Hadis Palsu Dalam Shahih Muslim : Keutamaan Abu Sufyan [Bantahan Untuk Nashibi]

Hadis Palsu Dalam Shahih Muslim : Keutamaan Abu Sufyan [Bantahan Untuk Nashibi]

حدثني عباس بن عبدالعظيم العنبري وأحمد بن جعفر المعقري قالا حدثنا النضر ( وهو ابن محمد اليمامي ) حدثنا عكرمة حدثنا أبو زميل حدثني ابن عباس قال كان المسلمون لا ينظرون إلى أبي سفيان ولا يقاعدونه فقال للنبي صلى الله عليه و سلم يا نبي الله ثلاث أعطنيهن قال نعم قال عندي أحسن العرب وأجمله أم حبيبة بنت أبي سفيان أزوجكها قال نعم قال ومعاوية تجعله كاتبا بين يديك قال نعم قال وتؤمرني حتى أقاتل الكفار كما كنت أقاتل المسلمين قال نعم قال أبو زميل ولولا أنه طلب ذلك من النبي صلى الله عليه و سلم ما أعطاه ذلك لأنه لم يكن يسئل شيئا إلا قال نعم

Telah menceritakan kepada kami Abbas bin Abdul ‘Azim Al ‘Anbari dan Ahmad bin Ja’far Al Ma’qiri yang keduanya berkata telah menceritakan kepada kami An Nadhr [dia Ibnu Muhammad Al Yamami] yang berkata telah menceritakan kepada kami Ikrimah yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Zumail yang berkata telah menceritakan kepadaku Ibnu Abbas yang berkata “kaum muslimin tidak memandang Abu Sufyan dan tidak pula mereka duduk menyertainya. Kemudian Abu Sufyan berkata kepada Nabi SAW “Wahai Nabi Allah penuhilah tiga permintaanku”. Beliau SAW menjawab “Ya”. Abu Sufyan berkata “Saya mempunyai seorang putri yang paling baik dan paling cantik di kalangan orang Arab yaitu Ummu Habibah putri Abu Sufyan, aku ingin menikahkannya dengan anda”. Beliau menjawab “Ya”. Abu Sufyan berkata “Dan agar anda mengangkat Muawiyah sebagai juru tulis anda”. Beliau SAW menjawab “Ya”. Abu Sufyan berkata “Dan anda mengangkat saya sebagai pemimpin untuk memerangi orang-orang kafir sebagaimana dulu saya memerangi orang-orang islam”. Beliau SAW menjawab “Ya”. Abu Zumail berkata “Seandainya Abu Sufyan tidak menuntut hal tersebut kepada Nabi SAW tentu beliau tidak akan memberinya karena jika Beliau SAW dimintai sesuatu, Beliau SAW tidak akan menjawab selain “ya”. [Shahih Muslim 4/1945 no 2501 ]

Hadis shahih Muslim tersebut pernah dinyatakan oleh palsu oleh Ibnu Hazm yaitu dengan perkataan berikut [sebagaimana dikutip Abdul Ghaniy Al Maqdisiy]

قَالَ أَبُو مُحَمَّدُ بْنُ حَزْمٍ: هَذَا حَدِيثٌ مَوْضُوعٌ لا شَكَّ فِي وَضْعِهِ , وَالآفَةُ فِيهِ مِنْ عِكْرِمَةَ بْنِ عَمَّارٍ , وَلا يَخْتَلِفُ اثْنَانِ مِنْ أَهْلِ الْمَعْرِفَةِ بِالأَخْبَارِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَتَزَوَّجْ أُمَّ حَبِيبَةَ إِلا قَبْلَ الْفَتْحِ بِدَهْرٍ وَهِيَ بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ وَقِيلَ: هَذَا لا يَكُونُ خَطَأَ إِمْلَاءٍ، وَلا يَكُونُ إِلا قَصْدًا، فَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الْبَلاءِ

Abu Muhammad bin Hazm berkata Hadits ini maudhu’ [palsu] dan tidak diragukan kepalsuannya. Dan penyebabnya adalah dari ‘Ikrimah bin ‘Ammaar. Para ulama tidak berselisih pendapat tentang kabar bahwa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]tidaklah menikahi Ummu Habiibah kecuali sebelum peristiwa Fathu Makkah, yaitu pada saat ia berada di negeri Habasyah. Dan dikatakan hal ini tidaklah terjadi karena kekeliruan penyalinan dan tidak pula terjadi kecuali karena kesengajaan. Kita berlindung kepada Allah dari balaa’  [Al Mishbaah Fii ‘Uyuun Ash Shihaah 1/49, Abdul Ghaniy Al Maqdisiy]

Sebelumnya silakan lihat tulisan kami sebelumnya tentang perkara ini, kemudian silakan lanjutkan lihat bantahan dari salah seorang nashibi disini. Ada beberapa hal yang patut diberikan catatan atas bantahannya. Menurut kami tidak jelas bagian mana dari tulisan kami yang sedang ia bantah

.

Jika yang ia bantah hanya sekedar perkataan “palsu” yang kami gunakan dan ia tuduh kami tidak tahu definisi hadis palsu dalam ilmu hadis maka kami katakan tidak perlu sok tahu wahai nashibi, silakan anda buka-buka lagi kitab hadis dan kitab Ilal, niscaya anda akan mentertawakan diri anda sendiri.

Nashibi yang dimaksud mengutip definisi hadis palsu dalam ilmu hadis, diantaranya ia mengatakan Adz-Dzahabiy rahimahullah menjelaskan persyaratan hadits maudluu’, bahwa matannya menyelisihi kaedah-kaedah (yang telah ma’ruf), dan perawinya adalah pendusta (kadzdzaab)” [Syarh Al-Muuqidhah, hal. 60].

Kemudian orang sok tahu ini beranggapan bahwa ketika kami menyatakan Ikrimah bin ‘Ammar tsiqat tetapi tetap menyatakan hadis itu palsu maka itu berarti kami tidak mengerti definisi hadis maudhu’. Kami katakan, secara umum definisi hadis palsu memang seperti yang ia kutip tetapi dikenal juga hadis palsu dimana ternyata para perawinya memang tsiqat, seperti yang dikatakan Ibnu Jauzi

وقد يكون الاسناد كله ثقات ويكون الحديث موضوعا أو مقلوبا أو قد جرى فيه تدليس وهذا أصعب الاحوال ولا يعرف ذلك إلا النقاد.

Dan sungguh terdapat dalam sanad [suatu hadis] semua perawinya tsiqat dan ternyata hadis tersebut maudhu’ atau maqlub [terbalik] atau terdapat di dalamnya tadlis dan ini adalah kasus yang berat, tidaklah mengetahuinya kecuali ahli naqd [Al Maudhu’at 1/65]

Dan silakan ia perhatikan bahwa Adz Dzahabiy sendiri pernah menyatakan hal yang serupa dalam komentarnya terhadap salah satu hadis

هذا وإن كان رواته ثقات فهو منكر ليس ببعيد من الوضع

Hadis ini walaupun para perawinya tsiqat tetapi ia mungkar tidak jauh dari maudhu’ [Talkhis Al Mustadrak 3/128]

Telah masyhur juga di kalangan mutaqaddimin seperti Abu Hatim bahwa ia tidak mensyaratkan dalam penghukumannya terhadap hadis sebagai maudhu’ bahwa mutlak dalam sanadnya harus ada pendusta atau pemalsu hadis

وَسألت أبي عَنْ حديث رَوَاهُ بِشْرُ بْنُ الْمُنْذِرِ الرَّمْلِيُّ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ الطَّائِفِيُّ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلا الْجَنَّةَ ” . قِيلَ : وَمَا بِرُّهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِطْعَامُ الطَّعَامِ ، وَطِيبُ الْكَلامِ ” . فَسَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ : هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ ، شِبْهُ الْمَوْضُوعِ ، وَبِشْرُ بْنُ الْمُنْذِرِ كَانَ صَدُوقًا

Dan aku pernah bertanya kepada ayahku tentang hadis riwayat Bisyr bin Mundzir Ar Ramliy dari Muhammad bin Muslim Ath Thaa’ifiy dari ‘Amru bin Diinar dari Jaabir bin ‘Abdullah dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang berkata “umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus [dosa] diantara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga”. Dikatakan “apa tanda mabrurnya wahai Rasulullah?”.Beliau berkata “memberi makan dan berbicara yang baik”. Maka aku mendengar ayahku [Abu Hatim] mengatakan “ini hadis mungkar seperti maudhu’ dan Bisyr bin Mundzir seorang yang shaduq” [Al Ilal Ibnu Abi Hatim no 892]

Muhammad bin Muslim dan ‘Amru bin Diinar keduanya dikenal sebagai perawi Muslim.

وَسَمِعْتُ أَبِي وَذَكَرَ حَدِيثًا : رَوَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ ، عَنْ أَبِي خَالِدٍ الأَحْمَرِ ، عَن حُمَيْدٍ ، عَنْ أَنَسٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي افْتِتَاحِ الصَّلاةِ : ” سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ” ، وَأَنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِلَى حَذْوِ أُذَنَيْهِ ” . فَقَالَ أَبِي : هَذَا حَدِيثٌ كذبٌ لا أَصْلَ لَهُ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ لا بَأْسَ بِهِ ، كَتَبْتُ عَنْهُ

Dan aku mendengar ayahku, menyebutkan hadis riwayat Muhammad bin Ash Shalt dari Abu Khalid Al Ahmar dari Humaid dari Anas dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] tentang pembuka shalat “subhaanaka allahumma wabihamdika” dan bahwasanya ia mengangkat tangannya sampai sejajar telinganya. Maka Ayahku [Abu Hatim] berkata ini hadis dusta tidak ada asalnya dan Muhammad bin Ash Shalt tidak ada masalah padanya aku telah menulis darinya [Al Ilal Ibnu Abi Hatim no 374]

Muhammad bin Ash Shalt juga dikatakan Abu Hatim tsiqat [Al Jarh Wat Ta’dil 7/289 no 1567]. Sulaiman bin Hayaan Abu Khalid Al Ahmar dikatakan Abu Hatim tsiqat [Al Jarh Wat Ta’dil 4/107 no 477]. Humaid Ath Thawiil dikatakan Abu Hatim tsiqat tidak ada masalah padanya [Al Jarh Wat Ta’dil 3/219 no 961]

.

.

Mengapa kami menguatkan kepalsuannya karena hadis Muslim tersebut jelas-jelas bertentangan dengan fakta sejarah. Artinya itu adalah dusta yang diada-adakan terhadap Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Walaupun kami sendiri tidak bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kepalsuannya itu tetap tidak menafikan bahwa kabar itu dusta.

Dan kami tidak pula menafikan bahwa sebagian ulama menyatakan bahwa hadis tersebut adalah kekeliruan dari perawinya. Bagi kami, Kabar itu jelas dusta dan menyatakan bahwa itu adalah kesalahan perawinya tidaklah menafikan bahwa kabar tersebut adalah dusta terhadap Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Tidak ada masalah untuk dikatakan bahwa itu dusta dan dusta tersebut berasal dari kesalahan perawinya artinya ia tidak sengaja berdusta. Apakah ada dalam tulisan kami sebelumnya bahwa kami menuduh diantara para perawinya sebagai pemalsu hadis?. Tidak ada, bahkan dalam pembelaan terhadap Ikrimah kami katakan bahwa jika benar keliru maka perawi-perawi Muslim tersebut selain Ikrimah bisa saja tertuduh keliru karena setsiqat apapun seorang perawi, sebagai seorang manusia ia bisa saja keliru.

Dan seandainya pun dikatakan bahwa hadis tersebut dipalsukan oleh salah seorang perawinya. Maka apakah ini kemungkinan yang mustahil?. Tentu saja tidak, apakah seorang yang dikatakan tsiqat tidak bisa dikatakan pendusta dan memalsukan hadis. Lihat saja Asy Syaukaniy ketika ia berkomentar mengenai salah satu hadis

رواه ابن عدي عن ابن مسعود مرفوعاً وهو موضوع ، وفي إسناده عباد بن يعقوب ، وهو رافضي ، آخر كذاب

Diriwayatkan Ibnu Adiy dari Ibnu Mas’ud secara marfu’ dan itu maudhu’ [palsu] di dalam sanadnya ada ‘Abbad bin Ya’quub dan ia rafidhah pendusta [Fawa’id Al Majmu’ah Asy Syaukaniy no 163]

Dalam At Tahdzib disebutkan bahwa Abbad bin Ya’qub dinyatakan tsiqat oleh Abu Hatim dan Ibnu Khuzaimah, serta dinyatakan shaduq oleh Daruquthniy [At Tahdzib Ibnu Hajar juz 5 no 183]. Rasanya tidak mungkin dikatakan ulama hadis seperti Asy Syaukaniy tidak mengetahui pendapat ulama mutaqaddimin tentang ‘Abbad bin Ya’qub.

Perlu diingatkan bahwa kami hanya menunjukkan bahwa kemungkinan-kemungkinan tersebut tidaklah mustahil dan memang kami sendiri tidak menetapkannya karena tidak adanya qarinah yang menguatkan. Dikatakan keliru, maka siapa yang keliru dan jika dipalsukan maka siapa yang memalsukan?.

Jika yang ia bantah terkait dengan status hadis Muslim tersebut bahwa hadis tersebut tetap shahih hanya saja matannya ada yang keliru dan bukan berarti keseluruhan hadisnya ditolak. Maka kami katakan bahwa yang bersangkutan memang tidak mengerti matan hadis tersebut yang merupakan satu kesatuan.

Abu Sufyan menyebutkan tiga permintaan, hal ini dapat dilihat dari lafaz

فقال للنبي صلى الله عليه و سلم يا نبي الله ثلاث أعطنيهن

[Abu Sufyan] berkata kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wassalam] “wahai Nabi Allah penuhilah tiga permintaanku”

Kemudian diketahui dari salah satu permintaan tersebut bahwa hal itu dusta yaitu Abu Sufyan ingin menikahkan anaknya Ummu Habiibah dengan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Jika permintaan ini dikatakan dusta dan merupakan kesalahan dari perawinya maka matan “penuhilah tiga permintaanku”pada dasarnya salah juga. Dengan kata lain ketika Abu Sufyan meminta tiga permintaan tersebut Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] belum menikahi Ummu Habiibah padahal peristiwa ini terjadi setelah Fathul Makkah. Hal ini bertentangan dengan fakta bahwa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] telah menikahi Ummu Habibah [radiallahu ‘anha] sebelum Fathul Makkah. Kalau peristiwa Abu Sufyan meminta tiga permintaan itu saja dikatakan dusta atau tidak benar maka apa gunanya sebagian orang berhujjah dengan dua permintaan yang lain untuk menguatkan keutamaan Abu Sufyan.

Maka dari itu sebagian ulama berusaha menakwilkan maksud permintaan Abu Sufyan soal Ummu Habiibah. Ada yang menakwilkan bahwa maksud Abu Sufyan agar memperbaharui akad pernikahannya, ada yang menakwilkan maksud Abu Sufyan agar Nabi tidak menceraikan Ummu Habiibah, ada yang menakwilkan maksud Abu Sufyan menunjukkan keridhaannya Nabi telah menikahi Ummu Habiibah. Semua takwil ini jauh sekali dari lafaz hadisnya dan tidak perlu diperhatikan karena sekedar omong-kosong yang siapapun bisa berandai-andai. Anda pun bisa menambahkan takwil bathil lainnya seperti Nabi telah menceraikan Ummu Habiibah kemudian Abu Sufyan ingin menikahkan lagi. Takwil seperti itu tidak ada gunanya

Apalagi takwil yang menyatakan bahwa nama tersebut salah sebenarnya bukan Ummu Habiibah binti Abu Sufyan tetapi ‘Azzah binti Abu Sufyan. Takwil ini jelas hanya menunjukkan kebodohan, karena jika memang seperti itu dan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] menjawab “Ya” menunjukkan kedustaan yang nyata atas nama Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Mengapa? Karena hal itu termasuk perkara yang diharamkan sebagaimana diakui oleh Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] sendiri.

حدثنا يحيى بن بكير حدثنا الليث عن عقيل عن ابن شهاب أخبرني عروة أن زينب بنت أبي سلمة أخبرته أن أم حبيبة زوج النبي صلى الله عليه وسلم قالت قلت يا رسول الله انكح أختي بنت أبي سفيان قال وتحبين ذلك قلت نعم لست لك بمخلية وأحب من شاركني في الخير أختي فقال إن ذلك لا يحل لي فقلت يا رسول الله فوالله إنا نتحدث أنك تريد أن تنكح درة بنت أبي سلمة فقال بنت أم سلمة فقلت نعم قال فوالله لو لم تكن ربيبتي في حجري ما حلت لي إنها بنت أخي من الرضاعة أرضعتني وأبا سلمة ثويبة فلا تعرضن علي بناتكن ولا أخواتكن

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair yang berkata telah menceritakan kepada kami Laits dari Aqiil dari Ibnu Syihaab yang berkata telah mengabarkan kepadaku ‘Urwah bahwa Zainab binti Abi Salamah mengabarkan kepadanya bahwa Ummu Habiibah istri Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata “wahai Rasulullah, nikahilah saudariku putri Abu Sufyan. Beliau berkata “apakah kamu menyukai hal itu?”. [Ummu Habiibah] berkata “benar, aku tidak hanya ingin menjadi istrimu dan aku ingin saudara perempuanku bergabung denganku dalam memperoleh kebaikan”. Nabi [shallallaahu ‘alaihi wasallam] bersabda Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku” Ummu Habiibah berkata “Kami mendengar khabar bahwa engkau ingin menikahi anak perempuan Abu Salamah?”. Beliau besabda “Anak perempuan Abu Salamah?”. Ummu Habiibah menjawab “Ya”. Beliau bersabda “Seandainya ia bukan anak tiriku yang ada dalam asuhanku, dia tetap tidak halal aku nikahi, karena ia adalah anak perempuan saudara laki-lakiku dari hubungan penyusuan, yaitu aku dan Abu Salamah sama-sama pernah disusui oleh Tsuwaibah. Oleh karena itu, janganlah engkau tawarkan anak perempuanmu atau saudara perempuanmu kepadaku [Shahih Bukhariy no 5101]

Dengan kata lain berdasarkan hadis di atas, ‘Azzah binti Abu Sufyan saudara perempuan Ummu Habiibah tidak halal bagi Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Maka bagaimana bisa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] menjawab “Ya” untuk memenuhi permintaan Abu Sufyan. Penakwilan-penakwilan tersebut bisa dikatakan terlalu lemah untuk dianggap, kualitasnya sama seperti cerita “tetap kambing walaupun bisa terbang”. Sudah jelas-jelas hadis tersebut salah masih dicari-cari pembenarannya.

Kami tidak perlu berbusa-busa mencari pembelaan atas hadis Muslim mengenai keutamaan Abu Sufyan di atas. Hadis tersebut jelas terbukti kedustaannya. Maka silakan saja bagi mereka yang bersikeras melakukan pembelaan karena pembelaan seperti apapun tidak akan berguna menghadapi bukti yang jelas. Dan jika suatu hadis jelas terbukti kedustaannya [kesalahannya] maka tidak ada gunanya mengambil istinbath dari hadis tersebut atau mengamalkan hadis tersebut. Bagaimana seseorang bisa yakin kalau matan yang tersisa dari hadis tersebut juga selamat dari cacat [kedustaan atau kesalahan].

Bukankah perkara ini sama hal-nya dengan seorang perawi yang terbukti berdusta atau membuat hadis palsu kemudian ia meriwayatkan banyak hadis lain. Apakah yang ditolak hanya hadis palsu yang sudah terbukti ia palsukan saja sedangkan hadis-hadis lain yang tidak ada bukti bahwa itu dipalsukan olehnya bisa diterima?. Tentu saja jawabannya tidak. Seorang pendusta atau pemalsu hadis memang bisa saja suatu ketika meriwayatkan hadis yang benar bahkan bisa saja ia hanya memalsukan satu hadis saja seumur hidupnya tetapi bagaimana bisa diyakini kalau hadis-hadis lain tersebut benar jika ia terbukti pernah melakukan kedustaan atau memalsukan riwayat.

.

.

Sebelum kami mengakhiri tulisan di atas ada catatan menarik dari nashibi tersebut dimana ia menyinggung hadis Abu Bakar dan Umar Sayyid Kuhul ahli surga yaitu riwayat Hasan bin Zaid bin Hasan yang mengandung matan [wa syabaabuha] “para pemudanya”. Seperti yang pernah kami singgung hadis Hasan bin Zaid bin Hasan yang mengatakan bahwa Abu Bakar dan Umar sebagai Sayyid Kuhul dan Syabab ahli surga adalah mungkar karena terbukti dalam hadis shahih bahwa Sayyid Syabab ahli surga adalah Hasan dan Husain bukan Abu Bakar dan Umar. Hadis riwayat Hasan bin Zaid bin Hasan ini telah kami tulis dalam pembahasan khusus bahwa kedudukannya dhaif. Dan sayangnya kami tidak melihat adanya bantahan yang bernilai dari nashibi tersebut.

8 Tanggapan

  1. Alhamdulillah.

    Abu sufyan, Hindun si kannibal pelacur, Muawiyah, dan yazid bin Muawiyah memang pantas mendapat gelar kwartet setan dari amerika.

    Syukurlah, sampai saat ini mereka berempat tidak terbukti pernah mendapat pujian dari Rasulullah.

  2. Ini memang blog paling dungu yang ane kunjungi

    @ atasku
    Ente kayaknya ikut dongo juga kayak Penulis blog ini. 😀

  3. @hansyip

    Muawiyah dan yazid itu keturunan Hindun si Kannibal. Bapaknya gak jelas, secara resmi sih abu sufyan, tp kemungkinan besar bapaknya muawiyah itu sijantan budak afrika, karena abu sufyan loyo bro.. Fyi aja ya.

    Kalo lu pinter (dan gw rasa lu bego), lu akan tahu, bahwa manusia itu menurun secara genetik dari orang tuanya.

    Kira2, Hindun yg kannibal, dapat melahirkan putera seperti apa? Ya pasti bejadlah, wong hindun bejad, karena hindun kannibal.

    Makanya gak heran, pengikut2 hindun ya bejad2 kayak si abu sakkar, teroris bengis yg suka makan orang juga. Maklum aja, hindun kannibal jadi idola sih..

    Paham lu?

  4. Untuk

    Abu Sufyan si Impotensi,
    Hindun si Kannibalis,
    Muawiyah si Gendut Edi Tansil,
    Dan Yazid si Pengecut Sipilis,

    Kita ucapkan laknat 1000 kali buat mereka, laktanutallah 1000x..

    Jika dulu khawarij mengkafirkan siapa saja termasuk Imam Ali dan Muawiyah anak terkutuk kannibal, kini khawarij malah merapat dan mesra dengan pengiikut dan pendukung Muawiyah.

    Sikap pendukung muawiyah saja sudah buruk, skr ditambah khawarij, jadi lebih buruk. Buruknya double, dua tanduk setan.

    Makanya jangan heran, khawarij dan pendukung Muawiyah spt teroris bengis ISIL, jahbat nusra, dan alqoida beserta turunannya, dapat bertindak kejam, bengis, brutal, jahat dan biadab di suriah.

    Belum lagi dg perilaku menjijikkan lainya, gangbang berkedok Jihad Sex, sungguh membuat muntah!

    Jahbat Nusra, ISIL dan AlQoida, adalah tonggak modern iblis besar dari para pendukung Muawiyah, Hindun, Abu Sufyan dan Yazid.

    Semoga Allah melaknat Abu Sufyan al-Impotensi dan hindun si Kannibal beserta keturunan dan pengikutnya yg setia dijalan mereka.

  5. Ha..ha…ha..nggak lucu pada berdebat, Iman kita kemana ya, bisa-bisa bakalan masuk neraka semua, kapan mau damai agar masuk syurga, kalau emangnya palsu atau tidak mengapa kita ambil pusing biar aja bertanggung jawab dihadapan Allah toh sendiri-sendiri disidang diakhirat nggak ada yang bisa nolongin(S.2:48) sebenarnya yang falsu atau tidak hanyalah dihati kita masing-masing karena kepalsuan bercirikan nafsu emosional aja yang di ikuti, kapan sadarnya ? cobalah marilah kita meruju kepada Kitab suci AlQuran S,2:113. ,” mengapa kamu berdebat, Rabb kami dan Rabb kamu sama-sama Allah, bagi kami amal kami dan bagi kamu amalmu, dan kami dalam berbuat kebaikkan ikhlash saja karena Allah. wah pada lupa kali sama AlQur`an, karena Allah memerintahkan semuanya yang beriman tidak akan saling bermusuhan, dan tidak kan mengikuti nafsu setan yang selalu mengajak kepada jalan kejahatan

  6. @jimmi roy
    hahahhah….pantees ente kagak pinter2…setiap kali ada debat ilmiah ente serahin semua ama Allah,,,zumud ente..otak ente cuman bisa buat cari makan doang ..skalikali pake buat cari ilmu….kalau mau komentarin makalah ilmiah kayak gini pake yang ilmiah lagi komentarnya..debat ilmiah kagak Haram justru Al Quran banyak menyarankan kita utk berfikir…jangan cuman komentar bahwa ini adalah debat yg ngga baik ?

  7. @salafy is dead…ente muslim atau non muslim yah? kalo ente muslim, ente belajar atau beruswah kepada siapa yah sehingga gaya bahasa ente seperti itu???? muslim tidak pernah menghujat karena itu perintah ALLAH yang telah dimaktubkan dalam uswahNya ke Rasulullah dan hingga ke Amirul Mukminin Sayidina Ali RA

    Gaya bahasa ente hanya membuat kesalahpahaman antara Syiah dan diluar Syiah , beruntunglah ane bukan syiah sejak Rasulullah SAW datang dengan membawa risalah yang dinamakan ISLAM

  8. berdebat dan berargumentasi lah dengan santun dan ilmiah, ini media publik dan pembacanya bukan hanya muslimin, tunjukkan ahlak mulia .

Tinggalkan komentar