Kritik Hadis-hadis Yang Dijadikan Dasar Salafy Dalam Mengharamkan Musik (I).

Kritik Hadis-hadis Yang Dijadikan Dasar Salafi Dalam Mengharamkan Musik.

Tulisan ini adalah pembahasan lanjutan tentang Musik. Mereka yang mengharamkan Musik berdalil dengan Hadis-hadis Rasulullah SAW yang mengindikasikan pengharaman Musik. Tetapi di sisi lain Mereka mengabaikan banyak hadis yang mengindikasikan membolehkan Musik. Oleh karena itu pembahasan kali ini ditujukan untuk menganalisis hadis-hadis yang dijadikan dasar oleh mereka untuk mengharamkan Musik. Hadis-hadis yang dijadikan dasar Salafy untuk mengharamkan Musik dapat anda lihat di situs-situs Salafy yang tersebar di kota anda. 🙂

Hadis-hadis pengharaman Musik memiliki kedudukan yang bermacam-macam yaitu sebagai berikut

• Hadis yang matannya jelas tetapi sanadnya dhaif
• Hadis yang sanadnya shahih tetapi matannya tidak jelas mengharamkan musik
• Hadis yang sanadnya dikatakan shahih tetapi ada keraguan pada sanadnya.

Semua hadis yang dijadikan sandaran dalam pengharaman Musik tidak lepas dari ketiga macam hadis di atas. Ketiga jenis hadis di atas jelas bukan dalil yang qathi dalam pengharaman Musik, ditambah lagi dengan kenyataan bahwa banyak hadis-hadis lain yang membolehkan Musik. Masalah halal dan haram jelas masalah yang sangat penting sehingga dalam penetapannya membutuhkan dalil yang benar-benar pasti dan tidak ada keraguan baik pada sanad maupun matannya.

Hadis Yang Matannya Jelas Tetapi Sanadnya Dhaif

Diriwayatkan oleh Abu Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda “celakalah sekelompok umatku yang makan minum dengan kesia-siaan dan permainan. Kemudian mereka menjadi kera dan babi dan dikirimkan angin yang merobohkan mereka, sebagaimana meluluhlantakkan orang sebelum kalian, (yaitu) yang menghalalkan khamr dan memukul gendang serta menggunakan para penyanyi” (Hadis riwayat Ahmad, Musnad Ahmad bin Hanbal hadis no 22231)

Hadis ini adalah dhaif, dalam sanadnya terdapat perawi bernama Farqad An Nasbakhi. Tentangnya Ahmad berkata “ia tidak kuat”. At Tirmidzi berkata “Yahya bin Asa’id melemahkannya “. Syaikh Ahmad Syakir telah menyatakan dalam kitab Takhrij Musnad Ahmad bahwa Farqad An Nasbakhi adalah dhaif. Hadis ini telah dinyatakan dhaif oleh Syaikh Syuaib Al Arnauth dalam Takhrijnya terhadap Musnad Ahmad hadis no 22231. Beliau melemahkan ketiga sanad hadis ini. Sanad pertama karena kelemahan Sattar bin Hatim dan lemahnya Farqad An Nasbakhi, sanad kedua karena lemahnya Farqad An Nasbakhi dan hadisnya mursal, sanad ketiga karena lemahnya Farqad dan hadisnya Mu’dhal.

Diriwayatkan dari Abu Umamah, dari Rasulullah bahwa beliau bersabda : “Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk bagi seluruh alam, dan memerintahku untuk membinasakan seruling, genderang, alat-alat musik petik dan patung-patung (berhala) yang disembah di masa jahiliyah.”(hadis riwayat Ahmad dalam Musnad Ahmad hadis no 22218)

bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Janganlah engkau jual qainah(para penyanyi), jangan membelinya dan jangan mengajarinya. Tiada kebaikannya dalam memperdagangkannya dan harganya itu haram. Berhubungan dengan hal ini maka turunlah ayat : “Di antara manusia ada orang yang membeli lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” (Luqman : 6). (diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi dalam Sunan Trimidzi bab Tafsir no 3193).

Kedua hadis di atas adalah dhaif. Hadis Abu Umamah dalam Musnad Ahmad no 22218 telah dinyatakan dhaif jiddan(sangat lemah) oleh Syaikh Syuaib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad karena dalam sanadnya terdapat Faraj bin Fadhalah dan Ali bin Yazid, keduanya dhaif. Hadis Sunan Tirmidzi juga dhaif karena dalam sanadnya ada Ali bin Yazid

• Dalam Tahzib Al Kamal no 3663, Ali bin Yazid Abu Abdil Malik Al Al Hany Ad Dimasyqy telah dinyatakan dhaif oleh Ibnu Main, Ali bin Madini, Al Ajli, Ibnu Hibban, Abu Mashar, Yaqub bin Sufyan. Bahkan Daruquthni berkata“Ia itu matruk(ditinggalkan hadisnya)”.
• Imam Al-Bukhari dalam kitabnya Adh Dhu’afaa As Shaghiir No. 25 berkata : “Ali bin Yazid adalah rawi munkarul hadits“.
• Dalam Al Jarh Wat Ta’dil Ibnu Abi Hatim jilid 6 hal 208, Abu Zur’ah berkata “Ali bin Yazid itu tidak kuat”.
• Dalam Adh Dhua’faa Wal Matrukiin No. 455 An Nasa’i berkata “Ali bin Yazid meriwayatkan dari Qasim bin Abdur Rahman, ia matrukul hadits“.

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda “Jika umatku melakukan lima belas perangai maka akan datang bencana , di antaranya meminum khamar, berpakaian sutera, menggunakan penyanyi dan alat musik”(Hadis Sunan Tirmidzi Bab Fitan no 2211).

Hadis ini adalah hadis yang dhaif karena dalam sanadnya terdapat Faraj bin Fadhalah dan telah dinyatakan oleh Syaikh Syuaib bahwa dia perawi yang lemah. At Tirmidzi tentang hadis ini beliau berkata “Hadis ini gharib, tidak kami ketahui dari Ali kecuali sanad ini dan kami tidak tahu yang meriwayatkan dari Yahya bin Said Al Anshari kecuali Faraj bin Fadhalah, sebagaimana yang dikatakan ahli hadis, ia dhaif dari sisi hafalannya, demikian pula menurut Imam Waqi’ dan ulama lainnya.” (Sunan Tirmidzi bab Fitan no 2211).

Diriwayatkan hadis “Sesungguhnya lagu bisa menumbuhkan kemunafikan dalam hati”( Sunan Abu Dawud no 4927, Sunan Baihaqi jilid 10 hal 223).

Perkataan ini seringkali dijadikan sandaran padahal pernyataan ini tidak bersumber dari Rasulullah SAW, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla telah mendhaifkan hadis ini karena dalam sanadnya terdapat perawi majhul atau tak dikenal (diriwayatkan dari seorang syaikh dari Ibnu Mas’ud, siapa syaikh ini tidak disebutkan). Dalam Sunan Baihaqi hadis ini adalah hadis mauquf atau hanya merupakan kata-kata Abdullah bin Mas’ud ra dan bukan sabda Rasulullah SAW. Ibnu Thahir justru berpendapat bahwa ini adalah perkataan Ibrahim An Nakha’i. Yang jelas hadis ini tidak bersumber dari Rasulullah SAW jadi tidak bisa dijadikan hujjah.

37 Tanggapan

  1. Keren, saya tunggu para Pokoknya itu, atau mereka sudah kehabisan cerita

    “Sesungguhnya lagu bisa menumbuhkan kemunafikan dalam hati”

    Yang ini sering banget dibawa-bawa sama pokoknya itu
    Ternyata dhaif toh, ah sok amat Pokoknya itu
    Mereka kan yang sering nuduh orang lain pakai hadis dhaif, eh tahunya 😀
    Terus menulis, Lama-lama makin menarik

  2. @almirza
    wah saya bingung mau nanggapinnya 😛
    semoga saya bisa tetap menulis

  3. Musik adalah bentuk irama…
    Irama seringkali muncul dari suasana hati…
    Suasana hati itu ada 2…
    Satu suasana hati yang berasal dari kesibukan hati yg terpaut pada dunia…
    dan satu lagi irama hati yang berasal dari keimanan jiwa…

    Musik-musik yg berawal dari suasana hati yang berorientasi pada dunia, memang berakibat yang BERBEDA dg musik yang menggambarkan suasana hati penuh khusuk akan keimanan…

    Bagaimana dg hukum halal / haramnya…?
    Hukum halal dan haram berlaku untuk konteks keimanan..
    Jika sesuatu berdampak menjauhkan kita dari Allah, itu HARAM….
    Jika sesuatu mendekatkan diri kita kepada Allah & membangkitkan cinta kita kepada Baginda Nabi, maka hukumnya HALAL….

    Silahkan hubungkan dengan kasus musik itu….
    Selamat menganalisis kebenarannya… 🙂

  4. ada lengkap di http://www.indonesia.faithfreedom.org (bahasa indonesia)
    http://www.faithfreedom.org untuk bahasa inggrisnya.

  5. @blogkeimanan
    Sudah kok Mas, baca saja tulisan saya tentang Musik 😀

    @Achmadi
    wah situs itu toh, gak menarik ah
    dulu sering kesana
    gak nambah ilmu kalau buat saya 😛

  6. Gimana dengan yang mengharamkan musik yang ada di

    Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany tentang Nasyid

    Mohon pencerahannya, soalnya bikin gak jelas hukumnya….

  7. gampang aja mas taufiq. ambil yg kira2 sesuai dan tidak bertentangan dengan hati nurani mas sendiri 😉

  8. musik itu bagaikan air, bisa menjadi haram bila zat air itu dirubah menjadi khomer, dan akan tetap halal bila hanya dibuat secangkir teh

  9. @bersatu
    Yang jelas keharaman musik itu tergantung dengan apakah musik itu mengandung maksiat atau tidak

  10. hemm gitu ya ( sepakat ) ok

  11. Kalaupun antum mau mendhoifkan hadits2 tersebut, tetep aja g minat dengerin musik, mendngan dengerin murottalnya syaikh shuraim, atau nambah hafalan al quran & hadits, jelas pahalanya…

  12. Kalau bisa aja wahabi spt ini: ganti bbrp kata haram dg afdholnya..hehe pasti gak ribut.
    Jadi ga ada yg bilang nonton TV haram (gunakan waktu utk sholat sunnah), baca novel haram (kaji Al Qur’an & buku Hadits), nonton film haram (banyak menyarankan keburukan), merokok haram (mendzalimi diri sendiri), makan nasi haram (mending mkn roti spt Rasulullah), buka puasa makan kolak haram (mending kurma & air putih), gak sahur haram, jd pelukis haram (msh banyak kerjaan lain), menyanyi haram (mending ngaji), sekolah haram (mending mengkaji Al-Qur’an), ngobrol haram (mending datang ke majlis) dll (msh ada jutaan).

  13. @bersatu
    🙂

    @reza wicaksono

    Kalaupun antum mau mendhoifkan hadits2 tersebut, tetep aja g minat dengerin musik, mendngan dengerin murottalnya syaikh shuraim, atau nambah hafalan al quran & hadits, jelas pahalanya…

    silakan saja Mas, itu tidak menafikan bahwa hadis-hadis tersebut memang dhaif
    silakan menjadi manusia yang selalu baik :mrgreen:

    @nothing
    Yang begitu agak aneh kalau menurut saya 🙂

  14. Musik/Lagu/Nyayian sesungguhnya adalah Dendangan Syaitan.

  15. Setiap AMAL/Perbuatan tergantung NIAT. Yg nyata HARAM aja jd HALAL. Dan begitu jg yg HALAL bs jadi HARAM. Semua tergantung NIAT kita dlm perbuatan kita. Dan tdk ada satu manusiapun yg mengetahui isi hati orang hanya Allah.

  16. Mestinya, bagi kaum muslimin 1 hadits shahih ini saja sudah cukup sebagai dalil bahwa musik itu haram (tidak ada itu yg penting niat).

    Nabi Muhammad bersabda:
    “Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”.

    Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy’ari atau Abu Amir Al-Asy’ari]

  17. @ Ali

    Mestinya, bagi kaum muslimin 1 hadits shahih ini saja sudah cukup sebagai dalil bahwa musik itu haram (tidak ada itu yg penting niat).

    Sebenarnya begitu Mas, satu hadis saja sudah cukup bagi kaum muslimin untuk menyatakanbahwa Musik itu halal, apalagi hadisnya malah ada lebih dari satu ya.

    Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik

    Kalau wanita bagaimana? masih haramkah sutera itu :mrgreen: , atau perlu hadis lain. Nah berarti satu itu tidak selalu cukup ya :mrgreen:

  18. Ini ada penjelasan ulama, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin tentang haramnya musik. Mudah-mudahan bisa dipahami.

    ==============================================

    HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU

    Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

    Pertanyaan.
    Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.

    Jawaban.
    Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.

    “Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna”.[Luqman : 6]

    Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berpendapat.

    “Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik”.[1]

    Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-ma’azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur’an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.

    Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

    Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.

    [Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]

    [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
    _________
    Foote Note
    [1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja’a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih

    =============================================

    HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU SERTA MENGIKUTI SINETRON

    Oleh
    Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin

    Pertanyaan
    Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ?

    Jawaban
    Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

    “Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.[Luqman : 6]

    Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : “Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu”.

    Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an, Penafsiran Al-Qur’an dengan hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur’an dengan penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa’ (dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa’, tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.

    Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya.

    “Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”.

    Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy’ari atau Abu Amir Al-Asy’ari]

    Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada wanitanya adalah haram karena bisa menyebabkan fitnah dan terpikat kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita tidak melihat kepada pria, karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan akhlaknya.

    Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menjaga kaum muslimin dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. Wallahu a’lam.

    [Fatawal Mar’ah 1/106]

    [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

  19. Ini ada penjelasan ulama, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin tentang haramnya musik. Mudah-mudahan bisa dipahami.

    ==============================================

    HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU

    Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

    Pertanyaan.
    Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.

    Jawaban.
    Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.

    “Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna”.[Luqman : 6]

    Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berpendapat.

    “Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik”.[1]

    Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-ma’azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur’an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.

    Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

    Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.

    [Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]

    [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
    _________
    Foote Note
    [1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja’a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih

    =============================================

    HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU SERTA MENGIKUTI SINETRON

    Oleh
    Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin

    Pertanyaan
    Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ?

    Jawaban
    Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

    “Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.[Luqman : 6]

    Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : “Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu”.

    Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an, Penafsiran Al-Qur’an dengan hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur’an dengan penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa’ (dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa’, tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.

    Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya.

    “Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”.

    Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy’ari atau Abu Amir Al-Asy’ari]

    Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada wanitanya adalah haram karena bisa menyebabkan fitnah dan terpikat kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita tidak melihat kepada pria, karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan akhlaknya.

    Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menjaga kaum muslimin dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. Wallahu a’lam.

    [Fatawal Mar’ah 1/106]

    [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

  20. @Ali
    Bagaimana pendapat mas Ali thd pendapat ulama2 lain? Kenapa mas Ali tidak mempertimbangkan pendapat ulama lain?
    1. Karena setahu saya “Jumhur ulama” menghalalkan dengan catatan.
    2. Mazhab Maliky, Syafi’i & sebagian Hambali menyatakan nyanyian adalah makruh.
    3. Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu’bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali.

    Mohon pencerahannya. Harap penjelasan mas Ali dr sudut pendapat ulama lain yg saya sebutkan. Karena:
    1. Jika dr sisi tafsir AQ, saya mengikuti tafsir yang menghalalkan musik, tidak ada keharusan kan saya mengikuti tafsir yg mas Ali sampaikan?..:) tidak semua tafsir/ulama menafsirkan spt yg mas Ali sampaikan.
    2. Dari sisi hadits, saya meragukan dr sisi matannya (pendapat pribadi), krn bagi saya musik adalah salah satu pengejewantahan keindahan alam semesta, tp memang sering disalahgunakan (saya setuju kalau dewi musik persik, yulia perez yg dimasukkan haram… :mrgreen: ). Jadi harus selektif.

    Wassalam

  21. @Ali
    Saya tdk mengetahui Ben Baz meriwayatkan hadits dr mana utk mengharamkan mendengar, menyanyi dll. Pakai musik atau tanpa musik. Disini saya tunjukan pd anda beberapa hadits:
    1. Dalam Shahih Bukhari I/119
    Riwayat ini berasal Siti Aisyah, yg menuturkan sbb: Pd suatu hari Rasulullah saw datang kepadaku. Saat itu dirumah terdapat dua orang wanita sedang menyanyikan lagu2 Bi’ats. Beliau berbaring sambil memalingkan muka.
    Tdk lama kemudian datang Abubakar. Ia marah kepadaku sambil berkata: “Apakah seruling setan dibiarkan berada dirumah Rasul?” Mendengar itu Rasul SAW segera mendatangi ayahku (Abubakar r.a) lalu berkata: ” Biarkan sajalah mereka.”
    2. Shahih Muslim III/210 dan Bukhari I/170
    Dari Aisyah bahwa dirumahku ada 2 orang wanita Anshar menyanyikan lagu2 Bi’ats. Siti Aisyah r.a memberitahu ayahnya, bahwa dua orang wanita itu bukan biduanita. Abubakar pun berkata: “Apakah seruling setan dibiarkan dalam tempat kediaman Rasul.?” Menanggapi pernyataan Abubakar Rasulullah SAW bersabda: ” Hai Abubakar, masing2 kaum mempunyai hari raya, dan sekarang ini hari raya kita. ” Anda telaah hadits itu. Klu anda berpegang dgn hdits Ben Bazz silahkan, tapi kami bepegang dgn Hadis Bukhari Muslim

  22. bagaimana mungkin antara hadits satu dengan hadits yg lain bisa bertentangan?
    bukankah perkara yg halal dan yg haram itu sudah jelas, tapi ada yg samar2 dan kita di suruh menjauhi perkara yg samar2 itu?
    sedangkan perkara musik itu hukumnya jelas atau gak jelas sih?
    kenapa para ulama ada yg menghalalkan musik dan ada yg mengharamkan musik?

    ini para ulama dan perawi hadits yg salah atau kitanya saja yg selalu mencari pembenaran untuk memenuhi hawa nafsu kita?

    ————————————————————————————
    “Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.” (QS 20 : 25-28)

  23. @U-1

    bagaimana mungkin antara hadits satu dengan hadits yg lain bisa bertentangan?

    Yah…itulah kenyataannya (kecuali kalau ada yang mampu mendamaikannya) 😦

    bukankah perkara yg halal dan yg haram itu sudah jelas, tapi ada yg samar2 dan kita di suruh menjauhi perkara yg samar2 itu?

    Benar mas saya setuju

    sedangkan perkara musik itu hukumnya jelas atau gak jelas sih?

    Menurut mas sendiri gimana?

    kenapa para ulama ada yg menghalalkan musik dan ada yg mengharamkan musik?

    Biasalah mas masing-masing kan punya kecenderungan.

    ini para ulama dan perawi hadits yg salah atau kitanya saja yg selalu mencari pembenaran untuk memenuhi hawa nafsu kita?

    Kalau menurut saya sih ketiga-tiganya memiliki potensi yang sama untuk melakukan kesalahan. Ga tau menurut mas gimana?

    Btw, “kita” itu siapa ya

    Sorry ya mas SP, soalnya ga jelas tulisannya ditujukan ke siapa, jadi ya saya coba komen 🙂

    Salam

  24. Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik(HR. al
    Bukhari no. 5590)

    kalo yang ini gimana om?

  25. kalian telah buta hatinya perkara haq dan kebenaran kalian tinggalkan sedangkan perkara maksiat kalian ikuti, kita lihat musik adalah tata cara agama Nashrani/kristen, banyak orang yng terjatuh narkoba dari musik, banyak yg mati sia2 karena konser musik, banyak yg berpakaian seperti orang gila dari musik. Demi Alloh tidak ada kebaikan dari musik. genersi sekarang lebih memilih dari pada belajar mereka lebih banyak nongkrong di jalan untuk bermain musik., wahai kalian pemilik bog dan website ini renungkan…………bertobatlah kalian sungguh Alloh maha pengampun sebelum nyawa kalian dikeronkongan.

  26. wkakaka…

  27. WAH WAH saudara Budi mengapa anda tidak menjumpai para artis dan musisi lalu berkhotbah disana. Kok anda datang ditempat orang2 berilmu. Salah alamat tuan Ustadz Budi

  28. صحيح البخاري – لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

    ”Benar-benar akan terjadi pada umatku kaum-kaum yang menghalalkan perzinaan, sutra (ia dihalalkan hanya untuk wanita), khamr dan alat musik” [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy’ari atau Abu Amir Al-Asy’ari]

  29. meskipun hadits mengenai pelarangan “musik” tersebut DLO’IF, tetapi itu juga hadits Nabi SAW, minal aqwaliyyah beliau yang harus kita teladani dan kita JAGA, bukannya malah dicari “kesalahannya”,dan di rubah penjabarannya.

  30. kesimpulannya saya musik seperti pisau bisa digunakan untuk membunuh orang(tanpa sebab halalnya) atau bisa juga untuk membantu pekerjaan sehari-hari. cuman bedanya selain penggunaannya, lirik dan nada musik juga harus diperhatikan apakah cenderung menimbulkan maksiat dalam segala hal termasuk membuang-buang waktu(pesen Allah lewat surat Al Asr) atau tidak, jika tidak saya rasa masih boleh…..mengenai hadits diatas ya kalau dhoif ya dhoif saja ga usah ribut-ribut, kita cari saja kesamaannya toh dalam fikih ahlul bayt musik juga haram ko’ yang terpenting apa yg membuat hal itu haram, syarat-syaratnya apa kan begitu to. peace

  31. maka kepada kaum salafi sebelum mengharamkan sesuatu coba kaji lebih dalam tentang sesuatu jangan langsung ditelan bulat-bulat katanya mereka pinter2 ternyata bodoh dan totol. Coba dulu para wali songo dakwah lewat apa dasar gak tau sejarah.

  32. yang lucu, setiap orang yang mencoba membantah bukti dari ulama salaf, mereka membawakan hadits yg mereka nilai tidak secara ilmiah. perbanyaklah mencari ilmu, cari yg paling dekat dengan sunnah, dan janganlah kamu taqlid pada ulama, karena asdaqol kalam kalamullah, wa ahsanul hadiy hadyu muhammad shalallahu alaihi wasallam..

  33. Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan alat musik. (HR. Bukhari)

Tinggalkan komentar