami yang akhirnya masyarakat syiah bahkan tokohnyapun mengetahui siapa Al Amiry.

    hmm kami kurang paham siapa “masyarakat syi’ah” dan “tokoh syi’ah” yang dimaksud. Rasanya jauh-jauh hari sebelum kami membahas tulisannya, dia sudah dikenal [bahkan berdiskusi] dengan orang yang ia sebut sebagai “tokoh syi’ah” atau “dedengkot syi’ah” yaitu Emilia Renita. Intinya toh dia sudah dikenal oleh sebagian orang syi’ah [melalui diskusinya dengan Emilia Renita] jadi apa maksudnya dengan mengatakan kami mempromosikan namanya.

    Mudah-mudahan masyarakat syiah akan penasaran dan membaca website kami dan akan tahu tentang keburukan agama syiah.

    Silakan bagi siapapun terutama penganut Syi’ah untuk membaca tulisan-tulisan Al Amiry tentang Syi’ah dan silakan bandingkan dengan apa yang kami tulis. Silakan lihat secara objektif, siapakah yang memang berniat mencari kebenaran dan siapa yang memang berdusta

    Dahulu bantahan dari “Muslim Media News” milik aswaja tak lebih hanya kalam fadhi, dan sekarangpun milik syiah tak beda dengan omong kosong

    Mungkin orang-orang awam dari kalangan teman-teman dan pengikut Al Amiry akan mempercayai perkataannya dan menyampaikan komentar belas kasihan dan dukungan. Berbahagialah anda wahai Al Amiry karena punya teman dan pengikut yang baik tetapi alangkah rendahnya diri anda karena telah membawa teman dan pengikut anda menjadi rendah seperti anda juga hanya karena anda tidak mampu membantah tulisan kami.

    Maaf wahai saudara Al Amiry, anda tidak perlu berbicara basa-basi atau merengek minta dikasihani, silakan sampaikan bantahan anda atas tulisan kami dengan ilmiah dan objektif. Jangan hanya menuduh kemudian mengatakan orang lain omong-kosong padahal andalah sebenarnya orang yang telah memfitnah Syi’ah.

    Dan kalau anda tidak bisa membantah dengan ilmiah karena memang hakikat anda memang demikian [licik dan pendusta kalau bicara tentang Syi’ah] maka tidak perlu menambah lagi kerendahan diri anda dengan merengek mencari simpati orang lain, lebih baik anda diam merenung introspeksi diri dan belajar lebih banyak. Bukankah anda seorang penuntut ilmu maka berpeganglah pada kaidah ilmiah dalam berdiskusi atau membantah orang lain.

    Sebagai penutup, kami katakan bahwa blog ini bukan ditulis oleh penganut Syi’ah Imamiyah. Kami adalah orang yang berusaha mempelajari Syi’ah dengan timbangan adil, ilmiah dan objektif. Dan kami sangat senang sekali jika bisa membantu saudara kami yang Syi’ah untuk membantah orang licik dan pendusta seperti Muhammad ‘Abdurrahman Al Amiry.

  5. Insyallah, bagus ditelaah cermat dan direnungkan secara lurus dan jujur karena ALLAH, Was.a.w.w.

  6. syi’ah :
    -punya doktrin taqyah.makin dusta makin sholih.
    -punya panah, makin banyak cacimaki kepada nabi muhammad s.a.w maka umat syiah makin sholih.
    -makin tidak percaya pada alqur an 30 juz maka makin sholih.
    #maling teriak maling.itulah doktrin syiah.

  7. Keliatannya banyak umat Al Amiry yang kehabisan akal untuk membantah SP. Akhirnya yang bisa mereka lakukan hanya menghujat tanpa dasar. Semakin kasar hujatannya semakin kelihatan pula kedangkalan nalarnya.

    Memang susah berargumentasi dengan para bebal. Mereka terlalu berpengalaman dengan kebebalannya sehingga rasanya hanya batu yang bisa jadi teman diskusi mereka.

  8. @SP
    bisakan ente berpikir cerdas, semua ulasan ente itu bullshit!

  9. keren tulisannya, jadi membuka wawasan saya

  10. tidak ada yang salah terhadap setiap upaya untuk mengkaji bahkan mewaspadai sebuah paham keagamaan seperti islam syiah dengan tujuan tulus membimbing umat. tapi kajian dan seruan tentang kesesatan tak seharusnya kehilangan keadabanya yang selayaknya memancarkan kejujuran,dan keadilan. masyrakatpun sdh banyak yang memahami yang mana yang masuk akal dan tidak, yang mana yang saheh dan yang batil.

  11. Bagi ana secara pribadi yang mengenai beberapa keyakinan syiah, apa lagi yang memiliki web ini (kemungkinan bertaqiyah). syiah dengan ahlus-sunnah bukan berbeda mazhab tapi berbeda aqidah. karena berbeda mazhab itu hanya dalam fiqiyah saja. sangat lucu dalam bantahan penulis tersebut, ketika al-amiry membantah dengan rujukan kitab syiah secara langsung malah nyeleneh dengan mengatakan itu dustah tapi nggak pernah ngecek kitab syiah yang dirujuk al-amiry, yang ada hanya menghujat dusta dan seterusnya.

  12. Insyaallah, inilah suatu tulisan yg perlu direnungkan, kebencian tidak harus dipaksa utk menolak kebenaran. Manusia butuh kebenaran, sekalipun ia pahit dan sedikit yg taat. Wallahu a’alam.

  13. Kebencian kalau sudah dalam tertanam dalam hati dan membatu maka tidak akan ada obatnya yang bisa menghilangkan, tidak juga sholat kita, sedekah kita ataupun juga puasa kita.
    Semoga Allah senantiasa melembutkan hati kita semua. Amiin

  14. hahaha….anda majhul…begitu juga situs2 yg anda cantumkan…..bagaimana kami bisa percaya dgn org yg majhul alias tidak diketahui….???

  15. SP = taqiyah lo hebat bana
    m.a. almiry = lanjutkan bang dakwah syiar islam aswaja

Tinggalkan komentar