Syi’ah Membolehkan Melihat Film Atau Gambar Wanita Telanjang: Kedustaan Terhadap Syi’ah

Syi’ah Membolehkan Melihat Film Atau Gambar Wanita Telanjang: Kedustaan Terhadap Syi’ah

Ada orang menyedihkan yang membuat tuduhan terhadap Syi’ah, ia berkata agama Syi’ah dengan terang-terangan membolehkan menonton film porno. Tulisan ini akan meluruskan syubhat tersebut. Adapun soal penulis menyedihkan tersebut kami serahkan kepada para pembaca untuk menilai kualitas dirinya. Penulis tersebut membawakan salah satu fatwa ulama Syi’ah yaitu Sayyid Aliy Khamene’iy. Berikut kami nukil dari tulisannya

1- Dalam sebuah fatwa ulama besar mereka yang bernama “Ali Husain Al Khamenei “, yang mana ulama (baca: jahil) ini bergelar ayatullah (baca: ayatus syaithon) ditanya:

هل يجوز مشاهدة صور النساء العاريات أو شبه العاريات المجهولات اللواتي لا نعرفهن في الافلام السينمائية وغيرها؟

“Apakah boleh menonton wanita-wanita telanjang (porno) atau yang sejenisnya yang mana kita tidak mengenal mereka di film sinema ataupun di film yang lainnya?”

Ali Al Khamenei menjawab:

النظر إلى الافلام والصور ليس حكمه حكم النظر إلى الاجنبي، ولا مانع منه شرعا

“Menonton film atau gambar hukumnya bukanlah seperti hukum melihat kepada wanita yang bukan mahram secara langsung, maka tidak ada larangan untuk menontonnya secara syariat” Ajwibah Al Istifta’at 2/32

Lihat betapa bodohnya ulama syiah dan errornya otak mereka. Ulama syiah menggunakan alasan rendahan demi menghalalkan nonton video porno.

Yang lucu, Al Khamenei juga mengatakan jika film wanita telanjang tadi atau film porno menimbulkan syahwat dan fitnah maka tidak boleh ditonton akan tetapi kalau film pornonya tidak menimbulkan syahwat dan fitnah maka boleh ditonton. Lihat, kebodohan dan ketololan ulama syiah yang satu ini.

Sekarang silakan para pembaca melihat secara utuh fatwa Sayyid Aliy Khamene’iy mengenai pertanyaan tersebut

هل يجوز مشاهدة صور النساء العاريات أو شبه العاريات المجهولات اللواتي لا نعرفهن في الأفلام السينمائية وغيرها؟ ج: النظر إلى الأفلام والصور ليس حكمه حكم النظر إلى الأجنبي، ولا مانع منه شرعا إذا لم يكن بشهوة وريبة ولم تترتب على ذلك مفسدة، ولكن نظرا إلى أن مشاهدة الصورة الخلاعية المثيرة للشهوة لا تنفك غالبا عن النظر بشهوة، ولذلك تكون مقدمة لارتكاب الذنب، فهي حرام

[Soal] Apakah boleh menonton gambar wanita-wanita telanjang atau seperti telanjang yaitu wanita-wanita majhul yang tidak dikenal, dalam film sinema dan selainnya?. [Jawaban]. Melihat film dan gambar tidaklah hukumnya seperti hukum melihat langsung kepada wanita ajnabiy [yang bukan mahram], tidak ada halangan dari syari’at jika tanpa dengan syahwat serta tidak menimbulkan keburukan olehnya, tetapi melihat kepada tontonan dan gambar mesum yang membangkitkan syahwat pada umumnya tidak bisa lepas dari melihat dengan syahwat dan dengan demikian hal itu dapat menjadi awal dari berbuat dosa, maka hukumnya adalah haram [Ajwibah Al Istifta’at Sayyid Aliy Khamene’iy 2/40 no 107]

Penulis tersebut sebenarnya sudah membaca fatwa lengkap ini tetapi kemudian ia menukil hanya bagian awal kemudian memberi komentar bahwa Sayyid Aliy Khamene’iy membolehkan menonton wanita telanjang jika tidak menimbulkan syahwat sedangkan jika menimbulkan syahwat maka tidak boleh ditonton.

Hakikat fatwa tersebut tidak demikian [seperti yang dikatakan penulis tersebut]. Pada bagian awal Sayyid Aliy Khamene’iy menyebutkan bahwa melihat film atau gambar itu berbeda dengan melihat langsung wanita ajnabiy [yang bukan mahram]. Pada kalimat ini Sayyid Aliy belum menyebutkan soal film atau gambar wanita telanjang. Ia sedang menjelaskan secara umum bahwa antara melihat film dan gambar itu berbeda dengan melihat langsung wanita ajnabiy.

Kemudian Sayyid berkata “tidak ada halangan dari syari’at jika tanpa dengan syahwat dan tidak menimbulkan kerusakan darinya”. Maksud kalimat itu adalah melihat film atau gambar yang ada wanita ajnabiy tidak ada halangan dari syari’at jika melihat tanpa dengan syahwat serta tidak menimbulkan mudharat atau kerusakan. Bagian ini belum menyebutkan soal film atau gambar wanita telanjang atau semi telanjang, ia hanya menyebutkan film atau gambar wanita ajnabiy secara umum. Dalam kitabnya yang lain Sayyid Aliy menyebutkan dengan lafaz yang lebih jelas, ia menyebutkan

لا مانع من النظر إلى ما عدا الوجه والكفين من صورة المرأة الأجنبية إذا لم يكن بشهوة

Tidak ada halangan dari melihat pada apa yang nampak dari wajah dan kedua telapak tangan dari gambar wanita ajnabiy [yang bukan mahram] jika tanpa dengan syahwat [Muntakhab Al Ahkam Sayyid Aliy Khamene’iy hal 171]

Barulah kemudian di kalimat akhir, Sayyid Aliy mengatakan bahwa melihat film atau gambar mesum yang membangkitkan syahwat tidak bisa dilepaskan dari melihat dengan syahwat. Artinya dalam pandangan Sayyid Aliy film atau gambar mesum tersebut pasti menimbulkan syahwat maka dari itu Beliau menyatakan haram.

Kesimpulan fatwa tersebut adalah film atau gambar wanita ajnabiy boleh dilihat asal tidak dengan syahwat. Kalau dilihat dengan syahwat maka hukumnya tidak boleh walaupun hanya nampak wajah dan kedua telapak tangan. Adapun jika film atau gambar tersebut mengumbar aurat dan mesum maka hukumnya haram.

Letak keharaman film atau gambar wanita menurut Sayyid Aliy Khameneiy adalah karena menimbulkan syahwat. Walaupun film atau gambar wanita tersebut berhijab dan hanya nampak wajah dan kedua telapak tangan jika melihat dengan syahwat maka hukumnya haram. Adapun gambar yang mengumbar aurat dan mesum pasti menimbulkan syahwat maka hukumnya sudah pasti haram.

Silahkan para pembaca bandingkan apa yang dipahami penulis tersebut dan apa yang kami sampaikan. Tidak masalah jika seseorang hanya menukil sepotong atau sepenggal dari hadis atau qaul ulama asalkan tidak mengubah makna aslinya hanya dengan potongan nukilan tersebut.

Adapun tuduhan terhadap Al Khumainiy yang ia sebutkan menikah mut’ah dengan anak kecil itu berasal dari tulisan Husain Al Musawiy seseorang yang sudah terbukti berdusta dalam bukunya Lillahi Tsumma Lil Tariikh. Jika pembaca ingin melihat bukti kedustaan Husain Al Musawiy maka silakan melihat tulisan disini. Kalau soal fatwa Al Khumainiy yang membolehkan menikah dengan anak kecil maka itu benar dan kedudukannya tidak jauh berbeda dengan sebagian ulama ahlus sunnah yang membolehkan menikah dengan anak kecil.

.

.

Penulis tersebut membawakan dua riwayat yang menyebutkan tentang kebolehan melihat aurat orang kafir. Kedua riwayat tersebut berdasarkan pendapat yang rajih atau kuat di sisi Syi’ah kedudukannya dhaif. Penulis tersebut menukil kedua riwayat tersebut dari kitab Wasa’il Syi’ah. Sebenarnya sumber asal kedua riwayat tersebut adalah riwayat dalam Al Kafiy dan riwayat Syaikh Shaduuq dalam Al Faqiih

علي بن إبراهيم، عن أبيه، عن ابن أبي عمير، عن غير واحد، عن أبي عبد الله عليه السلام قال: النظر إلى عورة من ليس بمسلم مثل نظرك إلى عورة الحمار

‘Aliy bin Ibrahim dari Ayahnya dari Ibnu Abi ‘Umair dari lebih dari satu orang dari Abi ‘Abdullah [‘alaihis salaam] yang berkata “melihat aurat orang yang bukan muslim sama seperti melihat aurat keledai” [Al Kafiy Al Kulainiy 6/501]

Riwayat ini kedudukannya dhaif karena terdapat perawi majhul dalam sanadnya. Ada yang menguatkan riwayat ini dengan alasan mursal Ibnu Abi ‘Umair shahih karena ia hanya meriwayatkan dari perawi tsiqat.

Syaikh Ath Thuusiy menyatakan bahwa Ibnu Abi Umair termasuk perawi yang tidak meriwayatkan dan mengirsalkan kecuali dari perawi tsiqat [‘Uddat Al Ushul Syaikh Ath Thuusiy 1/154]. Pernyataan Ath Thuusiy ini tidak bisa dijadikan hujjah secara mutlak karena faktanya Ibnu Abi Umair meriwayatkan juga dari para perawi dhaif. Al Khu’iy dalam muqaddimah kitab Mu’jam Rijal Al Hadits telah membahas perkataan Syaikh Ath Thuusiy ini dan menunjukkan bahwa ternyata Ibnu Abi Umair juga meriwayatkan dari perawi dhaif seperti Muhammad bin Sinan, Aliy bin Abi Hamzah Al Batha’iniy dan yang lainnya.

Bagaimana bisa dipastikan perawi yang tidak disebutkan namanya oleh Ibnu Abi Umair adalah gurunya yang tsiqat atau gurunya yang dhaif maka dari itu pendapat yang rajih sesuai dengan kaidah ilmu kedudukan riwayat Al Kafiy tersebut dhaif.

وروي عن الصادق عليه السلام أنه قال: ” إنما أ كره النظر إلى عورة المسلم فأما النظر إلى عورة من ليس بمسلم مثل النظر إلى عورة الحمار

Diriwayatkan dari Ash Shaadiq [‘alaihis salaam] bahwasanya Beliau berkata “sesungguhnya dibenci melihat aurat seorang muslim, adapun melihat aurat bukan muslim sama seperti melihat aurat keledai” [Man La Yahdhuruhu Al Faqiih 1/114 no 236]

Syaikh Shaduuq tidak menyebutkan sanad lengkap riwayat ini dalam kitabnya sehingga kedudukannya dhaif. Ada yang menguatkan riwayat di atas dengan dasar bahwa Syaikh Shaduuq memasukkannya dalam Al Faqiih dimana dalam muqaddimah Al Faqiih disebutkan bahwa Syaikh Shaduuq memasukkan dalam kitabnya riwayat yang shahih saja. Pernyataan ini memang dikatakan Syaikh Shaduuq tetapi setiap perkataan ulama harus ditimbang dengan kaidah ilmu, termasuk juga dalam periwayatan dan tashih riwayat. Bagaimana bisa dikatakan shahih jika sanadnya saja tidak ada?.

Apalagi riwayat Syaikh Shaduuq ini bertentangan dengan riwayat shahih yaitu pada lafaz “dibenci melihat aurat seorang muslim” karena pada riwayat shahih disebutkan bahwa haram melihat aurat sesama muslim

حدثنا محمد بن موسى بن المتوكل، قال: حدثنا عبد الله بن جعفر الحميري، عن أحمد بن محمد، عن الحسن بن محبوب عن عبد الله بن سنان عن أبي عبد الله عليه السلام قال: قال له: عورة المؤمن على المؤمن حرام؟ قال: نعم

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muusa bin Mutawakil yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Ja’far Al Himyariy dari Ahmad bin Muhammad dari Hasan bin Mahbuub dari ‘Abdullah bin Sinaan dari Abi ‘Abdullah [‘alaihis salaam], [Ibnu Sinaan] berkata kepadanya “aurat seorang mukmin atas mukmin yang lain haram?”. Beliau berkata “benar”…[Ma’aaniy Al Akhbar Syaikh Shaduuq hal 255]

Riwayat ini sanadnya shahih berdasarkan standar ilmu Rijal Syi’ah. Berikut keterangan mengenai para perawinya

  1. Muhammad bin Musa bin Mutawakil adalah salah satu dari guru Ash Shaduq, ia seorang yang tsiqat [Khulashah Al Aqwaal Allamah Al Hilliy hal 251 no 59]
  2. ‘Abdullah bin Ja’far Al Himyariy adalah seorang yang tsiqat [Rijal Ath Thuusiy hal 400]
  3. Ahmad bin Muhammad bin Iisa Al Qummiy adalah seorang yang tsiqat [Rijal Ath Thuusiy hal 351]
  4. Hasan bin Mahbuub As Saraad seorang penduduk kufah yang tsiqat [Rijal Ath Thuusiy hal 354]
  5. ‘Abdullah bin Sinaan seorang yang tsiqat jaliil tidak ada celaan sedikitpun terhadapnya, ia meriwayatkan dari Abu ‘Abdullah [‘alaihis salaam] [Rijal An Najasyiy hal 214 no 558]

Jadi berdasarkan pendapat yang rajih maka kedua riwayat yang dibawakan penulis tersebut adalah dhaif, oleh karena itu Sayyid Al Khu’iy yang mengakui kedhaifan kedua riwayat tersebut menyatakan bahwa tidak ada perbedaan keharaman melihat aurat muslim ataupun nonmuslim

لا فرق في الحرمة بين عورة المسلم والكافر على الأقوى

Tidak ada perbedaan dalam keharamannya antara aurat muslim dan kafir berdasarkan pendapat yang terkuat [Kitab Thaharah Sayyid Al Khu’iy 3/357]

.

.

Kesimpulan

Dalam mazhab Syi’ah tidak ada kebolehan melihat film atau gambar wanita telanjang. Jika ada yang menyatakan demikian maka ia telah berdusta. Semoga Allah SWT menunjukkan dan meneguhkan kepada kita semua jalan yang lurus.

10 Tanggapan

  1. Kalau melihat cara2 tukang fitnah atau munafiq menciptakan hadits atau mengambil sebahagian dari suatu sabda untuk mendiskritkan umat saya menjadi takut, apalagi kita kurang memahami seluk beluk hadits. Sebab akan mengarahkan kita kejalan yang sesat.
    Saya pernah membaca suatu riwayat sama dengan kejadian diatas.
    Dalam kitab Mukhtalaf al-Hadits, dari Abu Hassaan al-A;raj mengabarkan, ada dua orang datang menjumpai saidina Aisyah ra, mereka berkata : Sesungguh Abu Hurairah menyampaikan dari Rasulullah SAW, beliau berkata :” Kesialan terdapat pada wanita, ternak dan rumah ”
    Kemudian Aisyah ra bangkit, karena kasihan dan berkat : ” Bohonglah atas Nabi. Demi Dzat yang menurunkan Alqur’an, orang yang menyampaikan itu dar Rasulullah SAW.
    Sesungguh yang dikatakan Rasulullah SAW adalah : ” Orang2 Jahiliah mengatakan : ” Sesungguhnya kesialan ada pada ternak, wanita dan rumah kemudian ia membaca ayat 22 surah al-Hadid.

  2. @naolako

    Itulah problem yang harus dilalui oleh agama Islam. Jenis orang2 seperti yang anda khawatirkan itu akan dengan mudah anda temukan baik dalam Sunni, Syiah maupun Salafi. Sulit untuk memahami tujuan mereka melakukan “ketidakjujuran” itu adalah untuk memecah belah umat Islam. Kecuali telah datang hal ghaib dari sisi Allah.

    Tidak usah cemas Allah telah meridhai Islam sebagai sebuah agama yang sempurna. Lihatlah apa yang terjadi dalam dunia Islam pertentangan datang silih berganti pasca wafatnya nabi SAW, tapi apakah kemudian orang2 lari meninggalkan Islam? Perbedaan itulah sejatinya adalah suatu kepastian dari Allah SWT untuk menguji umatnya. Apa jadinya bila perbedaan itu ditiadakan maka niscaya kita akan sulit untuk menilai suatu kebenaran. Bukankah setan telah bersumpah untuk selalu menggelincirkan manusia dari jalan kebenaran dengan demikan perbedaan dan pertentangan akan selalu mengiringi peradaban manusia sampai datangnya ketetapan Allah. Allah lebih tahu sifat dan tabiat manusia maka dengannya Allah menegakkan timbangan di hari penghakiman nanti. Anda, saya, SP, guru saya, kita semua pasti akan melaluinya. Anda jangan lupa sebagai manusia kita pada suatu titik dalam kehidupan pasti melalui kesalahan dan kebenaran yang kesemuanya berhak untuk ditimbang dan dinilai oleh Allah secara adil

    Saya melihat blog ini memberikan pelajaran bagi kita semua untuk bisa menerima dan menghargai perbedaan. Anda tidak harus sepenuhnya bersetuju dengan apa2 yang ada di blog ini. Bila ada yang berbeza maka janganlah kemudian mengkaitkan perbedaan itu dengan keniscayaan akan kebenaran dimana orang yg berbeza dengan apa2 yang saya pahami sudah pasti tukang fitnah, munafik, menyimpang atau yang lainnya

  3. @setiadharma
    Terima kasih sdr. Saya memang juga siap menghadapi ini. Begitu pula terhadap perbedaan pendapat maupun pemahan. Saya selalu berpegabg teguh dengan firman Allah ” Bagimu amalanmu dan bagiku amalanku tidak perlu kita saling menghujat. Hanya saya inginkan agar kita saling memberi yang terbaik. Soal dapat hidayah atau tidak itu urusan Allah. Dan mudah2an dalam blog ini kita bisa mendapatkan petunjuk menuju jalan yang diridhai Allah. Sekali lagi saya haturkan terima kasih atas sharing ini. Wasalam

  4. Memang dusta sudah jadi adatnya mas, bersabarlah, jawab tuduhan mereka dgn baik. Sy bukan Syiah tapi sy mengahargai anda dalam menanggapi mereka keduastaan mereka, yg kebenciannya mengahalangi untuk berbuat adil.

  5. fanatisme membutakan seseorang. Terimaksih atas tulisannya

  6. Top one,

  7. Perbedaan adalah ujian dari Allaah, tetapi Dia sudah karuniakan indera, akal dan hati sebagai bekal untuk menelaah semua informasi yang ada. Jadi semua harus obyektif dan transparan. Cari data sebanyak mungkin gunakan indera, akal dan hati secara obyektif.

  8. al-kafiy ko ada yang dhaif? Padahal Imam al-Kulaini penyusun al Kafi, berkata: “Aku berkata, ‘sesungguhnya engkau ingin mempunyai sebuah kitab yang lengkap, yang terhimpun di dalamnya semua bidang ilmu agama (Islam) yang memadai bagi seseorang pelajar, menjadi rujukan bagi pencari hidayah dan menjadi sumber pengambilan bagi orang yang menginginkan ilmu agama serta mengamalkannya melalui riwayat-riwayat yang shahih dari orang-orang yang benar (Ash Shadiqin) ‘Alaihim As Salaam (imam-imam ahlu bait) dan (mengandung) sunah yang diyakini yang dapat diamalkan serta (dengan atsar-atsar ini) dapat dilaksanakan segala kefardhuan yang di tetapkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan sunnah Nabi-Nya Shallahu ‘alahi wa ‘Aalihi. Dan aku katakan, ‘jika demikian, aku harapjan ia (kitab) ini menjadi sebab untuk Allah memberikan memberikan pertolongan dan taufiq-Nya kepada saudara-saudara kita dan penganut ajaran kita serta memberikan petunjuk kepada mereka” (Khutbah min al Kitab, pada al Ushul min al Kafi, juz 1, hal. 8)

  9. […] Syi’ah Membolehkan Melihat Film Atau Gambar Wanita Telanjang : Kedustaan Terhadap Syi’ah […]

Tinggalkan komentar