Kritik Hadis-hadis Yang Dijadikan Dasar Salafy Dalam Mengharamkan Musik (II).

Hadis Yang Sanadnya Shahih Tetapi Matannya Tidak Jelas Mengharamkan Musik

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah mengharamkan khamr, judi, Al Kubah dan Al Ghubaira. Setiap yang memabukkan adalah haram.(Hadis riwayat Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no 3685 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku yaitu mengharamkan khamar, judi dan Al Kubah. Setiap yang memabukkan adalah haram.(Hadis riwayat Ahmad dalam Musnad Ahmad no 2476)

Hadis pertama telah dikritik Asy Syaukani dalam Nailul Authar, dia berkata “Al Hafiz Adz Dzahabi tidak berkomentar tentang hadis ini, dan dalam sanadnya terdapat Walid bin Abduh. Abu Hatim dan Ar Razi berkata bahwa Walid majhul atau tidak diketahui identitasnya. Al Mundziri berkata bahwa hadis ini mangandung ‘illat (kecacatan).”

Hadis kedua riwayat Ibnu Abbas telah dinyatakan shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad hadis no 2476. Hadis riwayat Ibnu Abbas ini juga dinyatakan shahih oleh Syaikh Syuaib Al Arnauth dalam Takhrijnya terhadap Musnad Ahmad hadis no 2476. Walaupun begitu kedua hadis ini matannya tidak jelas mengharamkan musik. Mereka yang mengharamkan musik dengan dalil hadis ini selalu mengartikan Al Kubah dengan alat musik perkusi atau tabuh dan Al Ghubaira dengan alat musik petik.

Padahal terjadi perbedaan di kalangan ulama dalam penafsiran kata Al Kubah dan Al Ghubaira. Ali bin Budzaimah mengatakan bahwa Al Kubah diartikan sebagai tambur, sedangkan dalam kitab Gharib Al Hadis Ibnu Arabi, Al Khatib dan Abu Ubaid mengatakan Al Kubah adalah permainan dadu. Perbedaan pendapat juga terjadi di kalangan ulama dalam menafsirkan Al Ghubaira, sebagian ada yang mengatakan alat musik sedangkan sebagian yang lain mengatakan Al Ghubaira adalah khamr yang terbuat dari jagung atau gandum, begitu pendapat Ibnu Atsir dalam kitab An Nihayah tentang Gharibul Hadis.

Menurut kami Al Kubah lebih tepat diartikan sebagai permainan dadu dan Al Ghubaira sebagai minuman khamr dari jagung dan gandum. Hal ini karena

• Penafsiran seperti ini lebih sesuai dengan teks hadis yang mengharamkan khamr dan judi. Al Ghubaira berkaitan dengan khamr dan Al Kubah berkaitan dengan judi.
• Menafsirkan Al Kubah sebagai alat musik tabuh jelas bertentangan dengan hadis shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan menabuh duff(sejenis alat musik tabuh atau perkusi) dan rebana. Lihat tulisan saya Kritik Salafi Yang Mengabaikan Hadis-Hadis Yang Membolehkan Musik dan Lagu.

Oleh karena itu menjadikan hadis-hadis ini sebagai dasar pengharaman musik dan lagu adalah kurang tepat.

Diriwayatkan dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling pengembara maka beliau memasukkan jarinya ke telinganya, kemudian beliau menyimpangkan kudanya dari jalanan, ia mengatakan “hai Nafi apakah kamu mendengar?”. Aku menjawab: ya, maka ia berlalu sampai aku mengatakannya tidak. Maka beliau mengangkat tangannya dan kembali menunggang ke jalanan kemudian beliau berkata ”Aku pernah melihat Rasulullah SAW mendengar suara seruling pengembara maka beliau berbuat seperti ini”(Hadis Sunan Abu Dawud Bab Adab hadis no 4924).

Tentang hadis ini Abu Dawud berkata “hadis ini mungkar”. Al Hafidz Al Munziri dalam kitabnya Mukhtasar Lis Sunan jilid 7 hadis no 4755 tidak mengingkari atas kemunkarannya. Hal ini ditanggapi oleh Abu Thayyib Muhammad Syamsyulhaq Adzim Abadi dalam Kitabnya Aun Al Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud yang berkata “tidak mengetahui sisi keingkarannya tetapi sanadnya kuat dan tidak bertentangan dengan periwayatan yang tsiqah”. Hadis ini juga dinyatakan shahih oleh Abu Sulaiman Al Khattabi dan Ibnu Hibban(dalam Shahih Ibnu Hibban).

Walaupun hadis ini shahih juga tidak tepat dijadikan dasar untuk mengharamkan musik karena matan hadis tidak jelas menyatakan haramnya suara seruling itu. Pada awalnya Ibnu Umar mendengar suara seruling kemudian dia menutup telinganya seraya berkata kepada Nafi apakah ia mendengarnya, Nafi memang mendengarnya dan terus mendengarnya sampai suara seruling itu tidak terdengar lagi. Ketika Ibnu Umar memastikan kepada Nafi apakah suara seruling itu tidak terdengar lagi, barulah ia menurunkan tangannya. Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW berbuat seperti ini. Tindakan seperti itu hanya menunjukkan ketidaksukaan Rasulullah SAW kepada suara seruling tersebut dan bukan menunjukkan keharamannya.

Seandainya mendengar suara seruling itu haram maka Ibnu Umar pasti akan menyuruh Nafi untuk menutup telinganya juga, serta mencari siapa yang memainkan seruling itu (tidak hanya diam menunggu sampai suara seruling itu tidak terdengar) untuk memperingatkan bahwa yang dilakukannya adalah haram. Hal ini juga menyiratkan bahwa Rasulullah SAW ketika bersama Ibnu Umar ra juga tidak menyuruh Ibnu Umar untuk menutup telinganya ketika mendengar suara seruling pengembara. Apalagi jika benar Rasulullah SAW mengharamkannya maka Ibnu Umar pasti akan berkata Rasulullah SAW telah mengharamkan mendengar suara seruling dan Ibnu Umar akan memberitahu kepada Nafi tentang ini, tapi yang ada malah Ibnu Umar hanya berkata Rasulullah SAW berbuat seperti ini. Oleh karena itu hadis ini lebih tepat menunjukkan ketidaksukaan terhadap suara seruling dan bukan pengharamannya.

Asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar jili8 hal 27 menyatakan bahwa Tindakan Rasulullah SAW dan Ibnu Umar yang tidak melarang pengembala tersebut untuk memainkan serulingnya adalah dalil yang menunjukkan ketidakharamannya. Selain itu Abu Dawud juga mencantumkan hadis ini dalam Bab Makruhnya Lagu dan Seruling yang menunjukkan bahwa Abu Dawud sendiri memahami kalau hadis ini tidak menunjukkan haramnya lagu dan seruling.

16 Tanggapan

  1. Perang.. Perang..

    Sia-sia tapi memang mengasikkan…

  2. *mencerna tulisan dulu sebaik baiknya*

  3. @ kegelapan
    ah nggak boleh main perang-perangan 😛
    saya juga gak mengharap apa-apa kok
    cuma menulis
    nggak mengasikkan dan nggak sia-sia 😀
    salam damai, berhentilah perang 🙂

    @ danalingga
    silakan dicerna
    biasanya suka ada gangguan pencernaan 😀

  4. *nunggu yang ada gangguan pencernaan*

  5. @ Difo
    Sudah dimakan belum
    *jampi-jampi perut Difo*

  6. Bagaimana dengan pendapat yang ini :

    Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany tentang Nasyid

    Tolong dong dijabarkan lagi lebih jelas biar gak membingungkan buat saya yang baru belajar.

  7. salam…dalil yg mengharamkan musik itu bukan satu mas…

  8. Islam mengklaim sebagai agama fitrah.
    Manusia (secara fitrah) menyenangi keindahan (indah bagi mata, telinga dll).
    Musik adalah kumpulan not2 (bunyi) yang teratur dan indah (subjektif).
    Bunyi adalah ciptaan Tuhan, termasuk bunyi yang indah maupun yang tidak indah.
    Suara burung yang indah hakikatnya juga adalah musik.
    Sesuatu yang baik bisa dinilai baik maupun buruk bergantung pada niat, cara dll.
    Shalat adalah baik, namun bisa menjadi penghantar manusia kepada dosa jika dilakukan dengan riya’ dan tujuan2 lain yang salah.
    Saya (dan manusia lainnya) bisa saja menyenangi musik tertentu dan tidak menyukai musik yang lain.
    Saya juga bisa terganggu (jiwa, konsentrasi, dll) oleh karena musik, namun juga saya bisa menjadi begitu tersentuh dan terinspirasi utk berbuat baik setelah mendengar suatu musik.

    Sehingga generalisasi adalah sesuatu yang sangat gegabah, ketika masih terbuka tafsir atas dalil2 pelarangan musik.

    Ilustrasi:
    Laki2 mencintai (menyenangi) wanita dan sebaliknya adalah fitrah. Namun ketika cara menyalurkan cinta tsb dilakukan dg salah maka dapat membawa pada dosa besar.

    Wassalam

  9. fitrah juga laki-laki menyukai wanita

    sehingga tidak mengapa apabila laki-laki melihat aurat wanita.
    karena aurat wanita itu indah, dan islam itu suka keindahan.

    wana’udzubillah

  10. @mrtop
    Anda benar. Dan hanya wanita penzina yang menunjukan aurat. Baca Surah An Nur. Wasalam

  11. Nonton TV ga boleh, denger music ga boleh, photo ga boleh cckk…cckk…cckk…
    Tapi kalo Internetan, merubah isi kitab,mensahihkan yang dhaif, mendhaifkan yang sahih, memelintir makna hadis dan dalil untuk kepentingan jidat komplotannya boleh.
    kalo urusan racik-meracik, meramu, mengolah, merakit dan mengedit ato meng-up to date Hadis mereka pakarnya !!
    he…he…he…

    Para Salafiers (pecandu salafy wahaby) hendak memadukan Zaman Batu dengan masa sekarang.Ato Anak-anak asuh Ki Buyut Bin Baz dan Gus Muqbil ini pengennya hidup kembali ke Jaman Kingkong dan Dino Saurus dan mereka berperan sebagai Manusia Kera berjalan Tegak semacam megantropus erectus yang tidak pernah berubah menjadi manusia yang berpikir dan ber peradaban.
    Maklumlah lha wong sohibnya Kadal-kadal Raksasa, Dino Saurus Tirex dan Kingkong.
    He..he..he..

  12. Coba simak Ini komentar terbaru dari Begawan Muqbil Hutapea tentang proyek hadisnya.

    “Alhamdulillah proyek kita berjalan dengan lancar…
    Kita telah banyak meramu, meracik, merakit, meng-edit dan mengubah makna dari Al-quran dan Hadis sehingga banyak Salafiers Wahabiers dan masyarakat awam yang kita bodohi…
    Kita telah banyak mengalami kemajuan dan terobosan baru di bidang ini di banding Leluhur-leluhur kita semisal Eyang Ibnu Taimiyah.”

    he..he..he..
    Kaya bikin Jamu Pahitan aja pake istilah “meracik” segala. He…he..he..

  13. @mrtop

    Saya masih belum tahu jawaban anda yang ngawur, apakah karena anda kurang teliti dalam membaca komentar saya ataukah krn kejahilan anda.
    Semoga hanya krn ketidaktelitian anda saja. Karena jika itu krn kejahilan anda maka saya menjadi bertanya2, komentar saya yang begitu sederhana bahkan diikuti dg iliustrasi masih membuat anda sulit untuk memahami apa yg ingin saya sampaikan. Saya bayangkan berapa banyak kesalahan yang akan anda lakukan ketika anda membaca hadits dan riwayat2 yang begitu dalam dan sulit.

    Wassalam.

  14. @mrtop

    Siapa bilang aurat wanita itu indah?!!
    Lha wong “serem” gitu lho !!
    Yang bener adalah rasanya yang enak he..he..he..

    @all
    benar, Allah ato Islam menyukai keindahan namun tidak semua yang kita yakini suatu keindahan adalah “atribut” Islam. Gunung itu indah bila di lihat dari jauh namun bila kita mendekat/mendaki hilanglah keindahan itu.
    Soal musik harus diakui memang bisa melalaikan yang berakibat pada malas dan merendahkan nilai ibadah jika dalam menikmati musik tsb secara berlebihan seingga banyak waktu yang bernilai terbuang sia-sia dan musik jenis ini yang tidak bernuansa ibadah.tapi kalo sekedar saja untuk pelepas lelah/kejenuhan hal ini masih bisa ditolerir bahkan bisa dikatakan manfaat.
    Dan musik bisa bermanfaat kalo untuk tujuan memperkuat nuansa ibadah.
    Untuk itu tidak bisa dikatakan haram secara mutlak karena ini hanya bersifat furu bukan soal akidah yang prinsip.
    Biar bagaimana kita hidup di zaman yang berbeda dengan zaman sahabat.
    Trims.

  15. Lha ko’ jd ky gini ye??
    Ma’sudnya apa ni??

  16. Trims buat admin,tulisan d atas dpt sedikit mmbantu menghilangkan kebingungan saya tntang hukum musik..

Tinggalkan komentar