Catatan Atas Syubhat Abu Azifah Terhadap Hadis ‘Amru bin Sufyaan

Catatan Atas Syubhat Abu Azifah Terhadap Hadis ‘Amru bin Sufyaan

Beberapa hari ini kami telah berdiskusi dengan salah seorang yang menyebut dirinya Abu Azifah mengenai hadis ‘Amru bin Sufyaan. Diskusi tersebut dapat para pembaca lihat disini. Adapun hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut

وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي دَاوُدَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَزَّانُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا مَرْوَانُ ، قَالَ : حَدَّثَنَا مُسَاوِرٌ الْوَرَّاقُ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سُفْيَانَ ، قَالَ : خَطَبَنَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْجَمَلِ ، فَقَالَ : أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّ الإِمَارَةَ لَمْ يَعْهَدْ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا عَهْدًا فَنَتَّبِعَ أَمْرَهُ ، وَلَكِنَّا رَأَيْنَاهَا مِنْ تِلْقَاءِ أَنْفُسِنَا ، اسْتَخْلَفَ أَبُو بَكْرٍ رَحِمَهُ اللَّهُ فَأَقَامَ وَاسْتَقَامَ ، ثُمَّ اسْتَخْلَفَ عُمَرُ فَأَقَامَ وَاسْتَقَامَ

Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Daud yang berkata telah menceritakan kepada kami Ayuub bin Muhammad Al Wazzaan yang berkata telah menceritakan kepada kami Marwan yang berkata telah menceritakan kepada kami Musaawir Al Warraaq dari ‘Amru bin Sufyaan yang berkata Aliy bin Abi Thalib [radiallahu ‘anhu] berkhutbah kepada kami pada perang Jamal, Maka Beliau berkata “amma ba’du, sesungguhnya kepemimpinan ini tidaklah diwasiatkan kepada kami oleh Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dengan wasiat yang harus kami ikuti, tetapi kami berpandangan tentangnya dengan pandangan kami sendiri, diangkat Abu Bakar [rahimahullah] maka ia menjalankannya dan istiqamah, kemudian diangkat Umar maka ia menjalankan dan istiqamah [Asy Syarii’ah Al Ajurriy 2/441 no 1249]

Riwayat ini sudah kami bahas takhrij-nya secara lengkap beserta kedudukannya dalam tulisan kami disini. Kesimpulannya riwayat tersebut dhaif dengan keseluruhan jalannya, sungguh tidak tsabit bahwa Imam Aliy [‘alaihis salaam] pernah mengatakannya, justru sebaliknya telah tsabit perkataan Beliau [‘alaihissalaam] bahwa ia lebih berhak atas khilafah. Hal ini kami pahami sebagaimana Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] telah menetapkan Imam Aliy sebagai khalifah atau waliy bagi setiap mukmin sepeninggal Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam].

Dalam diskusi tersebut Abu Azifah menguatkan riwayat tersebut dengan syubhat-syubhat yang tidak memiliki dasar dalam ilmu hadis. Oleh karena itu kami telah menjelaskan dengan panjang lebar kelemahan syubhat abu azifah sesuai dengan kaidah ilmu hadis. Aneh bin ajaib bukannya sadar diri dan belajar lagi ilmu musthalah hadis, yang bersangkutan justru menuduh kami tidak ilmiah.

Syubhat Abu Azifah atas hujjah kami dapat dirincikan sebagai berikut

  1. Ketika kami melemahkan Marwan dengan alasan ia melakukan tadlis taswiyah, abu azifah berhujjah dengan perkataan Adz Dzahabiy dengan analogi kasus Walid bin Muslim.
  2. Ketika kami menyatakan Musaawir majhul dengan alasan Marwan telah melakukan tadlis syuyukh, abu azifah bersikeras dengan riwayat di atas yang berlafaz “Musaawir Al Warraaq” dan menyatakan Musaaawir Al Warraaq tersebut tsiqat bukan Musaawir yang majhul.
  3. Ketika kami mengikuti perandaian abu azifah bahwa Musaawir tersebut adalah Musaawir Al Warraaq, kami menyebutkan illat [cacat] lain yaitu lafal an anah Musaawir Al Warraaq dari Amru bin Sufyaan tidak terbukti memenuhi persyaratan Imam Muslim. Abu Azifah menjawab kembali dengan andai-andai usia Musaawir 100 tahun sehingga memungkinkan bertemu Amru bin Sufyan.
  4. Ketika kami melemahkan ‘Amru bin Sufyaan dimana tidak ada tautsiq dari ulama mu’tabar untuknya, abu azifah bersikeras dengan penyebutan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat dan tautsiq Al Ijliy yang belum terbukti untuk ‘Amru bin Sufyaan yang meriwayatkan dari Aliy.

Pada akhir diskusi abu azifah justru tidak menjawab hujjah kami, ia menjawab via email yang ternyata cuma pengulangan saja dari komentar sebelumnya. Seolah hujjah yang kami sampaikan dalam meluruskan syubhat-syubhatnya ia anggap sebagai angin lewat saja. Insya Allah, berikut akan kami tampilkan jawabannya via email beserta pembahasan kami secara ilmiah, dengan harapan semoga ada pembaca yang bisa mengambil hikmah dari pembahasan ini. [adapun untuk abu azifah kami tidak mengharapkan apapun untuknya]

Untuk memudahkan para pembaca memahami hal-hal yang kami sebutkan di atas, ada baiknya membaca dengan hati-hati diskusi kami dengan abu azifah yang dapat dilihat dalam tulisan kami yang berjudul Imam Aliy Mengakui Kepemimpinannya. Kemudian melanjutkan dengan membaca tulisan ini. Komentar terakhir abu azifah [via email] adalah perkataaan yang kami quote

.

.

.

Syubhat Tadlis Taswiyah

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tolong antum baca perlahan dan antum pikir lebih dalam argumentasi saya.

  1. Adz Dzahabi ketika menulis tentang Al Walid, tahu ndak Al walid mudallas taswiyah ? Jawabnya : antum aja tahu apalagi beliau. Entoh seperti itu beliau mencukupkan sima’ Al walid kepada Al Auza’i. Menurut anda sima’ tersebut tidak cukup, harusnya sima’Al Auza’i disertakan. Antum jangan melampaui batas terhadap Adz Dzahabi.

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelum kita membicarakan tadlis taswiyah. Ada baiknya kita memahami terlebih dahulu definisi tadlis taswiyah. Hal inilah yang gagal dipahami oleh Abu Azifah. Kalau dasarnya saja tidak paham maka tidak mengherankan kalau hujjah selanjutnya juga rusak.

Banyak para ulama membuat definisi tadlis taswiyah dalam kitab Ulumul hadis, berikut kami nukil definisi yang sederhana dari apa yang dikatakan Ibnu Rajab dalam kitabnya Syarh Ilal Tirmidzi

فهو نوع تدليس ومنه ما يسمى التسوية ، وهو أن يروي عن شيخ له ثقة عن رجل ضعيف عن ثقة فيسقط الضعيف من الوسط

Maka itu adalah salah satu jenis tadlis, yang dinamakan dengan taswiyah, yaitu dimana ia [perawi] meriwayatkan dari syaikh [guru] yang tsiqat dari orang yang dhaif dari orang yang tsiqat kemudian ia [perawi tersebut] menghilangkan perawi dhaif di pertengahan sanad tersebut [Syarh Ilal Tirmidzi Ibnu Rajab 2/692]

Perbedaan tadlis isnad biasa dengan tadlis taswiyah adalah pada letak perawi yang dihilangkan di dalam sanad tersebut. Pada tadlis isnad biasa, perawi yang dihilangkan adalah antara orang [yang tertuduh tadlis] dan syaikh-nya [gurunya]. Sedangkan pada tadlis taswiyah, perawi yang dihilangkan adalah antara guru atau syaikh dari orang yang tertuduh dengan gurunya syaikh tersebut. Misalkan ada rantai sanad berikut

A —- B —- C —- D —- E —- F

Ternyata perawi A kemudian melakukan tadlis misalkan tadlis isnad biasa maka perawi yang dihilangkan oleh si A adalah perawi B sehingga sanadnya menjadi

A —- C —- D —- E —- F

Jika si perawi A melakukan tadlis taswiyah maka perawi yang dihilangkan oleh si A adalah perawi C, maka sanadnya menjadi

A —- B —- D —- E —- F

Dengan contoh di atas dapat dipahami bahwa untuk menghilangkan cacat tadlis taswiyah maka perawi tersebut minimal harus menjelaskan penyimakan hadisnya dari syaikh-nya [gurunya] kemudian syaikh-nya tersebut juga menjelaskan penyimakan dari syaikh-nya [gurunya] pula.

Sebagian ulama malah mengharuskan syarat bahwa lafal penyimakan itu harus ada pada setiap thabaqat sanad dari perawi tersebut hingga akhir sanad. Mengapa? Karena terdapat contoh kasus perawi melakukan tadlis taswiyah pada level sanad yang lebih tinggi. Misalkan dengan contoh di atas perawi A menghilangkan perawi D atau E dalam sanad tersebut. [Penjelasan rinci tentang ini tentu membutuhkan pembahasan tersendiri].

.

Setelah memahami penjelasan diatas maka mari kita lihat hujjah Abu Azifah tersebut. Sebelumnya Abu Azifah ini mengatakan bahwa Adz Dzahabiy dalam menerima tadlis taswiyah cukup dengan lafal penyimakan dari perawi tersebut dengan syaikh-nya saja. Abu Azifah memberi contoh Walid bin Muslim yang dikenal sebagai perawi tadlis taswiyah. Abu Azifah mengutip perkataan Adz Dzahabiy dalam kitab Al Mughniy

الوليد بن مسلم الدمشقي إمام مشهور صدوق ولكنه يدلس عن ضعفاء لا سيما في الأوزاعي فاذا قال ثنا الاوزاعي فهو حجة

Waliid bin Muslim Ad Dimasyiq imam masyhur shaduuq tetapi melakukan tadlis dari para perawi dhaif, terutama dalam hadis Al Auza’iy maka jika ia mengatakan telah menceritakan kepada kami Al Auza’iy maka ia menjadi hujjah. [Al Mughniy 2/725 no 6887]

Apakah Adz Dzahabiy di atas sedang membahas tadlis taswiyah?. Tidak, ia sedang membahas kedudukan perawi yaitu Walid bin Muslim. Sedangkan tadlis yang dibicarakan Adz Dzahabiy terhadap Walid bin Muslim dalam kitab Al Mughniy tersebut adalah tadlis Walid dari para perawi dhaif dari Al Auza’iy bukan tadlis taswiyah. Hal ini nampak dalam lafaz ولكنه يدلس عن ضعفاء

Lafaz itu sebagaimana dipahami dari zhahirnya adalah tadlis Walid dari para perawi dhaif dari Al Auza’iy. Sebagaimana dikutip pula oleh Adz Dzahabiy dalam Siyaar A’laam An Nubaala’ yaitu lafaz yang hampir sama diucapkan oleh Abu Mushir

وقال أبو مسهر ربما دلس الوليد بن مسلم عن كذابين

Dan Abu Mushir berkata terkadang Waliid bin Muslim melakukan tadlis dari para pendusta [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 9/216]

قال أبو مسهر: كان الوليد يأخذ من ابن أبي السفر حديث الاوزاعي، وكان كذابا، والوليد يقول فيها: قال الاوزاعي

Abu Mushir berkata “Waliid mengambil hadis Al Auza’iy dari Ibnu Abi As Safaar dan ia seorang pendusta, kemudian Walid mengatakan pada hadis itu “telah berkata Al Auza’iy” [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 9/215]

Lafaz yang dikatakan Abu Mushir bahwa Walid “melakukan tadlis dari para pendusta” hakikatnya sama dengan lafaz perkataan Adz Dzahabiy dalam Al Mughniy “melakukan tadlis dari para perawi dhaif”. Dan tadlis yang dimaksud disitu adalah tadlis isnad biasa sebagaimana dijelaskan Abu Mushir bahwa Walid mengugurkan Ibnu Abi As Safar antara dirinya dan Al Auza’iy bukan tadlis taswiyah.

Hal ini sudah kami jelaskan kepada Abu Azifah tetapi tetap saja ia bersikeras dengan perkataan Adz Dzahabiy. Kami berprasangka baik saja kepada Adz Dzahabiy bahwa ia mengetahui kalau Walid adalah perawi tadlis taswiyah tetapi perkataannya dalam Al Mughniy di atas bukan tertuju pada sifat tadlis taswiyah melainkan tadlis isnad biasa dimana Walid menghilangkan perawi dhaif antara dirinya dan Al Auza’iy.

Tidak ada disini kami melampaui batas terhadap Adz Dzahabiy, justru Abu Azifah yang melampaui batas terhadap Adz Dzahabiy, ia mengatasnamakan Adz Dzahabiy bahwa mengenai tadlis taswiyah Adz Dzahabiy hanya mensyaratkan penyimakan perawi tersebut terhadap syaikh-nya saja. Dalam kitab mana Adz Dzahabiy mengatakan demikian?. Kalau begitu apa bedanya tadlis biasa dengan tadlis taswiyah di sisi Adz Dzahabiy?. Rasanya tidak mungkin sekali Adz Dzahabiy tidak paham apa itu tadlis taswiyah.

.

.

Seandainya pun disini kami mengikuti perandaian Abu Azifah kalau Adz Dzahabiy mensyaratkan demikian maka kami tidak ragu untuk mengatakan kalau Adz Dzahabiy keliru. Dalam tadlis taswiyah Walid bin Muslim justru perawi yang dihilangkan itu adalah sanad di atas Al Auza’iy bukan antara Walid dan Al Auza’iy.

وسمعت أبا داود يقول: أدخل الأوزاعي بينه وبين الزهري، ونافع، وبين عطاء نحوا من ستين رجلا. أسقطها الوليد كلها

Dan aku mendengar Abu Dawud mengatakan Al Auza’iy memasukkan antara dirinya dan Az Zuhriy, Naafi’ dan Athaa’ lebih kurang enam puluh orang yang kemudian dihilangkan semua oleh Waalid [Su’alat Abu Ubaid Al Ajurriy 2/186 no 1552]

Dan berikut kami bawakan contoh riwayat Walid bin Muslim dari Al Auza’iy dengan lafaz “telah menceritakan kepada kami” dan ternyata riwayat tersebut adalah tadlis taswiyah dari Waliid bin Muslim.

حدثنا أبو الوليد قال ثنا الوليد قال ثنا أبو عمرو عن نافع عن ابن عمر أنه كان إذا توضأ عرك عارضيه بعض العرك وشبك لحيته بأصابعه أحيانا ويترك أحيانا

Telah menceritakan kepada kami Abu Waliid yang berkata telah menceritakan kepada kami Waliid yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu ‘Amru dari Naafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya ia jika berwudhu’ mengusap bagian samping dari wajahnya dan menggenggam jenggotnya dengan jarinya, terkadang ia melakukannya dan terkadang meninggalkannya [Tafsir Ath Thabariy 8/174]

Abu Walid adalah Ahmad bin ‘Abdurrahman Abu Waliid Ad Dimasyiq seorang yang shaduq [Taqrib At Tahdzib 1/39]. Waliid yaitu Waliid bin Muslim dan Abu ‘Amru adalah kuniyah dari Al Auza’iy.

Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Waliid bin Muslim melakukan tadlis taswiyah dalam riwayat tersebut. Silakan perhatikan riwayat berikut

وأخبرنا أبو عبد الله السوسي ثنا أبو العباس الأصم ثنا أبو العباس بن الوليد بن مزيد أخبرني أبي أنا الأوزاعي قال حدثني عبد الله بن عامر حدثني نافع أن بن عمر كان يعرك عارضيه ويشبك لحيته بأصابعه أحيانا ويترك

Dan telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Abdullah As Suusiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbaas Al ‘Ashaam yang berkata telah menceritakan kepada kami Abbaas bin Waliid bin Maziid yang berkata telah mengabarkan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Al Auza’iy yang berkata telah menceritakan kepadaku Abdullah bin ‘Aamir yang berkata telah menceritakan kepadaku Naafi’ bahwa Ibnu Umar mengusap bagian samping dari wajahnya dan menggenggam jenggotnya dengan jarinya, terkadang ia meninggalkannya [Sunan Baihaqiy 1/55 no 255]

Abu ‘Abdullah As Suusiy adalah Ishaaq bin Muhammad bin Yusuf An Naisaburiy seorang yang tsiqat [Tarikh Al Islam Adz Dzahabiy 9/267 no 246]. Abul ‘Abbaas Al Asham dinyatakan tsiqat oleh Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, Abu Nu’aim bin Adiy dan Ibnu Abi Haatim [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 15/452-458 no 258]. ‘Abbaas bin Waliid bin Maziid seorang ahli ibadah yang shaduq [Taqriib At Tahdziib 1/475]. Waliid bin Maziid seorang yang tsiqat tsabit [Taqriib At Tahdziib 2/289].

Dalam riwayat Ath Thabariy disebutkan sanad Waliid bin Muslim dari Al Auza’iy [dengan lafaz penyimakan] kemudian Al Auza’iy meriwayatkan dari Naafi’ dengan lafaz ‘an anah.

Dalam riwayat Baihaqiy disebutkan sanad Waliid bin Maziid dari Al Auza’iy dengan lafaz penyimakan kemudian Al Auza’iy meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Aamir dengan lafaz penyimakan kemudian Abdullah bin ‘Aamir meriwayatkan dari Naafi’ dengan lafaz penyimakan.

  1. Waliid bin Muslim dari Al Auza’iy dari Nafii’
  2. Waliid bin Maziid dari Al Auza’iy dari ‘Abdullah bin ‘Aamir dari Nafii’.

وَقَالَ النَّسَائِيُّ: الوَلِيْدُ بنُ مَزْيَدٍ أَحَبُّ إِلَيْنَا فِي الأَوْزَاعِيِّ مِنَ الوَلِيْدِ بن مُسْلِمٍ، لاَ يُخْطِئُ، وَلاَ يُدَلِّسُ

An Nasa’iy berkata “Waliid bin Maziid lebih kami sukai dalam riwayat Al Auza’iy daripada Walid bin Muslim, ia [Waliid bin Maziid] tidak keliru dan tidak pula melakukan tadlis” [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 9/420]

Jadi sebenarnya dalam riwayat tersebut, Al Auza’iy mendengar dari ‘Abdullah bin ‘Aamir dari Naafi’ kemudian Waliid bin Muslim melakukan tadlis taswiyah dengan mengugurkan ‘Abdullah bin ‘Aamir antara Al Auza’iy dan gurunya yaitu Naafi’. Perhatikan bagaimana Waliid menggunakan lafaz penyimakan dari Al Auza’iy tetapi tetap saja hadisnya terbukti tadlis taswiyah dan perawi yang ia gugurkan adalah Abdullah bin ‘Aaamir Al Aslamiy seorang yang dhaif [Taqriib At Tahdziib 1/504]

Contoh di atas adalah bukti nyata bahwa lafaz penyimakan Waliid dari Al Auza’iy tidak akan menggugurkan tadlis taswiyah Waliid. Seperti yang pernah kami jelaskan bahwa untuk tadlis taswiyah minimal lafaz penyimakan itu ada pada dua thabaqat sanad yaitu sanad antara perawi tersebut dengan gurunya kemudian antara gurunya dengan guru dari gurunya.

.

.

Terkait dengan kasus Waliid bin Muslim, Ibnu Hajar dalam salah satu Risalah-nya pernah berkata tentang salah satu hadis Waliid


Juz Fihi Jawab Ibnu Hajar

Juz Fihi Jawab Ibnu Hajar hal 4

رواية الوليد بن مسلم عنه بغير تصريح بالتحديث ، و الوليد بن مسلم يدلس و يسوي فلا يقبل من حديثه الا ما صرح فيه بالتحديث له و لشيخه

Riwayat Waliid bin Muslim darinya tidak dengan jelas menyebutkan lafaz penyimakan. Waliid bin Muslim melakukan tadlis dan taswiyah maka tidak diterima hadisnya kecuali di dalamnya ada lafaz jelas penyimakan darinya [Waliid] dan lafaz penyimakan dari Sayaikh-nya [Juz Fiihi Jawaabu ‘An Haal Hadiits Masyhuur “Maau Zamzama Limaa Syurib Lahu” Ibnu Hajar hal 4]


An Nukat Ala Kitab Ibnu Shalah

An Nukat Ala Kitab Ibnu Shalah juz 1 hal 293

واشتمل حديث الأوزاعي على زيادة على حديث ابن عيينة توقف الحكم بصحتها على تصريح الوليد بسماعه من الأوزاعي، وسماع الأوزاعي من الزهري؛ لأن الوليد بن مسلم من المدلسين على شيوخه وعلى شيوخ شيوخه

Dan yang terkandung dalam hadis Al Auza’iy berupa ziyadah [tambahan] atas hadis Ibnu Uyainah, maka tawaqquf dalam menetapkan keshahihannya sampai menjadi jelas Waliid mendengarnya dari Al Auza’iy dan Al Auza’iy mendengarnya dari Az Zuhriy karena Walid bin Muslim termasuk orang yang melakukan tadlis atas gurunya dan atas guru dari gurunya [An Nukaat ‘Ala Kitaab Ibnu Shalaah, Ibnu Hajar 1/293]

Semoga saudara Abu Azifah bisa memahami penjelasan kami ini dan hal ini membuktikan lemahnya hujjah abu azifah dengan perkataan Adz Dzahabiy [dalam persepsinya] terhadap Waliid bin Muslim.

.

.

.

.

Syubhat Tadlis Syuyukh Marwan bin Mu’awiyah

  1. Antum mungkin lupa akan hakekat tadlis. Tadlis itu menyamarkan perawi, bukan berdusta. Berkali-kali saya ingatkan sifat tsiqat Marwan.Marwan ketika meriwayatkan dengan sima’ terhadap perawi yang tidak samar, antum menerimanya kan ? Marwan meriwayatkan dari Sawwar atau Musawwir, ini nama samar atau tidak ? Jawabannya : samar, tersamar dengan Musawwir gurunya yang majhul, atau sawwar yang tsiqat, atau Musawwir Al Warraq, bukan begitu mas ?

Lalu ketika Marwan meriwayatkan dari Musawwir Al Warraq, ini nama samar atau tidak ? Saya menjawab : Tidak, Musawwir Al warraq, bukan Musawwir majhul, bukan pula sawwar, bukan pula yang lain. Kalau anda menjawab : ya, nama itu masih samar. Maka antum sudah melampaui batas terhadap ketsiqatan Marwan. Anda tidak percaya bahwa Marwan betul-betul meriwayatkan dari Musawwir Al Warraq. Maaf dalam hal ini anda tidak ILMIAH.Anda tidak bisa membedakan tsiqat dan tidak, nama yang samar dan yang tidak.

Tolong fahami betul hal ini.

Fenomena ini memang aneh, orang yang hakikatnya tidak paham permasalahan berlagak sok paham dan ingin mengajari orang lain. Kami tidak lupa hakikat tadlis dan kami tidak sedang menuduh Marwan bin Mu’awiyah berdusta. Tadlis tidak ada kaitannya dengan kedudukan tsiqat atau tidak. Baik perawi tsiqat dan dhaif sama-sama bisa melakukan tadlis.

Tadlis yang disifatkan kepada Marwan adalah Tadlis syuyukh yaitu perawi mengubah nama gurunya, kuniyahnya atau nasabnya dengan tujuan tertentu. Sebelumnya kami telah menunjukkan hujjah kami dalam masalah ini dan kami tidak keberatan mengulanginya

Pertama-tama adalah siapa sebenarnya perawi tersebut yaitu gurunya Marwan bin Mu’awiyah?. Langkah pertama untuk menentukan siapa dirinya adalah dengan mengumpulkan seluruh jalan periwayatan hadis Marwan, maka didapatkan

  1. Riwayat Al Hakim dan Qaasim bin Tsaabit menyebutkan nama gurunya Marwan adalah Sawwaar
  2. Riwayat Al Ajurriy menyebutkan nama gurunya Marwan adalah Musaawir Al Warraaq.

Maka dapat disimpulkan bahwa gurunya Marwan tersebut adalah Sawwaar Musaawir Al Warraaq. Langkah berikutnya adalah mencari dalam kitab Rijal. Dalam kitab Rijal yaitu Tahdzib Al Kamal dan Tahdzib At Tahdziib ditemukan bahwa Musaawir gurunya Marwan bin Mu’awiyah dan yang meriwayatkan dari ‘Amru bin Sufyaan adalah seorang yang majhul [Taqriib At Tahdziib 2/174].

Dalam kitab Rijal seperti Tahdzib Al Kamal dan Tahdzib At Tahdzib memang juga ditemukan perawi yang disebut Musaawir Al Warraaq seorang yang tsiqat shaduq. Hanya saja ia tidak dikenal dengan nama Sawwaar. Maka disini tidak ada hujjah untuk menetapkan bahwa dialah perawi yang dimaksud Marwan bin Mu’awiyah.

Satu-satunya hujjah yang dipakai saudara Abu Azifah adalah laqab Al Warraaq. Tentu saja ini bukan hujjah tetapi memaksakan diri sebagai hujjah. Mengapa? Karena Musaawir Al Warraaq yang tsiqat shaduq tidak ditemukan ada hubungan guru dan murid dengan Marwan bin Mu’awiyah bahkan kami telah mencari riwayat Marwan dari Musaawir Al Warraaq dan tidak kami temukan kecuali riwayat Al Ajurriy ini [yang ternyata bagian dari tadlis syuyukh]. Hujjah yang paling jelas sebagai bantahan adalah Musaawir Al Warraaq yang tsiqat shaduq tidak dikenal dengan nama Sawwaar.

Abu Azifah berhujjah bahwa lafaz Musaawir Al Warraaq itu sudah jelas tidak samar. Anehnya ia malah menafikan riwayat yang menyebutkan bahwa gurunya Marwan tersebut bernama Sawwaar. Jika kita melakukan yang sebaliknya yaitu berpegang pada riwayat dengan lafaz Sawwaar dan menafikan riwayat dengan nama Musaawir Al Warraaq maka dalam kitab Rijal yaitu Al Jarh Wat Ta’dil Ibnu Abi Hatim didapatkan

Al Jarh Wat Ta'dil juz hal 273

سوار الشبامى روى عن… روى عنه مروان بن معاوية الفزارى. حدثنا عبد الرحمن قال سألت ابى عنه فقال: لا ادرى من هو

Sawwaar Asy Syabaamiy meriwayatkan dari … dan telah meriwayatkan darinya Marwan bin Mu’awiyah Al Fazaariy. Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman yang berkata aku bertanya kepada ayahku tentangnya, maka ia berkata “aku tidak mengetahui siapa dia” [Al Jarh Wat Ta’dil 4/273 no 1177]

Tanda titik-titik itu memang hilang dari kitab Al Jarh Wat Ta’dil tetapi keterangan di atas sudah cukup sebagai petunjuk yang menguatkan bahwa memang ada perawi bernama Sawwaar yang merupakan guru Marwan bin Mu’awiyah. Bahkan bisa jadi tanda titik-titik yang hilang itu adalah nama ‘Amru bin Sufyaan. Qarinah ini jauh lebih jelas dibanding Musaawir Al Warraaq yang tidak dikenal ia sebagai gurunya Marwan bin Mu’awiyah.

Ibnu Hajar ketika menuliskan biografi Musaawir gurunya Marwan bin Mu’awiyah, ia mengutip Abu Hatim yang berkata “majhul” [Tahdzib At Tahdziib juz 10 no 193]

Berdasarkan penjelasan di atas maka sangat mungkin Marwan melakukan tadlis syuyukh dimana ia menambahkan laqab Al Warraaq pada gurunya Sawwaar atau Musaawir yang majhul. Inilah namanya tadlis syuyukh mengaburkan perawi yang tadinya majhul dengan mengubah namanya hingga akhirnya nama itu dikira  dan disalahartikan sebagai perawi tsiqat.

Tentu saja perkara ini bukanlah menuduh Marwan berdusta. Al Warraaq itu sendiri bermakna penyalin naskah atau kitab, jadi jika kita berprasangka baik terhadap Marwan maka Sawwaar atau Musaawir yang majhul gurunya Marwan tersebut juga diketahui oleh Marwan sering menyalin nasakah atau kitab oleh karena itu Marwan menyebutnya dengan sebutan Al Warraaq.

Ada contoh tadlis syuyukh yang dilakukan oleh perawi tsiqat [sama seperti Marwan bin Mu’awiyah] dan kedudukannya sedikit mirip dengan kasus Marwan bin Mu’awiyah ini. Ibnu Rajab Al Hanbaliy menyebutkan dalam kitabnya Syarh Ilal Tirmidzi

ذكر من روى عن ضعيف وسماه باسم يتوهم أنه اسم ثقة.

Menyebutkan orang-orang yang meriwayatkan dari perawi dhaif dan menamakannya dengan nama yang disalahartikan bahwasanya ia nama perawi tsiqat [Syarh Ilal Tirmidzi Ibnu Rajab 2/690]

منهم بقية بن الوليد وهو من أكثر الناس تدليسًا، وأكثر شيوخه الضعفاء مجهولون لا يعرفون، وكان ربما روى عن سعيد بن عبد الجبار الزبيدي أو زرعة بن عمرو الزبيدي، وكلاهما ضعيف الحديث فيقول: نا الزبيدي، فيظن أنه محمد بن الوليد الزبيدي صاحب الزهري

Diantara mereka adalah Baqiyah bin Waliid, ia termasuk orang yang paling banyak melakukan tadlis dan paling banyak memiliki guru-guru dhaif, majhul dan tidak dikenal, ia terkadang meriwayatkan dari Sa’iid bin ‘Abdul Jabbaar Az Zubaidiy atau Zur’ah bin ‘Amru Az Zubaidiy dan keduanya dhaif dalam hadis, maka ia mengatakan “telah menceritakan kepada kami Az Zubaidiy” maka orang mengira bahwasanya ia adalah Muhammad bin Waliid Az Zubaidiy sahabat Az Zuhriy. [Syarh Ilal Tirmidzi Ibnu Rajab 2/691-692]

Baqiyah bin Waliid adalah perawi yang tsiqat dan disini ia pernah melakukan tadlis syuyukh yaitu dari gurunya yang ia sebut Az Zubaidiy. Bagaimana kita mengetahui kalau Baqiyah melakukan tadlis syuyukh?. Caranya dengan melihat jalan-jalan lain dari hadis tersebut.

حَدَّثَنَا أَبُو التَّقِيِّ هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْحِمْصِيُّ ، حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ ، حَدَّثَنَا الزُّبَيْدِيُّ ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : اكْتَحَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ

Telah menceritakan kepada kami Abu Taqiy Hisyaam bin ‘Abdul Malik Al Himshiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Baqiyah yang berkata telah menceritakan kepada kami Az Zubaidiy dari Hisyaam bin ‘Urwah dari Ayahnya dari Aisyah yang berkata Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] memakai celak dan Beliau sedang berpuasa [Sunan Ibnu Majah 2/583 no 1678]

Ath Thabraniy meriwayatkan hadis yang sama dengan lafaz dimana Baqiyah menyebutkan “dari Muhammad bin Waliid Az Zubaidiy” [Mu’jam Ash Shaghiir 1/246 no 401] kemudian Abu Ya’la meriwayatkan hadis yang sama dengan lafaz dimana Baqiyah menyebutkan “dari Sa’iid bin Abi Sa’iid Az Zubaidiy” [Musnad Abu Ya’la 8/225 no 4792]

Sebagaimana dikatakan Ibnu Rajab, terdapat perawi yang mengira bahwa Az Zubaidiy tersebut adalah Muhammad bin Waliid Az Zubaidiy sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ath Thabraniy. Muhammad bin Waliid Az Zubaidiy adalah seorang yang tsiqat tsabit [Taqriib At Tahdziib 2/143]. Padahal hakikat sebenarnya perawi itu adalah Sa’iid Az Zubaidiy bukan Muhammad bin Waliid sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Ya’la dan Sa’iid Az Zubaidiy ini adalah seorang yang dhaif sebagaimana dikatakan Ibnu Rajab.

Silakan lihat baik-baik, Ibnu Rajab dan ulama lain tidak menuduh Baqiyah berdusta, mereka tetap menganggap Baqiyah tsiqat hanya saja dalam hadis tersebut ia terbukti melakukan tadlis syuyukh yang membuat perawi dhaif disalahartikan sebagai perawi tsiqat.

Kembali pada kasus Marwan bin Mu’awiyah di atas, ketika kami menyatakan ia melakukan tadlis syuyukh dalam riwayat tersebut tidak ada sedikitpun kami melampaui batas terhadap Marwan yang tsiqat. Lagipula sebelumnya kami sudah menunjukkan ulama yang mengakui bahwa Musaawir Al Warraaq dalam riwayat Al Ajurriy tersebut adalah majhul, sebagaimana kami kutip dalam catatan kaki kitab Asy Syarii’ah Al Ajurriy 2/441 no 1249 tahqiq Waliid bin Muhammad bin Nabih Saif

Al Ajurriy juz 2 hal 441

.

.

.

.

Syubhat ‘An anah Musaawir Al Warraaq Dari ‘Amru bin Sufyaan

Kami mengatakan sebelumnya bahwa jika seandainya Musaawir Al Warraaq disini adalah Musaawir Al Warraaq yang dikenal tsiqat maka terdapat illat [cacat] lain yaitu Musaawir Al Warraaq tidak terbukti berada dalam satu masa dengan ‘Amru bin Sufyan oleh karena itu lafaz ‘an anahnya tidak memenuhi persyaratan Imam Muslim.

Dalam kitab Rijal tidak ditemukan keterangan tahun lahir dan wafat Musaawir Al Warraaq, tetapi disebutkan oleh Az Zarkaliy  bahwa ia wafat lebih kurang tahun 150 H [Al A’lam Az Zarkaliy 7/213]. Dan ‘Amru bin Sufyaan sudah dewasa ketika terjadi perang Jamal tahun 36 H [berdasarkan zhahir riwayat]. Rentang masa hidup keduanya cukup jauh yang memungkinkan untuk terjadinya inqitha’ [terputus sanad]. Oleh karena itu harus dipastikan bahwa Musaawir Al Warraaq memang menemui masa hidup ‘Amru bin Sufyaan.

Jika tidak terbukti maka sanadnya tidak bisa dikatakan shahih walaupun kita juga tidak memastikan itu inqitha’ [terputus]. Statusnya dikembalikan kepada kaidah dasar ilmu hadis bahwa hukum asal suatu hadis itu dhaif sampai terbukti shahih. Dan salah satu syarat shahih adalah ketersambungan sanad yang harus dibuktikan dengan kedua perawi tersebut berada dalam satu masa.

Abu Azifah kemudian menjawab dengan syubhat andaikan usia Musaawir 100 tahun dan usia ‘Amru bin Sufyan saat perang Jamal adalah 30 tahun. Maka Musaawir lahir tahun 50 H andaikan ia bertemu ‘Amru bin Sufyaan ketika usianya 20 tahun yaitu tahun 70 H maka usia ‘Amru bin Sufyan saat itu adalah 64 tahun. Jadi mungkin untuk bertemu.

Saudara abu azifah ini bisa dikatakan tidak mengerti persyaratan Imam Muslim yaitu “berada dalam satu masa”. Kedua perawi yang sudah terbukti berada dalam satu masa memang mungkin untuk bertemu tetapi ya harus dipastikan dahulu dengan berbagai qarinah bahwa keduanya berada dalam satu masa. Lucunya saudara abu azifah bukannya membuktikan kedua perawi [Musaawir dan ‘Amru bin Sufyaan] berada dalam satu masa, ia justru berandai-andai dengan kemungkinan.

Namanya kemungkinan tidaklah menafikan kemungkinan yang lain dan itu bukanlah hujjah. Abu Azifah bisa saja berandai usia Musaawir 100 tahun, lha kalau misalnya usia Musaawir hanya 60 tahun. Artinya Musaawir lahir tahun 90 H, kalau ‘Amru bin Sufyaan masih hidup tahun 90 H [dengan asumsi abu azifah yaitu usia ‘Amru 30 tahun saat perang Jamal] maka ketika Musaawir baru lahir, ‘Amru sudah berusia 84 tahun. Itupun kalau memang ‘Amru masih hidup, lha kalau ia wafat di umur 80 tahun maka sudah jelas tidak bertemu. Intinya adalah andai-andai atau kemungkinan tidak menjadi hujjah.

Setelah kami jawab dengan penjelasan bahwa kemungkinan bukanlah hujjah karena akan ada banyak kemungkinan lain, abu azifah menjawab via email dengan komentar berikut

3.Tentang usia Musawwir, anda mengatakan mungkin. Lafal mungkin bukan hujjah. Bisa iya bisa tidak. Sedangkan hujjah saya sudah saya paparkan bahwa kemungkinan bertemu itu ada.

Saudara abu azifah ini agak aneh kalau memang ia mengakui lafal mungkin bukan hujjah maka mengapa ia sendiri berhujjah dengan kata-kata mungkin. Silakan ia membuktikan bahwa usia Musaawir memang 100 tahun. Silakan ia membuktikan bahwa ‘Amru bin Sufyaan masih hidup pada tahun 70 H. Berhujjahlah dengan data tahun lahir dan wafat dalam kitab Rijal atau dengan qaul ulama atau dengan qarinah-qarinah lain yang berlandaskan pada kabar shahih. Begitulah yang dimaksud dengan hujjah bukan berandai-andai.

Abu Azifah tidak memahami dengan baik apa yang dimaksud persyaratan Imam Muslim “berada dalam satu masa”. Yang dimaksud berada dalam satu masa itu ya benar-benar terbukti bukan dengan kemungkinan

أن القول الشائع المتفق عليه بين أهل العلم بالأخبار والروايات قديما وحديثا أن كل رجل ثقة روى عن مثله حديثا وجائز ممكن له لقاؤه والسماع منه لكونهما جميعا كانا في عصر واحد

Telah menjadi kesepakatan diantara ahli ilmu dalam kabar, riwayat dan hadis bahwa setiap perawi tsiqat yang meriwayatkan suatu hadis dengan lafaz ‘an dari perawi tsiqat pula maka bisa jadi perawi tersebut bertemu dan mendengar darinya karena kedua perawi tersebut hidup dalam satu masa. [Shahih Muslim 1/12]

Jadi memang untuk menyatakan kemungkinan bertemu kedua perawi cukuplah ditunjukkan bahwa keduanya telah tsabit berada dalam satu masa. Sedangkan abu azifah malah menunjukkan kemungkinan bertemu dengan dasar kemungkinan keduanya berada dalam satu masa padahal masih ada kemungkinan lain bahwa keduanya tidak dalam satu masa. Dalam ilmu hadis, syarat lafal ‘an anah dianggap ittishal [bersambung] adalah jika kedua perawi terbukti berada dalam satu masa dan perawi yang meriwayatkan lafal ‘an tersebut tsiqat bukan mudallis.

.

.

.

.

Syubhat Tautsiq Atas ‘Amru bin Sufyaan

4.Amr bin sufyan….Lhoooo anda itu gimana tho, saya kira anda itu orang yang ilmiah,sudah diskusi panjang lebar, hanya ada 2 Amr, ya kan…? tidak ada 3 kan..? tidak ada 4 kan..? Wong yang ke-2 itu anda katakan majhul, apalagi yang ke-3 , ke-4 dst (kalau ada).

Kami heran orang ini sedang bertanya, sedang berhujjah atau sedang menggerutu kepada kami. Kalau memang ingin berhujjah secara ilmiah, maka mengapa ia tidak membuka kitab biografi perawi seperti Tarikh Al Kabir Bukhariy atau yang lainnya untuk melihat ada berapa orang yang bernama ‘Amru bin Sufyaan.

Dalam kitab Tarikh Al Kabir, Al Bukhariy menyebutkan ada lagi tiga nama ‘Amru bin Sufyaan selain ‘Amru bin Sufyaan yang meriwayatkan dari Aliy [Tarikh Al Kabir Bukhariy juz 6 no 2565] dan ‘Amru bin Sufyaan yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbaas [Tarikh Al Kabir Bukhariy juz 6 no 2564]

  1. ‘Amru bin Sufyaan Ats Tsaqafiy [Tarikh Al Kabir Bukhariy juz 6 no 2562]
  2. ‘Amru bin Sufyaan Abul Aswad [Tarikh Al Kabir Bukhariy juz 6 no 2563]
  3. ‘Amru bin Sufyaan Abul A’waar As Sulaamiy [Tarikh Al Kabir Bukhariy juz 6 no 2566]

Kemudian Al Ala’iy juga menyebutkan dalam kitabnya Jami’ At Tahshiil Fii Ahkaam Al Marasiil, perawi yang diperselisihkan apakah ia sahabat atau bukan diantaranya ‘Amru bin Sufyaan Al Kalaabiy [Jami’ At Tahshil Fii Ahkam Al Marasiil no 567] dan ‘Amru bin Sufyaan Al Aufiy [Jami’ At Tahshil Fii Ahkam Al Marasiil no 569].

  1. Berkali-kali anda katakan bahwa Ats tsiqat Ibnu Hibban ada perawi majhul. Dari mana anda tahu ? Ya dari qarinah yang lain baik dari ibnu Hibban sendiri, atau ulama yang lain. Begitu kan mas ? Kalau kita tidak tahu qarinah itu, bagaimana ? Kalau anda menjawab : ya tetap majhul, karena Ibnu Hibban tasahul. Oooo Mas…maaf anda telah melampaui batas terhadap keilmuan Ibnu Hibban. Tolong anda rasakan ini.

Silakan saudara Abu azifah itu belajar ilmu musthalah hadis pada bab “majhul”. Insya Allah ia akan melihat bahwa untuk menentukan perawi sebagai majhul tidak hanya dengan lafaz sharih dari ulama yang berkata “majhul” tetapi bisa dengan melihat keadaan dirinya dalam kitab Rijal.

  1. Jika perawi tersebut hanya meriwayatkan darinya satu orang dan tidak ada ta’dil atau keterangan dari para ulama tentang keadaan dirinya maka statusnya adalah majhul ‘ain.
  2. Jika ada dua orang atau lebih yang meriwayatkan darinya dan tidak ada ta’dil terhadapnya maka statusnya adalah majhul hal.

Kami tidaklah melampaui batas terhadap Ibnu Hibban, tasahul Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats Tsiqat sudah menjadi hal yang masyhur di sisi para ulama hadis. Kami sudah menjelaskan bahwa Ibnu Hibban juga memasukkan perawi majhul dalam kitabnya Ats Tsiqat. Cukuplah kami nukilkan saja apa yang dikatakan Syaikh Al Albaniy

قلت: وإنما يمكن أن يتبين لنا حاله بأن يوثقه إمام معتمد في توثيقه وكأن الحافظ أشار إلى هذا بقوله: إن مجهول الحال هو الذي روى عنه اثنان فصاعدا ولم يوثق”وإنما قلت: “معتمد في توثيقه” لأن هناك بعض المحدثين لا يعتمد عليهم في ذلك لأنهم شذوا عن الجمهور فوثقوا المجهول منهم ابن حبان وهذا ما بينته في القاعدة التالية

Aku [Syaikh AlAlbani] berkata “sesungguhnya menjadi jelas keadaannya [perawi majhul] tersebut di sisi kami dengan adanya tautsiq dari imam yang mu’tamad [dijadikan pegangan] dalam tautsiq. Dan Al Hafizh telah mengisyaratkan hal ini dengan perkataannya “seungguhnya majhul hal adalah orang yang meriwayatkan darinya dua orang atau lebih dan tidak ada tautsiq dari para ulama”. Sesungguhnya aku hanyalah mengatakan “ulama yang mu’tamad dalam tautsiq” karena disana terdapat sebagian ahli hadis yang tidak dijadikan pegangan tautsiqnya karena mereka menyimpang dari jumhur ulama hadis dalam mentautsiq perawi majhul seperti Ibnu Hibban, dan ini akan kami jelaskan dalam kaidah berikutnya [Tammamul Minnah Syaikh Al Albani hal 20]

Kesimpulannya adalah majhul yang diakui para ulama ternyata di sisi Ibnu Hibban bukanlah jarh atau cacat bahkan ia menganggapnya adil. Secara kasarnya adalah menurut Ibnu Hibban orang yang tidak dicacat maka ia adil baik itu tsiqat atau majhul. Oleh karena itu ia memasukkan dalam kitabnya Ats Tsiqat baik perawi yang tsiqat maupun perawi yang majhul. Untuk membedakan keduanya jelas membutuhkan qarinah.

Qarinah untuk menyatakan tsiqat ya dengan melihat kalau Ibnu Hibban menyatakan secara sharih lafaz tautsiq seperti tsiqat, dhabit, mustaqiim al hadiits dan yang lainnya. Atau Ibnu Hibban memasukkan perawi tersebut dalam kitab Shahih-nya dimana Ibnu Hibban menyebutkan dalam muqaddimah kitab Shahih-nya bahwa salah satu syarat perawi dalam kitabnya tersebut adalah “shaduq dalam hadis”.

Ada juga qarinah lain yang menguatkan tautsiq perawi dalam kitab Ats Tsiqat sebagaimana hal ini diakui oleh Syaikh Al Albaniy

وإن مما يجب التنبيه عليه أيضا أنه ينبغي أن يضم إلى ما ذكره المعلمي أمر آخر هام عرفته بالممارسة لهذا العلم قل من نبه عليه وغفل عنه جماهير الطلاب وهو أن من وثقه ابن حبان وقد روى عنه جمع من الثقات ولم يأت بما ينكر عليه فهو صدوق يحتج به

Dan sesungguhnya perlu diperhatikan adalah apa yang disebutkan Al Mu’allimiy yaitu hal penting yang perlu diketahui dalam masalah ini yang sedikit diingat orang dan diabaikan oleh kebanyakan penuntut ilmu yaitu orang-orang yang ditsiqatkan Ibnu Hibban dan telah meriwayatkan darinya sekumpulan perawi tsiqat, serta tidak datang pengingkaran terhadapnya maka ia seorang yang shaduq dapat dijadikan hujjah [Tammamul Minnah Syaikh Al Albani hal 25]

Sedangkan jika tidak ada qarinah yang menguatkan tautsiq Ibnu Hibban atau perawi itu dinyatakan majhul oleh ulama lain, serta yang meriwayatkan darinya hanya satu atau dua orang perawi maka penyebutan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat tidak dapat dijadikan hujjah dalam tautsiq perawi. Kami kira penjelasan panjang lebar kami ini cukup untuk menjelaskan hakikat permasalahan ini.

Untuk perkara ‘Amru bin Sufyaan, tidak ada qarinah yang menguatkan tautsiq Ibnu Hibbaan dan yang meriwayatkan darinya Sa’iid bin ‘Amru bin Sufyaan dan Musaawir maka statusnya masih majhul hal.

  1. Tentang Al Ijli….beliau sudah payah-payah menginformasikan kepada kita ada perawi Amr bin Sufyan dari Kuffah yang tsiqat. Siapa dia ? Anda jawab : tidak tahu. Dan selamanya akan tidak tahu. Waaa…aah sia-sia jerih payah Al ijli, tidak akan digunakan. Apa ya begitu mas ? Ada istimbath lain…Dalam rijalul hadits kita hanya menemukan 2 nama Amr bin Sufyan. Yaitu Al bashri yang tsiqat dan Al Kuffi yang diterangkan Al Ijli. Begitu kan mas? Dan kita menemui Amr kecuali 2 nama, yaitu Amr bin Sufyan dari Ibnu Abbas dan Amr bin Sufyan dari Ali. Sudah dipastikan bahwa Amr bin Sufyan dari Ibnu Abbas ini adalah Amr bin Sufyan al Bashri. Maka bisa dipastikan pula Amr bin Sufyan dari Ali ini adalah Al Kuffi yang diterangkan oleh Al Ijli. ILMIAH apa ndak pembahasan seperti ini mas? Lebih ilmiah mana dengan anda yang mengatakan Amr bin Sufyan dari Ali adalah Al Bashri juga tapi bukan Amr bin sufyan dari Ibnu abbas. Memangnya ada berapa Amr bin Sufyan ? Dalam hal ini pun anda melampaui batas keilmuan Al Ijli ( tidak mau mengistimbathkan informasi beliau )

Kenyataannya kami memang tidak tahu, tentu saja kami tidak seperti sebagian orang yang sok tahu atas sesuatu tanpa dasar ilmu. Seharusnya yang dilakukan Abu azifah adalah membuktikan bahwa ‘Amru bin Sufyaan yang meriwayatkan dari Aliy tersebut adalah orang kuufah maka hal ini akan cocok dengan apa yang dikatakan Al Ijliy. Adapun hujjah Abu azifah di atas tidak ada nilai ilmiahnya sama sekali karena keterbatasan pengetahuannya. Telah kami tunjukkan ada banyak perawi yang bernama ‘Amru bin Sufyaan jadi bagaimana cara ia memastikan bahwa yang dinyatakan tsiqat oleh Al Ijliy adalah ‘Amru bin Sufyaan yang meriwayatkan dari Aliy.

Kami bukan satu-satunya orang yang tidak tahu siapakah ‘Amru bin Sufyaan tabiin kufah yang tsiqat sebagaimana disebutkan Al Ijliy. Pentahqiq kitab Ma’rifat Ats Tsiqat Syaikh Abdul Aliim Al Bastawiy juga tidak mengetahui dengan pasti siapa dia

Ma'rifat Ats Tsiqat juz 2

Ma'rifat Ats Tsiqat juz 2 hal 177

Dan silakan abu azifah perhatikan juga nama ‘Amru bin Safiinah pada no 1384 disebutkan Al Ijliy bahwa ia tabiin madinah yang tsiqat tetapi pentahqiq mengatakan Al Ijliy tafarrud [menyendiri] dalam menyebutkannya, tidak ditemukan biografinya. Ada perawi bernama Umar bin Safiinah tetapi Al Ijliy sudah menyebutkan tentangnya pada no 1347.

Apakah Abu Azifah akan mengatakan wah sia-sia jerih payah Al Ijliy dan ulama pentahqiq kitab tersebut telah melampaui batas keilmuan Al Ijliy?. Sungguh aneh beginilah hakikat orang yang terlalu banyak bicara melampaui batas keilmuannya.

  1. Tentang hukum maqbul, maaf anda keliru, mengatakan sebutan maqbul adalah dhaif. Pernyataan maqbul merupakan pernyataan martabat ke-3 dalam martabat-martabat rawi hasan. Anda cek dalam Alfiah Suyuthi.

Justru Abu azifah ini yang keliru, kami ulangi begitulah kalau belajar ilmu musthalah hadis setengah-setengah. Ilmu yang didapat rusak dan kalau berhujjah menjadi ngawur. Lafaz “maqbul” yang dibicarakan disini adalah lafaz yang digunakan Ibnu Hajar dalam kitabnya Taqriib At Tahdziib, jadi jangan dikacaukan dengan lafaz maqbul secara umum atau lafaz maqbul dari ulama lain. Ibnu Hajar telah menjelaskannya sendiri dalam kitabnya Taqriib At Tahdziib

Taqrib At Tahdziib maqbul

السادسة: من ليس له من الحديث إلا القليل، ولم يثبت فيه ما يترك حديثه من أجله وإليه الإشارة بلفظ مقبول حيث يتابع وإلا فلين الحديث

Thabaqat keenam : orang yang tidak memiliki hadis kecuali sedikit, tidak tsabit ditinggalkan hadisnya, maka atasnya diisyaratkan dengan lafaz maqbul, yaitu ketika ada mutaba’ah dan jika tidak maka hadisnya lemah [Taqriib At Tahdziib 1/8]

Syaikh Abu Hasan As Sulaimaniy dalam kitabnya Syifaaul ‘Aliil Bi Alfaazh Wa Qawaaid Al Jarh Wat Ta’dil hal 301 menyebutkan komentarnya setelah menukil perkataan Ibnu Hajar di atas

Syifaaul Abul Hasan

Syifaaul maqbul Ibnu Hajar

Maka zhahir perkataan ini adalah barang siapa yang dikatakan [Ibnu Hajar] tentangnya “maqbul” maka ia tidak bisa dijadikan hujjah jika tafarrud [menyendiri] sampai diteliti apakah ia memiliki mutaba’ah atau tidak, jika terdapat mutaba’ah maka diterima atau dijadikan hujjah dengannya dan jika tidak maka lemah [layyin] wallahu a’laam

.

.

Penutup

  1. So….apakah saya tidak Ilmiah, ngeyel dan ngawur ?

  2. Justru anda telah melampaui kapasitas keilmuan anda dengan melampaui batas terhadap keilmuan Adz Dzahabi, ketsiqatan Marwan, keilmuan Ibnu Hibban, jerih payah Al Ijli, dan istilah-istilah dari Ibnu hajar.

Untuk saat ini mohon maaf jika kami terpaksa mengatakan demikian karena faktanya memang seperti itu. Tidak ada satupun hujjah yang disampaikan Abu Azifah disini memiliki dasar ilmiah kecuali ilmu setengah jadi yang jika dijadikan hujjah akan menghasilkan pemahaman yang rusak.

  1. Tidak ada kami melampaui batas terhadap Adz Dzahabiy, kami telah menempatkan perkataan Adz Dzahabiy sesuai dengan kaidah ilmiah. Kalau itu dikatakan melampaui batas terhadap Adz Dzahabiy maka silakan katakan hal itu pada Ibnu Hajar yang dalam hal ini menyatakan sesuai dengan apa yang kami sampaikan.
  2. Tidak ada kami melampaui batas terhadap ketsiqatan Marwan, pandangan kami terhadap Musaawir gurunya Marwan justru sama dengan ulama yang menilai hadis Al Ajurriy tersebut dalam kitab Asy Syarii’ah Al Ajurriy tahqiq Waliid bin Muhammad bin Nabih Saif. Silakan dikatakan ulama tersebut melampaui ketsiqatan Marwan
  3. Tidak ada kami melampaui batas terhadap Ibnu Hibbaan, tasahul Ibnu Hibban adalah hal yang masyhur di sisi ulama hadis dan kami telah nukilkan salah satunya yaitu Syaikh Al Albaniy maka silakan katakan Syaikh Al Albaniy melampaui batas terhadap Ibnu Hibbaan.
  4. Tidak ada kami melampaui batas terhadap Al Ijliy atau jerih payah Al Ijliy. Justru apa yang ada pada kami ternyata juga ada pada ulama pentahqiq kitab Ma’rifat Ats Tsiqat dimana ia juga bertawaqquf mengenai siapa ‘Amru bin Sufyaan Al Kuufiy yang tsiqat tersebut. Silakan katakan ulama itu tidak menghargai jerih payah Al Ijliy
  5. Tidak pula kami melampaui batas terhadap Ibnu Hajar dalam perkara istilah maqbul di sisi-nya. Secara umum begitulah pandangan Ibnu Hajar sendiri sebagaimana ia tuliskan dalam kitabnya dan telah kami nukilkan pula ulama hadis Syaikh Abu Hasan As Sulaimaniy yang mengatakan persis seperti yang kami katakan. Maka silakan katakan ulama hadis tersebut melampaui batas terhadap Ibnu Hajar.

Kami sarankan kepada abu azifah agar belajar dengan baik ilmu musthalah hadis. Bagi kami ilmu musthalah hadis bukan sembarang ilmu yang bisa dibaca sekali lewat sambil minum kopi. Orang yang tidak mempelajari ilmu ini dengan baik dan asal nukil asal comot sana sini biasanya hanya akan menunjukkan kejahilannya sendiri.

Lihatlah anda, anda berkata keras, kasar dan mencela, semoga ini bukan tanda akan kedangkalan ilmu anda.

Saya tahu anda ingin mencari kebenaran, mudah-mudahan kebenaran akan anda dapatkan dengan salah satunya mau mendengarkan hujjah.

Terakhir nasehat saya, belajarlah yang benar terhadap dalil-dalil ahlussunnah mengenai perkara yang menyangkut ahlul bait.

Mohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan saya selama ini.

Perlu diluruskan disini kami tidak pernah berkata keras, kasar dan mencela Abu Azifah. Mungkin perkataan yang ia maksud adalah perkataan kami kalau ia ngeyel, hujjahnya ngawur, tidak paham ilmu musthalah dan sebagainya. Kami rasa itu adalah perkataan yang masih wajar dalam berdiskusi karena faktanya memang demikian. Kami tidak akan mungkin mengatakan hujjahnya baik padahal faktanya ngawur. Kami tidak akan mungkin mengatakan ia alim dalam ilmu musthalah hadis jika faktanya ia tidak paham ilmu musthalah hadis.

Sebenarnya Abu azifah juga mengeluarkan pernyataan yang sama kepada kami, ia awalnya menuduh kami Syi’ah Rafidhah, menuduh kami menyimpangkan pengertian hadis dan komentarnya yang terakhir ia menuduh kami melampaui batas terhadap para ulama seperti Adz Dzahabiy, Marwan, Ibnu Hibban, Al Ijliy dan Ibnu Hajar.

Kami mendengarkan hujjah Abu Azifah bahkan membahas dan menjawabnya dengan jawaban yang panjang lebar sebagaimana kami tuliskan disini. Hal itu menunjukkan bahwa kami memperhatikan hujjahnya maka kami persilakan bagi Abu Azifah untuk memperhatikan hujjah kami, mempelajarinya dan silakan menjawab dengan ilmiah.

Insya Allah kami akan berusaha semampu kami mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan ahlul bait sesuai dengan kaidah ilmiah yang benar dalam mazhab ahlus sunnah. Kami tidak akan keberatan untuk mengubah pendapat kami jika kami menemukan kebenaran yang bertentangan dengan yang kami sampaikan. Akhir kata kami juga mohon maaf jika dalam diskusi ini terdapat hal-hal yang menyinggung perasaan Abu Azifah. Dan kami harap semoga tulisan sederhana ini dapat diambil manfaatnya oleh para pembaca.

90 Tanggapan

  1. @ Mas Sp

    Maafkan saya, terpaksa mengomentari lagi.
    Hanya sebagai, perbandingan makalah saja.

    1. Tentang tadlis, adalah sesuatu yang rumit, yang tidak dapat disimpulkan dengan sekali penelitian.
    Sudah saya sampaikan metode Imam Adz Dzahabi.
    Anda juga sudah menyodorkan metode Ibnu Hajar.
    Salah satu opsi anda adalah : MENG-KELIRUKAN IMAM ADZ DZAHABI.
    Kelihatannya bertentangan, tapi sebenarnya tidak.
    Suatu riwayat jika terdapat perawi yang mudallas, dan tidak ada qarinah bahwa riwayat tersebut ditadlis taswiyah, maka cukup dengan sima’ perawi tersebut. (Adz Dzahabi)
    Akan tetapi bila jalur sanadnya ada qarinah ditadlis taswiyah, maka diwaktu itu sima’ perawi dan yang diatasnya disyaratkan.(Ibnu Hajar).(sebagaimana contoh-contoh yang sudah saya kemukakan dalam komentar terhadap sdr Dafa sani, sebagaimana contoh-contoh yang anda kemukakan pula)
    Dalam riwayat Marwan, tolong anda buktikan bahwa riwayat ini telah ditadlis taswiyah oleh Marwan.

  2. @ Mas SP

    2. Hakekat tadlis syuyukh adalah menyamarkan, tapi bagaimana anda malah menyatukan ?
    Pertanyaan untuk antum, apakah nama MUSAWWIR AL WARAQ adalah nama yang majhul (samar) atau nama yang JELAS ? Kalau samar, kesamaran dengan siapa ?
    Apakah antum tidak bisa membedakan antara Sawwaar Asy Syabaamiy dengan MUSAWWIR AL WARAQ ?
    Kalau si perawi sudah menyebut nama syaikh tersebut secara spesifik, apalagi nama itu telah mayshur, maka tadlis syuyukhnya hilang. Ya kalau seorang mudallis syuyukh yang telah menyebutkan secara jelas nama syaikh tersebur tidak diterima, itu sama saja menggugurkan semua perkataannya. Dan ini tidak pernah dikenal. Maka, kalau Marwaan bin Mu’awiyyah menisbatkan riwayat pada Musawwir Al-Warraaq, padahal Musawwir Al-Warraaq itu masyhur, itu sama saja menuduh Mu’aawiyyah berdusta. Predikat tsiqah nya jadi tidak berarti apa-apa.

  3. @ SP

    Sedang kitab Asy Syarii’ah Abu Bakar Al Ajurriy tahqiq Walid bin Muhammad bin Nabih Saif juz 2 hal 441 bukan membahas riwayat Al Ajuri, tapi membahas riwayat dari Abu Hafsh. Dan disitu disebut bahwa Musawwir adalah guru majhul marwan (bukan Musawwir Al Waraq), lebih jelas lagi dalam kitab tersebut, ditulis tsiqat jika meriwayatkan dari perawi ma’ruf dan dhaif jika meriwayatkan dari perawi majhul. Musawwir dalam riwayat Abu Hafsh adalah guru Marwan yang majhul, sedangkan Musawwir Al Waraq dalam riwayat Al ajuri adalah perawi yang ma’ruf.

  4. @ SP

    Sebagai tambahan,… tadlis Marwaan ini yang rajih adalah tadlis syuyuukh saja. Ini yang masyhur. Kalaupun ada yang menyebutkan tadlis isnad, maka paling berat pada tingkatan ketiga (silakan baca pembahasannya di :

    http://kl28.com/house_of_knowledge/print/Mnhj_AlMtqdmyn_Fy_AtTdlys_page_20

  5. @ SP

    3.Tolong anda buktikan kemungkinan tidak satu masanya Musawwir Al Waraq dengan Amr bin Sufyan ?
    (khan anda yang mengatakan tidak satu masa…?)

  6. @ SP

    4. Tentang Ibnu Hibban dan Al Ijli.
    Saya nukilkan jawaban Syaikh Muqbil
    PENDAPAT SYAIKH MUQBIL TERHADAP
    TAUTSIQ IMAM AL ‘IJLI

    Syaikh al-Muhaddits Muqbil bin Haadiy al-Waadi’i pernah ditanya dengan pertanyaan berikut, berkaitan dengan tautsiq Al ‘Ijli :
    Soal : Syaikh Al Albani –Hafidhohullah- menyebutkan bahwa Al ‘Ijli dan Al Haakim adalah ulama yang mutasaahil dalam tautsiq, namun aku mendapatkan Al Hafidz Ibnu Hajar, jika tidak ada komentar terhadap biografi seorang perowi, kecuali perkataannya Al ‘Ijli (misalnya) : ‘orang Kufah tsiqoh’ atau ‘Orang Madinah Tabi’i tsiqoh ‘, maka Al Hafidz dalam “at-Taqriib” berkata : ‘tsiqoh’. sehingga apa sisi ke-Tasaahulan- dari Imam Al ‘Ijli?
    Jawab :
    Telah diketahui berdasarkan penelitian kesendirian beliau –bersama Imam Ibnu Hibban- dalam mentautsiq sebagian perowi yang tidak ada ulama lain yang memberikan tautsiq kepadanya. Maka masalah ini diketahui dengan penelitian, karena jika tidak seperti itu, saya belum mengetahui ucapan Hufadz dalam hal ini.
    Perowi yang tidak ditautsiq, kecuali oleh Al ‘Ijli atau perowi yang ditautsiq oleh Al ‘Ijli dan atau Ibnu Hibban, terkadang perowi tersebut tidak bisa dihukumi sebagai shoduq, namun hanya layak dijadikan sebagai PENGUAT, sekalipun Imam Al ‘Ijli dianggap lebih tinggi kedudukannya dalam perkara ilmu ini (dibanding Ibnu Hibban), namun Imam Al ‘Ijli dan Imam Ibnu Hibban hampir sama (dalam masalah Tasahul).
    Kitab “at-Taqriib” (karya Al Hafidz Ibnu Hajar) perlu diteliti ulang, terkadang tertulis didalamnya ‘maqbul’, padahal didapati Imam Ibnu Ma’in mentsiqohkannya atau kebalikannya didalamnya tertulis ‘tsiqoh’, padahal hanya Al ‘Ijli atau Ibnu Hibban yang mentsiqohkannya. Kami pernah memberikan kepada Syaikh Muhammad al-Amiin al-Mishri 10 perowi 10 perowi yang semua sepuluh perowi tersebut dikatakan maqbul, lalu beliau memberikan hasilnya kepadaku bahwa at-Taqriib butuh kepada penelitian.
    Kami tidak menjadikan at-Taqriib sebagai rujukan, kecuali jika kami mendapatkan perbedaan pendapat ulama mutaqodimiin dan kami tidak sanggup melakukan kompromi terhadap perbedaan tersebut, maka ketika itu kami merujuk kesana dan menggunakan pendapat penulisnya.

    Sumber :
    http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=188417

    kESIMPULAN : Riwayat Amr bin Sufyan sah dan ilmiyah dapat dijadikan penguat atas riwayat Al Aswad dan Abdullah bin Sabu

    Wal hasil inilah jerih payah saya dalam menjelaskan “syubhat” anda (maaf), dalam rangka memberikan analisis yang lebih akurat (menurut saya) sebagai bahan ke-hati-hatian anda ketika membahas dalil Ahlussunnah mengenai ahlul bait, sehingga anda tidak ditasyabuhi oleh orang-orang syiah.

  7. @ SP

    ada yang kelupaan….
    Tentang lafal “MAQBUL” yang difahami Syaikh Abu Hassan seperti yang anda tulis, itu hak anda dan beliau.
    Tapi menjadi hak saya pula menyampaikan maksud lafal “MAQBUL” menurut Imam As Suyuti yang merupakan lafal ta’dil bagi perawi HASAN martabat ke-3. (Alfiyah Suyuti 158)

  8. @Abu Azifah

    @ Mas Sp
    Maafkan saya, terpaksa mengomentari lagi.
    Hanya sebagai, perbandingan makalah saja.
    1. Tentang tadlis, adalah sesuatu yang rumit, yang tidak dapat disimpulkan dengan sekali penelitian.
    Sudah saya sampaikan metode Imam Adz Dzahabi.
    Anda juga sudah menyodorkan metode Ibnu Hajar.
    Salah satu opsi anda adalah : MENG-KELIRUKAN IMAM ADZ DZAHABI.
    Kelihatannya bertentangan, tapi sebenarnya tidak.

    Di sisi saya artinya persepsi saya memahami apa yang ditulis Adz Dzahabiy dalam Al Mughniy berkenaan tadlis Waliid bin Muslim adalah tadlis isnad sebagaimana zhahir lafaz menunjukkan demikian.

    Sedangkan persepsi anda itu juga termasuk tadlis taswiyah. Maka saya katakan anda keliru karena persepsi anda justru mengesankan bahwa Adz Dzahabiy tidak paham tadlis taswiyah. Seandainya pun saya harus mengikuti perpsesi anda maka Adz Dzahabiy sudah terbukti keliru, lafaz “telah menceritakan kepada kami Al Auza’iy” tidak menjadi hujjah karena sudah terbukti Walid bin Muslim melakukan tadlis taswiyah walaupun lafaznya penyimakan dari Al Auza’iy. Jadi tolong dipakailah logika berpikirnya dengan baik dalam berhujjah. Tidak ada gunanya bersikeras pada persepsi yang keliru

    Suatu riwayat jika terdapat perawi yang mudallas, dan tidak ada qarinah bahwa riwayat tersebut ditadlis taswiyah, maka cukup dengan sima’ perawi tersebut. (Adz Dzahabi)

    Maaf ini adalah ucapan anda sendiri bukan ucapan Adz Dzahabiy. Dalam kitab Al Mughniy, Adz Dzahabiy tidak menyebutkan soal tadlis taswiyah. Seandainyapun persepsi anda benar terhadap Adz Dzahabiy maka itu hanya berlaku atas Waliid bin Muslim [ini seandainya lho]. Karena kaidah dalam tadlis taswiyah minimal adalah lafaz penyimakan terhadap Syaikhnya dan lafaz penyimakan syaikh-nya terhadap syaikh-nya pula. Kaidah ini adalah konsekuensi dari hakikat tadlis taswiyah itu sendiri

    Silakan bawakan ulama yang mengatakan seperti yang anda katakan, jangan cuma bisa mengklaim saja. Anda harus belajar cara berhujjah dengan baik dan benar. Berhujjahlah dengan lafaz riwayat atau qaul ulama jangan berhujjah dengan persepsi anda yang belum tentu benar

    Akan tetapi bila jalur sanadnya ada qarinah ditadlis taswiyah, maka diwaktu itu sima’ perawi dan yang diatasnya disyaratkan.(Ibnu Hajar).(sebagaimana contoh-contoh yang sudah saya kemukakan dalam komentar terhadap sdr Dafa sani, sebagaimana contoh-contoh yang anda kemukakan pula)

    Kalau cuma berbicara ngeyel semua orang bisa, perkataan Ibnu Hajar yang saya kutip itu berkaitan dengan hadis-hadis dimana Walid bin Muslim tidak terbukti melakukan tadlis taswiyah. Jadi anda cuma sok tahu atas apa yang dikatakan Ibnu Hajar padahal sangat keliru.

    Silakan tunjukkan ulama mana yang mengatakan “bila jalur sanadnya ada qarinah ditadlis taswiyah, maka diwaktu itu sima’ perawi dan yang diatasnya disyaratkan”. Kalau cuma dari waham anda maaf tidak bernilai sebagai hujjah karena kaidah itu belum pernah saya baca dalam kitab Musthalah hadis

    Dalam riwayat Marwan, tolong anda buktikan bahwa riwayat ini telah ditadlis taswiyah oleh Marwan.

    Tidak perlu, cukup ditunjukkan Marwan adalah perawi tadlis taswiyah maka agar hadisnya diterima minimal ia menyebutkan lafaz penyimakan dirinya dan lafaz penyimakan gurunya. Anda tidak setuju ya terserah, yang penting saya sudah menunjukkan kaidah yang benar atas tadlis taswiyah berdasarkan ilmu musthalah hadis

    2. Hakekat tadlis syuyukh adalah menyamarkan, tapi bagaimana anda malah menyatukan ?
    Pertanyaan untuk antum, apakah nama MUSAWWIR AL WARAQ adalah nama yang majhul (samar) atau nama yang JELAS ? Kalau samar, kesamaran dengan siapa ?
    Apakah antum tidak bisa membedakan antara Sawwaar Asy Syabaamiy dengan MUSAWWIR AL WARAQ ?

    Coba dibaca baik-baik hakikatnya justru Marwan itu telah menyamarkan perawi majhul menjadi perawi tsiqat. Tidak perlu jauh-jauh bahkan anda termasuk yang keliru menganggap Musaawir itu tsiqat karena nama Musaawir Al Warraaq. Bagi saya Musaawir itu perawi majhul makanya Marwan terkadang menyebutnya Sawwaar dan terkadang menyebutnya Musaawir Al Warraaq. Sedangkan anda bersikeras dengan nama Musaawir Al Warraaq sampai sok bilang bahwa Sawwaar itu masih samar padahal sudah saya tunjukkan bahwa Sawwaar itu jelas tidak samar karena Sawwaar adalah gurunya Marwan bin Mu’awiyah dan itu perawi majhul di sisi Abu Hatim. Sedangkan Musaawir Al Warraq tidak terbukti sebagai guru Marwan dalam keterangan kitab Rijal, coba anda tunjukkan satu ulama saja yang menyatakan salah satu gurunya Marwan bernama Musaawir Al Warraaq. Justru yang ada malah ulama yang menyatakan Musaawir gurunya Marwan adalah perawi majhul

    Kalau si perawi sudah menyebut nama syaikh tersebut secara spesifik, apalagi nama itu telah mayshur, maka tadlis syuyukhnya hilang. Ya kalau seorang mudallis syuyukh yang telah menyebutkan secara jelas nama syaikh tersebur tidak diterima, itu sama saja menggugurkan semua perkataannya. Dan ini tidak pernah dikenal. Maka, kalau Marwaan bin Mu’awiyyah menisbatkan riwayat pada Musawwir Al-Warraaq, padahal Musawwir Al-Warraaq itu masyhur, itu sama saja menuduh Mu’aawiyyah berdusta. Predikat tsiqah nya jadi tidak berarti apa-apa.

    Saya sudah bawakan contoh yang pas untuk membantah anda yaitu tadlis syuyukh Baqiyah bin Waliid dan ia perawi tsiqat. Dalam suatu riwayat ia menyebutkan dengan lafaz “Az Zubaidiy” kemudian dalam riwayat lain dengan lafaz jelas “Muhammad bin Waliid Az Zubaidiy” nama ini dikenal sebagai nama perawi tsiqat kemudian dalam riwayat lain disebutkan “Sa’iid Az Zubaidiy” perawi ini dhaif. Nah anda lihat kata para ulama seperti yang sudah saya tunjukkan bahwa itu adalah tadlis syuyukh Baqiyah ia mengesankan perawi dhaif seperti nama perawi tsiqat sehingga sebagian perawi yang meriwayatkan dari Baqiyah keliru menganggap perawi dhaif tersebut sebagai tsiqat. Itulah namanya tadlis syuyukh bung Abu Azifah. Apakah para ulama itu menjadikan hal ini sebagai bukti Baqiyah berdusta? tidak. Itu kan persepsi anda saja, anda ini memang mahir sekali menjadikan persepsi anda sendiri sebagai hujjah

    Sedang kitab Asy Syarii’ah Abu Bakar Al Ajurriy tahqiq Walid bin Muhammad bin Nabih Saif juz 2 hal 441 bukan membahas riwayat Al Ajuri, tapi membahas riwayat dari Abu Hafsh. Dan disitu disebut bahwa Musawwir adalah guru majhul marwan (bukan Musawwir Al Waraq), lebih jelas lagi dalam kitab tersebut, ditulis tsiqat jika meriwayatkan dari perawi ma’ruf dan dhaif jika meriwayatkan dari perawi majhul. Musawwir dalam riwayat Abu Hafsh adalah guru Marwan yang majhul, sedangkan Musawwir Al Waraq dalam riwayat Al ajuri adalah perawi yang ma’ruf.

    Maaf anda ini sedang melawak apa sedang berhujjah. Anda memang hobi membantah tapi hujjahnya konyol sekali. Silakan anda perhatikan baik-baik riwayat ‘Amru bin Sufyaan yang kita bahas itu ada di no 1249 kitab tersebut dan kalau melihat catatan kaki ya perhatikan no 1249 dimana disana tertulis “Atsar ‘Amru bin Sufyaan dari Aliy sanadnya dhaif” kemudian dijelaskan kedhaifannya karena Musaawir gurunya Marwan itu majhul. Ngapain anda sok membicarakan riwayat Abu Hafsh di no berikutnya [1250], Jaka sembung makan dawet ya gak nyambung banget

    Sebagai tambahan,… tadlis Marwaan ini yang rajih adalah tadlis syuyuukh saja. Ini yang masyhur. Kalaupun ada yang menyebutkan tadlis isnad, maka paling berat pada tingkatan ketiga (silakan baca pembahasannya di :
    http://kl28.com/house_of_knowledge/print/Mnhj_AlMtqdmyn_Fy_AtTdlys_page_20

    Kitab itu sudah pernah saya baca, justru tadlis yang dibicarakan disana hanya tadlis syuyukh. Kalau anda mau bukti Marwan melakukan tadlis taswiyah maka silakan merujuk pada referensi yang saya nukil sebelumnya. Saya tidak keberatan menunjukkannya disini. Diantaranya adalah

    Syaikh Abdurrahman bin Yahya Al Mu’allimiy dalam kitabnya At Tankill 1/431 dimana ia menukil dari sebagian hafizh

    Syaikh Muhammad Aliy Qaasim Al Umariy pentahqiq kitab Su’alat Al Ajurriy dari Abu Dawud yaitu pada no 204

    Mereka membawakan hujjahnya atas tuduhan tadlis taswiyah kepada Marwan bin Mua’wiyah maka pendapat mereka memang tsabit dan terbukti. Jadi tidak ada gunanya anda menukil kitab lain yang tidak menyebutkan tadlis taswiyah Marwan. Tidak disebutkan bukan berarti tidak ada apalagi ulama lain telah menyebutkannya dengan bukti-bukti yang kuat.

    3.Tolong anda buktikan kemungkinan tidak satu masanya Musawwir Al Waraq dengan Amr bin Sufyan ?
    (khan anda yang mengatakan tidak satu masa…?)

    Sudah dalam tulisan di atas, saya hanya cukup membuktikan “kemungkinan”. Perhatikan kemungkinan berdasarkan perandaian anda sendiri. Anda mengatakan usia ‘Amru mungkin 30 tahun saat perang jamal yaitu tahun 36 H, maka saya cukup menambahkan usianya 80 tahun artinya ia wafat tahun 86 H. Musaawir wafat sekitar tahun 150 H maka saya tinggal mengatakan usianya 60 tahun maka ia lahir tahun 90 H. Bagaimana mungkin perawi yang lahir tahun 90 H bisa bertemu perawi yang wafat tahun 86 H?.

    Kemudian anda mengatakan lha itu kan cuma kemungkinan, memang iya makanya saya bilang tidak memastikan inqitha’ [terputus]. Saya hanya bilang kemungkinan terputus itu ada mengingat rentang hidup mereka cukup jauh. Nah jadi lafal ‘an anah Musaawir dari Amru bisa bersambung dan bisa pula inqitha’. Keduanya mungkin berada dalam satu masa [kemungkinan anda] dan keduanya mungkin tidak dalam satu masa [kemungkinan saya].

    Oleh karena itu silakan kembalikan pada kaidah hadis shahih dimana sanadnya bersambung sesuai dengan persyaratan Imam Muslim bahwa keduanya harus terbukti berada dalam satu masa. Maka tugas andalah yang membuktikan kemungkinan anda. Anda lah yang harus membuktikan keduanya berada dalam satu masa dengan bukti ya bukan dengan kemungkinan baru lafal ‘an itu bisa anda katakan shahih. Kalau anda tidak bisa membuktikan maka saya cukup kembali pada kaidah dasar hadis bahwa hukum asal hadis itu dhaif sampai dibuktikan shahih

    4. Tentang Ibnu Hibban dan Al Ijli.
    Saya nukilkan jawaban Syaikh Muqbil
    PENDAPAT SYAIKH MUQBIL TERHADAP
    TAUTSIQ IMAM AL ‘IJLI
    Syaikh al-Muhaddits Muqbil bin Haadiy al-Waadi’i pernah ditanya dengan pertanyaan berikut, berkaitan dengan tautsiq Al ‘Ijli :
    Soal : Syaikh Al Albani –Hafidhohullah- menyebutkan bahwa Al ‘Ijli dan Al Haakim adalah ulama yang mutasaahil dalam tautsiq, namun aku mendapatkan Al Hafidz Ibnu Hajar, jika tidak ada komentar terhadap biografi seorang perowi, kecuali perkataannya Al ‘Ijli (misalnya) : ‘orang Kufah tsiqoh’ atau ‘Orang Madinah Tabi’i tsiqoh ‘, maka Al Hafidz dalam “at-Taqriib” berkata : ‘tsiqoh’. sehingga apa sisi ke-Tasaahulan- dari Imam Al ‘Ijli?
    Jawab :
    Telah diketahui berdasarkan penelitian kesendirian beliau –bersama Imam Ibnu Hibban- dalam mentautsiq sebagian perowi yang tidak ada ulama lain yang memberikan tautsiq kepadanya. Maka masalah ini diketahui dengan penelitian, karena jika tidak seperti itu, saya belum mengetahui ucapan Hufadz dalam hal ini.
    Perowi yang tidak ditautsiq, kecuali oleh Al ‘Ijli atau perowi yang ditautsiq oleh Al ‘Ijli dan atau Ibnu Hibban, terkadang perowi tersebut tidak bisa dihukumi sebagai shoduq, namun hanya layak dijadikan sebagai PENGUAT, sekalipun Imam Al ‘Ijli dianggap lebih tinggi kedudukannya dalam perkara ilmu ini (dibanding Ibnu Hibban), namun Imam Al ‘Ijli dan Imam Ibnu Hibban hampir sama (dalam masalah Tasahul).
    Kitab “at-Taqriib” (karya Al Hafidz Ibnu Hajar) perlu diteliti ulang, terkadang tertulis didalamnya ‘maqbul’, padahal didapati Imam Ibnu Ma’in mentsiqohkannya atau kebalikannya didalamnya tertulis ‘tsiqoh’, padahal hanya Al ‘Ijli atau Ibnu Hibban yang mentsiqohkannya. Kami pernah memberikan kepada Syaikh Muhammad al-Amiin al-Mishri 10 perowi 10 perowi yang semua sepuluh perowi tersebut dikatakan maqbul, lalu beliau memberikan hasilnya kepadaku bahwa at-Taqriib butuh kepada penelitian.
    Kami tidak menjadikan at-Taqriib sebagai rujukan, kecuali jika kami mendapatkan perbedaan pendapat ulama mutaqodimiin dan kami tidak sanggup melakukan kompromi terhadap perbedaan tersebut, maka ketika itu kami merujuk kesana dan menggunakan pendapat penulisnya.
    Sumber :
    http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=188417

    Maaf apa yang anda tulis di atas itu justru menentang hujjah anda sebelumnya. Dan sangat tidak nyambung dengan pembahasan saya di atas. Bukankah anda sebelumnya berpegang pada tautsiq Al Ijliy, eeh sekarang anda malah menguatkan pendapat Syaikh Muqbil yang justru menguatkan Al Ijliy tasahul. Sekedar informasi saya sudah melakukan penelitian dan pembahasan bahwa Al Ijli tidak tasahul dalam tautsiq. Boleh anda cek dalam tulisan saya disini

    Kedudukan Tautsiq Al Ijliy : Bantahan Atas Tuduhan Tasahul

    Tetapi dalam kasus ‘Amru bin Sufyaan saya sudah tunjukkan di atas bahwa tautsiq Al Ijliy belum jelas tertuju pada siapa. Tidak ada bukti bahwa ‘Amru bin Sufyaan yang meriwayatkan dari Aliy adalah perawi yang dimaksud Al Ijliy.

    Eeah sekarang bantahan anda malah menguatkan Al Ijliy tasahul, jadi dimana letak hujjahnya wahai abu azifah. Kalau tasahul Ibnu Hibban itu sudah terbukti berdasarkan perkataan Ibnu Hibban sendiri dalam Ats Tsiqat. Saya ulang ya tidak ada tautsiq dari ulama terhadap ‘Amru bin Sufyaan selain Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat. Dengan melihat bahwa yang meriwayatkan dari ‘Amru bin Sufyaan hanya perawi majhul yaitu Sa’iid bin ‘Amru dan Musaawir maka status ‘Amru bin Sufyaan masih majhul

    kESIMPULAN : Riwayat Amr bin Sufyan sah dan ilmiyah dapat dijadikan penguat atas riwayat Al Aswad dan Abdullah bin Sabu

    Seandainya anda taklid pada Ibnu Hajar dengan lafaz “maqbul” yang berarti dapat dijadikan penguat kalau ada mutaba’ah maka telah saya tunjukkan bahwa riwayat Abdullah bin Sabu’ itu dhaif mudhtharib dan ia sendiri majhul ‘ain maka riwayatnya tidak bisa dijadikan penguat.

    Wal hasil inilah jerih payah saya dalam menjelaskan “syubhat” anda (maaf), dalam rangka memberikan analisis yang lebih akurat (menurut saya) sebagai bahan ke-hati-hatian anda ketika membahas dalil Ahlussunnah mengenai ahlul bait, sehingga anda tidak ditasyabuhi oleh orang-orang syiah.

    Silakan membantah, setiap bantahan selalu bisa dibahas dengan ilmiah dan mohon maaf untuk saya katakan bahwa bantahan anda masih jauh dari ilmiah.

    ada yang kelupaan….
    Tentang lafal “MAQBUL” yang difahami Syaikh Abu Hassan seperti yang anda tulis, itu hak anda dan beliau.
    Tapi menjadi hak saya pula menyampaikan maksud lafal “MAQBUL” menurut Imam As Suyuti yang merupakan lafal ta’dil bagi perawi HASAN martabat ke-3. (Alfiyah Suyuti 158)

    Ooh silakan, anda mau taklid pada siapapun itu tidak masalah bagi saya. Intinya kalau ingin membahas mana hujjah yang benar maka telah saya tunjukkan lafaz maqbul di sisi Ibnu Hajar berdasarkan pengakuan Ibnu Hajar sendiri ya begitu diterima jika ada mutaba’ah jika tidak ada maka hadisnya lemah. Apa yang dipahami Syaikh Abu Hasan itu berdasarkan perkataan Ibnu Hajar sendiri dalam At Taqriib maka pendapatnya lebih rajih dibandingkan hujjah anda. Sepertinya anda masih tidak paham bahwa lafaz maqbul di sisi ulama lain tidak mesti sama dengan lafaz maqbul di sisi Ibnu Hajar. Dan yang kita bicarakan disini lafaz maqbul Ibnu Hajar

  9. @ SP

    Saya sampaikan perkataan Adz Dzahabi apa adanya, anda takwil, itu hanya tadlis biasa.

    Saya sampaikan harus ada qarinah, anda katakan tidak perlu.

    Padahal :

    Anda menulis :

    Dan berikut kami bawakan contoh riwayat Walid bin Muslim dari Al Auza’iy dengan lafaz “telah menceritakan kepada kami” dan ternyata riwayat tersebut adalah tadlis taswiyah dari Waliid bin Muslim.
    حدثنا أبو الوليد قال ثنا الوليد قال ثنا أبو عمرو عن نافع عن ابن عمر أنه كان إذا توضأ عرك عارضيه بعض العرك وشبك لحيته بأصابعه أحيانا ويترك أحيانا
    Telah menceritakan kepada kami Abu Waliid yang berkata telah menceritakan kepada kami Waliid yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu ‘Amru dari Naafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya ia jika berwudhu’ mengusap bagian samping dari wajahnya dan menggenggam jenggotnya dengan jarinya, terkadang ia melakukannya dan terkadang meninggalkannya [Tafsir Ath Thabariy 8/174]
    ……
    Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Waliid bin Muslim melakukan tadlis taswiyah dalam riwayat tersebut. Silakan perhatikan riwayat berikut
    وأخبرنا أبو عبد الله السوسي ثنا أبو العباس الأصم ثنا أبو العباس بن الوليد بن مزيد أخبرني أبي أنا الأوزاعي قال حدثني عبد الله بن عامر حدثني نافع أن بن عمر كان يعرك عارضيه ويشبك لحيته بأصابعه أحيانا ويترك
    Dan telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Abdullah As Suusiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbaas Al ‘Ashaam yang berkata telah menceritakan kepada kami Abbaas bin Waliid bin Maziid yang berkata telah mengabarkan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Al Auza’iy yang berkata telah menceritakan kepadaku Abdullah bin ‘Aamir yang berkata telah menceritakan kepadaku Naafi’ bahwa Ibnu Umar mengusap bagian samping dari wajahnya dan menggenggam jenggotnya dengan jarinya, terkadang ia meninggalkannya [Sunan Baihaqiy 1/55 no 255]

    Sampai disini aja tulisan anda.

    Inilah mas SP yang terhormat yang saya maksud, ada qarinah bahwa tadlis Al walid adalah tadlis taswiyah.

    Yaitu riwayat Baihaqiy menjadi qarinah riwayat At Thabariy.

    Saya sampaikan kepada anda metode Syaikh Salim Al Hilali :

    Sebagai contoh riwayat mudallas taswiyah (Baqiyah) yang diterima karena ada sima’ telah ditulis Syaikh Salim Al Hilali dalam buku
    Ensiklopedi Larangan (larangan no. 679 dalam catatan kaki no. 12.)

    Tolong, sekali lagi, tunjukkan kepada saya qarinah tadlis taswiyah dalam riwayat Al ajuri.

    Hal ini sangat penting agar bantahan anda ilmiyah.

    Kalau anda tidak bisa menunjukkannya kepada saya, maka jangan anda katakan satu-satunya metode andalah yang ilmiah.

  10. @ SP

    Anda berkali-kali mengatakan saya salah persepsi dengan perkataan Imam Dzahabi, dan saya berkali-kali mengatakan anda menakwil perkataan Imam Dzahabi dengan tadlis isnad biasa.

    Ilmiah mana mas ?

    Disitu Imam Dzahabi tidak ada membedakan tadlis isnad atau tadlis taswiyah, anda membedakannya.

    Siapa yang salah persepsi di sini.

    Lalu saya mengkompromikan antara Imam Dzahabi dengan Ibnu Hajar, dengan adanya qarinah, bila tidak ada qarinah maka metodenya Imam Dzahabi, bila ada qarinah yang dipakai metodenya Ibnu Hajar.

    Lalu anda mengatakan ini metode saya sendiri, apa kalimat-kalimat sebelumnya bukan menjadi landasan saya ?

    Apakah Adz Dzahabi yang saya nukil perkataannya apa adanya bukan suatu metode ?

    Lalu saya temukan bahwa Syaikh Salim-pun ternyata sama dengan saya.

    Jadi bukan metode andalah satu-satunya yang menjadi keterangan riwayat Al ajuri tersebut.

  11. @ SP

    Anda sepertinya tidak faham tentang pengertian samar, bukan orangnya yang samar.

    Sawwar atau Musawwir atau …. orangnya ada.

    Sawwar atau Musawwir atau ….. bisa jadi gurunya Marwan.

    Tapi Sawwar atau Musawir atau … siapa? tsiqat atau dhaif ?

    Musawwir Al Waraq ….. itu siapa ? (tahu sendiri-lah anda)

    Musawwir Al Waraq = Sawwar ….?(ya tidak sama-lah)

    Musawwir Al Waraq = Musawwir ….?(ya tidak sama-lah)

    Sepertinya ini sangat sulit sekali anda fahami.

  12. @ SP

    Salah satu kalimat Syaikh Muqbil :

    Perowi yang tidak ditautsiq, kecuali oleh Al ‘Ijli atau perowi yang ditautsiq oleh Al ‘Ijli dan atau IBNU HIBBAN, terkadang perowi tersebut tidak bisa dihukumi sebagai shoduq, namun hanya layak dijadikan sebagai PENGUAT”

    Menurut beliau, perawi yang hanya di tautsiq hanya oleh Ibnu Hibban, sudah layak dijadikan penguat.

    Oleh karena riwayat ini shahih sampai pada Amr bin Sufyan, Maka riwayat Sufyan dari Al aswad dari seorang laki-laki dari Ali, bisa ditarjih bahwa laki-laki tadi adalah Amr bin Sufyan.

    Oleh karena riwayat ini dapat dijadikan PENGUAT, maka riwayat Abdullah bin Sabu’-pun menjadi kuat.

    Oleh karena Abdullah bin Sabu’ hanya ditautsiq oleh Ibnu Hibban, dan disifati maqbul oleh Ibnu hajar, maka ini-pun bisa menjadi PENGUAT dari riwayat Al Ajuri dan (Sufyan dari Al Aswad) yang tersebut sebelumnya.

    Sehingga didapati bahwa ke-3 riwayat tersebut saling menguatkan.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa Nabi tidak menunjuk seorangpun sebagai pengganti beliau, termasuk Ali ra.

    Ditambah lagi banyak riwayat-riwayat yang lain yang menjadi syahid atas kesimpulan ini.

  13. @Abu Azifah

    Saya sampaikan perkataan Adz Dzahabi apa adanya, anda takwil, itu hanya tadlis biasa.
    Saya sampaikan harus ada qarinah, anda katakan tidak perlu.

    Maaf saudara Abu Azifah, coba anda lihat kembali, siapakah yang berhujjah dengan lafaz perkataan Adz Dzahabiy. Saya sudah tunjukkan bahwa lafaz perkataan ولكنه يدلس عن ضعفاء itu menunjukkan tadlis isnad bukan tadlis taswiyah. Anda tidak sedang berhujjah tapi sedang ngeyel memaksakan diri anda.

    Qarinah perlu untuk membuktikan terjadinya tadlis taswiyah tetapi kaidah dalam menerima hadis perawi dengan tadlis taswiyah ya minimal dengan penyimakan dirinya dan penyimakan syaikh-nya. Syarat ini sudah sesuai dengan hakikat tadlis taswiyah.

    Kalau aturan aneh anda adalah perawi dengan tadlis taswiyah cukup dengan penyimakan dirinya saja tidak perlu syaikh-nya. Makanya saya bilang anda itu tidak paham beda tadlis isnad dengan tadlis taswiyah. Coba jawab apa bedanya tadlis isnad biasa dengan tadlis taswiyah. Kalau keduanya hanya butuh penyimakan dari dirinya saja maka apa perlunya dibedakan tadlis isnad dan tadlis taswiyah.

    Namanya perawi mudallis [yang melakukan tadlis dari perawi dhaif] lafaz an dalam hadisnya itu tidak bisa diterima sampai ia menjelaskan penyimakannya. Nah kalau menuruti logika rusak anda adalah ya hadis dengan lafal an diterima sampai terbukti ia melakukan tadlis kalau tidak ada qarinah melakukan tadlis ya hadisnya shahih, ngapain perlu lafaz penyimakan kan ia tidak terbukti melakukan tadlis, iya toh. Kaidah dari ilmu hadis mana itu?.

    Sampai disini aja tulisan anda.
    Inilah mas SP yang terhormat yang saya maksud, ada qarinah bahwa tadlis Al walid adalah tadlis taswiyah.
    Yaitu riwayat Baihaqiy menjadi qarinah riwayat At Thabariy.

    Perkataan anda soal qarinah qarinah itu datangnya dari mana, dari anda sendiri atau dari Adz Dzahabiy?. Dimana Adz Dzahabiy bilang soal qarinah qarinah yang anda singgung?. Tidak ada kan, ya karena anda kepepet tidak bisa membantah keluarlah jurus qarinah. Harusnya anda mikir perkataan Adz Dzahabiy itu jika yang dimaksud adalah tadlis taswiyah adalah tertolak berdasarkan contoh yang saya tuliskan.

    Anda mengatakan perkataan Adz Dzahabi kalau Walid mengatakan haddatsana Al Auza’iy maka ia menjadi hujjah itu juga tertuju pada tadlis taswiyah. Nah buktinya saya bawakan hadis Walid mengatakan haddatsana ternyata masih terjadi tadlis taswiyah artinya tidak menjadi hujjah. Jadi perkataan Adz Dzahabiy sudah terbukti salah [itu kalau menuruti persepsi anda bahwa tadlis yang dimaksudkan Adz Dzahabiy adalah tadlis taswiyah]. Ngapain anda bersikeras berhujjah dengan perkataan ulama yang sudah terbukti salah, itu cuma tandanya anda ngeyel saja.

    Sedangkan di sisi saya tadlis yang disebutkan Adz Dzahabiy dalam Al Mughniy itu tadlis isnad biasa bukan tadlis taswiyah maka Adz Dzahabiy tidak salah dengan contoh yang saya bawakan.

    Saya sampaikan kepada anda metode Syaikh Salim Al Hilali :
    Sebagai contoh riwayat mudallas taswiyah (Baqiyah) yang diterima karena ada sima’ telah ditulis Syaikh Salim Al Hilali dalam buku
    Ensiklopedi Larangan (larangan no. 679 dalam catatan kaki no. 12.)
    Tolong, sekali lagi, tunjukkan kepada saya qarinah tadlis taswiyah dalam riwayat Al ajuri.
    Hal ini sangat penting agar bantahan anda ilmiyah.
    Kalau anda tidak bisa menunjukkannya kepada saya, maka jangan anda katakan satu-satunya metode andalah yang ilmiah.

    Lha gampang saja saya bilang mungkin saja Syaikh Salim tidak mengetahui bahwa Baqiyah itu melakukan tadlis taswiyah atau ia tahu tetapi tidak menerima tuduhan tadlis taswiyah terhadap Baqiyah.

    Lagipula hadis yang dibicarakan Syaikh Salim itu memang shahih karena Baqiyah tidak hanya menjelaskan penyimakannya, tetapi syaikh-nya juga menjelaskan penyimakannya sebagaimana diriwayatkan oleh Ath Thabrani dan Baihaqiy.

    Kalau anda ingin mengutip metode seorang ulama terhadap perawi tadlis taswiyah tolong tunjukkan dengan jelas kalau ulama tersebut paham bahwa perawi yang sedang ia bahas itu adalah perawi tadlis taswiyah. Perhatikan dengan baik contoh yang saya nukil dari Ibnu Hajar di atas, Ibnu Hajar menyebutkan dengan jelas kalau Walid bin Muslim itu tadlis taswiyah makanya ia mengatakan harus penyimakan darinya dan penyimakan syaikh-nya juga.

    Sedangkan contoh-contoh yang anda kutip semisal Adz Dzahabiy dan Syaikh Saalim itu tidak ada lafaz jelas kalau mereka mengakui perawi itu perawi tadlis taswiyah. Anda kan cuma ngeyel dengan perkataan “lho anda saja tahu masak Adz Dzahabiy atau Syaikh Saalim tidak tahu”. Mana ada nilai hujjahnya perkataan seperti ini.

    Kesan yang saya tangkap dari anda adalah seolah anda ingin menunjukkan bahwa apa yang saya tulis itu hanya pendapat sebagian ulama saja sedangkan ada lagi pendapat ulama lain yang berbeda. Boleh boleh saja begitu, kenyataannya tidak semua ulama bisa sepakat akan semua hal. Contohnya banyak, kalau anda lebih rajin bisa anda cari ulama-ulama yang menshahihkan hadis para perawi majhul yang hanya disebutkan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat. Anda bisa cari kok ulama-ulama yang menshahihkan hadis para perawi mudallis dengan lafaz ‘an anah tidak dengan lafaz penyimakan. Ulama-ulama seperti itu ada.

    Anda silakan saja berpegang ada mereka dan saya lebih berpegang pada kaidah ilmu hadis dan sebagian ulama yang berpegang pada kaidah tersebut, adapun ulama-ulama lain yang berijtihad bertentangan dengan kaidah ilmu hadis maka saya anggap keliru dan tidak saya pegang. Silakan itu hak anda dan ini hak saya, kita gak akan saling ganggu kok, tapi kalau anda datang-datang sok menyalahkan saya maka nanti dulu mari kita uji ulama yang anda pegang dan ulama yang saya pegang sesuai dengan kaidah ilmu hadis

    Saya ingin tanya ada berapa kitab ilmu musthalah hadis yang sudah pernah anda baca wahai Abu Azifah?. Bukankah dalam kitab-kitab itu ada pembahasan tentang tadlis taswiyah?. kalau begitu adakah diantara kitab-kitab tersebut yang menyebutkan syarat sesuai dengan kaidah anda bahwa perawi tadlis taswiyah cukup dengan lafaz penyimakannya saja. Atau kalau anda ragu dengan saya silakan anda tanya pada Abul-Jauzaa atau Ustad-Ustad salafiy yang anda hormati dan anda anggap tinggi ilmunya dalam hadis dan baik aqidahnya [di sisi anda], silakan tanya pada mereka syarat menerima perawi tadlis taswiyah. Saya yakin tidak ada yang sepakat dengan kaidah anda karena kaidah yang anda maksud itu untuk tadlis isnad biasa bukan tadlis taswiyah

    Anda berkali-kali mengatakan saya salah persepsi dengan perkataan Imam Dzahabi, dan saya berkali-kali mengatakan anda menakwil perkataan Imam Dzahabi dengan tadlis isnad biasa.
    Ilmiah mana mas ?
    Disitu Imam Dzahabi tidak ada membedakan tadlis isnad atau tadlis taswiyah, anda membedakannya.

    Lha itu kan kata anda, saya sudah membahas zhahir lafaz perkataan Adz Dzahabiy itu tentang tadlis isnad ولكنه يدلس عن ضعفاء ini lafaz tadlis isnad biasa bukan lafaz tadlis taswiyah. Anda saja yang tidak paham, sudah tidak paham kok menuduh saya yang menakwil, justru saya yang tanya mana lafaz tadlis taswiyah dalam perkataan Adz Dzahabiy, tidak ada kan itu muncul dari waham khayal anda saja kan. Sebelum sok bicara ilmiah pahami dulu apa itu ilmiah

    Siapa yang salah persepsi di sini.
    Lalu saya mengkompromikan antara Imam Dzahabi dengan Ibnu Hajar, dengan adanya qarinah, bila tidak ada qarinah maka metodenya Imam Dzahabi, bila ada qarinah yang dipakai metodenya Ibnu Hajar.
    Lalu anda mengatakan ini metode saya sendiri, apa kalimat-kalimat sebelumnya bukan menjadi landasan saya ?

    Jangan sok deh wahai Abu Azifah, anda sudah baca baik-baik apa yang dikatakan Ibnu Hajar dalam nukilan saya di atas, hadis-hadis yang sedang dibahas Ibnu Hajar itu tidak terbukti dan tidak ada qarinah kalau itu tadlis taswiyah Walid tetapi Ibnu Hajar tetap tidak menerimanya. Mengapa? karena memang metode yang benar jika seorang perawi memang perawi tadlis taswiyah maka diterima jika disebutkan lafaz penyimakan dan lafaz penyimakan syaikh-nya. Apanya yang mengkompromikan, anda justru bikin metode anda sendiri. Bahkan Adz Dzahabiy gak ada tuh menyinggung soal qarinah. Jadi kan semua ucapan anda itu hanya waham khayal anda saja bukan

    Apakah Adz Dzahabi yang saya nukil perkataannya apa adanya bukan suatu metode ?
    Lalu saya temukan bahwa Syaikh Salim-pun ternyata sama dengan saya.
    Jadi bukan metode andalah satu-satunya yang menjadi keterangan riwayat Al ajuri tersebut.

    Perkataan Adz Dzahabiy sudah saya bahas dengan panjang lebar, sedangkan Syaikh Salim bisa saja saya katakan bahwa ia tidak tahu Baqiyah itu perawi tadlis taswiyah atau ia tahu tetap ia menolak tuduhan tadlis taswiyah atas diri Baqiyah. Oh iya saya juga tidak kekurangan ulama kok yang membahas perawi tadlis taswiyah dan menyebutkan tidak cukup hanya penyimakan dirinya saja ada Syaikh Al Albaniy, ada Syaikh Abu Ishaaq Al Huwaini, ada Syaikh Abdullah Al Juda’i’ dan lain-lain. Silakan tuh anda berpegang pada Syaikh Salim dan saya berpegang pada mereka para ulama yang dalam perkara tadlis taswiyah mengacu pada kaidah ilmu hadis

    Anda sepertinya tidak faham tentang pengertian samar, bukan orangnya yang samar.
    Sawwar atau Musawwir atau …. orangnya ada.
    Sawwar atau Musawwir atau ….. bisa jadi gurunya Marwan.
    Tapi Sawwar atau Musawir atau … siapa? tsiqat atau dhaif ?
    Musawwir Al Waraq ….. itu siapa ? (tahu sendiri-lah anda)
    Musawwir Al Waraq = Sawwar ….?(ya tidak sama-lah)
    Musawwir Al Waraq = Musawwir ….?(ya tidak sama-lah)
    Sepertinya ini sangat sulit sekali anda fahami.

    Coba jawab wahai saudara Abu Azifah?. Sawwaar dan Musaawir Al Warraaq itu mana dalam kitab Rijal yang disebut sebagai gurunya Marwan bin Mu’awiyah. Jawabannya adalah Sawwaar berdasarkan perkataan Abu Hatim

    Coba jawab, Musaawir saja dengan Musaawir Al Warraaq itu mana dalam kitab Rijal yang disebut sebagai gurunya Marwan bin Mu’awiyah. Jawabannya adalah Musaawir saja sebagaimana dikatakan Al Mizziy dan Ibnu Hajar.

    Jadi siapakah yang sudah jelas sebagai gurunya Marwan bin Mu’awiyah yaitu Sawwaar dan Musaawir, keduanya majhul makanya saya anggap itu satu orang yang sama. Buktinya Ibnu Hajar memasukkan dalam Tahdzib At Tahdzib perkataan Abu Hatim bahwa Musaawir itu majhul padahal dalam kitab Al Jarh Wat Ta’dil tidak ada disebutkan Musaawir gurunya Marwan yang ada justru Sawwaar gurunya Marwan yang memang majhul di sisi Abu Hatim. Itu berarti Ibnu Hajar menggabungkan keduanya

    Jadi siapakah yang samar ya itu tinggal Musaawir Al Warraq?. Anda saja yang sok yakin ia adalah Musaawir Al Warraaq yang tsiqat. Padahal mana buktinya kalau memang dia adalah Musaawir Al Warraaq yang tsiqat. Buktikan satu ulama saja yang mengatakan bahwa Musaawir Al Warraaq adalah gurunya Marwan bin Mu’awiyah. Tidak bisa kan, makanya jangan sok bilang orang lain tidak paham padahal anda yang tidak paham

  14. @ Abu Azifah

    @ SP
    Salah satu kalimat Syaikh Muqbil :
    Perowi yang tidak ditautsiq, kecuali oleh Al ‘Ijli atau perowi yang ditautsiq oleh Al ‘Ijli dan atau IBNU HIBBAN, terkadang perowi tersebut tidak bisa dihukumi sebagai shoduq, namun hanya layak dijadikan sebagai PENGUAT”
    Menurut beliau, perawi yang hanya di tautsiq hanya oleh Ibnu Hibban, sudah layak dijadikan penguat.

    Silakan tuh tampilkan bahasa arab-nya, saya bingung perkataan siapa yang anda jadikan hujjah di forum itu. Saya tanya sederhana saja, anda yakin itu benar ucapan Syaikh Muqbil, anda baca kitab Syaikh Muqbil atau anda dengar majelis Syaikh Muqbil atau bagaimana?. Ooh enggak saya cuma menukil dari forum diskusi saja, begitukah jawaban anda dan anda berkoar-koar disini soal ilmiah.

    Oleh karena riwayat ini shahih sampai pada Amr bin Sufyan, Maka riwayat Sufyan dari Al aswad dari seorang laki-laki dari Ali, bisa ditarjih bahwa laki-laki tadi adalah Amr bin Sufyan.

    Secara kaidah ilmu hadis riwayat itu tidak shahih, anda mau bolak balik bagaimanapun juga kaidah ilmu hadis itu sudah baku tetap saja riwayat ‘Amru bin Sufyaan tidak shahih. Makanya ulama dalam tahqiq kitab Asy Syariiah Ajuuriy saja bilang riwayat itu dhaif. Jadinya apanya yang mau ditarjih? masih jauh bicara kaidah pentarjihan dalam ilmu hadis kalau kaidah dasarnya saja masih kacau balau

    Oleh karena riwayat ini dapat dijadikan PENGUAT, maka riwayat Abdullah bin Sabu’-pun menjadi kuat.

    Apalagi ini, anda sudah tahu apa tidak kalau hadis Abdullah bin Sabu’ itu mudhtharib, mana bisa hadis mudhtharib dijadikan penguat. Kecuali anda membantah sisi mudhtharib hadis Abdullah bin Sabu’, lha kenyataannya tidak ada bantahan anda soal itu, datang-datang bilang kuat, ya siapa saja bisa keles

    Oleh karena Abdullah bin Sabu’ hanya ditautsiq oleh Ibnu Hibban, dan disifati maqbul oleh Ibnu hajar, maka ini-pun bisa menjadi PENGUAT dari riwayat Al Ajuri dan (Sufyan dari Al Aswad) yang tersebut sebelumnya.

    Oh iya anda baca bukan nukilan yang katanya dari Syaikh Muqbil yang anda bawakan itu, disitu ada disebutkan kalau karya At Taqriib Ibnu Hajar itu terutama pada lafaz maqbul harus diteliti kembali. Nah sekedar info untuk anda sudah ada dua ulama hadis yang meneliti kitab Taqrib dan menamakan kitab mereka Tahrir Taqriib At Tahdziib yaitu Syaikh Al Arnauth dan Syaikh Basyaar Awwad Ma’ruf. disana dikoreksi lafaz maqbul untuk Abdullah bin Sabu’ yang benar ia majhul [Tahrir Taqriib At Tahdziib no 3340]

    Sehingga didapati bahwa ke-3 riwayat tersebut saling menguatkan.
    Sehingga dapat disimpulkan bahwa Nabi tidak menunjuk seorangpun sebagai pengganti beliau, termasuk Ali ra.
    Ditambah lagi banyak riwayat-riwayat yang lain yang menjadi syahid atas kesimpulan ini.

    Tidak bosan-bosannya saya katakan kalau riwayat Imam Aliy tersebut dhaif dengan keseluruhan jalannya berdasarkan kaidah ilmu hadis. Adapun riwayat lain yang menjadi syahid seperti riwayat Umar yang pernah anda singgung sebelumnya itu tidak menjadi hujjah karena sudah saya tunjukkan riwayat shahih dari Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dengan lafaz jelas “khalifah bagi setiap mukmin sepeninggal beliau”. Hujjah saya itu berdasarkan perkataan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang shahih dan hujjah anda adalah perkataan sahabat lain selain Imam Aliy. Silakan anda berpegang pada hujjah anda dan saya berpegang pada hujjah saya. saya yakin pembaca lebih bisa menilai mana yang lebih layak dijadikan hujjah

  15. @SP

    Tadlis taswiyah termasuk bagian tadlis isnad.

    Bisa berupa menyamarkan penyimakan, bisa berupa menggugurkan perawi.

    Kelihatannya Imam Dzahabi tidak mengenal Al Walid bin Muslim ya ?

    Kelihatannya Imam Dzahabi hanya mengenal Al Walid bin Muslim sebagai mudallas isnad biasa saja ya ?

    Aneh ……

    Kelihatannya Marwan bukan orang yang tsiqat ya ?

    Kelihatannya meriwayatkan hadits harus hanya dari gurunya saja ya ?

    Waduh …..

    Amr bin Sufyan hanya ditautsiq Ibnu Hibban

    Syaikh Muqbil : Layak sebagai PENGUAT.

    Ada yang aneh disini ?

  16. @ SP

    حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ الْخَلِيلِ الأَصْبَهَانِيُّ، ثنا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ الْخَطْمِيُّ الْقَاضِي بِالرَّيِّ، ثنا الْمُسَيِّبُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ، ثنا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ، عَنْ سَوَّارٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سُفْيَانَ، قَالَ: خَطَبَنَا عَلِيُّ يَوْمَ الْجَمَلِ، فَقَالَ: أَيْنَ مُرَوِّحِي الْقَوْمِ؟ قَالَ: قُلْنَا: هُمْ صَرْعَى حَوْلَ الْجَمَلِ، قَالَ: فَقَالَ: ” أَمَا بَعْدُ، فَإِنَّ هَذِهِ الإِمَارَةَ لَمْ يَعْهَدْ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فِيهَا عَهْدًا يُتْبَعُ أَثَرُهُ، وَلَكِنَّا رَأَيْنَاهَا تِلْقَاءَ أَنْفُسِنَا، اسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ، فَأَقَامَ وَاسْتَقَامَ، ثُمَّ اسْتُخْلِفَ عُمَرُ، فَأَقَامَ وَاسْتَقَامَ، ثُمَّ ضَرَبَ الدَّهْرَ بِجِرَانِهِ ”

    Perawi tsiqat kita sedang berkata benar tapi ternyata kita kesulitan menentukan apakah beliau mendengar sendiri dari Sawwar atau tidak ?

    Perawi kita sedang berkata benar tapi kita kesulitan siapakah Sawwar yang dimaksud ? kita temukan :
    1.Abu Hamzah Sawwar Al Muzaniy Ash Shayrifiy
    2.Musawwir Al Waraq
    3.Musawwir
    Siapa yang kita tetapkan …..? samar….

  17. @ SP

    وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي دَاوُدَ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَزَّانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا مَرْوَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُسَاوِرٌ الْوَرَّاقُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سُفْيَانَ، قَالَ: خَطَبَنَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْجَمَلِ، فَقَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ الإِمَارَةَ لَمْ يَعْهَدْ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا عَهْدًا فَنَتَّبِعَ أَمْرَهُ، وَلَكِنَّا رَأَيْنَاهَا مِنْ تِلْقَاءِ أَنْفُسِنَا، اسْتَخْلَفَ أَبُو بَكْرٍ رَحِمَهُ اللَّهُ فَأَقَامَ وَاسْتَقَامَ، ثُمَّ اسْتَخْلَفَ عُمَرُ فَأَقَامَ وَاسْتَقَامَ ”

    Perawi TSIQAT kita sedang berkata benar…

    Perawi TSIQAT kita telah menetapkan penyimakannya…
    anda percaya ? terserah ….!!!

    Perawi Tsiqat kita telah menerangkan bahwa mendengar sendiri dari MUSAWWIR AL WARAQ.

    Kita kesulitan menentukan siapa MUSAWWIR AL WARAQ itu ?

    Hmmm….

    Tidak percaya kepada kesaksian perawi TSIQAT kita ini ?

    Terserah ……!!!!

  18. @ SP

    Kita sepakat Al Walid bin Muslim MUDALLAS TASWIYAH !!!!

    Kita sepakat Adz Dzahabi FAHAM BENAR status Al Walid !!!!

    Kita sepakat Adz Dzahabi memberi solusi atas diterima AL WALID
    sbb :
    Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata :
    الوليد بن مسلم الدمشقي، إمام مشهور، صدوق، ولكنه يدلس عن ضعفاء، لا سيما في الأوزاعي. فإذا قال : ثنا الأوزاعي، فهو حجة.
    “Al-Waliid bin Muslim Ad-Dimasyqiy, seorang imam masyhuur, shaduuq, akan tetapi ia sering melakukan tadlis dari para perawi dla’iif, khususnya dalam hadits Al-Auzaa’iy. Apabila ia berkata : ‘Telah menceritakan kepada kami Al-Auzaa’iy’, maka PERKATAANNYA ITU MENJADI HUJJAH” [Al-Mughniy fidl-Dlu’afaa’, 2/501 no. 6888].

    Tolong anda perhatikan poin per poin tulisan saya ini.

    Kalau ini bertentangan dengan ilmu Musthalah Hadits yang anda pelajari,…..ya …. terserah !!!!

  19. @ SP

    Ikhtilaf dalam menerapkan ilmu musthalah hadits merupakan hal yang biasa.

    Lanjut ….

    Kita sepakat Amr bin Sufyan dimasukkan Imam Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat.

    Kita sepakat tidak ada yang men-JARH Amr.

    Syaikh Muqbil muhaddits abad ini menyatakan, bahwa kondisi riwayat yang hanya diketahui tautsiq Ibnu Hibban saja sudah layak dijadikan PENGUAT.

    Anda belum menerima ? ….sekali lagi …terserah !!!

  20. @ SP

    1.Manhaj Ibnu Hibban dalam mengkaji status hadits.
    Sebagian orang menuduh beliau tasahul (menganggap enteng) di dalam penilaian tsiqah seorang perawi, sehingga pentautsiqan beliau ditolak secara muthlaq atau tidak berpegang dengan pendapat dan ucapan beliau. Ini jelas kesalahan besar dan kesombongan tanpa mau merujuk kalam para ulama hadits mutaqaddimin tentangnya.
    Ibnu Hibban mengatakan :
    العدل من لم يعرف منه الجرح ضد التعديل، فمن لم يعلم بجرح فهو عدل إذا لم يبين ضده؛ إذ لم يكلف الناس من الناس معرفة ما غاب عنهم، وإنما كلفوا الحكم بالظاهر من الأشياء غير المغيب عنهم
    “ Orang yang adil adalah orang yang tidak diketahui sifat jarh-nya yang merupakan lawan dari ke’adalahannya. Perawi yang tidak diketahui jarh-nya, maka dia disifati adil jika tidak dijelaskan sifat lawannya. Karena manusia tidak dibebankan untuk mengetahui apa yang gaib dari manusia, mereka hanya dibebankan mengetahui zahirnya saja yang bukan gaib dari mereka (Muqadimah Shahih Ibnu Hibban 1/32)

    2. Dari konsekuensi manhaj beliau tersebut, beliau banyak mentautsiq perowi yang majhul hal setelah terangkat kemajhulan ‘ainnya dengan sebab periwayatan para perawi yang tsiqah darinya. Hal ini disetujui oleh as-Sayuthi, beliau mengatakan :

    وإذا لم يكن في الراوي جرح ولا تعديل وكان كل من شيخه والراوي عنه ثقة ولم يأت بحديث منكر فهو عند ابن حبان ثقة
    “ Jika pada perawi tidak ada jarh dan ta’dilnya, akan tetapi gurunya dan perawi darinya adalah orang yang tisqah dan tidak membawa hadits yang mungkar, maka dia tsiqah menurut Ibnu Hibban “(Muqaddimah Sahih Ibn Hibban : 1/39)

  21. @Abu Azifah

    Tadlis taswiyah termasuk bagian tadlis isnad.
    Bisa berupa menyamarkan penyimakan, bisa berupa menggugurkan perawi.
    Kelihatannya Imam Dzahabi tidak mengenal Al Walid bin Muslim ya ?
    Kelihatannya Imam Dzahabi hanya mengenal Al Walid bin Muslim sebagai mudallas isnad biasa saja ya ?
    Aneh ……

    Maaf ya, yang aneh itu pikiran anda dan cara anda berhujjah. Anda itu tidak jelas dan kacau balau dalam berhujjah. Awalnya kita ini mempermasalahkan perawi dengan tadlis taswiyah. Dalam kitab ilmu musthalah hadis, perawi tadlis taswiyah itu tidak cukup hanya penyimakan dirinya saja karena hakikatnya beda antara tadlis taswiyah dengan tadlis isnad.

    Eeh anda datang-datang sok berkata Adz Dzahabiy punya metode sendiri terhadap tadlis taswiyah yaitu cukup penyimakan dirinya saja. Lalu apa bedanya tadlis taswiyah dengan tadlis isnad di sisi Adz Dzahabiy, tidak ada?. Itu sama saja anda menuduh Adz Dzahabiy tidak paham tadlis taswiyah

    Hujjah anda hanya pada perkataan Adz Dzahabiy terhadap Walid bin Muslim dan sudah saya buktikan itu hanya tertuju pada tadlis isnad. Kalau anda maksa itu juga untuk tadlis taswiyah maka Adz Dzahabiy sudah terbukti keliru. Saya ulangi Sudah Terbukti Keliru.

    Adz Dzahabiy mengatakan kalau Walid berkata telah menceritakan kepada kami Al Auza’iy maka itu menjadi hujjah. Fakta riwayat banyak hadis Walid berkata telah menceritakan Al Auza’iy tetapi hadisnya tertolak karena tadlis taswiyah, salah satu contohnya sudah saya bawa. Contoh yang saya bawa adalah bukti nyata kalau perkataan Adz Dzahabiy itu salah besar.

    Anda kemudian ngeles pakai qarinah. Lha itu kan waham khayal anda sendiri. Pada lafaz mana Adz Dzahabiy berkata soal qarinah. Kalau anda mau bawakan pendapat sendiri ya bawakan saja gak usah ngulang-ngulang mengatasnamakan Adz Dzahabiy. Kesimpulannya hujjah anda dengan mengutip Adz Dzahabiy sudah tertolak

    Kelihatannya Marwan bukan orang yang tsiqat ya ?
    Kelihatannya meriwayatkan hadits harus hanya dari gurunya saja ya ?
    Waduh …..

    Begitulah memang jika orang pada hakikatnya jahil dikasih hujjah seribu kalipun tetap tidak akan paham. Baca saja contoh lain yang saya berikan, ketika Baqiyah mengatakan lafaz Muhammad bin Walid Az Zubaidiy kemudian para ulama mengatakan itu tadlis syuyukh, perawi sebenarnya adalah Sa’iid Az Zubaidiy. Apa itu mengugurkan tsiqatnya Baqiyah?. Tidak tuh para ulama tetap menyatakan ia tsiqat. Jadi apa masalah anda bung, persepsi anda tidak menjadi hujjah dalam perkara ini.

    Lho kalau tidak meriwayatkan dari gurunya ya dari siapa lagi?. Saya kan membantah anda yang sok bilang kalau Musaawir dan Sawwaar itu masih samar dan Musaawir Al Warraaq itu sudah jelas. Maka saya perjelas untuk anda Musaawir dan Sawwaar memang disebutkan dalam kitab Rijal bahwa ia gurunya Marwan yang majhul. Nah kalau Musaawir Al Warraaq yang tsiqat itu justru tidak jelas sebagai gurunya Marwan, tidak ada satupun ulama rijal yang menyatakan ia adalah guru Marwan. Jadi kalau mau dibandingkan justru Musaawir dan Sawwaar itu lafaz yang jelas sedangkan Musaawir Al Warraaq itu justru tidak jelas. Anda kan kebetulan saja nemu nama “Musaawir Al Warraaq” dalam kitab Rijal seperti Tahdzib At Tahdzib. Itu kitab yang ngarang siapa ya Ibnu Hajar, apa ada Ibnu Hajar menyebutkan Musaawir Al Warraaq itu gurunya Marwan? tidak ada. Justru Ibnu Hajar menyebutkan orang yang namanya Musaawir dan berstatus gurunya Marwan bin Mu’awiyah itu adalah perawi majhul.

    Anda mau menggerutu sampai kapanpun fakta itu tidak bisa diubah. Silakan bawakan buktinya ulama yang mengatakan Musaawir Al Warraaq itu gurunya Marwan atau bukti riwayat lain yang menunjukkan bahwa Marwan mengambil hadis lain dari Musaawir Al Warraaq yaitu riwayat yang tidak mengandung perselisihan soal nama Musaawir atau Sawaar seperti riwayat yang kita bahas ini. Sebelum bawakan buktinya jangan sok bilang “sudah jelas”. Ulama dalam tahqiiq kitab Asy Syariiah Al Ajurriy saja tetap menganggap Musaawir Al Warraq dalam riwayat tersebut adalah Musaawir yang majhul makanya ia tetap mendhaifkannya.

    Amr bin Sufyan hanya ditautsiq Ibnu Hibban
    Syaikh Muqbil : Layak sebagai PENGUAT.
    Ada yang aneh disini ?

    Ditanya bukti kok ngeyel. Mana buktinya Syaikh Muqbil pernah mengatakan begitu, di kitab mana Syaikh Muqbil mengatakan seperti itu. Bawakan teks arabnya dan kitab Syaikh Muqbil mana yang menyebutkannya

    Perawi tsiqat kita sedang berkata benar tapi ternyata kita kesulitan menentukan apakah beliau mendengar sendiri dari Sawwar atau tidak ?
    Perawi kita sedang berkata benar tapi kita kesulitan siapakah Sawwar yang dimaksud ? kita temukan :
    1.Abu Hamzah Sawwar Al Muzaniy Ash Shayrifiy
    2.Musawwir Al Waraq
    3.Musawwir
    Siapa yang kita tetapkan …..? samar….

    Lho yang kesulitan dan mikir macam-macam kan anda. Tinggal dicari saja dalam kitab Rijal siapa perawi tersebut yang memang gurunya Marwan bin Mu’awiyah. Sawwaar gurunya Marwan bin Mu’awiyah ada yaitu yang dikatakan Abu Hatim majhul. Musaawir gurunya Marwan bin Mu’awiyah ada yaitu yang dikatakan Ibnu Hajar majhul. Nah Musaawir Al Warraaq yang tsiqat tidak ada satupun kitab Rijal yang menyebutkan ia gurunya Marwan bin Mu’awiyah, makanya justru itu yang samar.

    Anda pikir cara mengidentifikasi perawi dalam suatu hadis itu tinggal mengecek namanya doang yang sama, itu tuh lucu kok anda bawa-bawa Abu Hamzah Sawwaar Al Muzanniy, apa hubungannya orang satu ini anda bawa-bawa disini. Cuma karena namanya ada Sawwaar nya saja begitu kan. Cara yang benar itu mengecek dalam kitab Rijal siapa guru perawi tersebut dan siapa murid perawi tersebut kemudian cocokkan dengan hadis.

    Musaawir yang majhul disebutkan Ibnu Hajar ia meriwayatkan dari ‘Amru bin Sufyan dan telah meriwayatkan darinya Marwan bin Mu’awiyah. Ini cocok dan sangat jelas dengan riwayat Al Ajurriy

    Sawwaar disebutkan Abu Hatim telah meriwayatkan darinya Marwan bin Mua’wiyah. Ini pun masih cocok dan cukup jelas dengan riwayat Al Ajurriy

    Musaawir Al Warraaq yang tsiqat tidak ada satupun ulama yang menyebutkan kalau ia meriwayatkan dari ‘Amru bin Sufyaan dan tidak ada satupun ulama yang menyebutkan bahwa ia termasuk gurunya Marwan bin Mu’awiyah. Jadi ini masih samar apa benar dia yang dimaksud dalam riwayat tersebut, ya kan bung Abu Azifah

    Perawi TSIQAT kita sedang berkata benar…
    Perawi TSIQAT kita telah menetapkan penyimakannya…
    anda percaya ? terserah ….!!!
    Perawi Tsiqat kita telah menerangkan bahwa mendengar sendiri dari MUSAWWIR AL WARAQ.
    Kita kesulitan menentukan siapa MUSAWWIR AL WARAQ itu ?
    Hmmm….

    Lho memangnya siapa Musaawir Al Warraaq dalam riwayat itu. Anda dapat bukti dari mana Musaawir Al Warraaq dalam riwayat itu adalah Musaawir Al Warraaq yang tsiqat. Apa ada dalam kitab Rijal disebutkan kalau Musaawir Al Warraaq meriwayatkan dari ‘Amru bin Sufyan?. Tidak ada. Apa ada dalam kitab Rijal disebutkan bahwa Marwan meriwayatkan dari Musaawir Al Warraaq?. Tidak ada. Kalau begitu, apa yang ada dalam kitab Rijal? yaitu orang yang namanya Musaawir yang meriwaytkan dari ‘Amru bin Sufyaan dan telah meriwayatkan darinya Marwan adalah majhul sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hajar. Anda mau bilang Ibnu Hajar tidak percaya tsiqatnya Marwan ya silakan saja

    Kita sepakat Al Walid bin Muslim MUDALLAS TASWIYAH !!!!
    Kita sepakat Adz Dzahabi FAHAM BENAR status Al Walid !!!!
    Kita sepakat Adz Dzahabi memberi solusi atas diterima AL WALID
    sbb :

    Saya hanya berprasangka baik saja terhadap Adz Dzahabiy kalau anda mau berhujjah ya silakan bawakan bukti bahwa Adz Dzahabiy menganggap Walid juga melakukan tadlis taswiyah. Jangan-jangan anda sudah panjang bicara tidak karuan ternyata Adz Dzahabiy menolak tuduhan tadlis taswiyah terhadap Waliid, nah lhoooh. Jangan berhujjah dengan gaya “anda saja tahu masak Adz Dzahabiy tidak tahu” itu bukan berhujjah tetapi ngelawak

    Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata :
    الوليد بن مسلم الدمشقي، إمام مشهور، صدوق، ولكنه يدلس عن ضعفاء، لا سيما في الأوزاعي. فإذا قال : ثنا الأوزاعي، فهو حجة.
    “Al-Waliid bin Muslim Ad-Dimasyqiy, seorang imam masyhuur, shaduuq, akan tetapi ia sering melakukan tadlis dari para perawi dla’iif, khususnya dalam hadits Al-Auzaa’iy. Apabila ia berkata : ‘Telah menceritakan kepada kami Al-Auzaa’iy’, maka PERKATAANNYA ITU MENJADI HUJJAH” [Al-Mughniy fidl-Dlu’afaa’, 2/501 no. 6888].
    Tolong anda perhatikan poin per poin tulisan saya ini.
    Kalau ini bertentangan dengan ilmu Musthalah Hadits yang anda pelajari,…..ya …. terserah !!!!

    Faktanya memang bertentangan dengan ilmu musthalah hadis kalau anda memaksakan tadlis disana adalah tadlis taswiyah. Bahkan sudah saya buktikan kalau tadlis disana adalah tadlis taswiyah maka Adz Dzahabiy sudah salah besar karena banyak hadis Walid bin Muslim dengan lafaz penyimakan dari Al Auza’iy tidak menjadi hujjah karena terbukti tadlis taswiyah. Kalau gak pernah belajar ilmu musthalah hadis ya silakan belajar sana bukannya sok pintar mengajari orang disini. Sudah terbukti salah dikasih tahu yang benar eeh malah ngeyel kok nuduh yang benar itu salah, tanpa bukti lagi. Ck ck ck parah sekali anda ini

  22. @ SP

    3.Ibnu Hajar-pun mempunyai metode yang sama dengan Ibnu Hibban
    Di sisi lain ketika menulis tarjamah Ubaidillah bin Ramajis dalam hadits yang beliau riwayatkan, beliau berkomentar tentang status hadits itu sebagai berikut :

    فالحديث حسن الإسناد؛ لأن راوييه مستوران لم يتحقق أهليتهما ولم يجرحا
    “ Hadits tersebut baik (hasan) isnadnya, karena dua perawinya yang mastur belum jelas kebaikannya dan tidak dijarh (Lisan al-Mizan : 4/100)

    4.Adz Dzahabi juga bermetode sama dengan Ibnu Hibban
    Adz-Dzahabi mensahihkan hadits majhul hal.

    وقد اشتهر عند طوائف من المتأخرين، إطلاقُ اسم ( الثقة ) على من لم يُجْرَح، مع ارتفاع الجهالة عنه. وهذا يُسمى: مستوراً، ويُسمى: محلهُّ الصدق، ويقال فيه: شيخ . وقولهم : مجهول، لا يلزمُ منه جهالةُ عينه، فإن جُهِلَ عينُه وحالُه، فأَولَى أن لا يَحتجُّوا به . وإن كان المنفردُ عنه من كبارِ الأثبات، فأقوى لحاله، ويَحتَجُّ بمثلِه جماعةٌ كالَّنسائي وابنِ حِباَّن .ويَنْبُوعُ معرفةِ الثقات: تاريخُ البخاريِّ، وابنِ أبي حاتم، وابنِ حِبَّان
    “ Telah masyhur menurut sekelompok ulama mutakhkhirin menyebut tsiqah kepada perawi yang tidak dijarh (dicacat) dengan disertai terangkatnya majhul ‘ainnya, dan ini dinamakan mastur, tempatnya disebut ash-shidq, juga dikatakan padanya ‘Syaikh’. Ucapan mereka : “ Majhul “, tidak melazimkan jahalah ‘ainnya, jika dia majhul ‘ain dan hal, maka yang lebih utama tidak dijadikan hujjah dengannya. Dan satu orang yang meriwayatkan darinya dari kalangan ulama besar yang tetap (tsiqah seperti an-Nasa’I, pent), maka akan menguatkan keadaannya, seperti ini dijadikan hujjah oleh sekelompok ulama seperti imam an-Nasai dan Ibnu Hibban. Dan pusat untuk mengetahui ulama tsiqat adalah Tarikh al-Bukhari, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Hibban (Syarh al-Muqidzhah : 79)

    5. Kaidah Ibnu Hibban di atas, telah didahului oleh imam Abu Hanifah. Imam Mulla Ali al-Qari mengatakan :

    واختار هذا القول، ابن حبان تبعا للإمام الأعظم؛ إذ العدل عنده: من لا يعرف فيه الجرح، قال: والناس في أحوالهم على الصلاح والعدالة حتى يتبين منهم ما يوجب القدح، ولم يكلف الناس ما غاب عنهم، وإنما كلفوا الحكم للظاهر
    “ Dan Ibnu Hibban memilih pendapat ini karena mengikuti imam besar (yakni Abu Hanifah), karena adil menurutnya adalah orang yang tidak diketahui jarhnya, ia mengatakan, “ Manusia di dalam keadannya pada asalnya adalah baik dan adil hingga menjadi jelas apa yang menjadikan mereka cacat sedangkan manusia tidak dibebankan mengetahui apa yang gaib dari mereka, mereka hanya dibebankan hokum zahirnya saja “(Syarh Nukhbah al-Fikar : 1/518)

    Apa ada yang salah jika saya ikut metode Ibnu Hibban ?

    Kalau anda tidak, ……terserah !

  23. @Abu Azifah

    Ikhtilaf dalam menerapkan ilmu musthalah hadits merupakan hal yang biasa.
    Lanjut ….

    Terus kalau ikhtilaf mau diapain, semuanya benar yo wes selesai urusannya jadi saya juga benar, nah apa urusannya anda meributkan ini itu disini. Kalau menurut anda tidak semua ikhtilaf itu benar maka kaidah pembeda ulama yang benar dan yang salah itu apa. Jawabannya ya kembali pada ilmu musthalah hadis.

    Kita sepakat Amr bin Sufyan dimasukkan Imam Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat.
    Kita sepakat tidak ada yang men-JARH Amr.

    ‘Amru bin Sufyaan yang anda bicarakan itu yang mana bung?. Kalau yang anda maksud ‘Amru bin Sufyaan yang meriwayatkan dari Aliy maka ia hanya disebutkan dalam Ats Tsiqat Ibnu Hibbaan. Dan tidak ada qarinah yang menguatkan, Ibnu Hibban tidak menyebutkan lafaz tautsiq terhadapnya. Ibnu Hibban tidak juga memasukkannya dalam kitab Shahih-nya. Dan yang meriwayatkan darinya hanya perawi majhul yaitu Sa’id bin ‘Amru bin Sufyan dan Musaawir. Maka sesuai dengan kaidah ilmu hadis ya ia majhul.

    Syaikh Muqbil muhaddits abad ini menyatakan, bahwa kondisi riwayat yang hanya diketahui tautsiq Ibnu Hibban saja sudah layak dijadikan PENGUAT.
    Anda belum menerima ? ….sekali lagi …terserah !!!

    Mana buktinya Syaikh Muqbil menyatakan demikian. Dan apa anda tidak lihat siapa ulama yang saya nukil di tulisan saya di atas. Syaikh Al Albani itu gurunya Syaikh Muqbil dan dia mengatakan tautsiq Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats Tsiqat tidak bisa dijadikan pegangan karena sering memasukkan perawi majhul. Penjelasan saya yang panjang itu tidak anda perhatikan toh anda sibuk saja menukil ulama yang entah benar apa tidak apa yang anda nukil tersebut, sedangkan yang jelas-jelas nyata di depan mata anda yaitu tulisan saya lengkap dengan ulama dan referensinya, anda tolak seenaknya.

    1.Manhaj Ibnu Hibban dalam mengkaji status hadits.
    Sebagian orang menuduh beliau tasahul (menganggap enteng) di dalam penilaian tsiqah seorang perawi, sehingga pentautsiqan beliau ditolak secara muthlaq atau tidak berpegang dengan pendapat dan ucapan beliau. Ini jelas kesalahan besar dan kesombongan tanpa mau merujuk kalam para ulama hadits mutaqaddimin tentangnya.

    Ibnu Hibban tasahul dalam kitabnya Ats Tsiqat itu memang sudah terbukti sebagaimana diakui sendiri oleh Ibnu Hibban bahwa ia menganggap orang yang tidak diketahui jarh-nya alias majhul sebagai adil. Banyak contohnya dalam Ats Tsiqat, para perawi yang Ibnu Hibbaan sendiri mengakui kalau ia tidak mengenalnya. Artinya manhaj Ibnu Hibban memang memasukkan perawi majhul dalam kitabnya Ats Tsiqat.

    Mereka yang berlebihan menolak tautsiq Ibnu Hibban secara mutlak jelas keliru karena yang benar adalah tautsiq Ibnu Hibban diterima dengan qarinah. Penjelasannya sudah saya sebutkan di atas. Dan lebih keliru lagi adalah orang-orang yang menerima secara mutlak tautsiq Ibnu Hibban. Lha itu artinya ia menganggap orang-orang majhul sebagai tsiqat.

    Ibnu Hibban mengatakan :
    العدل من لم يعرف منه الجرح ضد التعديل، فمن لم يعلم بجرح فهو عدل إذا لم يبين ضده؛ إذ لم يكلف الناس من الناس معرفة ما غاب عنهم، وإنما كلفوا الحكم بالظاهر من الأشياء غير المغيب عنهم
    “ Orang yang adil adalah orang yang tidak diketahui sifat jarh-nya yang merupakan lawan dari ke’adalahannya. Perawi yang tidak diketahui jarh-nya, maka dia disifati adil jika tidak dijelaskan sifat lawannya. Karena manusia tidak dibebankan untuk mengetahui apa yang gaib dari manusia, mereka hanya dibebankan mengetahui zahirnya saja yang bukan gaib dari mereka (Muqadimah Shahih Ibnu Hibban 1/32)

    Bagus kalau anda sudah menukilnya walaupun sepertinya anda hanya mengambil dari situs aswaja alias tidak membaca sendiri kitabnya langsung. Yah tidak masalah, yang penting sekarang baca dan pahami baik-baik. Itulah bukti bahwa Ibnu Hibban tasahul. Karena ia menganggap perawi yang tidak diketahui jarh-nya maka ia adil. Padahal belum tentu, tidak diketahui jarh ya majhul dan majhul belum tentu adil. Inilah yang dikatakan Syaikh Al Albani bahwa manhaj Ibnu Hibban bertentangan dengan jumhur ulama hadis.

    2. Dari konsekuensi manhaj beliau tersebut, beliau banyak mentautsiq perowi yang majhul hal setelah terangkat kemajhulan ‘ainnya dengan sebab periwayatan para perawi yang tsiqah darinya. Hal ini disetujui oleh as-Sayuthi, beliau mengatakan :
    وإذا لم يكن في الراوي جرح ولا تعديل وكان كل من شيخه والراوي عنه ثقة ولم يأت بحديث منكر فهو عند ابن حبان ثقة
    “ Jika pada perawi tidak ada jarh dan ta’dilnya, akan tetapi gurunya dan perawi darinya adalah orang yang tisqah dan tidak membawa hadits yang mungkar, maka dia tsiqah menurut Ibnu Hibban “(Muqaddimah Sahih Ibn Hibban : 1/39)

    Tidak hanya majhul hal, bahkan perawi yang majhul ‘ain juga dimasukkan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat. Buktinya sudah saya tunjukkan perawi dimana Ibnu Hibban berkata tidak tahu siapa dia dan hanya seorang yang meriwayatkan darinya, nah itu majhul ‘ain-nya belum terangkat tetap saja dimasukkan dalam Ats Tsiqat

    Maka perkataan “tsiqat di sisi Ibnu Hibban” itu mengandung makna bisa saja hakikatnya majhul yaitu orang yang tidak diketahui jarh dan ta’dilnya. Jadi apa yang sedang anda bantah disini, anda justru membawakan bukti kalau Ibnu Hibban itu tasahul dan menerima tautsiqnya secara mutlak adalah keliru.

  24. @SP

    Intinya anda mengatakan :
    1. Adz Dzahabi tidak faham taswiyah Al Walid
    2. Adz Dzahabi salah besar, tidak sesuai dengan kaidah musthalah hadits.

    Taswiyah adalah menggugurkan perawi.
    Lha bagaimana harus membuktikan sima’ gurunya, lha wong gurunya hanya mengatakan “dari”.
    Urusan sima’ gurunya, ya urusan gurunya, kalau bukan mudallis diterima, kalau mudallis dibuktikan sima’nya.

    Jadi taswiyah tidak mengkonsekwensikan sima’ berjenjang, kecuali kalau gurunya tadi mudallis, atau ada qarinah tadlis taswiyah.

    Apa sulitnya sih mas memahami seperti ini.

  25. @Abu Azifah
    @SP
    Intinya anda mengatakan :
    1. Adz Dzahabi tidak faham taswiyah Al Walid

    Maaf anda yang mengatakannya bukan saya. Siapa yang beranggapan bahwa apa yang ditulis dalam Al Mughniy itu tadlis taswiyah ya kan anda. Masa’ tadlis taswiyah bisa menjadi hujjah dengan lafaz penyimakan perawinya saja, ya gak mungkin bung itu namanya tadlis isnad biasa bukan tadlis taswiyah. Artinya anda sedang menunjukkan kepada saya bahwa Adz Dzahabiy tidak paham tadlis taswiyah bahkan tidak membedakannya dengan tadlis isnad biasa

    2. Adz Dzahabi salah besar, tidak sesuai dengan kaidah musthalah hadits.

    Itu kalau anda memaksakan apa yang dikatakan dalam Al Mughniy adalah tadlis taswiyah maka Adz Dzahabiy sudah terbukti salah. Buktinya banyak riwayat Walid dengan lafaz “telah menceritakan kepada kami” Al Auza’iy dan ternyata hadisnya tadlis taswiyah. Itu bukti nyata bahwa Adz Dzahabiy salah. Selesai sudah hujjah anda disini

    Taswiyah adalah menggugurkan perawi.
    Lha bagaimana harus membuktikan sima’ gurunya, lha wong gurunya hanya mengatakan “dari”.
    Urusan sima’ gurunya, ya urusan gurunya, kalau bukan mudallis diterima, kalau mudallis dibuktikan sima’nya.

    Kata-kata di atas adalah bukti nyata kalau anda tidak paham apa itu tadlis taswiyah. Tadlis taswiyah perawi dhaif yang digugurkan itu siapa ya guru dari gurunya. Anda mengatakan urusan sima’ adalah urusan gurunya. Lha yang mengugurkan perawi itu bukan gurunya tapi muridnya yaitu perawi tadlis taswiyah tersebut. Oleh karena itulah ada persyaratan penyimakan dirinya dan penyimakan gurunya, lha kalau tidak mau pakai syarat begitu ya jangan jadi perawi tadlis taswiyah dong. Kenapa pakai menghilangkan perawi dhaif di atas gurunya. Gunanya sima’ dari gurunya untuk memastikan bahwa hadis itu bukan tadlis taswiyah.

    Kalau lafaz ‘an dari gurunya maka bisa saja itu tadlis taswiyah. Kalau anda mengatakan ya diterima sampai terbukti tadlis taswiyah. Saya jawab, apa seperti itu kaidah ulama dalam menghadapi tadlis. Harus terbukti tadlis dulu baru ditolak hadisnya kalau tidak terbukti tadlis ya diterima. Kalau begitu untuk apa disyaratkan perawi mudallis [tadlis dari para perawi dhaif] harus menyebutkan lafaz penyimakan, sekalian saja anda bilang lafaz ‘an mudallis diterima sampai ia terbukti melakukan tadlis dalam hadis tersebut. Tidak ada ulama yang mengatakan demikian untuk mudallis dari para perawi dhaif. Kalau ingin buat kaidah sendiri ya silakan buat ilmu sendiri.

    Jadi taswiyah tidak mengkonsekwensikan sima’ berjenjang, kecuali kalau gurunya tadi mudallis, atau ada qarinah tadlis taswiyah.
    Apa sulitnya sih mas memahami seperti ini

    Saya benar-benar kasihan, itulah jadinya kalau anda tidak belajar ilmu musthalah hadis dengan benar, asal comot dari tulisan sana tulisan sini, situs sana situs sini, tanpa membaca langsung kitab musthalah hadis-nya.

    Saya jelaskan pelan-pelan. Tadlis isnad biasa yang digugurkan itu perawi dhaif antara ia dan gurunya, maka kata ulama harus ada lafaz penyimakan untuk menghilangkan tadlisnya. Ulama tidak mengatakan diterima hadisnya sampai terbukti ia melakukan tadlis.

    Tadlis taswiyah itu sama dengan tadlis isnad ya menggugurkan perawi dhaif hanya saja beda letaknya, sekarang yang digugurkan adalah perawi dhaif antara gurunya dan guru dari gurunya. Coba pikir saja dengan logika [kalau anda memang punya], dimanakah lafaz penyimakan untuk menghilangkan tadlis taswiyah itu?. Jawabannya ya lafaz penyimakan dari gurunya. Kalau anda bilang penyimakan dari dirinya sudah cukup maka itu balik ke tadlis isnad biasa bung. Kalau anda mengatakan diterima hadisnya sampai terbukti tadlis taswiyah maka tinggal saya katakan gak sekalian anda bilang tadlis isnad biasa itu ya diterima ‘an anah nya sampai terbukti melakukan tadlis.

  26. @SP

    Menerima riwayat bukan dari gurunya, apa ini tidak mungkin ?

    Kalau Marwan benar menerima dari Musawwir Al Waraq, lalu bagaimana cara Marwan membuktikannya mas ?

    Kalau berkata benar saja masih dituduh tadlis ?

    Kerancuan anda dikarenakan :

    1. Anda tidak percaya kepada kejujuran Marwan (bukan jalur tadlis sanad ya mas, tolong dibedakan), dalam riwayat Baqiyah orang salah persepsi tentang perawinya. Sedang kasus ini kita sedang menguji keabsahan kalimat Marwan. “Telah menceritakan kepada-ku Musawwir Al Waraq”

    2. Anda menggabungkan riwayat tadlis dengan riwayat sima’, riwayat tadlis entah dengan pertimbangan apa sampai Marwan mensamarkan nama sawwar, tapi riwayat sima’ saya percaya beliau berkata yang sesungguhnya.

    3.Anda terpaku bahwa penerimaan riwayat terbatas kepada guru dan murid. Orang lain tidak mungkin.

  27. @Abu Azifah

    Menerima riwayat bukan dari gurunya, apa ini tidak mungkin ?

    Yang saya permasalahkan bukan mungkin atau tidak. Yang saya permasalahkan adalah bagaimana cara anda menentukan identitas seorang perawi dalam suatu sanad. Kita ambil contoh riwayat Al Ajurriy tersebut, disana kan hanya disebutkan “telah menceritakan kepada kami Marwan”. Nah bagaimana anda bisa tahu siapa Marwan disini?. Bagaimana anda bisa yakin kalau ia adalah Marwan bin Mu’awiyah?.

    Caranya dengan Anda melihat dalam kitab Rijal siapa perawi bernama Marwan yang memiliki murid Ayub bin Muhammad Al Wazzaan. atau lihat biografi Ayub bin Muhammad Al Wazzaan dan lihat siapakah gurunya yang bernama Marwan. Al Mizziy menyebutkan dalam Tahdzib Al Kamal no 623 salah satu gurunya adalah Marwan bin Mu’awiyah Al Fazariy.

    Kalau Marwan benar menerima dari Musawwir Al Waraq, lalu bagaimana cara Marwan membuktikannya mas ?
    Kalau berkata benar saja masih dituduh tadlis ?

    Lha memangnya apa saya menuduh tadlis itu gak pakai bukti. Jadi tolong dipahami dulu hujjah orang lain. Marwan itu sudah dikenal melakukan tadlis syuyukh. Jadi soal tadlis syuyukh saya tidak mengada-ada. Bagaimana membuktikan dalam riwayat ini ia melakukan tadlis syuyukh, ya silakan kumpulkan riwayat Al Hakim, Qaasim bin Tsabit dan Al Ajurriy bukankah terjadi perbedaan nama-nama perawinya yaitu Sawwaar dan Musaawir Al Warraaq. Untuk memastikan ya saya tinggal mencari dalam kitab Rijal dan ditemukan bahwa sebenarnya Musaawir yang dimaksud itu majhul bukan Musaawir Al Warraaq yang tsiqat. Jadi Sawwaar dan Musaawir itu sama saja bisa saja memang itu merujuk pada satu orang yang memang majhul.

    Kalau memang Marwan menerima hadis dari Musaawir Al Warraaq yang tsiqat maka buktikan saja baik itu dari qaul ulama atau melalui riwayat shahih lain dengan syarat riwayat tersebut tidak ada perbedaan lafaz nama perawi yang dimaksud, kalau ada ya balik lagi nanti dengan mudah bisa dikatakan tadlis syuyukh

    Pernahkah anda memikirkan sejenak soal ulama hadis yang saya kutip dalam tahqiq kitab Asy Syari’ah Al Ajurriy. Nampak jelas kok didepan matanya nama perawi dalam sanad tersebut Musaawir Al Warraaq maka mengapa ia mendhaifkan riwayat tersebut dengan mengatakan Musaawir tersebut majhul artinya sesuai dengan kesimpulan saya. Apa ia meragukan kejujuran Marwan, tidak kok ia justru mengakui Marwan tsiqat. Harusnya anda berpikir bahwa ada yang salah dengan cara anda berhujjah

    Kerancuan anda dikarenakan :
    1. Anda tidak percaya kepada kejujuran Marwan (bukan jalur tadlis sanad ya mas, tolong dibedakan), dalam riwayat Baqiyah orang salah persepsi tentang perawinya. Sedang kasus ini kita sedang menguji keabsahan kalimat Marwan. “Telah menceritakan kepada-ku Musawwir Al Waraq”

    Ooh jadi anda bisa mengakui kalau perawi bisa salah persepsi tentang perawinya. Tahukah anda mengapa perawi itu bisa salah persepsi ya karena Baqiyah mengesankan begitu yaitu menyerupakan perawi dhaif dengan nama perawi tsiqat.

    Kalau anda dengan mudah mengakui hal ini maka sekarang tinggal saya bilang, bisa saja perawi juga salah persepsi dengan perawi yang dimaksud Marwan, sebenarnya ia Musaawir yang majhul tetapi perawi salah mengira ia Musaawir Al Warraaq. Buktinya dalam riwayat lain namanya berbeda, jadi wajar kan

    Saya percaya kok Marwan tsiqat dan jujur saya percaya kalau Musaawir Al Warraaq yang dimaksud Marwan adalah Sawwaar Musaawir Al Warraaq yang majhul. Saya lebih memilih makna seperti ini dibandingkan salah persepsi perawi seperti kasus Baqiyah. Intinya adalah bagaimana bisa anda mengatakan saya meragukan kejujuran Marwan, toh saya menerima semua riwayatnya. Sepertinya anda lah yang meragukan karena anda hanya menerima riwayat dengan nama Musaawir Al Warraaq dan menolak riwayat dengan nama Sawwaar

    2. Anda menggabungkan riwayat tadlis dengan riwayat sima’, riwayat tadlis entah dengan pertimbangan apa sampai Marwan mensamarkan nama sawwar, tapi riwayat sima’ saya percaya beliau berkata yang sesungguhnya.

    Saya juga percaya Marwan berkata sesungguhnya. Sepertinya andalah yang tidak paham apa itu tadlis syuyukh. Tadlis syuyukh itu tidak ada hubungan dengan soal kejujuran dan dusta wahai Abu Azifah. Apa anda kira Marwan ketika melakukan tadlis syuyukh maka ia berdusta?. Perbedaan kita disini bukan pada apa yang diucapkan Marwan tetapi pada pemahaman siapa sebenarnya perawi yang dimaksud Marwan dengan Musaawir Al Warraaq tersebut.

    Saya katakan dia majhul dengan penjelasan panjang yang sudah saya kemukakan sedangkan anda mengatakan dia Musaawir Al Warraaq yang tsiqat tetapi maaf tidak ada bukti apapun hanya dengan kebetulan anda menemukan nama Musaawir Al Warraaq dalam kitab Al Mizziy dan Ibnu Hajar padahal keduanya yang mengarang kitab justru menjelaskan hal lain bahwa Musaawir yang meriwayatkan dari ‘Amru bin Sufyaan dan telah meriwayatkan darinya Marwan adalah perawi lain bukan Musaawir Al Warraaq yang tsiqat. Ia adalah Musaawir yang majhul sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar.

    3.Anda terpaku bahwa penerimaan riwayat terbatas kepada guru dan murid. Orang lain tidak mungkin.

    Aah sudah dijelaskan di atas bahwa anda tidak paham hakikat permasalahan. Saya heran, bagaimana anda bisa yakin kalau Musaawir Al Warraaq yang disebutkan Marwan dalam sanad tersebut adalah Musaawir Al Warraaq yang tsiqat. Mana bukti atau hujjah yang menguatkan anda?. Banyak kok bukti perawi yang namanya mirip seperti Bukair bin Mismaar ada yang tsiqat dan ada yang dhaif. Yahya bin Ya’la ada yang tsiqat dan ada yang dhaif. Sekedar nama atau laqab saja tidak cukup, apalagi laqab Al Warraaq itu banyak sekali perawi yang memilikinya. Bisa saja tuh ada perawi majhul yang juga memiliki sebutan Al Warraaq. Jadi wajar kalau saya katakan perawi yang dimaksud Marwan sebenarnya adalah Sawwar atau Musaawir yang majhul dan ia juga memiliki sebutan Al Warraaq

  28. @ SP

    Kita sederhanakan permasalahannya.

    وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي دَاوُدَ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَزَّانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا مَرْوَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُسَاوِرٌ الْوَرَّاقُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سُفْيَانَ، قَالَ: خَطَبَنَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْجَمَلِ، فَقَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ الإِمَارَةَ لَمْ يَعْهَدْ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا عَهْدًا فَنَتَّبِعَ أَمْرَهُ، وَلَكِنَّا رَأَيْنَاهَا مِنْ تِلْقَاءِ أَنْفُسِنَا، اسْتَخْلَفَ أَبُو بَكْرٍ رَحِمَهُ اللَّهُ فَأَقَامَ وَاسْتَقَامَ، ثُمَّ اسْتَخْلَفَ عُمَرُ فَأَقَامَ وَاسْتَقَامَ ”

    Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi dawud, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ayyub Bin Muhammad Al Wazari, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Marwan, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Musawwir Al Waraq dari Amr bin Sufyan, ia berkata : Telah berkhotbah kepada kami Ali ra …….

    1. Marwaan bin Mu’aawiyyah bin Al-Haarits bin Asmaa’ bin Khaarijah Al-Fazaariy, Abu ‘Abdillah Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi haafidh, namun ia sering melakukan tadlis pada nama-nama syuyuukh. Termasuk thabaqah ke-8, dan wafat tahun 193 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 932 no. 6619].

    2.Musaawir Al-Warraaq Al-Kuufiy, Asy-Syaa’ir; seorang yang shaduuq. Termasuk thabaqah ke-7. Dipakai oleh Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 933 no. 6632].

    3.Amrbin Sufyan.
    Telah ditsiqahkan oleh Ibnu Hibbaan (Ats-Tsiqaat, 5/172).

    Inilah datanya mas.

    Lalu ada permasalahan :

    1. Marwan perawi mudallas syuyukh dan taswiyah.
    2. Amr bin Sufyan majhul.

    Bantahan :

    1. Untuk tadlis isnad dan taswiyah menurut Imam Adz Dzahabi cukup dengan sima’ Marwan saja. Dan riwayat tersebut telah tsabit penyimakan Marwan.

    2. Untuk tuduhan tadlis taswiyah, tidak masyhur, sehingga harus dibuktikan adanya qarinah untuk taswiyah tersebut, sebagaimana kebiasaan para ahli hadits.
    Qarinah untuk itu tidak ada.

    3. Untuk tuduhan tadlis syuyukh, sudah dibuktikan dengan ditegaskan oleh Marwan dengan kalimat Al Waraq. Barangsiapa masih ragu dengan penegasan ini, berarti ia meragukan ‘adalah Marwan.

    4.Untuk tuduhan ke-majhul-an Amr bin Sufyan, menurut kaidah Ibnu Hibban bila perawi majhul hal, maka ia tsiqat. Kaidah ini diikuti pula oleh Adz Dzahabi (Syarh al-Muqidzhah : 79), Ibnu Hajar (Lisan al-Mizan : 4/100), dan Imam Abu Hanifah (Syarh Nukhbah al-Fikar : 1/518)

    Sederhana dan dan jelas !!!

    Kalau anda bersikeras, maka :

    1. Tolong anda buktikan Marwan masih melakukan tadlis dalam riwayat ini.

    2. Tolong anda buktikan ke-tidak terbukti-an nya periwayatan Musawwir Al Waraq dari Amr bin Sufyan. (Syarat terangkatnya majhul ‘ainnya Amr bin Sufyan)

    Sederhana, tidak bertele-tele, dan mudah.

    .

  29. sesungguhnya alur perdebatan ini berawal dari permasalahan sahih atau dhaifnya suatu riwayat, lalu membahas kedudukan perawi, hingga pembahasan metode tadlis tanpa membahas pengertian dari tiap metode tadlis. Dan sekarang terjatuh pada pembahasan percaya atau tidak pada perawi yang tsiqat tanpa membahas sebab mengapa perawi tersebut menjadi tsiqat.

  30. @ Abu Azifah

    3.Ibnu Hajar-pun mempunyai metode yang sama dengan Ibnu Hibban
    Di sisi lain ketika menulis tarjamah Ubaidillah bin Ramajis dalam hadits yang beliau riwayatkan, beliau berkomentar tentang status hadits itu sebagai berikut :

    فالحديث حسن الإسناد؛ لأن راوييه مستوران لم يتحقق أهليتهما ولم يجرحا
    “ Hadits tersebut baik (hasan) isnadnya, karena dua perawinya yang mastur belum jelas kebaikannya dan tidak dijarh (Lisan al-Mizan : 4/100)

    Ibnu Hajar tidak memiliki metode yang sama dengan Ibnu Hibban, maaf anda telah berdusta atas Ibnu Hajar. Kalau cuma menukil penilaian hadis yang pernah dilakukan Ibnu Hajar maka silakan lihat-lihat keterangan Ibnu Hajar dalam berbagai kitabnya. Diantaranya Ibnu Hajar pernah berkata tentang suatu hadis.

    رواه أبو داود وغيره وهو حديث ضعيف لأن فيه راويا مجهول الحال

    Diriwayatkan Abu Daud dan yang lainnya dan hadis itu adalah hadis dahif karena di dalamnya terdapat perawi majhul hal [Fath Al Bariy 1/246]

    Saya akui kok kalau Ibnu Hajar tidak selalu benar dalam penilaian hadisnya, tetapi anehnya banyak orang yang sembarangan mengatasnamakan Ibnu Hajar begini begitu padahal hanya mengutip sebagian saja dari penilaian hadis Ibnu Hajar. Apalagi dalam perkara tasahul Ibnu Hibban justru sebenarnya Ibnu Hajar itu termasuk ulama yang mengkritik Ibnu Hibban

    4.Adz Dzahabi juga bermetode sama dengan Ibnu Hibban
    Adz-Dzahabi mensahihkan hadits majhul hal.

    وقد اشتهر عند طوائف من المتأخرين، إطلاقُ اسم ( الثقة ) على من لم يُجْرَح، مع ارتفاع الجهالة عنه. وهذا يُسمى: مستوراً، ويُسمى: محلهُّ الصدق، ويقال فيه: شيخ . وقولهم : مجهول، لا يلزمُ منه جهالةُ عينه، فإن جُهِلَ عينُه وحالُه، فأَولَى أن لا يَحتجُّوا به . وإن كان المنفردُ عنه من كبارِ الأثبات، فأقوى لحاله، ويَحتَجُّ بمثلِه جماعةٌ كالَّنسائي وابنِ حِباَّن .ويَنْبُوعُ معرفةِ الثقات: تاريخُ البخاريِّ، وابنِ أبي حاتم، وابنِ حِبَّان
    “ Telah masyhur menurut sekelompok ulama mutakhkhirin menyebut tsiqah kepada perawi yang tidak dijarh (dicacat) dengan disertai terangkatnya majhul ‘ainnya, dan ini dinamakan mastur, tempatnya disebut ash-shidq, juga dikatakan padanya ‘Syaikh’. Ucapan mereka : “ Majhul “, tidak melazimkan jahalah ‘ainnya, jika dia majhul ‘ain dan hal, maka yang lebih utama tidak dijadikan hujjah dengannya. Dan satu orang yang meriwayatkan darinya dari kalangan ulama besar yang tetap (tsiqah seperti an-Nasa’I, pent), maka akan menguatkan keadaannya, seperti ini dijadikan hujjah oleh sekelompok ulama seperti imam an-Nasai dan Ibnu Hibban. Dan pusat untuk mengetahui ulama tsiqat adalah Tarikh al-Bukhari, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Hibban (Syarh al-Muqidzhah : 79)

    Anda juga telah berdusta atas Adz Dzahabiy, Dalam kitab Al Muqiidzah itu tidak ada keterangan bahwa Adz Dzahabiy menyepakati metode Ibnu Hibban. Maaf ya anda saja tidak mengerti apa yang anda kutip. Bagian mana dalam kalimat di atas Adz Dzahabiy menyatakan shahih hadis majhul hal?. Adz Dzahabiy kan menukil sebagian ulama muta’akhirin menyebut tsiqat kepada perawi yang mastur

    5. Kaidah Ibnu Hibban di atas, telah didahului oleh imam Abu Hanifah. Imam Mulla Ali al-Qari mengatakan :

    واختار هذا القول، ابن حبان تبعا للإمام الأعظم؛ إذ العدل عنده: من لا يعرف فيه الجرح، قال: والناس في أحوالهم على الصلاح والعدالة حتى يتبين منهم ما يوجب القدح، ولم يكلف الناس ما غاب عنهم، وإنما كلفوا الحكم للظاهر
    “ Dan Ibnu Hibban memilih pendapat ini karena mengikuti imam besar (yakni Abu Hanifah), karena adil menurutnya adalah orang yang tidak diketahui jarhnya, ia mengatakan, “ Manusia di dalam keadannya pada asalnya adalah baik dan adil hingga menjadi jelas apa yang menjadikan mereka cacat sedangkan manusia tidak dibebankan mengetahui apa yang gaib dari mereka, mereka hanya dibebankan hokum zahirnya saja “(Syarh Nukhbah al-Fikar : 1/518)

    Adapun Abu Haniifah dan sekelompok ulama hanafiyah memang menerima riwayat perawi mastur. Dan telah ma’ruf diketahui bahwa mazhab ahli fiqih atau fuqaha lebih longgar dalam menerima hadis dibandingkan mazhab ahli hadis.

    Sekelompok ulama memang menerima riwayat perawi mastur atau majhul hal, itu bahkan sudah saya nukilkan dari penjelasan Syaikh Al Albani di atas

    وإنما قلت: “معتمد في توثيقه” لأن هناك بعض المحدثين لا يعتمد عليهم في ذلك لأنهم شذوا عن الجمهور فوثقوا المجهول منهم ابن حبان وهذا ما بينته في القاعدة التالية

    Sesungguhnya aku hanyalah mengatakan “ulama yang mu’tamad dalam tautsiq” karena disana terdapat sebagian ahli hadis yang tidak dijadikan pegangan tautsiqnya karena mereka menyimpang dari jumhur ulama hadis dalam mentautsiq perawi majhul seperti Ibnu Hibban, dan ini akan kami jelaskan dalam kaidah berikutnya [Tammamul Minnah Syaikh Al Albani hal 20]

    Perhatikanlah fakta ini wahai Abu Azifah sebagian ulama menerima secara mutlak perawi majhul hal diantaranya Ibnu Hibban diikuti oleh As Suyuthiy dan yang lainnya dari kalangan muta’akhirin tetapi jumhur ulama hadis tidak menerima perawi majhul hal. Sebagaimana hal itu disampaikan oleh Ibnu Hajar dan dinukil pula oleh Syaikh Al Albani

    Apa ada yang salah jika saya ikut metode Ibnu Hibban ?
    Kalau anda tidak, ……terserah !

    Lho silakan saja kalau anda mau berpegang pada ulama yang anda yakini. Bukankah sudah pernah saya bilang, anda akan bisa saja menemukan para ulama yang tasahul dan longgar dalam penilaiannya terhadap hadis. Tetapi akan ada lebih banyak ulama yang penilaiannya berpegang pada kaidah ilmu hadis. Misalnya Anda boleh berpegang pada Ibnu Hibban dan Al Hakim secara mutlak tetapi jangan salahkan orang lain yang justru menyalahkan anda karena ternyata ulama yang anda pegang memang tasahul dan keliru dalam sebagian penilaiannya.

    Boleh saya tanya bung Abu Azifah, sejak kapan anda menganggap perawi majhul hal sebagai perawi tsiqat?. Sudah dari awal sebelum anda datang kesini atau setelah kepepet tidak menemukan cara lain untuk membantah saya kemudian ketika ketemu situs aswaja yang menguatkan posisi anda maka anda mengambilnya sambil berdalih dan bergaya seolah anda berpegang pada ulama

    Bagi orang yang sudah belajar ilmu musthalah hadis maka akan nampak baginya bahwa pendapat yang menganggap perawi majhul hal sebagai perawi tsiqat itu sudah usang alias tidak laku karena pendapat tersebut tidak akan bertahan dihadapan kritik para ahli hadis.

  31. @Abu Azifah

    Kita sederhanakan permasalahannya.
    وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي دَاوُدَ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَزَّانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا مَرْوَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُسَاوِرٌ الْوَرَّاقُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ سُفْيَانَ، قَالَ: خَطَبَنَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَوْمَ الْجَمَلِ، فَقَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ الإِمَارَةَ لَمْ يَعْهَدْ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا عَهْدًا فَنَتَّبِعَ أَمْرَهُ، وَلَكِنَّا رَأَيْنَاهَا مِنْ تِلْقَاءِ أَنْفُسِنَا، اسْتَخْلَفَ أَبُو بَكْرٍ رَحِمَهُ اللَّهُ فَأَقَامَ وَاسْتَقَامَ، ثُمَّ اسْتَخْلَفَ عُمَرُ فَأَقَامَ وَاسْتَقَامَ ”
    Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi dawud, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ayyub Bin Muhammad Al Wazari, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Marwan, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Musawwir Al Waraq dari Amr bin Sufyan, ia berkata : Telah berkhotbah kepada kami Ali ra …….
    1. Marwaan bin Mu’aawiyyah bin Al-Haarits bin Asmaa’ bin Khaarijah Al-Fazaariy, Abu ‘Abdillah Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi haafidh, namun ia sering melakukan tadlis pada nama-nama syuyuukh. Termasuk thabaqah ke-8, dan wafat tahun 193 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 932 no. 6619].
    2.Musaawir Al-Warraaq Al-Kuufiy, Asy-Syaa’ir; seorang yang shaduuq. Termasuk thabaqah ke-7. Dipakai oleh Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 933 no. 6632].
    3.Amrbin Sufyan.
    Telah ditsiqahkan oleh Ibnu Hibbaan (Ats-Tsiqaat, 5/172).
    Inilah datanya mas.

    Saya heran, bahkan sudah berkali-kali saya singgung kok gak nyambung-nyambung juga. Anda ini sedang bicara sendiri disini atau sedang diskusi. Poin no 2 itu kan selalu saya tanya, kok anda bisa dengan mudahnya menyatakan Musaawir Al Warraaq dalam riwayat tersebut adalah Musaawir Al Warraaq Asy Syaa’ir, kenapa anda tidak mengikuti Ibnu Hajar penulis kitab At Taqrib dimana ia menyebutkan bahwa Musaawir gurunya Marwan bin Mu’awiyah majhul termasuk thabaqat keenam [Taqriib At Tahdziib hal 934 no 6634]

    Lalu ada permasalahan :
    1. Marwan perawi mudallas syuyukh dan taswiyah.
    2. Amr bin Sufyan majhul.
    Bantahan :
    1. Untuk tadlis isnad dan taswiyah menurut Imam Adz Dzahabi cukup dengan sima’ Marwan saja. Dan riwayat tersebut telah tsabit penyimakan Marwan.

    Anda berdusta atas Adz Dzahabiy

    2. Untuk tuduhan tadlis taswiyah, tidak masyhur, sehingga harus dibuktikan adanya qarinah untuk taswiyah tersebut, sebagaimana kebiasaan para ahli hadits.
    Qarinah untuk itu tidak ada.

    Anda berdusta atas para ahli hadis

    3. Untuk tuduhan tadlis syuyukh, sudah dibuktikan dengan ditegaskan oleh Marwan dengan kalimat Al Waraq. Barangsiapa masih ragu dengan penegasan ini, berarti ia meragukan ‘adalah Marwan.

    Siapa yang anda tuduh meragukan kalimat Al Warraaq, cuma waham khayal

    4.Untuk tuduhan ke-majhul-an Amr bin Sufyan, menurut kaidah Ibnu Hibban bila perawi majhul hal, maka ia tsiqat. Kaidah ini diikuti pula oleh Adz Dzahabi (Syarh al-Muqidzhah : 79), Ibnu Hajar (Lisan al-Mizan : 4/100), dan Imam Abu Hanifah (Syarh Nukhbah al-Fikar : 1/518)
    Sederhana dan dan jelas !!!

    Anda berdusta atas Ibnu Hajar dan anda berdusta atas Adz Dzahabiy.

    Kalau anda bersikeras, maka :
    1. Tolong anda buktikan Marwan masih melakukan tadlis dalam riwayat ini.
    2. Tolong anda buktikan ke-tidak terbukti-an nya periwayatan Musawwir Al Waraq dari Amr bin Sufyan. (Syarat terangkatnya majhul ‘ainnya Amr bin Sufyan)
    Sederhana, tidak bertele-tele, dan mudah.

    Mengapa saya harus mengikuti waham khayal anda?. Lebih baik anda luruskan saja dulu kedustaan kedustaan yang anda buat disini.

  32. @ SP

    Apa anda tidak bisa membaca tho mas ?
    Di situ tegas kalimat Musawwir Al Waraq, bukan Musawwir.
    Musawwir (tanpa Al Waraq) adalah guru majhul Marwan.
    Tapi Musawwir Al Waraq (dengan Al Waraq) apa ada selain Musaawir Al-Warraaq Al-Kuufiy, Asy-Syaa’ir.
    Mencari acuan nama Musawwir Al Waraq di kitab rijal hadits ya suatu kewajaran tho mas?
    Kalau hanya hubungan guru dan murid sebagai acuan tanpa memperhatikan hubungan penerimaan riwayat dari orang lain ya rancu jadinya. Musawwir Al Waraq disamakan Musawwir.
    Ini data, sekali ini datanya. Data yang tertulis dalam riwayat dan dalam kitab rijal. Sedangkan Musawwir Al Waraq anda anggap sebagai Musawwir itu persepsi, bukan data.

  33. @SP

    Datanya Imam Dzahabi berkata tentang Al Walid :
    الوليد بن مسلم الدمشقي، إمام مشهور، صدوق، ولكنه يدلس عن ضعفاء، لا سيما في الأوزاعي. فإذا قال : ثنا الأوزاعي، فهو حجة.
    “Al-Waliid bin Muslim Ad-Dimasyqiy, seorang imam masyhuur, shaduuq, akan tetapi ia sering melakukan tadlis dari para perawi dla’iif, khususnya dalam hadits Al-Auzaa’iy. Apabila ia berkata : ‘Telah menceritakan kepada kami Al-Auzaa’iy’, maka PERKATAANNYA ITU MENJADI HUJJAH” [Al-Mughniy fidl-Dlu’afaa’, 2/501 no. 6888].

    Saya ulang kalimatnya : APABILA IA BERKATA : TELAH MENCERITAKAN KEPADA KAMI AL-AUZA’IY, MAKA PERKATAANNYA ITU MENJADI HUJJAH.

    Ini data yang tertulis apa adanya.

    Kalau anda :
    1. Adz Dzahabi KELIRU, lha wong Al Walid itu mudalis taswiyah kok dikatakan : “apabila ia berkata : telah menceritakan kepada kami Al Auzaiy maka perkataannya itu menjadi hujjah.
    Seharusnya Adz Dzahabi berkata : “apabila ia berkata : telah menceritakan kepada kami Al Auzaiy, dan Al Auzaiy berkata: telah menceritakan kepada kami, …..
    2.Adz Dzahabi tidak tahu syarat diterimanya tadlis taswiyah.
    3.Adz Dzahabi tidak tahu kalau Al Walid mudallis taswiyah.

    Berat, berat sekali pemahaman anda dalam menganalisa kalimat.

  34. @ SP

    Kebiasaan tahqiq ahlul hadits, sebagai contoh :

    1.[Tafsir Ath Thabariy 8/174] sepintas hadits ini lurus, tapi An Nasa’iy berkata “Waliid bin Maziid lebih kami sukai dalam riwayat Al Auza’iy daripada Walid bin Muslim, ia [Waliid bin Maziid] tidak keliru dan tidak pula melakukan tadlis” [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 9/420], dikarenakan ada qarinah Sunan Baihaqiy 1/55 no 255

    2.Telah menceritakan kepada kami Abu Taqiy Hisyaam bin ‘Abdul Malik Al Himshiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Baqiyah yang berkata telah menceritakan kepada kami Az Zubaidiy dari Hisyaam bin ‘Urwah dari Ayahnya dari Aisyah yang berkata Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] memakai celak dan Beliau sedang berpuasa [Sunan Ibnu Majah 2/583 no 1678]
    Ath Thabraniy meriwayatkan hadis yang sama dengan lafaz dimana Baqiyah menyebutkan “dari Muhammad bin Waliid Az Zubaidiy” [Mu’jam Ash Shaghiir 1/246 no 401] kemudian Abu Ya’la meriwayatkan hadis yang sama dengan lafaz dimana Baqiyah menyebutkan “dari Sa’iid bin Abi Sa’iid Az Zubaidiy” [Musnad Abu Ya’la 8/225 no 4792]
    Sebagaimana dikatakan Ibnu Rajab, terdapat perawi yang mengira bahwa Az Zubaidiy tersebut adalah Muhammad bin Waliid Az Zubaidiy sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ath Thabraniy. Muhammad bin Waliid Az Zubaidiy adalah seorang yang tsiqat tsabit [Taqriib At Tahdziib 2/143]. Padahal hakikat sebenarnya perawi itu adalah Sa’iid Az Zubaidiy bukan Muhammad bin Waliid sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Ya’la dan Sa’iid Az Zubaidiy ini adalah seorang yang dhaif sebagaimana dikatakan Ibnu Rajab.

    Lihatlah bagaimana ahlul hadits bisa menentukan tadlis siapa yang di maksud dengan Zubaidiy dengan adanya qarinah.

    3. Hadis yang menyatakan,
    ”Siapa yang memulai bicara sebelum salam maka janganlah kalian menjawabnya.”
    Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Sunni dalam amal al-yaum wa lailah no.212 dan Abu Nuaim dalam al-Hilyah (8/199), dari jalur Baqiyah bin Walid dari Abdul Aziz bin Abi Rawad dari Nafi.
    Sepintas jalur ini tak bermasalah, tapi ternyata Baqiyah menggugurkan perawi, karena ada qarinah :
    Imam Abu Hatim ar-Razi mengatakan,
    “Ini hadis bathil, bukan hadisnya Ibnu Abi Rawad.” (al-Ilal, 2/294).
    Kemudian, Ibnu Abi Hatim menukil keterangan Abu Zur’ah – ulama besar ahli hadis, gurunya Muslim, Turmudzi, Nasai dan ulama lainnya – (w. 264 H),
    Abu Zur’ah ditanya tentang hadis yang diriwayatkan Abu Taqi, dari Baqiyah, dari Abdul Aziz bin Abi Rawad, bahwa siapa yang bicara sebelum salam maka jangan dijawab. Kata Abu Zur’ah,
    Hadis ini tidak ada asalnya. Baqiyah tidak pernah mendengar hadis ini dari Abdul Aziz. Namun dia dengar hadis ini dari penduduk Hims. Dan penduduk Hims tidak bisa membedakan hadis. (al-Ilal, 2/331).

    Ini data cara tahqiq para ahlul hadits.

    Oleh karena itu sebagaimana cara tahqiq ahlul hadits tolong anda sampaikan qarinah bahwa sanad ini mengalami tadlis taswiyah.

  35. @ SP

    Amr bin Sufyan termasuk perawi majhul hal atau mastur,…sepakat ?

    Manhaj Ibnu Hibban adalah mentsiqat perawi mastur,…sepakat ?

  36. @ SP

    Ibnu Hajar juga bermetode menerima perawi majhul hal.

    Di sisi lain ketika menulis tarjamah Ubaidillah bin Ramajis dalam hadits yang beliau riwayatkan, beliau berkomentar tentang status hadits itu sebagai berikut :

    فالحديث حسن الإسناد؛ لأن راوييه مستوران لم يتحقق أهليتهما ولم يجرحا
    “ Hadits tersebut baik (hasan) isnadnya, karena dua perawinya yang mastur belum jelas kebaikannya dan tidak dijarh
    (Lisanul Mizan 4/100)

  37. @ SP

    Demikian pula Adz Dzahabi menerima perawi yang majhul hal .
    Lihat : (Syarh al-Muqidzhah : 79)

    Oleh karena itu berdasarkan data-data yang ada, bukan berdasarkan persepsi, dan sudah sesuai dengan ilmu musthalah dan kebiasaan ahlul hadits, maka riwayat ini kalau tidak SHAHIH, ya Hasan, atau paling rendah sudah layak dijadikan penguat.

    Kalau anda bersikeras menolak, tolong berikan saya data, bukan persepsi.

  38. @Abu Azifah

    Kalau anda :
    1. Adz Dzahabi KELIRU, lha wong Al Walid itu mudalis taswiyah kok dikatakan : “apabila ia berkata : telah menceritakan kepada kami Al Auzaiy maka perkataannya itu menjadi hujjah.
    Seharusnya Adz Dzahabi berkata : “apabila ia berkata : telah menceritakan kepada kami Al Auzaiy, dan Al Auzaiy berkata: telah menceritakan kepada kami, …..
    2.Adz Dzahabi tidak tahu syarat diterimanya tadlis taswiyah.
    3.Adz Dzahabi tidak tahu kalau Al Walid mudallis taswiyah.
    Berat, berat sekali pemahaman anda dalam menganalisa kalimat.

    Orang yang gagal paham. Saya tidak berhujjah dengan perkataan Adz Dzahabiy. Saya memahami perkataan Adz Dzahabiy sesuai zhahirnya dan menempatkannya dalam kasus ini dengan berprasangka baik.

    Kemudian ada yang mengadakan kedustaan atas Adz Dzahabiy, Ia mengatakan Adz Dzahabiy memiliki metode dalam tadlis taswiyah cukup dengan penyimakan perawi itu saja. Ini adalah ucapan dusta, Adz Dzahabiy tidak pernah mengatakannya. Sudah dibahas dan ditunjukkan bahwa ucapannya dusta masih saja ngeyel, maka silakan Ia hidup dengan kedustaannya

    Orang yang gagal paham dan tidak sadar bahwa justru pemahamannya atas kalimat Adz Dzahabiy telah menyeret dirinya berdusta atas Adz Dzahabiy

    Kebiasaan tahqiq ahlul hadits, sebagai contoh :
    1.[Tafsir Ath Thabariy 8/174] sepintas hadits ini lurus, tapi An Nasa’iy berkata “Waliid bin Maziid lebih kami sukai dalam riwayat Al Auza’iy daripada Walid bin Muslim, ia [Waliid bin Maziid] tidak keliru dan tidak pula melakukan tadlis” [Siyaar A’laam An Nubalaa’ 9/420], dikarenakan ada qarinah Sunan Baihaqiy 1/55 no 255
    2.Telah menceritakan kepada kami Abu Taqiy Hisyaam bin ‘Abdul Malik Al Himshiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Baqiyah yang berkata telah menceritakan kepada kami Az Zubaidiy dari Hisyaam bin ‘Urwah dari Ayahnya dari Aisyah yang berkata Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] memakai celak dan Beliau sedang berpuasa [Sunan Ibnu Majah 2/583 no 1678]
    Ath Thabraniy meriwayatkan hadis yang sama dengan lafaz dimana Baqiyah menyebutkan “dari Muhammad bin Waliid Az Zubaidiy” [Mu’jam Ash Shaghiir 1/246 no 401] kemudian Abu Ya’la meriwayatkan hadis yang sama dengan lafaz dimana Baqiyah menyebutkan “dari Sa’iid bin Abi Sa’iid Az Zubaidiy” [Musnad Abu Ya’la 8/225 no 4792]
    Sebagaimana dikatakan Ibnu Rajab, terdapat perawi yang mengira bahwa Az Zubaidiy tersebut adalah Muhammad bin Waliid Az Zubaidiy sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ath Thabraniy. Muhammad bin Waliid Az Zubaidiy adalah seorang yang tsiqat tsabit [Taqriib At Tahdziib 2/143]. Padahal hakikat sebenarnya perawi itu adalah Sa’iid Az Zubaidiy bukan Muhammad bin Waliid sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abu Ya’la dan Sa’iid Az Zubaidiy ini adalah seorang yang dhaif sebagaimana dikatakan Ibnu Rajab.
    Lihatlah bagaimana ahlul hadits bisa menentukan tadlis siapa yang di maksud dengan Zubaidiy dengan adanya qarinah.
    3. Hadis yang menyatakan,
    ”Siapa yang memulai bicara sebelum salam maka janganlah kalian menjawabnya.”
    Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Sunni dalam amal al-yaum wa lailah no.212 dan Abu Nuaim dalam al-Hilyah (8/199), dari jalur Baqiyah bin Walid dari Abdul Aziz bin Abi Rawad dari Nafi.
    Sepintas jalur ini tak bermasalah, tapi ternyata Baqiyah menggugurkan perawi, karena ada qarinah :
    Imam Abu Hatim ar-Razi mengatakan,
    “Ini hadis bathil, bukan hadisnya Ibnu Abi Rawad.” (al-Ilal, 2/294).
    Kemudian, Ibnu Abi Hatim menukil keterangan Abu Zur’ah – ulama besar ahli hadis, gurunya Muslim, Turmudzi, Nasai dan ulama lainnya – (w. 264 H),
    Abu Zur’ah ditanya tentang hadis yang diriwayatkan Abu Taqi, dari Baqiyah, dari Abdul Aziz bin Abi Rawad, bahwa siapa yang bicara sebelum salam maka jangan dijawab. Kata Abu Zur’ah,
    Hadis ini tidak ada asalnya. Baqiyah tidak pernah mendengar hadis ini dari Abdul Aziz. Namun dia dengar hadis ini dari penduduk Hims. Dan penduduk Hims tidak bisa membedakan hadis. (al-Ilal, 2/331).
    Ini data cara tahqiq para ahlul hadits.
    Oleh karena itu sebagaimana cara tahqiq ahlul hadits tolong anda sampaikan qarinah bahwa sanad ini mengalami tadlis taswiyah.

    Sekali lagi orang yang gagal paham. Contoh-contoh di atas adalah bukti bahwa perawi tertentu telah tsabit melakukan tadlis taswiyah. Memang untuk menyatakan perawi tertentu sebagai perawi tadlis taswiyah harus dengan qarinah seperti contoh di atas atau berdasarkan qaul ulama. Adapun dalam syarat hadis perawi yang sudah dinyatakan tadlis taswiyah maka diterima jika sudah ada penyimakan dari dirinya dan penyimakan dari syaikh-nya. Marwan sudah terbukti melakukan tadlis taswiyah sebagaimana dikatakan Yahya bin Ma’in. Maka untuk menerima hadisnya harus dengan lafaz penyimakan dirinya dan lafaz penyimakan syaikh-nya.

    Hanya saja ada orang yang tidak segan berdusta bahwa tadlis taswiyah diterima hadisnya selagi tidak terbukti ia melakukan tadlis taswiyah dalam hadis tersebut. Dan Ia mengatasnamakan itu pendapat para ahli hadis padahal hakikatnya dusta terhadap ahli hadis. Sampai sekarang ia tidak bisa menunjukkan ulama mana yang mengatakan hadis tadlis taswiyah diterima sampai ia terbukti tadlis taswiyah

    Amr bin Sufyan termasuk perawi majhul hal atau mastur,…sepakat ?
    Manhaj Ibnu Hibban adalah mentsiqat perawi mastur,…sepakat ?

    Pertanyaan yang tidak perlu, jawabannya sudah berulang kali saya tuliskan bahwa ‘Amru bin Sufyan itu majhul, yang meriwayatkan darinya hanya ada dua orang yaitu Sa’id bin ‘Amru bin Sufyaan dan Musaawir, dimana keduanya majhul dan ‘Amru bin Sufyaan hanya dikenal melalui riwayat ini.

    Ibnu Hajar juga bermetode menerima perawi majhul hal.
    Di sisi lain ketika menulis tarjamah Ubaidillah bin Ramajis dalam hadits yang beliau riwayatkan, beliau berkomentar tentang status hadits itu sebagai berikut :
    فالحديث حسن الإسناد؛ لأن راوييه مستوران لم يتحقق أهليتهما ولم يجرحا
    “ Hadits tersebut baik (hasan) isnadnya, karena dua perawinya yang mastur belum jelas kebaikannya dan tidak dijarh
    (Lisanul Mizan 4/100)

    Ibnu Hajar menganggap perawi majhul hal sebagai alasan untuk mendhaifkan hadis.

    رواه أبو داود وغيره وهو حديث ضعيف لأن فيه راويا مجهول الحال

    Diriwayatkan Abu Daud dan yang lainnya dan hadis itu adalah hadis dahif karena di dalamnya terdapat perawi majhul hal [Fath Al Bariy 1/246]

    Demikian pula Adz Dzahabi menerima perawi yang majhul hal .
    Lihat : (Syarh al-Muqidzhah : 79)

    Dusta atas Adz Dzahabiy, tidak ada dalam kitab tersebut Adz Dzahabiy menyatakan menerima perawi majhul hal secara mutlak seperti Ibnu Hibban.

    Oleh karena itu berdasarkan data-data yang ada, bukan berdasarkan persepsi, dan sudah sesuai dengan ilmu musthalah dan kebiasaan ahlul hadits, maka riwayat ini kalau tidak SHAHIH, ya Hasan, atau paling rendah sudah layak dijadikan penguat.

    Orang yang tidak paham ilmu musthalah sok bicara mengatasnamakan ahli hadis, padahal tidak ada satupun ahli hadis yang menyatakan shahih hasan atau kuat riwayat Al Ajurriy di atas. Bahkan ternukil ulama ahli hadis yang menyatakan riwayat ‘Amru bin Sufyaan itu dhaif. Ada orang yang sedikit ilmu tetapi berani berbicara dusta atas para ahli hadis

    Kalau anda bersikeras menolak, tolong berikan saya data, bukan persepsi.

    Ada orang yang gagal paham. Data sudah terlalu banyak diberikan. Ini sudah bukan lagi masalah data tetapi masalahnya otak si penerima data sudah terlalu rusaknya sehingga tidak bisa membedakan mana fakta riwayat dari suatu data dan mana persepsinya sendiri. Mencampuradukkan yang haq dan yang bathil kemudian tidak segan berdusta atas para ulama.

  39. @ SP

    Rupanya emosi anda sudah tinggi ya mas ?

    Anda mungkin kurang akrab dengan metode istimbath (maaf).

    Anda ternyata seorang yang tekstual.

    Sehingga anda menginginkan secara tekstual perkataan Imam Dzahabi, lalu orang lain dikatakan …gagal faham….berdusta …..

  40. @Abu Azifah

    Rupanya emosi anda sudah tinggi ya mas ?
    Anda mungkin kurang akrab dengan metode istimbath (maaf).
    Anda ternyata seorang yang tekstual.
    Sehingga anda menginginkan secara tekstual perkataan Imam Dzahabi, lalu orang lain dikatakan …gagal faham….berdusta …..

    Saya tidak emosi kok, saya hanya menjelaskan hakikat diri anda yang sebenarnya. Bukankah sudah saya sebutkan pembahasan saya mengenai perkataan Adz Dzahabiy. Anda bukannya membahas jawaban saya tersebut malah bersikeras atas persepsi anda sendiri. Ya silakan, tapi tidak perlu diulang-ulang hujjah Adz Dzahabiy itu kepada saya disini karena saya sudah membantahnya kepada anda. Kalau sudah dikasih penjelasan masih tetap saja begitu ya apa lagi yang mau dikatakan kepada anda selain bahwa anda berdusta

    Anda lah orang yang tidak paham metode berhujjah. Hujjah itu harus ada dasarnya dalam teks riwayat kalau tidak ada itu namanya mengada-ada. Jadi jangan sok keren mengatakan orang lain kurang akrab dengan metode Istinbath. Justru anda yang ngawur. Apa ada Adz Dzahabiy bicara tadlis taswiyah disitu, kok bisa-bisanya anda mengatakan syarat Adz Dzahabiy dalam menerima tadlis taswiyah cukup dengan penyimakan dirinya saja. Coba jelaskan bagaimana alur istinbath anda?. ya tidak bisa karena anda kan cuma berasa-rasa

    Silakan bedakan hujjah anda dengan Adz Dzahabiy dan hujjah saya dengan Ibnu Hajar dalam perkara tadlis taswiyah Waliid bin Muslim. Pernyataan Ibnu Hajar yang saya nukil sangat jelas mensifatkan tadlis taswiyah atas Walid bin Muslim dan Ibnu Hajar mensyaratkan penyimakan dirinya dan penyimakan gurunya. Kemudian anda sok ingin mengkompromikan perkataan Ibnu Hajar bahwa bila ada qarinah tadlis taswiyah baru dipakai Ibnu Hajar padahal Ibnu Hajar tidak menetapkan soal qarinah tadlis taswiyah dalam hadis yang sedang ia bahas tersebut. Dan Adz Dzahabiy pun tidak ada menyebutkan soal qarinah seperti yang anda bilang. Jadi kalau mau menggunakan pendapat anda ya bilang saja pendapat anda sendiri jangan mengatasnamakan Adz Dzahabiy dan Ibnu Hajar.

    Saya sudah berikan penjelasan dan bukti bahwa anda sudah gagal paham dan berdusta. Kalau anda memang tidak seperti itu ya silakan dibahas hujjah yang saya bawakan. Kesannya disini anda tidak sedang berdiskusi tetapi hanya bicara sendiri mengulang-ngulang seolah memaksa orang lain harus sependapat dengan anda.

    Coba lihat mana jawaban anda soal teks riwayat Adz Dzahabiy yaitu lafaz ولكنه يدلس عن ضعفاء لا سيما في الأوزاعي dimana saya mengatakan itu adalah lafaz tadlis isnad, sudah saya bawakan contohnya dari lafaz yang sama perkataan Abu Mushir

    Coba lihat mana jawaban anda soal penjelasan saya kalau memang maksud Adz Dzahabiy adalah tadlis taswiyah maka perkataannya salah besar karena terbukti lafaz Waliid “telah menceritakan kepada kami” Al Auza’iy juga bersifat tadlis taswiyah

    Orang yang paham caranya berhujjah akan malu kembali mengatasnamakan Adz Dzahabiy setelah saya tunjukkan kekeliruan Adz Dzahabiy jika tadlis tersebut dipaksakan sebagai tadlis taswiyah. Tetapi anda tidak malu dan berulang-ulang berhujjah dengan Adz Dzahabiy bahkan menyatakan pemahaman saya yang bermasalah, itu pada hakikatnya menunjukkan anda gagal paham. Tidak hanya itu bahkan anda mengatakan Untuk tadlis isnad dan taswiyah menurut Imam Adz Dzahabi cukup dengan sima’ Marwan saja. Perkataan ini sangat jelas dustanya karena sembarangan dalam berhujjah, bagaimana bisa perkataan Adz Dzahabiy terhadap Waliid dipakai terhadap Marwan?. Coba dipikirkan apa benar saya sedang emosi atau justru sebaliknya saya sedang menjelaskan hakikat diri anda yang sebenarnya

  41. @Abu Azifah

    Apa anda tidak bisa membaca tho mas ?
    Di situ tegas kalimat Musawwir Al Waraq, bukan Musawwir.
    Musawwir (tanpa Al Waraq) adalah guru majhul Marwan.
    Tapi Musawwir Al Waraq (dengan Al Waraq) apa ada selain Musaawir Al-Warraaq Al-Kuufiy, Asy-Syaa’ir.
    Mencari acuan nama Musawwir Al Waraq di kitab rijal hadits ya suatu kewajaran tho mas?

    Mengandalkan kitab Rijal?. Kitab yang mana kitab Tahdzib Al Kamal Al Mizziy atau kitab Tahdzib At Tahdzib, kedua penulis itu menyatakan Musaawir gurunya Marwan bukan Musaawir Al Warraaq Asy Syaa’ir. Siapa yang tidak bisa membaca, saya atau anda wahai Abu Azifah

    Kalau hanya hubungan guru dan murid sebagai acuan tanpa memperhatikan hubungan penerimaan riwayat dari orang lain ya rancu jadinya. Musawwir Al Waraq disamakan Musawwir.

    Lha dalam riwayat Ajurriy yang anda jadikan hujjah itu cuma disebut Marwan saja. Anda tahu dari mana kalau ia adalah Marwan bin Mu’awiyah. Dari wangsit?. Dari mimpi? Dari waham khayal?. Atau dari kitab Rijal dengan melihat hubungan guru murid para perawinya?.

    Musaawir Al Warraaq dan Musaawir pada riwayat itu ya sama saja yaitu perawi majhul gurunya Marwan.

    Sedangkan anda memaksakan kalau Musaawir Al Warraaq itu adalah Musaawir Al Warraq Asy Syaa’ir yang tsiqat. Adapun tidak disebutkan bahwa ia guru Marwan dalam kitab Rijal ya tidak masalah.

    Maka saya pun akan mengatakan hal yang sama kepada anda Musaawir Al Warraaq disana adalah majhul sama dengan Musaawir, adapun Musaawir yang majhul tidak disebutkan dengan Al Warraaq ya tidak masalah. Justru riwayat Marwan telah menyebutkan kalau Musaawir gurunya yang majhul ternyata juga disebut Al Warraaq. Artinya ada dua Musaawir Al Warraaq, satu yang majhul yaitu gurunya Marwan dan satunya lagi yang tsiqat dan bukan gurunya Marwan. Ini sangat mungkin karena sebutan Al Warraaq bukan satu-satunya milik Musaawir Al Warraaq Asy Syaa’ir. Banyak perawi lain yang memiliki sebutan Al Warraaq maka mungkin sekali Musaawir guru Marwan yang majhul disini juga disebut Marwan dengan Al Warraaq. Ingat kebiasaaan perawi tadlis syuyukh terkadang mereka menamakan gurunya dengan sebutan atau kuniyah yang hanya mereka sendiri yang mengenalnya sedangkan orang lain tidak mengenal sebutan itu. Jadi ya wajar kalau Al Warraaq itu sebutan khusus Marwan terhadap gurunya Musaawir yang majhul dan tidak dikenal oleh orang lain sehingga sebagian orang salah mengira seperti anda ini bahwa ia Musaawir Al Warraaq Asy Syaa’ir

    Ini data, sekali ini datanya. Data yang tertulis dalam riwayat dan dalam kitab rijal. Sedangkan Musawwir Al Waraq anda anggap sebagai Musawwir itu persepsi, bukan data.

    Persepsi apanya?. Musaawir Al Warraaq dan Musaawir itu sama saja. sama seperti saya katakan Marwan dan Marwan bin Mu’awiyah dan Marwan bin Mu’awiyah Al Fazariy itu sama saja. Yang satu disebut dengan lengkap dan yang satu hanya disebutkan sebagian. Justru anda yang patut ditanya bagaimana anda bisa membuktikan bahwa Musaawir Al Warraaq yang dimaksud Marwan adalah Musaawir Al Warraaq Asy Syaa’ir? datanya dari mana? bukan persepsi anda yang asal mengira-ngira lho datanya mana datanya.

  42. Membaca dialog seperti ini seakan membawa diri saya berada ditengah-tengah dialoq yang terjadi antara Imam Jakfar Ash-Shadiq a.s atau Imam Ali Ar-Ridha a.s dengan beberapa pihak. Satu pihak membawakan bukti dan dalil sedangkan di pihak lain hanyalah…………..

  43. Riwayat ini sahih gak…
    1. imam ali pernah menolak jabatan kholifah
    2. imam ali lebih suka jadi penasehat kholifah
    3. imam ali menganggap jabatan kholifah yg disandangnya tak lebih mulia dari sepatunya yg dipakai

  44. saya sedang mempelajari syiah, boleh tolong jelaskan hukum taqiyyah, saya masih belum faham ..

  45. @ SP

    Menurut Adz Dzahabi Al Walid riwayatnya diterima kalau menyatakan sima’ dari Al Auzaiy saja, istimbath ini yang saya maksud mas SP yang terhormat.

    Ada yang salah ….?

    Bagaimana dengan anda ?

  46. @ SP

    kita diskusinya per tema aja ya mas !!!

  47. @Abu Azifah

    Menurut Adz Dzahabi Al Walid riwayatnya diterima kalau menyatakan sima’ dari Al Auzaiy saja, istimbath ini yang saya maksud mas SP yang terhormat.
    Ada yang salah ….?
    Bagaimana dengan anda ?

    Tidak ada alur istinbath sehingga anda mencapai kesimpulan Adz Dzahabiy mensyaratkan untuk perawi tadlis taswiyah hanya berlaku penyimakan perawi terhadap Syaikh-nya saja. Untuk mencapai kesimpulan itu anda harus membuktikan secara jelas bahwa Adz Dzahabiy mengakui Waliid melakukan tadlis taswiyah. Karena bisa saja dikatakan bahwa Adz Dzahabiy tidak mengetahui tuduhan tadlis taswiyah terhadap Waliid atau Adz Dzahabiy mengakui tuduhan tadlis taswiyah terhadap Waliid tetapi ia tidak menyetujuinya atau bahkan bisa saja Adz Dzahabiy mengetahui tuduhan tadlis taswiyah terhadap Waliid tetapi ia lupa menyebutkannya dalam Al Mughniy.

    Seperti yang sudah saya tunjukkan kalimat yang disebutkan Adz Dzahabiy dalam kitab Al Mughniy ولكنه يدلس عن ضعفاء لا سيما في الأوزاعي secara zhahir bermakna tadlis Waliiid yang dimaksud itu adalah tadlis isnad biasa yaitu Waliid mengugurkan perawi dhaif antara dirinya dan Al Auza’iy maka wajar tadlis isnad ini gugur dengan adanya lafaz “telah menceritakan kepada kami Al Auza’iy”. Ini bukan persepsi melainkan zhahir lafaz-nya. Kalau anda tidak setuju ya silakan bantah dengan argumen atau hujjah, buktikan kalau di dalam lafaz tersebut memang tercakup tadlis taswiyah

  48. @ SP

    Maaf mas SP, kalimat anda : “Karena bisa saja Adz Dzahabi……, atau Adz Dzahabi……, atau …… dst. Apa bukan persepsi ya mas.

    Yang zahir adalah kalimat : “sering melakukan tadlis dari perawi dhaif …” ini adalah tadlis isnad, baik biasa maupun taswiyah.

    Dari zahir lafaz ini diketahui bahwa beliau faham atas bentuk tadlis Al Walid.

    Kalau anda mengatakan Adz Dzahabi tidak tahu atau tidak menyetujui atau lupa, ini penilaian yang terlalu berat kepada ulama sekaliber Adz Dzahabi penulis dan peneliti rijal hadits.

  49. @Abu Azifah

    Maaf mas SP, kalimat anda : “Karena bisa saja Adz Dzahabi……, atau Adz Dzahabi……, atau …… dst. Apa bukan persepsi ya mas.

    Kalau saya menetapkan salah satu kemungkinan itu sebagai hujjah maka itu baru dikatakan persepsi. Karena kemungkinan itu kan tidak nampak dari zhahir lafaz perkataan Adz Dzahabiy. Sama seperti ucapan anda Adz Dzahabiy mensyaratkan dalam tadlis taswiyah hanya penyimakan dirinya saja. Padahal zhahir lafaz Adz Dzahabiy tidak menunjukkan demikian. Semoga anda paham apa itu persepsi. Jangan cuma bisa bilang persepsi persepsi tapi tidak paham maksudnya. Toh nanti semua apa yang anda ucapkan bisa langsung dimentahkan dengan bilang “aah itu cuma persepsi”. Anda pasti tidak setuju kan dengan cara seperti itu

    Yang zahir adalah kalimat : “sering melakukan tadlis dari perawi dhaif …” ini adalah tadlis isnad, baik biasa maupun taswiyah.

    Apa saya butuh kata-kata klaim anda itu?. Apakah itu namanya berhujjah wahai Abu Azifah?. Sepertinya kembali mengulang dari awal bahwa anda tidak paham beda tadlis isnad dan tadlis taswiyah sehingga lafaz mana yang menunjukkan tadlis isnad tidak bisa anda bedakan dengan lafaz mana yang menunjukkan tadlis taswiyah.

    Coba anda perhatikan bagaimana saya berhujjah dalam tulisan saya di atas wahai bung Abu Azifah. Apakah saya seenaknya mengklaim begini begitu seperti yang anda lakukan?. Bahkan saya bawakan contoh penggunaan lafaz tersebut oleh Abu Mushir dan menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafaz tersebut adalah tadlis isnad bukan tadlis taswiyah. Lama-lama saya jadi capek kalau mengulang hujjah yang sama. Bawakan bukti dong untuk hujjah anda, kalau cuma sekedar mengklaim itu adalah zhahir lafaz tadlis taswiyah maka semua orang termasuk orang bodoh jahil dan idiot pun bisa.

    Apakah karena ada kata-kata tadlis maka semua jenis tadlis akan anda masukkan?. Kalau begitu gak sekalian anda bilang perkataan Adz Dzahabiy itu mencakup juga bahwa Waliid bin Muslim melakukan tadlis syuyukh, tadlis sukut, tadlis ‘athaf dan lain-lain. Perhatikan baik-baik bung Abu Azifah

    يدلس عن ضعفاء لا سيما في الأوزاعي

    Lafaz di atas artinya melakukan tadlis dari para perawi dhaif terutama dari Al Auza’iy. Lafaz itu menunjukkan sanadnya Walid dari para perawi dhaif dari Al Auza’iy. perawi yang dihilangkan itu terletak antara Walid dan Al Auza’iy. Kalau memang itu lafaz tadlis taswiyah maka bunyinya akan seperti ini

    مدلس، لا سيما في شيوخ الأوزاعي

    Lafaz di atas artinya mudallis terutama dari guru-guru Al Awza’iy. Lafaz ini menunjukkan perawi yang dihilangkan itu terletak antara Al Auza’iy dan guru-guru Al Auza’iy, maka wajar dikatakan “dari guru-guru Al Auza’iy”.

    Dari zahir lafaz ini diketahui bahwa beliau faham atas bentuk tadlis Al Walid.

    Mana buktinya? dari awal juga anda cuma mengklaim saja “maknanya begini begitu” seolah anda orang yang paling paham terhadap teks riwayat dan qaul ulama padahal faktanya maaf membedakan tadlis isnad dan tadlis taswiyah saja tidak bisa

    Kalau anda mengatakan Adz Dzahabi tidak tahu atau tidak menyetujui atau lupa, ini penilaian yang terlalu berat kepada ulama sekaliber Adz Dzahabi penulis dan peneliti rijal hadits.

    Maaf untuk orang seperti anda yang musthalah hadis saja tidak paham maka mungkin sangat wajar mengatakan seorang ulama lupa atau keliru itu perkara terlalu berat. Bagi mereka yang sudah pengalaman belajar ilmu musthalah hadis dan mengkaji kitab Rijal dan kitab Hadis maka perkara kesalahan ulama, ketidaktahuan ulama atas perkara tertentu, ulama lupa terhadap apa yang ia tulis dalam kitab lain, tanaqudh ulama terhadap perawi dan hadis adalah hal-hal yang cukup sering dijumpai. Hal-hal ini ya wajar wajar saja namanya manusia yang tidak ma’shum. Adz Dzahabiy pun tidak terlepas dari hal itu, contohnya cukup dikenal di kalangan peneliti bagaimana sikap tanaqudh Adz Dzahabiy dalam penilaian beberapa hadis dalam Talkhis Al Mustadrak dan Mizan Al I’tidal. Pembahasan hal ini tentu memerlukan tempat tersendiri

    Memang untuk menetapkan hal-hal seperti itu pada seorang ulama harus dengan bukti bukan asal-asalan. Dalam perkara ini saya tidak menetapkan apapun, saya hanya menunjukkan kepada anda bahwa kemungkinan itu ada dan selagi anda tidak bisa membawa qarinah atau bukti yang menafikan kemungkinan tersebut maka hujjah anda tidak akan bisa tegak berdiri.

    Begini saja coba anda buktikan dulu bahwa Adz Dzahabiy mengetahui Walid bin Muslim seorang perawi tadlis taswiyah?. Ini pertanyaan sederhana kok yang harusnya bisa dijawab dengan mudah. Kalau hal ini saja tidak bisa anda jawab maka tidak perlu dilanjutkan diskusi tentang tadlis taswiyah ini karena anda ya gak maju-maju cuma bawa klaim anda saja

  50. @ SP

    Kok jadi terbalik-balik gini ya bung ?

    Tadlis taswiyah kan termasuk tadlis isnad, saya sepakat kalimat itu adalah tadlis isnad.

    Anda yang menolak kalimat tersebut difahami tadlis taswiyah (padahal tadlis taswiyah termasuk bagian tadlis isnad), kok saya yang disuruh membuktikan.

    Begini aja bung, zahirnya menurut Adz Dzahabi, bahwa Al Walid diterima jika terbukti sima; nya terhadap Al Auzaiy, iya kan ? Tidak usah bertele-tele, jangan kemana-mana dulu. (Jangan anda rancukan dengan syaratnya Ibnu Hajar dulu, harus ada sima’ berjenjang, jangan dulu)

    Maaf sekedar bertanya, apakah ada yang mendahului Ibnu Hajar atas syarat sima’ berjenjang itu mas ? (Jazakallah)

  51. @Abu Azifah

    Kok jadi terbalik-balik gini ya bung ?

    Ooh sekarang setelah anda diminta bukti atas hujjah anda dan anda tidak sanggup membuktikan maka anda berkata kok jadi terbalik-balik. Dari kemarin kemarin sudah saya katakan ada berapa kitab Musthalah hadis yang anda baca?. Coba tunjukkan satu saja kitab Musthalah hadis yang menyatakan bahwa untuk tadlis taswiyah cukup dengan syarat penyimakan perawi seperti tadlis isnad biasa?. Buktikan dong, jangan cuma sok bingung.

    Tadlis taswiyah kan termasuk tadlis isnad, saya sepakat kalimat itu adalah tadlis isnad.

    Halaah ini lagi ucapan gak nyambung dengan hujjah, yang kita bedakan dan bahas disini adalah tadlis isnad biasa dan tadlis taswiyah. Jadi gak usah beretorika. Apa anda pikir anda sedang diskusi dengan anak kecil

    Anda yang menolak kalimat tersebut difahami tadlis taswiyah (padahal tadlis taswiyah termasuk bagian tadlis isnad), kok saya yang disuruh membuktikan.

    Lho zhahirnya memang bukan lafaz tadlis taswiyah. Kalau dikatakan Walid melakukan tadlis dari para pendusta dari Al Auza’iy. Itu zhahir sanadnya adalah Walid—-pendusta—-Al Auza’iy, kemudian ditadlis menjadi Waliid—-Al Auza’iy. Coba lihat itu tadlis isnad biasa bukan tadlis taswiyah

    Kalau tadlis taswiyah bunyi kalimatnya adalah tadlis dari para perawi dhaif dari Syaikh [guru] Al Auza’iy maka zhahir sanadnya Waliid—Al Auza’iy–perawi dhaif–Syaikh [guru ]Al Auza’iy, ditadlis menjadi Waliid —Al Auza’iy—Syaikh [guru] Al Auza’iy.

    Kalau masih tidak mengerti ya apa mau dikata, diskusinya tidak akan maju-maju

    Begini aja bung, zahirnya menurut Adz Dzahabi, bahwa Al Walid diterima jika terbukti sima; nya terhadap Al Auzaiy, iya kan ? Tidak usah bertele-tele, jangan kemana-mana dulu. (Jangan anda rancukan dengan syaratnya Ibnu Hajar dulu, harus ada sima’ berjenjang, jangan dulu)

    Ok mari saya ikuti, Walid menjadi hujjah jika terbukti sima’-nya di sisi Adz Dzahabiy. Terus mau anda apakan kalimat itu?. Bagaimana bisa kalimat itu akhirnya berubah menjadi Adz Dzahabiy mensyaratkan hadis perawi tadlis taswiyah diterima hanya dengan penyimakan dirinya saja

    Maaf sekedar bertanya, apakah ada yang mendahului Ibnu Hajar atas syarat sima’ berjenjang itu mas ? (Jazakallah)

    Boleh saja bertanya tapi tolong jawab dulu, sebelum anda adakah ulama yang menyatakan dengan jelas bahwa hadis perawi tadlis taswiyah diterima hanya dengan penyimakan dirinya saja. Jadi jangan cuma saya yang membuktikan ini itu, anda harus membuktikan juga dong

  52. @abu azifah

    Sejauh yang saya amati dialog antara anda dan Bung @SP nampak secara nyata kalau posisi anda begitu “defensif”. Defensif yang saya maksudkan dalam arti anda begitu sibuk mempertahankan validitas riwayat yang anda jadikan hujjah tanpa punya kesempatan untuk “menyerang balik” riwayat yang dijadikan hujjah oleh lawan diskusi anda.
    Hal ini bisa dipahami mengingat metode yang anda pakai dalam menerima riwayat tampak begitu “longgar” dibanding metode yang dipergunakan oleh Bung @SP. Ini artinya bahwa secara logika tidak susah bagi anda sebenarnya (dengan metode yang seperti itu) untuk menerima riwayat yang dijadikan hujjah oleh Bung @SP, akan tetapi sebaliknya tentu tidak mudah bagi Bung @SP untuk bisa menerima “kwalitas riwayat” yang anda justru berhujjah dengannya.

    Saya hanya berandai-andai bahwa sekiranya Bung @SP menerima metode anda (sekali lagi ini hanya pengandaian dari saya), maka akan terdapat dua riwayat yang shahih tetapi memiliki matan yang bertentangan dan tidak mungkin ditempuh metode jama’ atas keduanya. Riwayat yang anda jadikan hujjah mengandung “penafian” akan adanya penetapan kepemimpinan sepeninggal Rasul dan sebaliknya riwayat yang dijadikan hujjah oleh Bung @SP justru mengandung “penetapan” dari Rasul mengenai siapa yang layak memimpin umat sepeninggal beliau.

    Sepanjang pengetahuan saya, apabila para Ulama menemukan kasus-kasus pertentangan dari dua dalil shahih seperti ini, maka terdapat sebuah kaidah yang seringkali para Ulama memakainya yaitu sebuah kaidah yang berbunyi :

    “Al Mutsabit Muqodam ‘alan Nafyi” yang arti bebasnya adalah “Jika bertentangan dua nash ; yang satu menetapkan dan yang lain menafikan, maka yang menetapkan didahulukan daripada yang menafikan, karena yang menetapkan dianggap mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh pihak yang menafikan.
    Saya tidak tahu pasti bagaimana akhir diskusi anda berdua, tetapi itulah kira2 gambaran sederhana dari saya selaku penikmat jalannya diskusi ini.

    Dan tampaknya jalan anda masih panjang untuk sampai pada akhir diskusi sesuai yang anda inginkan. Silahkan dilanjut dan salam damai . . . .

  53. @SP

    Alhamdulillah mas, akhirnya anda tidak berputar-putar lagi.

    Ok, lanjut, …..

    Menurut Syaikh Albani, bahwa Adz Dzahabi mempunyai metode yang berbeda dengan beliau tentang tadlis Al Walid ( dan Albani metodenya sama dengan anda)

    Hadits no. 3570, Imam Tirmidzi berkata : ” …..

    Imam Al Albani dalam “Adh-Dhoifah” (no. 3373) mengomentari Al Waliid yang meriwayatkan hadits ini, kata beliau :

    قلت: وكأن الحافظ الذهبي رحمة الله تعالى لم يتذكر قوله في “الميزان”: “قلت: إذا قال الوليد: عن ابن جريج، أو: عن الأوزاعي؛ فليس بمعتمد؛ لأنه يدلس عن كذابين، فإذا قال: حدثنا؛ فهو حجة

    “seolah-olah Al Hafidz Adz-Dzahabi tidak ingat ucapannya dalam Al Miizaan : ‘jika Al Waliid berkata dari Ibnu Juraij atau dari Al Auzaa’I, maka tidak dapat dijadikan pegangan, karena ia melakukan tadlis (pengguguran) perowi para pendusta, namun jika mengatakan, ‘haddatsanaa’, maka itu hujjah”.

    Sebagaimana kita lihat dalam hadits ini, Al Waliid mengatakan, haddatsanaa Ibnu Juraij, sehingga seharusnya haditsnya dapat dijadikan hujjah, menurut kaedahnya Imam Adz-Dzahabi. Namun Imam Al Albani mengkritik kaedah tersebut, kata beliau masih dalam kitab yang sama :

    وبناء عليه فقول الذهبي في صدر كلامه عن الوليد: “…. فإذا قال: حدثنا (ابن جريج) ، فهو حجة”
    فيه قصور لا يخفى، فالصواب اشتراط تصريحه بالتحديث في شيخه وسائر الرواة الذين فوقه، لنأمن بذلك من شر تدليسه تدليس التسوية، ولولا ذلك إسناد هذا الحديث صحيحاً، لكون الوليد قد قال فيه: حدثنا ابن جريج كما رأيت، فلما لم يتابع التصريح بالتحديث فوق ذلك قامت العلة في الحديث؛ لاحتمال أن يكون بين ابن جريج وعطاء وعكرمة أحد الضعفاء؛ فدلسه الوليد، كما في الأمثلة التي رواها الهيثم بن خارجة رحمه الله تعالى. وقد وافق الذهبي في هذه الغفلة الحافظ ابن كثير في “فضائل القرآن” (ص92) فتبعه! مع جزمه بأن الحديث بين الغرابة بل النكارة.

    “berdasarkan ucapan Adz-Dzahabi tentang Al Waliid, ‘jika ia berkata haddatsanaa (Ibnu Juraij), maka itu adalah hujjah’. Maka ini kurang sempurna dan tidak tersembunyi lagi, yang benar adalah dipersyaratkan untuk kejelasan hadits dari syaikhnya dan seluruh syaikh diatasnya, agar kita aman dari kejelekan tadlis dengan tadlis taswiyah, kalau tidak seperti itu tentu hadits ini shahih, karena Al Waliid dalam hal ini berkata, haddatsanaa Ibnu Juraij, sebagaimana engkau lihat. Namun ketika tidak diikuti oleh kejelasan tahdits perowi diatasnya (ibnu Juraij keatas) maka telah terdapat padanya cacat hadits, karena ada kemungkinan antara Ibnu Juraij dan ‘Athoo’ dan Ikrimah adalah perowi yang lemah, lalu ditadliskan (baca digugurkan) oleh Al Waliid, sebagaimana contoh yang diriwayatkan oleh Al Haitsam bin Khorijah. Yang menyepakati kelalaian dalam hal ini adalah Al Hafidz Ibnu Katsiir dalam “Fadhoilul Qur’an” (h. 92), lalu beliau mengikutinya, sekalipun hadits ini jelas keasingannya, bahkan mungkar”.

    HADITS PALSU DALAM SUNAN TIRMIDZI (HADITS KE-11)

    Dari sini kita bisa mengetahui bahwa ulama berbeda pendapat dalam mensikapi tadlis taswiyah.

    Di satu sisi anda bersama dengan syaikh Albani, dan Ibnu Hajar, dll.

    Di sisi lain Imam Dzahabi, Imam An Nasai, Ibnu Shalah, dll.

    Apakah anda mau menerima perbedaan 2 metode ini Mas ?

  54. @Abu Azifah

    Alhamdulillah mas, akhirnya anda tidak berputar-putar lagi.
    Ok, lanjut, …..

    Subhanallah, saya benar-benar kasihan dengan anda. Anda tidak sadar kalau andalah yang berputar-putar tidak tentu arahnya. Bahkan kutipan berikutnya pun hanya menunjukkan anda berputar-putar. Harusnya jika anda mau lanjut, ya anda tanggapi komentar saya sebelumnya. Bukankah saya sudah mengatakan

    Ok mari saya ikuti, Walid menjadi hujjah jika terbukti sima’-nya di sisi Adz Dzahabiy. Terus mau anda apakan kalimat itu?. Bagaimana bisa kalimat itu akhirnya berubah menjadi Adz Dzahabiy mensyaratkan hadis perawi tadlis taswiyah diterima hanya dengan penyimakan dirinya saja

    Anda bukannya menanggapi malah berputar-putar mengutip Syaikh Al Albani yang jelas-jelas membantah hujjah anda

    Menurut Syaikh Albani, bahwa Adz Dzahabi mempunyai metode yang berbeda dengan beliau tentang tadlis Al Walid ( dan Albani metodenya sama dengan anda)
    Hadits no. 3570, Imam Tirmidzi berkata : ” …..
    Imam Al Albani dalam “Adh-Dhoifah” (no. 3373) mengomentari Al Waliid yang meriwayatkan hadits ini, kata beliau :
    قلت: وكأن الحافظ الذهبي رحمة الله تعالى لم يتذكر قوله في “الميزان”: “قلت: إذا قال الوليد: عن ابن جريج، أو: عن الأوزاعي؛ فليس بمعتمد؛ لأنه يدلس عن كذابين، فإذا قال: حدثنا؛ فهو حجة
    “seolah-olah Al Hafidz Adz-Dzahabi tidak ingat ucapannya dalam Al Miizaan : ‘jika Al Waliid berkata dari Ibnu Juraij atau dari Al Auzaa’I, maka tidak dapat dijadikan pegangan, karena ia melakukan tadlis (pengguguran) perowi para pendusta, namun jika mengatakan, ‘haddatsanaa’, maka itu hujjah”.
    Sebagaimana kita lihat dalam hadits ini, Al Waliid mengatakan, haddatsanaa Ibnu Juraij, sehingga seharusnya haditsnya dapat dijadikan hujjah, menurut kaedahnya Imam Adz-Dzahabi. Namun Imam Al Albani mengkritik kaedah tersebut, kata beliau masih dalam kitab yang sama :
    وبناء عليه فقول الذهبي في صدر كلامه عن الوليد: “…. فإذا قال: حدثنا (ابن جريج) ، فهو حجة”
    فيه قصور لا يخفى، فالصواب اشتراط تصريحه بالتحديث في شيخه وسائر الرواة الذين فوقه، لنأمن بذلك من شر تدليسه تدليس التسوية، ولولا ذلك إسناد هذا الحديث صحيحاً، لكون الوليد قد قال فيه: حدثنا ابن جريج كما رأيت، فلما لم يتابع التصريح بالتحديث فوق ذلك قامت العلة في الحديث؛ لاحتمال أن يكون بين ابن جريج وعطاء وعكرمة أحد الضعفاء؛ فدلسه الوليد، كما في الأمثلة التي رواها الهيثم بن خارجة رحمه الله تعالى. وقد وافق الذهبي في هذه الغفلة الحافظ ابن كثير في “فضائل القرآن” (ص92) فتبعه! مع جزمه بأن الحديث بين الغرابة بل النكارة.
    “berdasarkan ucapan Adz-Dzahabi tentang Al Waliid, ‘jika ia berkata haddatsanaa (Ibnu Juraij), maka itu adalah hujjah’. Maka ini kurang sempurna dan tidak tersembunyi lagi, yang benar adalah dipersyaratkan untuk kejelasan hadits dari syaikhnya dan seluruh syaikh diatasnya, agar kita aman dari kejelekan tadlis dengan tadlis taswiyah, kalau tidak seperti itu tentu hadits ini shahih, karena Al Waliid dalam hal ini berkata, haddatsanaa Ibnu Juraij, sebagaimana engkau lihat. Namun ketika tidak diikuti oleh kejelasan tahdits perowi diatasnya (ibnu Juraij keatas) maka telah terdapat padanya cacat hadits, karena ada kemungkinan antara Ibnu Juraij dan ‘Athoo’ dan Ikrimah adalah perowi yang lemah, lalu ditadliskan (baca digugurkan) oleh Al Waliid, sebagaimana contoh yang diriwayatkan oleh Al Haitsam bin Khorijah. Yang menyepakati kelalaian dalam hal ini adalah Al Hafidz Ibnu Katsiir dalam “Fadhoilul Qur’an” (h. 92), lalu beliau mengikutinya, sekalipun hadits ini jelas keasingannya, bahkan mungkar”.

    HADITS PALSU DALAM SUNAN TIRMIDZI (HADITS KE-11)

    Pertama-tama saya luruskan dulu itu adalah hadis no 3374 dalam kitab Silsilah Al Ahadiits Adh Dhaiifah Al Albaniy bukan hadis no 3373. Kemudian Apakah ada dalam perkataan Syaikh Al Albaniy tersebut bahwa ia menganggap Adz Dzahabiy mensyaratkan perawi dengan tadlis taswiyah cukup dengan penyimakan dirinya saja?. Tidak ada kok. Padahal yang kita permasalahkan itu pada kaidah anda tersebut. Syaikh Al Albani menukil perkataan Adz Dzahabiy tentang Waliid bin Muslim kemudian menyalahkan Adz Dzahabiy karena perkataan Adz Dzahabiy terhadap Waliid tidak akan mengangkat cacat tadlis taswiyah.

    Bahkan Adz Dzahabiy telah menentang dirinya sendiri, bukankah ia mengatakan bahwa jika Waliid mengucapkan lafaz haddatsana maka hadisnya hujjah, lha kenapa sekarang hadis itu tidak menjadi hujjah di sisi Adz Dzahabiy, ia justru menolak hadis tersebut.

    Pandangan Adz Dzahabiy terhadap Walid bin Musliim tidak bisa langsung anda katakan bahwa Adz Dzahabiy mensyaratkan perawi tadlis taswiyah cukup dengan penyimakan dirinya saja. Itu sangat berbeda wahai Abu Azifah. Saya bisa kasih contoh untuk membuka pikiran anda disini. Adz Dzahabiy pernah menyebutkan kalau A’masyiy seorang mudallis kemudian Adz Dzahabiy mengatakan Lafaz ‘an anah A’masyiy dari para Syaikh-nya seperti Abu Wail, Ibrahim dan Abu Shalih itu dianggap muttashil. Apakah dengan pernyataan ini saya bisa menyatakan maka Adz Dzahabiy memiliki kaidah bahwa untuk perawi mudallis cukup dengan lafaz ‘an anah dari Syaikh-nya tidak perlu lafaz penyimakan itu sudah dianggap muttashil. Bukankah itu sangat jelas ngawurnya dan sangat persis dengan cara anda berhujjah

    Dari sini kita bisa mengetahui bahwa ulama berbeda pendapat dalam mensikapi tadlis taswiyah.

    Tolong tampilkan dengan jelas perkataan ulama yang berbeda pendapat seperti yang anda maksudkan. Saya paham kok perbedaan pendapat para ulama seputar tadlis taswiyah ini, sebagaimana saya pelajari dari ilmu musthalah hadis ada dua pendapat yaitu sebagian ulama mensyaratkan untuk tadlis taswiyah cukup penyimakan dirinya dan penyimakan syaikh-nya. Sebagian ulama lain mensyaratkan untuk tadlis taswiyah harus dengan lafaz penyimakan semua thabaqat sanad dimulai dari perawi tadlis taswiyah sampai akhir sanad. Sedangkan kaidah anda yaitu perawi tadlis taswiyah cukup dengan penyimakan dirinya saja adalah pendapat menyimpang yang hanya saya tahu dari anda saja. Saya belum pernah menemukan ulama yang mengatakannya

    Seandainya pun terbukti Adz Dzahabiy memang benar mensyaratkan perawi tadlis taswiyah hadisnya diterima dengan lafaz penyimakan perawi tersebut saja [ini seandainya lho] maka tetap saja Adz Dzahabiy keliru karena banyak kasus hadis tadlis taswiyah justru perawinya mengucapkan lafaz haddatsana dari Syaikh-nya. Salah satu contohnya sudah saya sebutkan dalam tulisan di atas dan itu bukti nyata bahwa hujjah anda disini lemah. Silakan tuh anda mengaku mengikut ulama ini itu tetapi tetap saja hujjah anda atas ulama tersebut sudah terbukti lemah

    Di satu sisi anda bersama dengan syaikh Albani, dan Ibnu Hajar, dll.

    Mereka memang benar ketika membicarakan tadlis taswiyah tidak pernah mensyaratkan cukup dengan lafaz penyimakan dirinya saja

    Di sisi lain Imam Dzahabi, Imam An Nasai, Ibnu Shalah, dll.
    Apakah anda mau menerima perbedaan 2 metode ini Mas ?

    Sisi lain yang mana, untuk Adz Dzahabiy saja anda belum membuktikan. Mana perkataan Adz Dzahabiy bahwa untuk perawi tadlis taswiyah hadisnya diterima cukup dengan lafaz penyimakan dirinya saja. Kok anda tidak paham-paham ya, kalau misalnya saya katakan Adz Dzahabiy menolak tuduhan tadlis taswiyah atas Waliid dan hanya mengakui tadlis isnad biasa atas Waliid maka mentahlah semua hujjah anda.

    Apalagi disini kemudian anda menambah-nambah An Nasa’iy dan Ibnu Shalah, mana buktinya?. Apa harus dikatakan anda telah berdusta atas ulama lagi. Dimana An Nasa’iy dan Ibnu Shalah mengatakan untuk perawi tadlis taswiyah hadisnya diterima cukup dengan lafaz penyimakan dirinya saja. Jadi coba lihat lanjut kemana diskusi ini?, sepertinya hanya mutar-mutar di waham khayal anda saja, masih belum berpindah dari persepsi anda terhadap perkataan Adz Dzahabiy.

  55. Hufft ada kloningannya Ibnu Taymiyah; suka sekali mengatasnamakan pendapat dari para Ulama atas ucapan/pemikirannya sendiri.

  56. @ SP

    Hadew…

    Saya tidak membicarakan kesimpulan para imam terhadap hadits itu.

    Saya hanya menunjukkan keheranan syaikh Albani atas kaedah Adz Dzahabi, lalu malah beliau ( Imam Dzahabi ) melemahkannya.

    Disini diketahui pengakuan syaikh Albani atas adanya kaedah “nyleneh”, “keliru” Adz Dzahabi tersebut.

    Anda terlalu keburu nafsu membantah kaidah taswiyah saya, sehingga anda tidak bisa memahami zahir-zahir data yang saya kemukakan.

    Anda berputar-putar, tidak bisa menangkap zahir ucapan Adz Dzahabi : “kalau ia (Al Walid) berkata : “telah menceritakan kepadaku Al Auzaiy, maka ia menjadi hujjah.”,karena anda terburu nafsu ingin membantah kaedah taswiyah saya.

    Ini-pun anda berputar-putar lagi, tidak bisa memahami inti komentar saya, bahwa syaikh Albani mengakui adanya kaedah Imam Dzahabi terhadap tadlis taswiyah Al Walid. Hal ini karena terburu nafsu tidak menerima kaedah taswiyah saya. Perlahan lahan mas…..

    Inti komentar saya : Syaikh Albani mengakui dan heran serta meng-kelirukan adanya kaedah Adz Dzahabi tentang tadlis taswiyah Al Walid.

    Saya menanyakan kepada anda apakah anda sepakat bahwa Syaikh Albani mengakui adanya kaedah “keliru” Imam Dzahabi atas tadlis taswiyah Al Walid ?

    Sedangkan yang lain hanya sekedar penguat, boleh kita bahas nanti.

  57. @Abu Azifah

    Hadew…
    Saya tidak membicarakan kesimpulan para imam terhadap hadits itu.
    Saya hanya menunjukkan keheranan syaikh Albani atas kaedah Adz Dzahabi, lalu malah beliau ( Imam Dzahabi ) melemahkannya.
    Disini diketahui pengakuan syaikh Albani atas adanya kaedah “nyleneh”, “keliru” Adz Dzahabi tersebut.
    Anda terlalu keburu nafsu membantah kaidah taswiyah saya, sehingga anda tidak bisa memahami zahir-zahir data yang saya kemukakan.

    Maaf sepertinya anda yang keburu nafsu membantah saya. Saya sudah menunjukkan bahwa Syaikh Al Albaniy tidak memahami perkataan Adz Dzahabiy seperti yang anda pahami.

    Anda berputar-putar, tidak bisa menangkap zahir ucapan Adz Dzahabi : “kalau ia (Al Walid) berkata : “telah menceritakan kepadaku Al Auzaiy, maka ia menjadi hujjah.”,karena anda terburu nafsu ingin membantah kaedah taswiyah saya.
    Ini-pun anda berputar-putar lagi, tidak bisa memahami inti komentar saya, bahwa syaikh Albani mengakui adanya kaedah Imam Dzahabi terhadap tadlis taswiyah Al Walid. Hal ini karena terburu nafsu tidak menerima kaedah taswiyah saya. Perlahan lahan mas…..

    Maaf bukannya anda yang terburu-buru dan mengatasnamakan Syaikh Al Albani. Perkataan anda syaikh Albani mengakui adanya kaedah Imam Dzahabi terhadap tadlis taswiyah Al Walid adalah persepsi anda sendiri. Syaikh Al Albani tidak menyebutkan kaidah Adz Dzahabiy terhadap tadlis taswiyah Waliid. Sebagaimana pada lafaz perkataan Syaikh Al Albaniy yang anda kutip

    وبناء عليه فقول الذهبي في صدر كلامه عن الوليد: “…. فإذا قال: حدثنا (ابن جريج) ، فهو حجة”
    فيه قصور لا يخفى، فالصواب اشتراط تصريحه بالتحديث في شيخه وسائر الرواة الذين فوقه، لنأمن بذلك من شر تدليسه تدليس التسوية،

    Dalam lafaz tersebut tidak ada Syaikh Al Albani mengakui kaidah tadlis taswiyah versi Adz Dzahabiy. Syaikh Al Albani mengutip bahwa Adz Dzahabiy berkata tentang Waliid yaitu jika ia berkata telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij maka ia hujjah. Menurut Syaikh pernyataan Adz Dzahabiy keliru karena tidak mengangkat atau menghilangkan cacat tadlis taswiyah. Nah dimana klaim anda bahwa Syaikh Al Albaniy mengakui bahwa itu adalah kaidah tadlis taswiyah versi Adz Dzahabiy. Yang disalahkan oleh Syaikh Al Albani adalah perkataan Adz Dzahabiy tentang Waliid bukan kaidah tadlis taswiyah Adz Dzahabiy tentang Waliid. Intinya Syaikh Al Albani menunjukkan keheranannya bagaimana bisa Adz Dzahabiy lalai terhadap tadlis taswiyah Waliid

    Inti komentar saya : Syaikh Albani mengakui dan heran serta meng-kelirukan adanya kaedah Adz Dzahabi tentang tadlis taswiyah Al Walid.

    Oooh salah anda keliru, Syaikh Al Albani heran atas perkataan Adz Dzahabiy terhadap Waliid bukan heran atas kaidah tadlis taswiyah Adz Dzahabiy terhadap Waliid. Yang disalahkan Syaikh Al Albani adalah perkataan Adz Dzahabiy bukan kaidah tadlis taswiyah versi Adz Dzahabiy. Zhahir lafaz menunjukkan bahwa Syaikh Al Albani heran akan lalainya Adz Dzahabiy terhadap cacat tadlis taswiyah Waliid

    Saya menanyakan kepada anda apakah anda sepakat bahwa Syaikh Albani mengakui adanya kaedah “keliru” Imam Dzahabi atas tadlis taswiyah Al Walid ?

    Pada lafaz mana Syaikh mengakui adanya kaidah tadlis taswiyah versi Adz Dzahabiy. Yang disalahkan oleh Syaikh Al Albani adalah kaidah Adz Dzahabiy terhadap Waliid dimana Adz Dzahabiy telah lalai atas fakta Walid adalah perawi tadlis taswiyah

    Sedangkan yang lain hanya sekedar penguat, boleh kita bahas nanti

    Silakan saja, selagi anda masih mencampuradukkan persepsi anda sediri dengan qaul ulama maka anda akan terus keliru. Perhatikan kembali contoh tadlis A’masyiy yang saya kutip sebelumnya, perkataan Adz Dzahabiy bahwa lafaz ‘an anah Amasyiy dari Syaikh-nya dianggap muttashil bukan berarti Adz Dzahabiy memiliki kaidah perawi tadlis cukup dengan lafaz ‘an anah maka hadisnya muttashil. Sama seperti Adz Dzahabiy mengatakan jika Walid berkata haddatsana maka menjadi hujjah bukan berarti Adz Dzahabiy memiliki kaidah tadlis taswiyah cukup dengan lafaz penyimakan perawinya saja

  58. @abu azifah

    Bahwa perkataan anda :

    “Saya hanya menunjukkan keheranan syaikh Albani atas kaedah Adz Dzahabi, lalu malah beliau ( Imam Dzahabi ) melemahkannya.”, menurut saya merupakan kekeliruan persepsi yang cukup serius dan kecerobohan yang luar biasa dari anda dalam memahami sebuah permasalahan.

    Sepanjang pengamatan saya tidak ada satupun perkataan Syeikh Albani yang mengisyaratkan bahwa Adz Dzahabi memiliki “kaidah tersendiri” yang berbeda dengan yang beliau pahami didalam menilai riwayat yang datang dari seorang yang tertuduh pernah melakukan tadlis taswiyah (dalam kasus ini adalah Walid bin Muslim ). Yang ada adalah bahwa Syeikh Albani hanya melakukan kritik sekaligus koreksi terhadap “formulasi redaksi kalimat” yang digunakan oleh Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya tatkala menggambarkan persyaratan riwayat yang dapat diterima dari seorang dengan kwalitas seperti Walid bin Muslim, yang menurut Syeikh Albani “kurang pas” dan “kurang sempurna” untuk ditujukan kepada rawi se-kwalitas Walid bin Muslim yang diketahui pernah melakukan tadlis taswiyah.

    Saya berani mengatakan bahwa perkataan anda :

    “Menurut Syaikh Albani, bahwa Adz Dzahabi mempunyai metode yang berbeda dengan beliau tentang tadlis Al Walid ( dan Albani metodenya sama dengan anda)”. . . itu hanya datang dari “alam bawah sadar” atau “khayal” anda saja, karena “keheranan” dari Syeikh Albani sebenarnya lebih tertuju kepada “formulasi kalimat” ketimbang “metode” yang dipegang oleh Imam Adz Dzahabi.

    Bukti “terkuat” bahwa tidak terdapat perbedaan metode antara Imam Adz Dzahabi dan Syeikh Albani dalam mensikapi perawi tadlis taswiyah adalah bisa kita lihat dari “sikap” Imam Adz Dzahabi sendiri yang tetap menolak untuk berhujjah dengan riwayat Walid meskipun Walid telah menegaskan lafaz sima’ dari gurunya. Ini yang pertama.
    Dan yang kedua bukti “terkuat” bahwa kritik Syeikh Albani merupakan kritik “redaksional semata” dan bukan merupakan bentuk kritik kepada metodologi yang dipakai adalah dari perkataan beliau yang telah anda kutip sendiri namun kurang berhati-hati dalam memahaminya yaitu :

    “. . . . berdasarkan ucapan Adz-Dzahabi tentang Al Waliid, ‘jika ia berkata haddatsanaa (Ibnu Juraij), maka itu adalah hujjah’. Maka ini kurang sempurna . . . .”. Perhatikan ungkapan “Maka ini kurang sempurna . . .”, maka jelas ini lebih tertuju kepada “pilihan redaksi” dari Imam Adz Dzahabi tatkala menulis dalam kitabnya . . . dan jauh sekali kalau ini dikatakan kritik yang timbul karena perbedaan metodologis.

    Demikian sepintas pengamatan saya . . . .salam damai.

  59. @ SP

    @ daffa Sani

    Kalau persepsi seperti yang anda katakan, maka syaikh Albani seharusnya akan mengatakan seperti perkataan anda kepada saya :

    “Adz Dzahabi lalai, apakah ia tidak tahu kalau Al Walid itu tadlisnya tadlis taswiyah. Sehingga dicukupkan sima’ terhadap Ibnu juraij saja.”
    (atau yang sejenis itu).

    Pemahaman saya sama dengan pemahaman penulis situs ikhwahmedia tersebut :

    “Sebagaimana kita lihat dalam hadits ini, Al Waliid mengatakan, haddatsanaa Ibnu Juraij, sehingga seharusnya haditsnya dapat dijadikan hujjah, menurut kaedahnya Imam Adz-Dzahabi”

    Kalau secara tekstual kaidah Imam Dzahabi tentang tadlis taswiyah memang tidak ada, tetapi metode beliau menerima mudallis secara umum (baik isnad,taswiyah, maupun syuyukh) hanya dengan sima’ nya saja dapat dijadikan dasar.

    Tentang A’masy, tentunya itu merupakan pengecualian.

  60. @ SP

    Sekali lagi pemahaman saya tidak tekstual, tapi mengkaji contoh-contoh penelitian yang dilakukan ahli hadits.

    Sebagai contoh yang lain :

    Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari riwayat Al-Walid bin Muslim :
    صليت خلف النبي صلى الله عليه وسلم وابي بكر وعمر وعثمان فكانوا يستفتحون بالحمد لله رب العالمين لا يذكرون بسم الله الرحمن الرحيم في اول قراءة ولا في اخرها.
    Telah bercerita kepada kami Al- Auza’i, dari Qatadah, bahwasannya dia pernah menulis surat memberitahukan kepadanya tentang Anas bin Malik yang telah bercerita kepadanya, dia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman, mereka memulainya dengan membaca : Alhamdulillaahi rabbil- ‘aalamiin dengan tidak menyebut : Bismillaahir-rahmaanir-rahiim pada awal maupun akhir bacaan”.

    Imam Muslim men-shahih-kan sanad Al Walid dengan hanya satu sima’.

  61. @SP

    Contoh yang lain, tentang Baqiyah bin Walid, seorang mudallas taswiyah :

    Adz-Dzahabi berkata :

    وقال النسائي وغيره: إذا قال حدثنا وأخبرنا فهو ثقة.

    “Berkata Nasai dan selainnya, “Dia tsiqat ketika berkata hadatsana, akhbarona”.

    Biografinya disebutkan oleh Adz-Dzahabi dalam Mizan Al-I’tidal biografi no. 1250

  62. @ SP

    Kaidah Musthalah Hadits Ibnu Shalah

    Mudallas (2)

    Riwayat Seorang Mudallis

    a. Sebagian ahli hadits dan fuqahaa menolak riwayat mudallis secara muthlaq, baik dia menegaskan bahwa ia mendengarkan hadits itu atau tidak. Meskipun dia hanya melakukan tadlis sekali, sebagaimana dikutip dari pendapat Imam Asy-Syafi’I rahimahullah.

    b. Adapun Ibnu Shalah memerinci dalam masalah ini :

    Apa yang diriwayatkan oleh mudallis dengan lafadh yang memiliki banyak kemungkinan (muhtamal) dan tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengar atau bersambung sanadnya, maka hukumnya adalah mursal, ditolak, dan tidak dijadikan sebagai hujjah.

    Sedangkan bila lafadh periwayatannya jelas menunjukkan bahwa sanadnya bersambung, seperti ”Aku mendengar”, “Telah menceritakan padaku”, “Telah mengkhabarkan padaku”; maka diterima dan dijadikan hujjah.

    Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim dan kitab-kitab lainnya, banyak hadits yang sang mudallis berkata di dalamnya : “Telah menceritakan kepadaku”, “Aku telah mendengar”, “Telah mengkhabarkan kepadaku”; semua itu datang dari Sufyan bin ‘Uyainah, Sufyan Ats-Tsauri, Al-A’masy, Qatadah, dan Hasyim bin Basyir.

    Ibnu Shalah berkata : “Dan yang benar adalah membedakan antara keduanya. Apa yang dijelaskan di dalamnya adanya pendengaran langsung adalah diterima. Sedangkan yang menggunakan lafadh muhtamal adalah ditolak.

    Dia berkata,”Dan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim terdapat semacam ini dari sejumlah perawi, seperti Dua Sufyan (Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Uyainah), Al-A’masy, Qatadah, Hasyim, dan selain mereka”.

    Mudallas

  63. @SP

    Contoh pertimbangan yang lain :

    Hadits Baqiyah dengan sima’ dari Abdul Aziz bin Rawad (lihat komentar saya tentang kebiasaan tahqiq), di situ Ibnu Abi Hatim tidak serta merta mengatakan : “Baqiyah mudallas taswiyah, lemah kalau tidak ada sima’ berjenjang..”

    Tetapi beliau memberikan qarinah diketahui jalur tersebut masih ada tadlis taswiyahnya Baqiyah.

    Harusnya beliau mengatakan : Riwayat tersebut lemah karena tidak ada sima’ berjenjang, apalagi Abu Zur’ah berkata masih ada tadlis taswiyahnya Baqiyah.

    Sekali lagi secara tekstual ini tidak ada dalam ilmu musthalah hadits.

  64. @ SP

    Lalu saya melihat kebiasaan tahqiq ulama, yang mendasarkan penilaiannya kepada data apa adanya, lalu ketika ada qarinah khusus, maka qarinah tersebut menjadi pertimbangan utama.

    Contoh :

    1. Al Walid sima’ berjenjang (contoh yang anda kemukakan), secara data yang ada, riwayat tersebut shahih, tapi karena ada qarinah dari Sunan Baihaqi, maka riwayat tersebut menjadi lemah.

    2. Kasus Baqiyah di atas, sepintas shahih, tapi ada qarinah, menjadi lemah.

    3. Dan masih banyak lagi.

    Oleh karena itu, saya mengacu kepada kebiasaan tersebut, maka saya anggap riwayat mudallas taswiyah yang sudah ada sima’ sekali, sudah bisa diterima, kecuali kalau ada qarinah yang melemahkannya.

    Secara tekstual ini tidak ada, tapi secara praktek, sudah diamalkan para pentahqiq.

  65. @ SP

    Lalu saya melihat adanya kesamaan antara Al Walid, Baqiyah dan Marwan.

    Al Walid adalah mudallas taswiyah
    Marwan juga mudallas taswiyah.

    Sima’ Al Walid atau Baqiyah terhadap satu syaikhnya diterima.
    Maka sima’ Marwan terhadap Musawwir Al Waraq juga diterima.

  66. @abu azifah

    Anda berkata :

    Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari riwayat Al-Walid bin Muslim :
    صليت خلف النبي صلى الله عليه وسلم وابي بكر وعمر وعثمان فكانوا يستفتحون بالحمد لله رب العالمين لا يذكرون بسم الله الرحمن الرحيم في اول قراءة ولا في اخرها.
    Telah bercerita kepada kami Al- Auza’i, dari Qatadah, bahwasannya dia pernah menulis surat memberitahukan kepadanya tentang Anas bin Malik yang telah bercerita kepadanya, dia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman, mereka memulainya dengan membaca : Alhamdulillaahi rabbil- ‘aalamiin dengan tidak menyebut : Bismillaahir-rahmaanir-rahiim pada awal maupun akhir bacaan”.

    Imam Muslim men-shahih-kan sanad Al Walid dengan hanya satu sima’.

    Kemudian setelah panjang lebar anda menjelaskan anda selanjutnya membuat kesimpulan dengan berkata :

    “Oleh karena itu, saya mengacu kepada kebiasaan tersebut, maka saya anggap riwayat mudallas taswiyah yang sudah ada sima’ sekali, sudah bisa diterima, kecuali kalau ada qarinah yang melemahkannya.

    Secara tekstual ini tidak ada, tapi secara praktek, sudah diamalkan para pentahqiq.”

    Tanggapan saya yang pertama :

    Metode yang anda klaim bahwa “Secara tekstual ini tidak ada, tapi secara praktek, sudah diamalkan para pentahqiq” kalaulah memang benar-benar ada, maka barulah berkisar pada kesahihan hadits melalui pembuktian secara sanad dan tentu saja belum mencakup kepada pembuktian sahih tidaknya secara matan.
    Anda juga tidak boleh lupa akan amalan ulama ahli tahqiq bahwa mereka tidak secara serta merta langsung menerima keshahihan sebuah hadits lantaran hanya terbukti sahih secara sanad, karena ’illat (cacat tersembunyi) yang terdapat pada sebuah hadits terkadang berkaitan pada sanad saja, atau pada matan saja, atau terdapat pada keduanya yaitu sanad dan matan.

    Bahkan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya
    dari riwayat Al-Walid bin Muslim yang anda bawakan sebagai contoh ternyata tak lepas dari kritikan para ulama ahli tahqiq terkait cacat
    tersembunyi yang terdapat pada matannya.
    Ibnush-Shalah dalam kitab ’Ulumul-Hadits berkata,”Sebagian kaum mengatakan bahwa riwayat tersebut di atas (yang menafikkan bacaan basmalah) terdapat ’illat. Mereka berpendapat bahwa kebanyakan riwayat tidak menyebut basmalah tapi membaca hamdalah di permulaan bacaan, dan ini yang muttafaqun-‘alaih menurut riwayat Bukhari dan Muslim dalam Shahih-nya.

    Bahkan lebih dari itu juga ma’ruf dikalangan ahli tahqiq akan keberadaan hadits palsu yang secara sanad justru perawinya terdiri dari orang-orang yang memiliki predikat tsiqat sebagaimana yang dikatakan Ibnu Jauzi
    وقد يكون الاسناد كله ثقات ويكون الحديث موضوعا أو مقلوبا أو قد جرى فيه تدليس وهذا أصعب الاحوال ولا يعرف ذلك إلا النقاد.

    Dan sungguh terdapat dalam sanad [suatu hadis] semua perawinya tsiqat dan ternyata hadis tersebut maudhu’ atau maqlub [terbalik] atau terdapat di dalamnya tadlis dan ini adalah kasus yang berat, tidaklah mengetahuinya kecuali ahli naqd [Al Maudhu’at 1/65]

    Imam Adz Dzahabiy sendiri pernah menyatakan hal yang serupa dalam komentarnya terhadap salah satu hadis
    هذا وإن كان رواته ثقات فهو منكر ليس ببعيد من الوضع

    Hadis ini walaupun para perawinya tsiqat tetapi ia mungkar tidak jauh dari maudhu’ [Talkhis Al Mustadrak 3/128]

    Tanggapan saya di atas pada intinya hanya ingin menunjukkan kepada anda bahwa tidak mudah menerima begitu saja keberadaan sebuah hadits lantaran baru terbukti ia shahih secara sanad, karena banyak faktor2 lain yang mesti dipertimbangkan manakala hal itu hendak kita jadikan kesimpulan final.

    Tanggapan saya yang ke-dua :

    Saya jadi ingin tahu “metode” anda selanjutnya mengenai bagaimana anda mendudukkan kedua dalil berikut ini yang secara matan tidak mungkin ditempuh jalan untuk menjama’ keduanya ? Berikut kandungan matan hadits yang saya maksud :

    Hadits pertama, : Sahabat Aliy [radiallahu ‘anhu] berkata pada saat perang Jamal “Sesungguhnya Rasulullah [shallallaahu ‘alaihi wa sallam] tidak pernah berwasiat kepada kami satu wasiatpun yang mesti kami ambil dalam masalah kepemimpinan. Akan tetapi hal itu adalah sesuatu yang kami pandang menurut pendapat kami, kemudian diangkatlah Abu Bakar menjadi Khalifah, semoga Allah mencurahkan rahmatNya kepada Abu Bakar. Ia menjalankan dan istiqamah di dalam menjalankannya, kemudian diangkatlah Umar menjadi Khalifah semoga Allah mencurahkan rahmatNya kepada Umar maka dia menjalankan dan istiqamah di dalam menjalankannya sampai agama ini berdiri kokoh karenanya [Musnad Ahmad 1/114]

    Hadits kedua, : Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya Buraidah yang berkata “Rasulullah SAW mengirim dua utusan ke Yaman, salah satunya dipimpin Ali bin Abi Thalib dan yang lainnya dipimpin Khalid bin Walid. Beliau SAW bersabda “bila kalian bertemu maka yang jadi pemimpin adalah Ali dan bila kalian berpisah maka masing-masing dari kalian memimpin pasukannya. Buraidah berkata “kami bertemu dengan bani Zaid dari penduduk Yaman kami berperang dan kaum muslimin menang dari kaum musyrikin. Kami membunuh banyak orang dan menawan banyak orang kemudian Ali memilih seorang wanita diantara para tawanan untuk dirinya. Buraidah berkata “Khalid bin Walid mengirim surat kepada Rasulullah SAW memberitahukan hal itu. Ketika aku datang kepada Rasulullah SAW, aku serahkan surat itu, surat itu dibacakan lalu aku melihat wajah Rasulullah SAW yang marah kemudian aku berkata “Wahai Rasulullah SAW, aku meminta perlindungan kepadamu sebab Engkau sendiri yang mengutusku bersama seorang laki-laki dan memerintahkan untuk mentaatinya dan aku hanya melaksanakan tugasku karena diutus. Rasulullah SAW
    bersabda “Jangan membenci Ali, karena ia bagian dariKu dan Aku bagian darinya dan Ia adalah pemimpin kalian sepeninggalKu, ia bagian dariKu dan Aku bagian darinya dan Ia adalah pemimpin kalian sepeninggalKu. [Musnad Ahmad tahqiq Syaikh Ahmad Syakir dan Hamzah Zain hadis no 22908 dan dinyatakan shahih].

    Metode yang saya inginkan dari anda tentu yang sudah ma’ruf diamalkan dikalangan para tahqiq ketika mereka “terpaksa” berhadapan dengan dalil-dalil yang saling bertentangan semacam ini. Demikian sementara tanggapan dari saya.

  67. @ Daffa Sani

    Terimakasih telah bersedia memahami cara pendalilan saya.

    Diskusi ini belum final mas.

    Komentar para imam tersebut membuktikan bahwa suatu riwayat kita terima berdasarkan pada data apa adanya, begitu ditemui qarinah khusus, baru qarinah tersebut dijadikan pertimbangan utama.

    Mengenai diterimanya suatu riwayat tentunya memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya : keadilan (‘adalah) perawi, kedhabitan perawi, ke-bersambung-an sanad, selamat dari syadz dan ‘illat serta tidak ada tanaqudl (bertentangannya).

    Mengenai 2 riwayat tersebut, bisa ditempuh dengan beberapa cara :

    1. Sudah ma’ruf, masyhur, dan mutawatir diketahui sejak dahulu (generasi awal) sampai hari kiamat kelak, bahwa pengganti Rasulullah saw adalah Abu Bakar, tidak hanya sampai disitu, 2 tahun kemudian para shahabat memilih Umar, tidak sampai disitu, para shahabat memilih Utsman sebagai pengganti beliau setelah berlangsung 10 tahun, baru setelah kurang lebih 12 tahun atau lebih, para shahabat baru memilih Ali sebagai pengganti Utsman.

    Bisa anda bayangkan rentang waktu 25 tahun, dan pelakunya adalah para shahabat sebagai saksi hidup atas segala peristiwa yang terjadi sejak awal dakwah Rasulullah saw sampai wafat beliau, mereka sepakat memilih Abu bakar lalu Umar lalu Utsman, lalu Ali, dan mereka sampai lalai atau bahkan mengkhianati wasiat kepemimpinan Ali ra, apakah ini mungkin terjadi ?

    Saya sampaikan kepada anda mas Daffa Sani dan juga mas SP, satu ungkapan menyentuh Ahmad Kisrawi seorang cendikiawan syiah yang telah keluar :

    “Bagaimana mungkin para shahabat itu murtad (karena mengkhianati wasiat Nabi), padahal mereka :

    a. telah beriman disaat orang lain mendustakan beliau

    b. membelanya, dan berani menanggung segala resiko dalam mengikuti beliau.

    c. berjuang mati-matian dalam berbagai peperangan bersama beliau.

    d. lebih mengutamakan keselamatan Rasulullah saw daripada keselamatan diri mereka sendiri.

    Disamping itu apa manfaat bagi mereka dalam khilafah Abu Bakar, sehingga sampai mereka berani murtad.

    Hayo….manakah yang lebih mungkin …..

    1. DUSTANYA seorang atau dua orang yang mempunyai tujuan yang rusak.

    atau….

    2. Murtadnya beratus-ratus shahabat Nabi, orang yang paling ikhlash diantara kaum muslimin.

    Ayo jawablah kami jika kalian memiliki jawaban.

    (At Tasyayyu’ wasy Syi’ah hal 66)

    Oleh karena itu hadits Buraidah tersebut bisa dihukumi syadz.

    Wallahu a’lam

  68. @ Mas Daffa Sani

    Atau cara yang ke-2 :

    Riwayat Al Ajuri tidak ada konotasi lain,selain tentang kepemimpinan setelah Rasulullah saw.

    Riwayat Buraidah dapat difahami, selain persoalan kepemimpinan, juga dapat difahami tentang persoalan kecintaan.

    Riwayat Buraidah kalau difahami persoalan kepemimpinan akan menentang riwayat Al Ajuri cs.

    Kalau difahami tentang kecintaan, maka tidak ada pertentangannya.

    Hal ini dapat kita fahami dari kalimat : “Jangan kalian membenci Ali …”

    Sedangkan kalimat ” Ia adalah wali bagi kalian sepeninggalku”, dapat difahami :

    Ia harus tetap menjadi kecintaan bagi kalian sepeninggalku (walaupun aku telah tiada), jangan kalian ulangi lagi untuk membencinya.

    Seandainya ini masalah kepemimpinan, seharusnya kalaimat :

    “Jangan kalian tidak mentaati Ali,….ia adalah amir bagi kalian sepeninggalku.

    Sekali lagi saya sampaikan pilihan menyentuh Ahmad Kisrawi :

    “Berkhianatnya para shahabat atau dustanya syi’ah,….

  69. @ SP

    Atau cara ke-3

    Hadits Buraidah difahami ” Janganlah kalian membenci Ali, …”

    “Kalau kalian tetap membenci Ali, Aku khawatir kalian tidak akan menerima ia sebagai pemimpinmu setelah-ku”

    Ini merupakan nubuwah Rasulullah saw akan kepemimpinan Ali sepeninggal beliau, tapi ini tidak harus difahami sebagai kepemimpinan secara langsung setelah beliau wafat.

    Hal ini dikuatkan dengan riwayat dalam musnad Ahmad no. 802 yang di shahihkan syaikh Ahmad Syakir :

    Ali berkata : “….Sesungguhnya Rasulullah saw telah menjanjikan kepadaku, bahwa aku tidak akan meninggal sehingga aku memimpin, lalu janggut ini akan tersemir dengan darah dari atas kepala ini.” Kemudian Ali berperang dan Abu Fadhalah pun terbunuh saat ikut berperang bersama Ali pada perang Shiffin.

  70. @abu azifah

    Anda berkata :

    Saya sampaikan kepada anda mas Daffa Sani dan juga mas SP, satu ungkapan menyentuh Ahmad Kisrawi seorang cendikiawan syiah yang telah keluar :

    “Bagaimana mungkin para shahabat itu murtad (karena mengkhianati wasiat Nabi), padahal mereka :

    a. telah beriman disaat orang lain mendustakan beliau

    b. membelanya, dan berani menanggung segala resiko dalam mengikuti beliau.

    c. berjuang mati-matian dalam berbagai peperangan bersama beliau.

    d. lebih mengutamakan keselamatan Rasulullah saw daripada keselamatan diri mereka sendiri.

    Disamping itu apa manfaat bagi mereka dalam khilafah Abu Bakar, sehingga sampai mereka berani murtad.

    Hayo….manakah yang lebih mungkin …..

    1. DUSTANYA seorang atau dua orang yang mempunyai tujuan yang rusak.

    atau….

    2. Murtadnya beratus-ratus shahabat Nabi, orang yang paling ikhlash diantara kaum muslimin.

    Ayo jawablah kami jika kalian memiliki jawaban.

    (At Tasyayyu’ wasy Syi’ah hal 66)

    Oleh karena itu hadits Buraidah tersebut bisa dihukumi syadz.

    Wallahu a’lam

    Tanggapan saya :

    Saya mungkin baru akan “merasa tersentuh” atas ungkapan yang anda kutip kalau anda dan Ahmad Kisrawi (yang anda kutip tulisannya tersebut) terlebih dahulu bisa membuktikan tuduhan bahwa terdapat “DUSTANYA seorang atau dua orang yang mempunyai tujuan yang rusak” yang terdapat dalam hadits ke-dua yang saya bawakan di atas. Persetujuan anda pada pendapat orang yang bernama Ahmad Kisrawi ini justru menunjukkan sikap “tanaqudh” dari anda sendiri, karena pada akhir kutipan tersebut justru anda berkata : “Oleh karena itu hadits Buraidah tersebut bisa dihukumi syadz.” . . . padahal yang namanya hadis syadz itu adalah hadis shahih yang bertentangan dengan hadis yang lebih shahih, jadi pernyataan syadz oleh anda sebenarnya merupakan pengakuan kalau sanad dari hadis tersebut adalah shahih. Dan kalau itu memang shahih maka mengapa pula anda meyakini bahwa di dalam sanad hadis tersebut masih terdapat “DUSTANYA seorang atau dua orang yang mempunyai tujuan yang rusak” ??? Mungkinkah sebuah hadits dinilai sahih sementara pada sanadnya terdapat “DUSTANYA seorang atau dua orang yang mempunyai tujuan yang rusak” ???

  71. @abu azifah

    Anda berkata :

    Riwayat Al Ajuri tidak ada konotasi lain,selain tentang kepemimpinan setelah Rasulullah saw.

    Riwayat Buraidah dapat difahami, selain persoalan kepemimpinan, juga dapat difahami tentang persoalan kecintaan.

    Riwayat Buraidah kalau difahami persoalan kepemimpinan akan menentang riwayat Al Ajuri cs.

    Kalau difahami tentang kecintaan, maka tidak ada pertentangannya.

    Hal ini dapat kita fahami dari kalimat : “Jangan kalian membenci Ali …”

    Sedangkan kalimat ” Ia adalah wali bagi kalian sepeninggalku”, dapat difahami :

    Ia harus tetap menjadi kecintaan bagi kalian sepeninggalku (walaupun aku telah tiada), jangan kalian ulangi lagi untuk membencinya.

    Seandainya ini masalah kepemimpinan, seharusnya kalaimat :

    “Jangan kalian tidak mentaati Ali,….ia adalah amir bagi kalian sepeninggalku.

    Sekali lagi saya sampaikan pilihan menyentuh Ahmad Kisrawi :

    “Berkhianatnya para shahabat atau dustanya syi’ah,….

    Tanggapan saya :

    Ta’wil apa pun yang anda coba berikan terkait “isi kandungan pesan” Rasulullah sebagai upaya anda untuk menyelaraskannya dengan riwayat Al Ajuri, maka saya yakin anda dan orang yang bernama Ahmad Kisrawi tersebut tetap saja tidak akan mampu untuk membuktikan “klaim tanpa dasar” yang menyatakan “Bagaimana mungkin Sahabat akan menghianati pesan Rasulullah padahal mereka bla . .bla. . bla ??”.

    Saya katakan demikian karena klaim tersebut sangatlah lemah bila dihadapkan pada realitas sejarah kehidupan para sahabat jauh setelah Rasulullah wafat mengenai bagaimana mereka memperlakukan sahabat Ali. Peristiwa perang Siffin dan perang Jamal mungkin merupakan bukti terbaik akan “kedustaan” klaim tersebut. Saya persilahkan saudara @abu azifah agar sudi kiranya untuk membaca artikel2 yang telah ditulis dengan baik oleh Bung @SP terkait seputar tema yang saya maksudkan.

  72. @ Daffa Sani

    Sanadnya betul mas SHAHIH, tapi pemahamannya tidak seperti yang difahami orang syiah mas.

    Kalau pemahamannya sampai menuduh para shahabat mengkhianati wasiat Rasulullah saw, ini namanya dusta, atau kalau benar berarti beratus-ratus ribu orang yang paling ikhlas dari kaum muslimin menjadi murtad (pengkhianat).

    Coba PEMAHAMAN mana yang anda pilih ?

  73. @ Daffa Sani

    Hubungan kasih sayang antara para shahabat dengan ahlul bait

    1. Zaid bin Arqam ra meriwayatkan tentang perintah berbuat baik kepada ahlul bait. (HSR Muslim)

    2.Pernyataan Abu Bakar tentang kecintaan beliau kepada keluarga Nabi:

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا .قَالَ اَبُوْ بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَقَرَابَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ أَصِلَ مِنْ قَرَابَتِي. (صحيح البخاري، رقم 3730).

    “Dari ‘Aisyah R.A., sesungguhnya Abu bakar berkata, “Sungguh kerabat-kerabat Rasulullah SAW lebih aku cintai dari pada keluargaku sendiri. (Shahih al-Bukhari, nomor hadits. 3730).

    3.Sendau gurau keakraban antara Abu Bakar dengan Ali

    عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ صَلَّى أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الْعَصْرَ ثُمَّ خَرَجَ يَمْشِي فَرَأَى الْحَسَنَ يَلْعَبُ مَعَ الصِّبْيَانِ فَحَمَلَهُ عَلَى عَاتِقِهِ وَقَالَ بِأَبِي شَبِيهٌ بِالنَّبِيِّ لا شَبِيهٌ بِعَلِيٍّ وَعَلِيٌّ يَضْحَكُ (صحيح البخاري، 3278).

    ”Dari Uqbah bin Harits ia berkata, ”Suatu ketika Abu Bakar melaksanakan shalat Ashar. Setelah itu berjalan pulang dan melihat Hasan bin Ali sedang bermain dengan anak-anak sebaya. Abu Bakar kemudian menggendongnya seraya berkata, ”Sungguh, anak ini sangat mirip dengan Nabi, tidak mirip Ali”. Mendengar pernyataan ini, Ali tertawa.” (Shahih al-Bukhari, nomor hadits. 3278)

    4.Tazkiyah Aisyah kepada Ali ra

    عَنْ جَمِيْعِ بْنِ عُمَيْرَ التَّيْمِي قَالَ: دَخَلْتُ وَمَعِي عَمَّتِي عَلَى عَا ئِشَةَ فَسَأَلْتُ: أَيُّ النَّاسِ كَانَ أَحَبَّ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قَالَتْ فَاطِمَةُ فَقِيْلَ: مَنِ الرِّجَالُ؟ فَقَالَتْ: زَوْجُهَا إِنْ كَانَ مَاعَلِمْتُ صَوَّاماً قَوَّا ماً (رواه الترمذي).

    “Jami’ bin Umair al-Taymi berkata, Suatu saat aku bersama bibiku menemui ‘Aisyah dan aku bertanya kepada beliau: Siapakah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah, ‘Aisyah menjawab: ialah Fatimah: ditanyakan lagi kepada beliau, kalau dari kalangan laki-laki? Jawab ‘Aisyah: Ialah suaminya (Ali) karena aku tahu dia itu rajin berpuasa dan sebagai laki-laki yang penuh tanggung jawab.” (HR. Tirmidzi, nomor hadits 3873)

    5.Asma’ binti Umais tersebut adalah perawat yang setia menemani Fatimah selama sakit di akhir hayatnya, padahal Asma’ binti Umais tersebut pada waktu itu masih menjadi istrinya Abu Bakar (Al-Amali, juz. I, hal. 107).

    Asma’ binti Umais adalah orang yang turut memandikan jenazah Fathimah (Kasyful Ghummah, juz. I, hal. 237).

    Fathimah berwasiat agar Asma’ binti Umais turut mengkafani dan mengantarkan jenazah Fathimah, kemudian Asma’ melaksanakan wasiat tersebut (Jila’ul Uyun, hal. 235 dan 242).

    Hal itu tidak mungkin dilakukan tanpa seizin Abu Bakar sebagai suaminya. Sebab, seorang istri yang shalehah, tidak mungkin keluar rumah tanpa izin sang suami.

    6. Isteri Husain yang bernama Syahrbanu adalah puteri dari Yazdajird, raja terakhir dari kerajaan Persia. Semula beliau adalah tawanan perang bersama dayang-dayang kerajaan yang diboyong ke Madinah. Kemudian beliau dihadapkan kepada Umar bin al-Khaththab. Semua orang menduga bahwa beliau akan dinikahi oleh Umar bin al-Khaththab sendiri atau paling tidak akan dinikahkan dengan putra beliau sendiri, Abdullah bin Umar. Akan tetapi di luar dugaan justru Umar menyerahkan putri Yazdajird tersebut kepada Husain sembari berkata:

    يَا أَباَ عَبْدِ الله لَتَلِدَنَّ لَكَ مِنْهَا خَيْرَ أَ هْلِ اْلأَ رْضِ.

    “Wahai Aba Abdillah (nama panggilan Husain)! menikahlah engkau dengan Syahrbanu kelak akan melahirkan sebaik-baik manusia di atas bumi.”

    Maka kemudian puteri Yazdajird tersebut dinikahi oleh Husain, dari pernikahan ini lahir seorang putra bernama Ali bin Husain yang dikenal dengan gelar Zainal Abidin (Al-Kafi, juz. 1, hal. 466-467). Riwayat tersebut di atas tampak jelas bahwa Umar sangat menghormati dan mencintai Husain baik dengan ucapan maupun tindakan.

    Cukuplah kisah-kisah diatas menunjukkan keharmonisan hubungan antara shahabat dengan ahlul bait.

  74. @ Daffa Sani

    Tentang tindakan para shahabat pasca wafatnya Rasulullah saw, cukup saya jawab dengan : Surat At Taubah ayat 100.

    Abu Bakar termasuk assabiqunal awwalun minal muhajirin.

    Umar termasuk assabiqunal awwalun minal muhajirin.

    Utsman termasuk assabiqunal awwalun minal muhajirin.

    Orang yang di-ridha-i Alloh tidak mungkin mengkhianati wasiat Rasulullah saw.

  75. @ Daffa Sani

    Tentang ‘Aisyah dalam perang jamal:

    Imam Dzahabi berkata :

    ”Dahulu ‘Aisyah berkeinginan untuk dikuburkan di dalam rumahnya, kemudian beliau berkata : ‘Sesungguhnya aku telah berbuat kesalahan sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kuburkanlah aku bersama istri-istri beliau lainnya di kuburan Baqi’’. Aku (yaitu Adz-Dzahabi) berkata : “Yang beliau maksud dengan kesalahan ialah kepergiannya pada tragedi perang Jamal, karena sesungguhnya beliau amat menyesali kepergiannya itu, dan beliau bertaubat darinya. Padahal beliau melakukannya atas dasar ijtihad dan bertujuan baik, sebagaimana Thalhah dan Az-Zubair bersama beberapa pembesar sahabat juga telah berijtihad, semoga Allah senantiasa meridhai mereka semua.
    [Siyaru A’alamin- Nubalaa’ 2/324 no. 193]

    Beliau telah bertaubat.

  76. @ Daffa Sani

    Tentang perang shiffin

    Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya (1065) dari hadits al Qasim bin al Fadhl al Haddani, dari Abu Nadhrah dari Abu Sa’id Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    تَمْرُقُ مَارِقَةٌ عِنْدَ فُرْقَةٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَقْتُلُهَا أَوْلَى الطَّائِفَتَيْنِ بِالْحَقِّ

    “Kelak akan muncul satu kelompok yang menyempal ketika terjadi pertikaian di antara kaum Muslimin. Kelompok itu akan diperangi oleh kelompok yang lebih mendekati kebenaran dari dua kelompok (yang bertikai itu)”

    Abu Zakaria an Nawawi berkata di dalam Syarah Shahih Muslim (VII/168): “Riwayat-riwayat ini secara tegas menjelaskan, bahwa Ali Radhiyallahu ‘anhu berada di pihak yang benar. Sementara kelompok lain, para pengikut Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu tergolong kelompok yang menyempal, karena takwil keliru. Hadits itu juga menjelaskan, kedua kelompok tersebut tergolong mukmin, tidak keluar dari lingkaran keimanan karena perang tersebut, dan tidak pula disebut fasik. Itulah pendapat kami.”

  77. @Abu Azifah

    @ SP
    @ daffa Sani
    Kalau persepsi seperti yang anda katakan, maka syaikh Albani seharusnya akan mengatakan seperti perkataan anda kepada saya :
    “Adz Dzahabi lalai, apakah ia tidak tahu kalau Al Walid itu tadlisnya tadlis taswiyah. Sehingga dicukupkan sima’ terhadap Ibnu juraij saja.”
    (atau yang sejenis itu).

    Bukankah sudah jelas Syaikh Al Albani menyebutkan bahwa Adz Dzahabi itu lalai. Lihat saja perkataan yang anda kutip sebelumnya

    فيه قصور لا يخفى، فالصواب اشتراط تصريحه بالتحديث في شيخه وسائر الرواة الذين فوقه، لنأمن بذلك من شر تدليسه تدليس التسوية،

    ini kelalaian yang sangat jelas, karena yang benar disyaratkan penyimakan hadisnya dari syaikhnya dan dari seluruh perawi di atasnya agar kita aman dari keburukan tadlisnya yaitu tadlis taswiyah

    Pemahaman saya sama dengan pemahaman penulis situs ikhwahmedia tersebut :
    “Sebagaimana kita lihat dalam hadits ini, Al Waliid mengatakan, haddatsanaa Ibnu Juraij, sehingga seharusnya haditsnya dapat dijadikan hujjah, menurut kaedahnya Imam Adz-Dzahabi”

    Bagian mana yang sama bung?. Penulis situs ikhwahmedia memahami secara zhahir lafaz perkataan Adz Dzahabiy bahwa jika Waliid mengatakan haddatsana maka menjadi hujjah. Ia tidak menyebutkan dan memahami seperti pemahaman anda bahwa Adz Dzahabiy mensyaratkan untuk perawi tadlis taswiyah cukup dengan lafaz penyimakan dirinya saja

    Kalau secara tekstual kaidah Imam Dzahabi tentang tadlis taswiyah memang tidak ada, tetapi metode beliau menerima mudallis secara umum (baik isnad,taswiyah, maupun syuyukh) hanya dengan sima’ nya saja dapat dijadikan dasar.

    Maaf saya tidak yakin Adz Dzahabiy sebodoh yang anda katakan itu, sehingga ia tidak bisa membedakan tadlis taswiyah dan tadlis syuyukh dengan tadlis isnad. Apalagi soal tadlis syuyukh itu tidak akan hilang cacatnya hanya dengan lafaz sima’. Apa anda pikir semua jenis tadlis itu cacatnya terletak pada sima’, naif dan lucu sekali anda ini. Mengukur Adz Dzahabiy dengan ukuran baju anda, konyol sekali

    Tentang A’masy, tentunya itu merupakan pengecualian.

    Oooh kalau anda bisa begitu mudah bilang pengecualian maka dengan mudah juga bisa dikatakan kasus Walid bin Muslim tersebut adalah pengecualian

    Lagipula bukan itu inti yang saya maksudkan, saya sedang menunjukkan istinbath anda yang konyol. Kita bandingkan saja dua hal berikut

    Adz Dzahabiy mengatakan jika Walid mengucapkan haddatsana maka itu hujjah kemudian anda memahami itu berarti syarat Adz Dzahabiy untuk tadlis taswiyah cukup dengan lafaz penyimakan perawi itu saja.

    Logika ini sama seperti Adz Dzahabiy menganggap ‘an anah ‘Amasyiy dari para syaikh-nya muttashil maka itu berarti syarat Adz Dzahabiy untuk tadlis cukup dengan lafaz ‘an anah tidak perlu lafaz penyimakan.

    Kalau anda tidak setuju dengan kesimpulan atas A’masy di atas maka mengapa anda melakukannya terhadap Walid bin Muslim sebelumnya. Hakikatnya begitulah cara berpikir anda atau cara istinbath anda yang rusak

    @ SP
    Sekali lagi pemahaman saya tidak tekstual, tapi mengkaji contoh-contoh penelitian yang dilakukan ahli hadits.
    Sebagai contoh yang lain :
    Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari riwayat Al-Walid bin Muslim :
    صليت خلف النبي صلى الله عليه وسلم وابي بكر وعمر وعثمان فكانوا يستفتحون بالحمد لله رب العالمين لا يذكرون بسم الله الرحمن الرحيم في اول قراءة ولا في اخرها.
    Telah bercerita kepada kami Al- Auza’i, dari Qatadah, bahwasannya dia pernah menulis surat memberitahukan kepadanya tentang Anas bin Malik yang telah bercerita kepadanya, dia berkata, “Aku pernah shalat di belakang Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman, mereka memulainya dengan membaca : Alhamdulillaahi rabbil- ‘aalamiin dengan tidak menyebut : Bismillaahir-rahmaanir-rahiim pada awal maupun akhir bacaan”.
    Imam Muslim men-shahih-kan sanad Al Walid dengan hanya satu sima’.

    Maaf tidak perlu bahas jauh-jauh, saya yakin anda belum pernah meneliti manhaj Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya. Dalam Shahih Muslim terkadang terdapat hadis yang di dalam sanadnya lemah karena keadaan perawinya [lemah dari segi dhabitnya] atau lemah karena tadlis tetapi hadis tersebut pada hakikatnya shahih karena memiliki banyak mutaba’ah atau terangkat cacatnya oleh hadis lain.

    Jadi terburu-buru hujjah anda mengatakan Imam Muslim menshahihkan sanad Walid dengan satu sima’. Bahkan Imam Muslim memasukkan dalam Shahih-nya hadis Walid dengan lafaz ‘an anah

    حدثنا إسحاق بن منصور أخبرنا يزيد بن عبدربه حدثنا الوليد بن مسلم عن محمد بن مهاجر عن الوليد ابن عبدالرحمن الجرشي عن جبير بن نفير قال سمعت النواس بن سمعان الكلابي يقول

    Silakan lihat hadis Shahih Muslim 1/554 no 253 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi.

    Apakah itu berarti langsung saja dikatakan bahwa syarat untuk menerima hadis perawi tadlis di sisi Imam Muslim cukup dengan lafaz ‘an anah bukan dengan lafaz sima’. Saya yakin itu jadinya akan konyol sekali, tapi begitulah cara berpikir anda

    @SP
    Contoh yang lain, tentang Baqiyah bin Walid, seorang mudallas taswiyah :
    Adz-Dzahabi berkata :
    وقال النسائي وغيره: إذا قال حدثنا وأخبرنا فهو ثقة.
    “Berkata Nasai dan selainnya, “Dia tsiqat ketika berkata hadatsana, akhbarona”.
    Biografinya disebutkan oleh Adz-Dzahabi dalam Mizan Al-I’tidal biografi no. 1250

    Terus hubungannya apa? nilai hujjahnya dalam masalah ini apa?. Jika Baqiyah mengucapkan haddatsana maka ia tsiqat. Terus hubungannya ke tadlis taswiyah apa?. Apa seorang tsiqat tidak bisa melakukan tadlis taswiyah bung?. Lha buktinya sudah jelas Walid bin Muslim itu tsiqat tetapi para ulama tetap menyatakan ia melakukan tadlis taswiyah maka tidak ada hal yang bertentangan jika dikatakan Baqiyah tsiqat dan ia melakukan tadlis taswiyah

    @ SP
    Kaidah Musthalah Hadits Ibnu Shalah
    Mudallas (2)
    Riwayat Seorang Mudallis
    a. Sebagian ahli hadits dan fuqahaa menolak riwayat mudallis secara muthlaq, baik dia menegaskan bahwa ia mendengarkan hadits itu atau tidak. Meskipun dia hanya melakukan tadlis sekali, sebagaimana dikutip dari pendapat Imam Asy-Syafi’I rahimahullah.
    b. Adapun Ibnu Shalah memerinci dalam masalah ini :
    Apa yang diriwayatkan oleh mudallis dengan lafadh yang memiliki banyak kemungkinan (muhtamal) dan tidak menjelaskan bahwa ia telah mendengar atau bersambung sanadnya, maka hukumnya adalah mursal, ditolak, dan tidak dijadikan sebagai hujjah.
    Sedangkan bila lafadh periwayatannya jelas menunjukkan bahwa sanadnya bersambung, seperti ”Aku mendengar”, “Telah menceritakan padaku”, “Telah mengkhabarkan padaku”; maka diterima dan dijadikan hujjah.
    Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim dan kitab-kitab lainnya, banyak hadits yang sang mudallis berkata di dalamnya : “Telah menceritakan kepadaku”, “Aku telah mendengar”, “Telah mengkhabarkan kepadaku”; semua itu datang dari Sufyan bin ‘Uyainah, Sufyan Ats-Tsauri, Al-A’masy, Qatadah, dan Hasyim bin Basyir.
    Ibnu Shalah berkata : “Dan yang benar adalah membedakan antara keduanya. Apa yang dijelaskan di dalamnya adanya pendengaran langsung adalah diterima. Sedangkan yang menggunakan lafadh muhtamal adalah ditolak.
    Dia berkata,”Dan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim terdapat semacam ini dari sejumlah perawi, seperti Dua Sufyan (Ats-Tsauri dan Ibnu ‘Uyainah), Al-A’masy, Qatadah, Hasyim, dan selain mereka”.

    Yah apalagi ini cuma kopipaste tulisan situs lain dan anda tidak memahami apa yang anda kopipaste tersebut. Tadlis yang dibahas dalam nukilan di atas adalah tadlis isnad secara umum yang disini saya sebut sebagai tadlis isnad biasa. Sedangkan tadlis taswiyah dan tadlis syuyukh itu tadlis yang sifatnya khusus dan memiliki syarat khusus pula jadi jangan diampuradukkan seenaknya. Saya jadi semakin yakin kalau anda tidak pernah belajar ilmu musthalah hadis

    @SP
    Contoh pertimbangan yang lain :
    Hadits Baqiyah dengan sima’ dari Abdul Aziz bin Rawad (lihat komentar saya tentang kebiasaan tahqiq), di situ Ibnu Abi Hatim tidak serta merta mengatakan : “Baqiyah mudallas taswiyah, lemah kalau tidak ada sima’ berjenjang..”
    Tetapi beliau memberikan qarinah diketahui jalur tersebut masih ada tadlis taswiyahnya Baqiyah.
    Harusnya beliau mengatakan : Riwayat tersebut lemah karena tidak ada sima’ berjenjang, apalagi Abu Zur’ah berkata masih ada tadlis taswiyahnya Baqiyah.
    Sekali lagi secara tekstual ini tidak ada dalam ilmu musthalah hadits.

    Cara anda berdalil itu aneh, apa kalau Abu Zur’ah tidak menyebutkan syarat tadlis taswiyah maka bisa langsung dikatakan syarat itu tidak ada dalam ilmu musthalah hadis. Abu Zur’ah juga tidak ada tuh menyebutkan lafaz tadlis taswiyah atau Baqiyah mudalis tadlis taswiyah terus apa itu bisa berarti dikatakan tidak ada yang namanya tadlis taswiyah dalam ilmu musthalah hadis. Lucu sekali anda ini dan dari cara berhujjah yang lucu ini anda mengatasnamakan “kebiasaan tahqiq”. Tahqiq versi anda kali ya

    Lalu saya melihat kebiasaan tahqiq ulama, yang mendasarkan penilaiannya kepada data apa adanya, lalu ketika ada qarinah khusus, maka qarinah tersebut menjadi pertimbangan utama.
    Contoh :
    1. Al Walid sima’ berjenjang (contoh yang anda kemukakan), secara data yang ada, riwayat tersebut shahih, tapi karena ada qarinah dari Sunan Baihaqi, maka riwayat tersebut menjadi lemah.
    2. Kasus Baqiyah di atas, sepintas shahih, tapi ada qarinah, menjadi lemah.
    3. Dan masih banyak lagi.
    Oleh karena itu, saya mengacu kepada kebiasaan tersebut, maka saya anggap riwayat mudallas taswiyah yang sudah ada sima’ sekali, sudah bisa diterima, kecuali kalau ada qarinah yang melemahkannya.
    Secara tekstual ini tidak ada, tapi secara praktek, sudah diamalkan para pentahqiq.

    Justru yang benar adalah para pentahqiq yang paham kalau perawi tersebut melakukan tadlis taswiyah maka ia tidak akan mengatakan cukup dengan penyimakan perwinya saja, silakan cek karya tahqiq para ulama semisal Syaikh Al Albaniy, Syaikh Abu Ishaq Al Huwainiy, dan yang lainnya. Memang ada juga pentahqiq yang lalai atau lupa kalau perawi yang dimaksud adalah perawi tadlis taswiyah dan ini adalah perkara yang bisa dimaklumi. Silakan anda dengan persepsi anda sendiri tetapi jangan mengatasnamakan ulama atas persepsi anda sendiri

  78. @abu azifah

    Anda berkata :

    ” . . . . atau kalau benar berarti beratus-ratus ribu orang yang paling ikhlas dari kaum muslimin menjadi murtad (pengkhianat).”

    Tanggapan saya :

    Ada hal yang menarik untuk saya dalami dari penggalan ungkapan anda di atas, yaitu tepatnya pada pernyataan “kalau benar. . ”
    Jelas saya tidak mengetahui pasti apa yang anda maksudkan dengan kata “benar” pada ungkapan tersebut. Tetapi kalau saya coba menduga berdasarkan struktur kalimat yang menyertai ungkapan tersebut, maka kata “benar” yang anda maksudkan sangat besar kemungkinannya tertuju kepada pendapat yang meyakini bahwa Rasulullah telah menunjuk sahabat Ali sebagai pemimpin umat sepeninggal beliau. Kalau itu yang anda maksudkan, maka hal itu bagi saya merupakan suatu hal yang logis dan wajar apabila hal itu terdapat dibenak dan pikiran orang yang membaca redaksi hadits ke-dua yang saya cantumkan. Apalagi kalau orang itu kebetulan termasuk yang tidak sepakat dengan metode penilaian anda terhadap hadits tersebut, termasuk saya di dalamnya.

    Satu lagi kritik kepada anda terkait ungkapan yang anda tulis selanjutnya yaitu : ” . . . berarti beratus-ratus ribu orang yang paling ikhlas dari kaum muslimin menjadi murtad (pengkhianat).”

    Kritik yang pertama adalah terkait “pemastian” bahwa satu-satunya i’tiqod terhadap para sahabat yang ada dibenak orang yang meyakini bahwa Rasulullah telah menunjuk sahabat Ali sebagai pemimpin umat sepeninggal beliau tidak lain adalah bahwa mereka menuduh para sahabat telah melakukan hal yang menyimpang dari pesan Rasul dan itu dilatarbelakangi oleh satu motif yaitu penghianatan terhadap Rasulullah yang berkonsekwensi penghianatan tersebut membawa kepada kekafiran/kemurtadan sahabat secara keseluruhan.

    Anggapan anda yang seperti ini menurut saya merupakan kekeliruan yang serius karena tidak didasari pada bukti yang kokoh. Saya anggap anda keliru dalam hal ini bukan karena
    saya menafikan bahwa cara pandang dan i’tiqod yang seperti itu tidak ada dalam realitas orang perorang diantara kita, tetapi kekeliruan anda terletak pada upaya “menggeneralisir” sekaligus menetapkan bahwa itulah satu-satunya cara pandang dan i’tiqod kepada sahabat yang ada di kepala dan benak setiap orang yang berpendapat dan meyakini bahwa Rasulullah telah menunjuk sahabat Ali sebagai pemimpin umat sepeninggal beliau.

    Bukti terbaik atas bantahan saya ini bisa anda lihat dari komentar yang justru anda turunkan sendiri di atas terkait motif para sahabat tatkala bangkit untuk memerangi Ali di peperangan Siffin dan Jamal. Tak ada satupun para ahli sejarah dan ulama hadits yang menuturkan kisah dua peperangan ini yang mengatakan bahwa penyimpangan segolongan dari sahabat dari pesan Rasulullah tersebut dimotifasi oleh penghianatan mereka kepada Rasulullah yang berkonsekwensi pada kemurtadan. Inti dari pesan saya adalah saya hanya ingin membuktikan kepada anda bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh sahabat setelah Rasulullah wafat adalah “mungkin” saja terjadi. Yang kedua bahwa penyimpangan tersebut tidak selalu bermotif karena ingin berkhianat kepada Rasulullah karena akan menjadi kafirlah siapapun sahabat yang melakukannya.

    Nah inilah sedikit kritik dan bantahan dari saya atas sikap “pukul rata” dari anda terhadap orang yang meyakini bahwa Rasulullah telah menunjuk sahabat Ali sebagai pemimpin umat sepeninggal beliau terkait para sahabat yang menyelisihi perintah ini.

    Karena menurut saya meyakini bahwa Rasulullah telah menunjuk sahabat Ali sebagai pemimpin umat sepeninggal beliau tentu didasari dalil tersendiri, sedangkan tuduhan kepada para sahabat yang
    menyelisihi ini berarti “menghianati Rasulullah” memerlukan dalil tersendiri pula. Dan maaf sampai hari ini saya belum menemukan dalilnya sehingga wajar kalau saya tidak berkeyakinan sebagaiman yang tercantum pada statement anda di atas sebagai jurus “pukul rata” terhadap orang yang tidak sependapat dengan anda.

  79. Saya ingin membantu Abu Azifah sedikit, berikut dari situs ikhwahmedia mengenai tadlis taswiyah.

    HUKUM TADLIS TASWIYAH

  80. @abu azifah

    Berkhianat pada dasarnya merupakan “amalan hati” yang tidak bisa diketahui secara pasti apalagi dituduhkan kepada sembarang orang termasuk kepada sahabat Nabi misalnya, kecuali hal itu didasarkan pada penjelasan nash yang shahih yang datang dari Allah dan Rasul Nya. Termasuk juga disini diperlukan keterangan yang shahih juga mengenai obyek yang menjadi sasaran pengkhianatan itu sendiri. Sedangkan hal itu jelas tidak terdapat baik secara mafhum apalagi mantuq dari hadist ke-2 yang saya cantumkan di atas. Jadi dari mana datangnya kesimpulan : “. . . berarti beratus-ratus ribu orang yang paling ikhlas dari kaum muslimin menjadi murtad (pengkhianat)” kepada orang yang mereka memiliki keyakinan bahwa Rasul mewasiatkan kepemimpinan kepada Ali sepeninggal beliau berdasarkan hadits tersebut ?? Ini saya katakan konyol namanya.

    Sekali lagi saya menduga bahwa hal itu mungkin datang dari “alam bawah sadar” dan “khayal” anda saja atau bisa juga mengacu kepada pengalaman pertemuan anda pribadi pada realitas segolongan orang yang ternyata mempunyai keyakinan serupa itu kemudian anda jadikan sebagai “kaca mata kuda” untuk memandang setiap orang dengan kaca mata tersebut.

    Sampai detik ini nash yang saya yakini shahih dan dapat dijadikan landasan untuk membangun i’tiqod yang benar tentang bagaimana menilai dan mendudukkan perkara penyimpangan sahabat atas apa yang telah diwasiatkan oleh Nabi terkait hak kepemimpinan sahabat Ali adalah penjelasan dari sahabat Ali sendiri yang terdapat pada riwayat Al Hakim dalam Al Mustadraknya yang sedikitnya telah pernah juga dibahas di salah satu tulisan blog ini oleh Bung @SP. Mungkin tak ada salahnya saya kutipkan riwayat yang saya maksudkan dari salah satu tulisan Bung @SP adalah sbb :

    “Rasulullah SAW telah mengabarkan kepada Imam Ali bahwa sepeninggal Beliau SAW, umat akan mengkhianati Imam Ali. Hal ini telah dinyatakan dalam hadis-hadis shahih. Salah satunya dalam hadis berikut

    حدثنا أبو حفص عمر بن أحمد الجمحي بمكة ثنا علي بن عبد العزيز ثنا عمرو بن عون ثنا هشيم عن إسماعيل بن سالم عن أبي إدريس الأودي عن علي رضى الله تعالى عنه قال إن مما عهد إلي النبي صلى الله عليه وسلم أن الأمة ستغدر بي بعده

    Telah menceritakan kepada kami Abu Hafsh Umar bin Ahmad Al Jumahi di Makkah yang berkata telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdul Aziz yang berkata telah menceritakan kepada kami Amru bin ‘Aun yang berkata telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Ismail bin Salim dari Abi Idris Al Awdi dari Ali Radhiyallahu ‘anhu yang berkata “Diantara yang dijanjikan Nabi SAW kepadaku bahwa Umat akan mengkhianatiku sepeninggal Beliau”. [Hadis riwayat Al Hakim dalam Al Mustadrak 3/150 no 4676 dishahihkan oleh Al Hakim dan Adz Dzahabi dalam At Talkhis]

    Hadis ini adalah hadis yang shahih sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hakim dan Adz Dzahabi. Selain itu hadis ini juga diriwayatkan oleh Ad Dulabi dalam Al Kuna Wal Asmaa’ 2/442 no 441

    حدثنا يحيى بن غيلان ، عن أبي عوانة ، عن إسماعيل بن سالم ، وحدثنا فهد بن عوف ، قال ، ثنا أبو عوانة ، عن إسماعيل بن سالم ، عن أبي إدريس إبراهيم بن أبي حديد الأودي أن علي بن أبي طالب ، قال : عهد إلي النبي صلى الله عليه وسلم أن الأمة ستغدر بي من بعده

    Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ghailan dari Abu ‘Awanah dari Ismail bin Salim dan telah menceritakan kepada kami Fahd bin Auf yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Ismail bin Salim dari Abi Idris Ibrahim bin Abi Hadid Al Awdi bahwa Ali bin Abi Thalib berkata “telah dijanjikan oleh Nabi SAW bahwa Umat akan mengkhianatiku sepeninggal Beliau”.

    Hadis ini sanadnya shahih dan diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya yaitu sanad Yahya bin Ghailan dari Abu Awanah dari Ismail bin Salim dari Ibrahim bin Abi Hadid dari Ali. Ibrahim adalah seorang tabiin yang melihat atau bertemu dengan Ali.” . . . selesai kutipan.

    Berdasarkan dua hadits di atas, maka kalau saya hendak membangun i’tiqad yang benar serta tidak melampaui nash yang ada terkait bagaimana saya menilai perlakuan para sahabat terhadap Ali pasca wafatnya Rasulullah SAW, maka maksimal yang bisa saya katakan dan yakini adalah bahwa apa yang dilakukan oleh para sahabat adalah bentuk “pengkhianatan mereka kepada Ali” dan bukan bentuk “pengkhianatan mereka kepada Rasulullah” dalam urusan kepemimpinan. Dan keyakinan semacam ini tidak berkonsekwensi kepada pengkafiran kepada para sahabat atas apa yang mereka lakukan. Hal ini tentu berbeda konsekwensinya dengan perkataan : “pengkhianatan mereka (para sahabat) kepada Rasulullah” yang menurut saya sudah masuk pada perkara mukaffiroh.

    Jadi inilah sekilas cara pandang saya selama ini akan hak sahabat Ali dalam kepemimpinan serta batas2 keyakian saya tentang sahaba akan masalah ini. Demikian . . . wallahu’alam.

  81. @ Daffa Sani

    Alhamdulillah …, berarti pemahaman anda sesuai dengan opsi alternatif makna hadits Buraidah saya yang ke-3.

  82. @ SP

    Saya tidak akan mengulangi pembahasan saya yang lalu-lalu.

    Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya terhadap Syaikh Albani, dan salut saya kepada anda terpaksa saya berbeda pendapat dengan anda dan Syaikh Albani.

    Bagi saya riwayat Al Ajuri ini mempunyai status :

    “Kalau tidak hasan lighairihi, ya menjadi penguat.” (bisa menjadi dhaif, bila terdapat qarinah jalur ini tertadlis taswiyah)

    Hal ini dikuatkan riwayat Abu Nu’aim dari Syarik dari Al Aswad dari Amr bin Sufyan dalam musnad Ahmad 1/147 (lemah ringan : karena ikhtilatnya Syarik)

    Dari 2 kekuatan sanad ini dapat mengangkat riwayat mubham dalam jalur Sufyan dari Al Aswad dari seorang laki-laki dalam Musnad ahmad 1/ 114.

    Hal ini saling menguatkan pula riwayat dari Sufyaan, dari Al-Aswad bin Qais, dari ‘Amru bin Sufyaan, dari ‘Aliy dalam As-Sunnah no. 1334.(lemah ringan : karena ada seorang perawi majhul, dan seorang lagi ikhtilath.)

    Hal ini saling menguatkan pula riwayat melalui said bin Amr bin Sufyan dari ayahnya dalam As-Sunnah no. 1336. (lemah ringan : ada perawi yang majhul)

    Dari keadaan sanad yang seperti ini dapat dipastikan bahwa riwayat ini ada asalnya, sah dijadikan penguat.

    Lalu kita melihat riwayat Al A’masy, idhthirabnya tidak menjadikan lemah, karena Salim dan Salamah semuanya tsiqat, bisa jadi A’masy mendengar dari mereka berdua.

    Apalagi ada tautsiq dari Abu Bakar bin Ayyasy yang dapat dipertimbangkan bahwa sanad ini dipastikan ada asalnya.

    Hal ini bisa saling menguatkan antara riwayat Abdullah bin Sabu dengan riwayat Amr bin Sufyan tersebut.

    Inilah jalan-jalan sanad bagi riwayat “tidak adanya wasiat kepemimpinan setelah beliau”.

    Semuanya kalau diambil pendapat yang terendah adalah lemah ringan yang dapat saling kuat menguatkan sehingga naik menjadi riwayat yang ada asalnya berstatus hasan lighairihi.

    Kalau diambil pendapat yang menerima riwayat ini, maka statusnya adalah Hasan lidzatihi.

  83. @SP

    Terkait dengan matan riwayat Buraidah atau yang sejenisnya, maka ini tidak lepas dari 3 pemahaman :

    1. Kepemimpinan langsung setelah wafat beliau.

    Jelas ini mengkonsekwensikan bahwa Abu Bakar, Umar, Utsman, dan para shahabat yang membai’at mereka, mengkhianati Rasulullah saw.

    Maka status riwayat ini syadz atau bahkan mungkar.

    2. Difahami sebagai kecintaan, bukan kepemimpinan.

    Maka siapa saja (termasuk para shahabat) yang mempunyai rasa benci kepada Ali, telah melanggar wasiat tersebut.

    Tapi kami berbaik sangka kepada para shahabat yang tergelincir dalam persoalan ini dengan : mereka telah bertaubat, atau terhapus dengan amal sholeh mereka.

    Tidak ada manfaatnya bagi kami membuka aib mereka dengan mulut atau tulisan kami setelah Alloh menyelamatkan tangan kami dari menumpahkan darah mereka.

    Bagi mereka kebaikan yang mereka kerjakan, dan bagi mereka pula balasan dosa yang mereka kerjakan.

    3. Kabar gembira Rasulullah akan kepemimpinan Ali ra yang tidak diketahui secara langsung atau tidak.

    Ternyata takdir menunjukkan bahwa Ali ra menjadi pemimpin kita yang ke-4.

    Maka terbuktilah nubuwah Rasulullah saw tersebut.

    Dan saya yakin mas SP tidak berpendapat seperti pemahaman yang no.1.

    Akan tetapi orang dapat bias membaca tulisan mas SP bisa difahami dengan pemahan yang no.1, sehingga jadilah ia menjadi Syi’ah, bahkan Rafidhah.

    Semoga tidak….

    Ini saja “SYUBHAT” dari saya, mohon maaf bila ada kekhilafannya, semoga bermanfaat.

    Oh ya…sedikit masukan…

    Sering yang berkomentar disini mengatakan “salam damai”…apa tidak bisa diganti dengan wass wr wb…(maaf)

    Wallahu a’lam

  84. @SP

    Sedikit tentang tadlis taswiyah…

    Yang saya ketahui metode sima’ berjenjang ini baru diterangkan oleh Ibnu Hajar sedangkan sebelum beliau tidak ada metode tersebut. (maaf kalau saya salah, saya pernah bertanya kepada mas SP)

    Saya membedakan antara perawi yang mentadlis taswiyah dengan penyampaian taswiyah oleh perawi mudallis. (maaf kalau istilahnya salah)

    Sebagai contoh : “haddatsana Al Auzai ‘an Zuhriy ‘an Ibnu Umar.

    Padahal sima’ Al Auzaiy dari Zuhriy memang benar ‘an.

    Perawi tersebut tidak mentadlis, ia menyampaikan apa yang dia ketahui dari Al Auzaiy.

    Ini disebut panyampaian secara taswiyah.

    Sehingga perawi tersebut tidak dapat dipaksa menyampaikan lafal sima’ Al Auzaiy : haddatsana Zuhriy.

    Karena memang Zuhriy tidak menyampaikan lafal haddatsana kepadanya.

    Bila kejadiannya seperti ini, maka syarat sima’ berjenjang akan menzalimi kejujuran penyampaian riwayat perawi tersebut.

    Wallahu A’lam

  85. @Dafa Sani

    “…..apa yang dilakukan oleh para sahabat adalah bentuk “pengkhianatan mereka kepada Ali” dan bukan bentuk “pengkhianatan mereka kepada Rasulullah” dalam urusan kepemimpinan”.

    Saya mau tanya bang….ada hadis….

    Barang siapa menyakiti Ali berarti dia menyakiti siapa? Kemudian Siapa?

    Bisa di jawab bang….menurut pendapat abang seperti apa

    Penghianatan kepada Ali berarti dia mengkhianati siapa? Kemudian mengkhianati Siapa?

  86. @Kahesh Mikonam

    Perkataan anda :

    “Barang siapa menyakiti Ali berarti dia menyakiti siapa? Kemudian Siapa?

    Bisa di jawab bang….menurut pendapat abang seperti apa

    Penghianatan kepada Ali berarti dia mengkhianati siapa? Kemudian mengkhianati Siapa?

    Tanggapan saya :

    Maaf Bung @Kahesh Mikonam kalau sementara ini saya belum bisa menjawab secara terperinci dari pertanyaan yang Bung lontarkan ke saya. Saran saya ada baiknya Bung @Kahesh Mikonam menurunkan terlebih dahulu seluruh “matan” dan kalau bisa berikut “sanad” dari hadits yang dimaksud secara lengkap disini. Terus terang saya belum pernah mendengar hadits dengan kandungan matan seperti yang Bung cantumkan secara tidak lengkap itu.
    Yang pernah saya ketahui ada hadits berbunyi seperti ini :

    Rasulullah SAW. bersabda :
    “Fathimah adalah bagian dariku, barangsiapa yang membuatnya marah, membuatku marah!”(Hadis riwayat Bukhari dalam Shahih Bukhari jilid 5 Bab Fadhail Fathimah no 61).
    Demikian sementara yang bisa saya tanggapi.

  87. @Abu Azifah

    @ SP
    Saya tidak akan mengulangi pembahasan saya yang lalu-lalu.
    Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya terhadap Syaikh Albani, dan salut saya kepada anda terpaksa saya berbeda pendapat dengan anda dan Syaikh Albani.

    Anda sudah berulang kali menampilkan hujjah yang sama dan hanya berupa klaim semata. Jadi ucapan “tidak akan mengulangi pembahasan” itu tidak ada artinya. Silakan berbeda pendapat, saya tidak akan pernah memaksakan pendapat saya kepada siapapun. Kebenaran itu sudah jelas, yang mau ikut silakan, yang mau meninggalkannya juga silakan.

    Bagi saya riwayat Al Ajuri ini mempunyai status :
    “Kalau tidak hasan lighairihi, ya menjadi penguat.” (bisa menjadi dhaif, bila terdapat qarinah jalur ini tertadlis taswiyah)

    Riwayat Al Ajurriy dhaif, Pertama dhaif dari sisi Marwan dituduh pernah melakukan tadlis taswiyah. Kedua dhaif karena Musaawir Al Warraaq gurunya Marwan majhul. Ketiga, setelah kami mengkaji ulang maka kami menyimpulkan ‘Amru bin Sufyaan disini adalah perawi yang majhul ‘ain bukan majhul hal. Yang meriwayatkan darinya hanya perawi majhul dan ia hanya dikenal melalui hadis ini.

    Hal ini dikuatkan riwayat Abu Nu’aim dari Syarik dari Al Aswad dari Amr bin Sufyan dalam musnad Ahmad 1/147 (lemah ringan : karena ikhtilatnya Syarik)
    Dari 2 kekuatan sanad ini dapat mengangkat riwayat mubham dalam jalur Sufyan dari Al Aswad dari seorang laki-laki dalam Musnad ahmad 1/ 114.
    Hal ini saling menguatkan pula riwayat dari Sufyaan, dari Al-Aswad bin Qais, dari ‘Amru bin Sufyaan, dari ‘Aliy dalam As-Sunnah no. 1334.(lemah ringan : karena ada seorang perawi majhul, dan seorang lagi ikhtilath.)
    Hal ini saling menguatkan pula riwayat melalui said bin Amr bin Sufyan dari ayahnya dalam As-Sunnah no. 1336. (lemah ringan : ada perawi yang majhul)

    Riwayat Aswad ini lemah karena idhthirab, Aswad tidak tsabit periwayatannya disini dari ‘Amru bin Sufyaan. Penjelasan tentang idhthirab ini sudah saya tuliskan panjang lebar. Kalau cuma mengulang hujjah yang sudah dibantah ya silakan saja, tidak ada nilainya

    Dari keadaan sanad yang seperti ini dapat dipastikan bahwa riwayat ini ada asalnya, sah dijadikan penguat.

    Riwayat mudhtharib pada dasarnya adalah riwayat khata’ maka tidak bisa dijadikan syawahid dan mutaba’ah.

    Lalu kita melihat riwayat Al A’masy, idhthirabnya tidak menjadikan lemah, karena Salim dan Salamah semuanya tsiqat, bisa jadi A’masy mendengar dari mereka berdua.

    Dalam menentukan hadis itu tidak pakai logika “bisa jadi” apalagi A’masyiy dikenal mudallis dan riwayatnya disini dengan ‘an anah maka bagaimana bisa anda sok mengatakan bisa jadi ia mendengar dari keduanya. Saya juga bisa mengatakan bisa jadi ia malah tidak mendengar dari keduanya.

    Apalagi ada tautsiq dari Abu Bakar bin Ayyasy yang dapat dipertimbangkan bahwa sanad ini dipastikan ada asalnya.

    Penilaian jayyid dari Abu Bakar bin Ayyasy tidak tsabit sebagaimana sudah berlalu pembahasannya apalagi Abu Bakar bin Ayyasy tanaqudh, di satu sisi ia tahu tadlis A’masyiy dari para perawi dhaif tapi di sisi lain ia malah menguatkan ‘an anah A’masyi

    Hal ini bisa saling menguatkan antara riwayat Abdullah bin Sabu dengan riwayat Amr bin Sufyan tersebut.

    Tidak bisa saling menguatkan karena yang satu riwayat mudhtharib dan yang satunya dhaif karena para perawinya majhul.

    Inilah jalan-jalan sanad bagi riwayat “tidak adanya wasiat kepemimpinan setelah beliau”.

    Jalan-jalan sanad riwayat ini dari Aliy semuanya dhaif dan tidak bisa saling menguatkan.

    Semuanya kalau diambil pendapat yang terendah adalah lemah ringan yang dapat saling kuat menguatkan sehingga naik menjadi riwayat yang ada asalnya berstatus hasan lighairihi.
    Kalau diambil pendapat yang menerima riwayat ini, maka statusnya adalah Hasan lidzatihi.

    Pendapat yang benar sesuai dengan kaidah ilmu hadis, riwayat tersebut dhaif dengan keseluruhan jalan-jalannya. Adapun syubhat dari Abul Jauzaa dan dari anda tidak memiliki nilai hujjah

    @SP
    Sedikit tentang tadlis taswiyah…
    Yang saya ketahui metode sima’ berjenjang ini baru diterangkan oleh Ibnu Hajar sedangkan sebelum beliau tidak ada metode tersebut. (maaf kalau saya salah, saya pernah bertanya kepada mas SP)

    Sebelum Ibnu Hajar ada Ibnu Qaththan Al Faasiy yang menyatakan hal serupa. Pada dasarnya sesuai definisi tadlis taswiyah maka syarat minimal dalam menerima hadis tadlis taswiyah adalah harus ada penyimakan dari perawi tersebut dan penyimakan dari Syaikh-nya

    Saya membedakan antara perawi yang mentadlis taswiyah dengan penyampaian taswiyah oleh perawi mudallis. (maaf kalau istilahnya salah)
    Sebagai contoh : “haddatsana Al Auzai ‘an Zuhriy ‘an Ibnu Umar.
    Padahal sima’ Al Auzaiy dari Zuhriy memang benar ‘an.
    Perawi tersebut tidak mentadlis, ia menyampaikan apa yang dia ketahui dari Al Auzaiy.
    Ini disebut panyampaian secara taswiyah.
    Sehingga perawi tersebut tidak dapat dipaksa menyampaikan lafal sima’ Al Auzaiy : haddatsana Zuhriy.
    Karena memang Zuhriy tidak menyampaikan lafal haddatsana kepadanya.
    Bila kejadiannya seperti ini, maka syarat sima’ berjenjang akan menzalimi kejujuran penyampaian riwayat perawi tersebut.
    Wallahu A’lam

    Waham khayal anda sendiri tidak menjadi hujjah dalam ilmu hadis. Apa anda kira hal begitu hanya ada pada tadlis taswiyah?. Tidak bung, hal begitu juga bisa saja terjadi pada tadlis isnad biasa. Perawi tsiqat yang sudah dikatakan mudallis bisa saja memang menerima hadis itu dari gurunya dengan lafaz ‘an. Lantas apakah dikatakan kalau kita menerapkan syarat sima’ pada perawi mudallis maka akan menzalimi kejujurannya. Begitulah resikonya kalau jadi mudallis, hadisnya tidak akan mudah diterima kecuali dengan syarat yang dapat membuat aman dari sifat tadlis.

  88. @abu azifah

    Anda berkata :

    @SP

    Terkait dengan matan riwayat Buraidah atau yang sejenisnya, maka ini tidak lepas dari 3 pemahaman :

    1. Kepemimpinan langsung setelah wafat beliau.

    Jelas ini mengkonsekwensikan bahwa Abu Bakar, Umar, Utsman, dan para shahabat yang membai’at mereka, mengkhianati Rasulullah saw.

    Maka status riwayat ini syadz atau bahkan mungkar.

    Tanggapan saya :

    Sepertinya anda tidak terlalu akrab terhadap berbagai tulisan Bung @SP diblog ini sehingga anda dengan PD nya mendendangkan kembali “syubhat yang sudah cukup lawas” tentang masalah tersebut padahal Bung @SP sendiri sudah pernah memberikan bantahannya terkait syubhat murahan dari anda itu kira-kira 5 tahun yang lalu. Kalau anda memang akrab dengan tulisan2 beliau maka tak akan terlontar ungkapan dari anda :

    ” Dan saya yakin mas SP tidak berpendapat seperti pemahaman yang no.1.

    Akan tetapi orang dapat bias membaca tulisan mas SP bisa difahami dengan pemahan yang no.1, sehingga jadilah ia menjadi Syi’ah, bahkan Rafidhah.

    Semoga tidak….”

    Ada baiknya anda baca sendiri artikel yang saya maksudkan lewat link yang saya cantumkan dibawah ini :

    Apakah Imam Ali Merasa Paling Berhak Sepeninggal Nabi SAW? : Dalil Kepemimpinan Imam Ali

  89. @Dafa Sani + @Kahesh Mikonam

    Lebih baik apabila @Kahesh Mikonam tidak perlu memperpanjang pertanyaan dari @Dafa Sani.

  90. Menurut sohibul hikayat di suatu negeri yang aman dan damai ada seorang pemimpin yang adil, semua rakyat menghormati beliau, dan juga beliau terkenal adil terhadap semua madzhab dalam islam. Singkat cerita pada suatu hari pemimpin itu mempertemukan dua orang cendekiawan berpengaruh di negri itu untuk membahas masalah kepemimpinan Ali kwj. Kedua ulama itu terkenal alim dan punya banyak pengikut, yaitu Syaikh espe dan seorang lagi bernama Syaikh abu alipah. Selama berhari-hari kedua cendekiawan terkemuka itu membawakan hujjahnya masing2 dihadapan sang pemimpin beserta para mentrinya turut pula disaksikan oleh pelajar dan juga masyarakat awamnya. Akan tetapi takdir Allah berkata lain, meskipun banyak yang sependapat dengan hujjah2 yang disampaikan oleh Syaikh espe tapi sang pemimpin lebih menyukai pendapat Syaikh abu azizah tentang kepemimpinan Ali kwj yang dengannya hujjah dari syaikh abu azizah inilah yang kemudian di kanonisasikan untuk kemudian diajarkan di seluruh penjuru negeri. Sehingga para generasi yang datang kemudian hanya dapat mengambil pelajaran berdasarkan atas hujjah2 dari syaikh abu alipah saja. Sedangkan hujjah2 dari syaikh espe meskipun terdokumentasi rapi di perpustakaan kerajaan tapi tidak banyak orang yang mengetahuinya kecuali orang itu memang berniat mencari kebenaran…..

Tinggalkan komentar