Kritik Salafi Yang Mengabaikan Hadis-hadis Yang Membolehkan Musik Dan Lagu

Kritik Salafi Yang Mengabaikan Hadis-hadis Yang Membolehkan Musik Dan Lagu

Sekali lagi mari kita bahas soal musik. Kali ini akan dibahas hadis-hadis yang mengindikasikan bolehnya musik dan lagu. Hadis-hadis ini menjadi dasar yang kuat sebagai kritikan bagi mereka yang menisbatkan dirinya dengan Salafi. Juga ditujukan buat mereka yang menanggapi tulisan saya yang lalu. Hadis-hadis ini membantah anggapan mereka bahwa musik dan lagu itu diharamkan.

Hadis Pertama
Diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Rasulullah SAW hendak menuju perperangan, ketika kembali dari perperangan seorang Jariyyah hitam datang menghampiri Rasulullah SAW seraya berkata ”wahai Rasulullah SAW sesungguhnya aku telah bernadzar apabila Engkau kembali dengan selamat aku akan menabuh Duff dan bernyanyi di hadapanmu, Rasulullah SAW bersabda ”apabila kau telah bernadzar maka tabuhlah sekarang karena apabila tidak maka engkau telah melanggar nadzarmu”. Kemudian Jariyyah tersebut menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian Abu Bakar ra masuk ke rumah Rasulullah SAW ketika Jariyyah itu masih menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian ketika Ali ra masuk dia masih menabuhnya dan ketika Utsman ra masuk dia juga tetap menabuh, ketika Umar ra masuk beliau langsung melemparkan Duff itu ke arahnya yang kemudian Jariyyah itu duduk. Lalu Rasulullah SAW bersabda ”wahai Umar sungguh setan akan takut kepadamu, sungguh ketika Aku duduk, dia menabuh Duff, ketika Abu Bakar masuk dia juga masih demikian, Ketika Ali masuk juga demikian, ketika Utsman masuk dia juga tetap menabuhnya akan tetapi ketika engkau masuk wahai Umar engkau lemparkan Duff itu”.
(Hadis Sunan Tirmidzi no 3690 dimana At Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan shahih gharib, hadis ini juga dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad bab Buraidah no 22989 dengan sanad yang kuat, dan diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Hibban hadis no 6892).

Hadis ini adalah bukti jelas dibolehkannya menabuh Duff(sejenis alat musik tabuh) dan bernyanyi. Tidak boleh bernadzar dalam hal yang diharamkan atau dalam bermaksiat kepada Allah, hal ini sudah sangat jelas. Izin Rasulullah SAW melalui kata-kata tunaikanlah nadzarmu menjadi bukti kuat kebolehan menabuh duff dan bernyanyi. Sedangkan sikap Umar ra itu adalah kecenderungannya yang tidak suka mendengarkan duff dan nyanyian. Adalah aneh sekali jika menganggap sikap Umar ra sebagai menunjukkan haramnya menabuh musik dan bernyanyi karena kalau memang haram tidak mungkin dari awal Rasulullah SAW membiarkannya termasuk Abu Bakar ra, Ali ra dan Usman ra. Adalah lucu sekali berpendapat Umar ra tahu itu haram sedangkan Rasulullah SAW tidak, yang seperti ini jelas tidak benar. Oleh karena itu sikap Umar ra tidak lain adalah kecenderungan pribadinya.

Hadis Kedua
Diriwayatkan dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz beliau berkata ”Rasulullah SAW datang, pagi-pagi ketika pernikahan saya kemudian Beliau SAW duduk dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah memainkan Duff,dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid pada perang Badr, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, sampai salah seorang dari mereka mengucapkan syair yang berbunyi…”Diantara kita telah hadir seorang Nabi yang mengetahui hari depan”…Maka Nabi SAW bersabda ”Adapun syair ini janganlah kamu nyanyikan”.(Hadis Shahih Bukhari Kitab Nikah Bab Dharbal Duff Al Nikah Wa Al Walimah no 5147, juga diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Hibban no 5878).

Hadis ini juga mengisyaratkan bolehnya memainkan Duff dan bernyanyi, hal ini berdasarkan taqrir atau diamnya Nabi saat Jariyyah tersebut memainkan duff dan bernyanyi. Bukhari telah meriwayatkan hadis ini dalam Bab Dharbal Duff Al Nikah Wa Al Walimah(Memukul Tambur Selama Pernikahan). Perkataan Nabi SAW ”Adapun syair ini janganlah kamu nyanyikan” merujuk kepada syair yang berbunyi..”Diantara kita telah hadir seorang Nabi yang mengetahui hari depan”, Nabi melarang kata-kata dalam syair ini karena Hanya Allah SWT yang mengetahui hari depan.

Hadis Ketiga
Dari Aisyah ra Suatu hari Abu Bakar ra masuk ke rumah Rasul SAW disana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedangkan Rasulullah SAW terhalang dengan tirainya. Abu Bakar melarang keduanya sehingga Rasulullah SAW membuka tirai sambil bersabda ”Wahai Abu Bakar biarkanlah(mereka bernyanyi) karena hari ini adalah hari Id(hari raya)”. (Hadis Shahih Bukhari dan Shahih Muslim sebagaimana disampaikan Syaikh Al Albani dalam Ghayatul Maram Takhrij Al Halal Wal Haram Fil Islam hadis ke 399Al Maktab Al Islami Al Ula hal 227).

Hadis ini juga menjadi dasar bolehnya bernyanyi dan memainkan gendang atau rebana. Hal ini tampak jelas dari kata-kata Nabi SAW ”Biarkanlah”. Tidak mungkin Nabi SAW membiarkan yang haram. Sedangkan anggapan sebagian orang bahwa yang dibolehkan hanya pada hari raya sedangkan selain hari raya itu dilarang adalah anggapan yang tidak benar. Pertama sudah jelas dalam dua hadis sebelumnya nyanyian dibolehkan ketika nadzar dan pernikahan bukankah itu artinya selain hari raya. Kedua dalam hari raya tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang haram. Bagaimana mungkin sesutu yang haram menjadi halal karena hari raya. Oleh karena itu tidak beralasan menyatakan nyanyian itu haram.

Hadis Keempat
Diriwayatkan dari Aisyah ra yang berkata ”di kamarku ada Jariyyah Anshar kemudian aku menikahkannya maka Rasulullah SAW masuk pada hari pernikahannya itu Beliau SAW sama sekali tidak mendengar nyanyian ataupun lahwu(permainan) kemudian Beliau SAW bersabda ”wahai Aisyah apakah engkau tidak memberikan nyanyian untuknya?”. Kemudian Beliau SAW bersabda lagi ”bukankah di kampung ini kampungnya orang Anshar yang mereka itu sangat menyukai nyanyian”.(Hadis dalam Shahih Ibnu Hibban no 5875 semua perawinya tsiqat).

Begitu pula dalam hadis ini yang berkesan adanya anjuran nyanyian atau hiburan dalam pernikahan. Hal ini setidaknya membuktikan nyanyian itu tidak haram karena Nabi SAW telah mengizinkannya dalam pernikahan.

Hadis kelima
Dari Amir bin Said dia berkata ”Aku masuk ke rumah Abi Mas’ud dan Qardhah bin Ka’ab dan diantara mereka ada beberapa Jariyah yang sedang bernyanyi, kemudian aku bertanya ”Apakah kalian melakukan semua ini padahal kalian itu sahabat Nabi SAW?” Abu Amir berkata lalu keduanya menjawab ”duduklah, jika engkau suka dengarkanlah bersama kami, akan tetapi jika tidak pergilah sungguh kami telah diberikan keringanan untuk bersuka ria selama walimah pernikahan”(Hadis Sunan An Nasa’i Bab Al Lahwu Wa Al Ghina ’Inda Al ’Arus hadis no 3168, dinyatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Hadis ini juga menjadi dasar dibolehkannya nyanyian karena para sahabat ra sendiri juga mendengarkan nyanyian. Ketika ditanya kenapa mendengarkan nyanyian padahal mereka sahabat Rasulullah SAW, maka mereka menjawab bahwa Rasulullah SAW telah memberikan keringanan dalam hal ini atau telah dibolehkan oleh Rasulullah SAW yaitu ketika walimah pernikahan.

Kelima hadis tersebut menunjukkan dibolehkannya nyanyian dan menabuh alat musik seperti duff atau rebana. Jadi bagaimana mungkin alat musik itu haram. Adalah tidak benar menyatakan kebolehan itu bersifat khusus dan selain itu haram. Aneh apakah karena bernadzar, pernikahan dan hari raya maka yang haram menjadi halal. Ini jelas tidak benar, justru hadis tersebut dipahami sebagai keumuman pembolehannya. Situasi-situasi yang berlainan yaitu ketika menunaikan nadzar, ketika ada pernikahan dan ketika hari raya jelas lebih menunjukkan keumuman dibolehkannya nyanyian. Dibolehkannya sudah pasti tidak menunjukkan haram.

87 Tanggapan

  1. Oh ya mas, bagaimana tentang membaca surat alquran dalam ruku’ dan sujud ? Apakah membacanya tidak dilarang ? padahal sudah jelas bahwa membaca alquran adalah perbuatan baik.

    Dan lagi bagaimana tentang hadits2 yang mecela alat2 musik ? kenapa tidak diturunkan tuh ??

  2. @ Abu Aqil Al-Atsy As-Salafy

    oh ya, mas, bagaimana tentang berdoa? bukannya itu baik? bagaimana dengan silaturahmi? bukannya itu baik?

    lalu kenapa kumpul2 dan berdoa bareng2 dengan sesama (aka tahlilan ataupun zikir akbar) itu dilarang sama salafy?

  3. Terima kasih atas ilmunya Mas…

    Mungkin ada beberapa macam hadits yang menanggapi secara berbeda untuk suatu hal yang sama (contoh tentang musik). Tetapi menurut saya kita tidak langsung secara sepihak dan sempit memutuskan sesuatu tanpa mengkaji lebih lanjut.
    Seperti selama ini betapa ada golongan yang meneriakkan haramnya musik berdasarkan suatu hadits berkaitan dengan pengharaman musik, tetapi ternyata ada juga hadits lain yang membolehkan bermusik.
    Menurut saya adanya perbedaan (yang bertolak belakang) dalam hal musik tsb bukanlah menunjukkan adanya paradoks dalam ajaran Islam, yang lebih penting adalah mengkaji latar belakang kedua versi hadits tsb. Apa alasan di balik pembolehan musik dan apa alasan di balik pengharaman musik. Jadi menurut saya yang lebih penting bukanlah hasil akhirnya saja (boleh atau tidak boleh), tetapi alasan di balik semua itu dan bagaimana kita mengaplikasikan alasan2 tsb untuk menuju pencapaian hasil akhir (boleh atau tidak boleh).

    Jadi sepertinya kita sebaiknya tetap menggunakan akal kan? :mrgreen:

  4. Kritikan dalam artikel ini bagus. Masukan dari deking pun bagus pula, cari tahu latar belakang kedua versi. Hanya saja, bagaimana kalau mereka tergolong orang yang paling sulit didakwahi?

  5. Saya setuju sepenuhnya terhadap anda (second prince) tentang musik. dalam logika saya musik tidak haram karena ciptaan Allah (merupakan ayat2 Allah),contohnya manusia memilki ryhtm dalam tubuhnya (beat dalam bahasa musik) yaitu detak jantung (yang dengan konstannya berdetak menghasilkan bunyi Lub-dub).untuk diketahui, bahwa setiap lagu memiliki beat, dan setiap band memiliki ryhtm section. jadi, jika jantung saja memilki ryhtm, yang menurut saya merupakan musik sederhana, mengapa ada yang mengharamkan musik padahal jelas2 ayat2 Allah (dalam hal ini jantung) juga bermusik , berirama.jangan pernah mendustai ayat2 Allah!

  6. @ abu
    maaf mas abu yang mas tanya agak gak nyambung dgn pembahasan saya
    kalau saoal hadis yang mas katakan, ntar dibahas mas
    beri saya waktu ya
    dan maaf bukankah sebaliknya juga berlaku buat anda mas
    waktu anda membahas hadis-hadis yang mengharamkan musik
    anda kemanakan hadis-hadis yang saya sebutkan padahalanya relevan bgt

    @ Joe
    hmm hmm begitu ya 🙂

    @ Pak De
    ya ya saya akan mencoba membahasnya ntar Pak De
    trimakasih masuknnya

    @ M Shodiq
    saya akan berusaha
    sulit didakwahi, yah yg penting sudah menyampaikan toh mas
    selebihnya urusan masing-masing 😀

    @ black
    hmm hmm pandangan yang menarik
    maaf anda sepertinya tidak asing ya

  7. ini merupakan nukilan dari pendapat Yusuf Qaradhawi dan hadist sebatas pada Walimah (Perayaan perkawinan) dan Hari Raya Idain, karena itu sebagai Rukshah (keringan) dihari perayaan .

    Sudah jelas hadist-hadist yang melarang musik :

    “Artinya : Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalal kan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik“.[Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a fi Man Yastahillu Al-Khamra wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi 10:51].

    Dan hadits Ibnu Abbas, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharam khamr, judi, dan gendang.” (HR. Abu Daud, Baihaqi, Ahmad, dan sebagainya. Dishahihkan oleh Al Albani, Tahriimu Aalath Ath Tharb halaman 56)

    Hadits Imran bin Husain, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Akan datang dalam umat ini kehinaan, keburukan, dan fitnah.” Maka berdirilah salah seorang Muslim: “Wahai Rasulullah, kapankah itu terjadi?” Beliau menjawab: “Apabila telah muncul biduanita dan alat-alat musik dan khamr diminum.” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 56)

    “Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. ‘Ada yang bertanya kepada Rasulullah’. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. ‘Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita”. [Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350. Al-Albani berkata : ‘Shahih’. Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559]

    Riwayat Said bin Al Musayyab radliyallahu ‘anhu, ia berkata: “Sesungguhnya aku membenci nyanyian dan menyenangi kata-kata yang indah.” (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 99 dan 101)

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menukil kesepakatan keempat imam atas diharamkannya nyanyian. Syaikh berkata: “Sesungguhnya mereka bersepakat atas dilarangnya alat-alat musik yang merupakan alat-alat yang melalaikan seperti kecapi dan lain sebagainya dan seandainya ada orang yang merusaknya maka ia tidak perlu menggantinya bahkan dilarang menuntut mereka menggantinya.” (Minhaj Sunnah III:439)

    Berikut ini beberapa riwayat dari selain imam yang empat, Abu Amr bin As Shalah berkata: “Adapun dibolehkannya mendengar (nyanyian) ini dan menghalalkannya maka ketahuilah apabila rebana, seruling, dan nyanyian telah berkumpul maka mendengarkannya adalah haram menurut para ulama mazhab dan ulama Islam lainnya. Dan tidak ada satupun riwayat yang shahih dari ulama yang mu’tabar (diakui) dalam hal ijma’ dan ikhtilaf bahwa ada yang memperbolehkan mendengar nyanyian ini.” (Fataawaa Ibnu Shalaah, Ighatsatul Lahafan I:257)

    Dan di antara dalil lainya menunjukkan haramnya nyanyian adalah hadits Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Ada dua buah suara yang dilaknat di dunia dan akhirat yaitu seruling ketika mendapat nikmat dan lonceng tatkala terkena musibah.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 52)

    Dari ulama zaman ini yang juga mengharamkan nyanyian adalah Syaikh Abdurrahman As Sa’di, Al Albani, Bin Baz, Ibnu ‘Utsaimin, Al Fauzan, Syaikh Muqbil bin Hadi hafidhahumullah, dan lain-lain.

    Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan berkata :
    Berikutnya telah kubaca sebuah kitab yang dikarang oleh Syaikh Yusuf Al-Qardhawi yang berjudul “Halal wa Al-Haram Fi Al-Islam”. Kitab ini banyak membahas masalah fiqih, baik itu hukum mu’amalah atau makanan dan seterusnya. Ternyata aku dapati banyak kekeliruan, seperti halnya hukum berkasih sayang kepada orang kafir, pakaian sutra untuk pria, gambar, wanita membuka wajah dan tangannya di hadapan pria yang bukan mahramnya, nyanyiann dan musik, mencukur dan mencabut janggut, penyembelihan, permainan catur, bisokop dan lain-lain. Tentu sebagai orang Islam berkewajiban memberi nasihat dan saling menolong dalam hal kebaikan dan taqwa, yaitu mengingatkan kekeliruannya, dengan harapan supaya muallif mau meninjau kembali karya tulisnya dan mau membetulkan sesuai dengan dalil syariat Islam, sehingga benar-benar kitabnya berfaedah dan mendapatkan pahala di sisi Allah, sebagaimana Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

    Bantahan Yusuf Qaradhawi tentang musik bisa antum baca di http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=653

    Selanjutnya Para tabii’n dan ulama ahlul hadist :

    Ibnu Mas’ud berkata: “Nyanyian menimbulkan kemunafikan dalam hati seperti air menumbuhkan sayuran, sedangkan dzikir menumbuhkan iman dalam hati seperti air menumbuhkan tanaman.”

    Ibnul Qayyim berkata: “Tidak seorang pun yang mendengarkan nyanyian kecuali hatinya munafik yang ia sendiri tidak merasa. Andaikata ia mengerti hakekat kemunafikan pasti ia melihat kemunafikan itu ada dalam hatinya, sebab tidak mungkin berkumpul di dalam hati seseorang antara dua cinta, yaitu cinta nyanyian dan cinta Al-Qur`an, kecuali yang satu mengusir yang lain. Sungguh kami telah membuktikan betapa beratnya Al-Qur`an di hati seorang penyanyi atau pendengarnya dan betapa jemunya mereka terhadap Al-Qur`an. Mereka tidak dapat mengambil manfaat dari apa yang dibaca oleh pembaca Al-Qur`an, hatinya tertutup dan tidak tergerak sama sekali oleh bacaan tadi. Tetapi apabila mendengar nyanyian mereka segar dan cinta dalam hatinya. Mereka tampaknya lebih mengutamakan suara nyanyian daripada Al-Qur`an. Mereka yang telah terkena akibat buruk nyanyian ternyata adalah orang-orang yang malas mengerjakan shalat, termasuk shalat berjama’ah (di masjid).

    Al-Barra` bin Malik adalah seorang laki-laki yang bersuara bagus. Ia pernah melantunkan sya’ir berirama rajaz untuk Rasulullah di salah satu perjalanan beliau. Di tengah-tengah ia berlantun tiba-tiba ia mendekati seorang perempuan, maka bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya: “Berhati-hatilah terhadap perempuan!” Dan tambahnya lagi: “Berhentilah kamu (dari melantunkan sya’ir)!” Al-Hakim berkata bahwa Rasulullah benci pada perempuan yang mendengarkan suaranya (yaitu suara Al-Barra` bin Malik). (HR. Al-Hakim, dishahihkannya dan disetujui oleh Adz-Dzahabiy)

    “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan “perkataan yang tidak berguna” untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (Luqmaan:6)
    Kebanyakan ahli tafsir menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “perkataan yang tidak berguna” adalah nyanyian.
    Berkata Ibnu Mas’ud: “Itu adalah nyanyian. Demi Allah, yang tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Dia.” Beliau mengulanginya tiga kali”.
    Dan berkata Al-Hasan Al-Bashriy: “Ayat ini turun berkaitan dengan nyanyian dan alat musik.” (Lihat Tafsiir Ibni Katsiir 6/145 cet. Maktabah Ash-Shafaa)

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: اَلْجَرَسُ مَزَامِيْرُ الشَّيْطَانِ “ Lonceng adalah seruling syaithan.” (HR. Muslim)

    Al-Imam Asy-Syafi’i di dalam kitab Al-Qadhaa`: “Nyanyian adalah permainan (kesia-siaan) yang dibenci yang menyerupai kebathilan. Barangsiapa yang memperbanyaknya maka ia adalah orang bodoh yang ditolak persaksiannya.” Yang dimaksud dibenci di sini adalah dilarang syari’at dan haram”.

    Rasulullah bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, di antara perkara halal dan haram dinamakan syubhat yang tidak diketahui oleh ramai. Sesiapa yang menjauhi dari perkara syubhat sesungguhnya dia telah menyelamatkan agama dan kehidupannya, barang sesiapa yang melakukan perkara syubhah sesungguhnya dia telah melakukan perkara yang haram. (Riwayat Bukhari dan Muslim]

    –ooOoo–

  8. @ ahmad abu faza

    Sudah jelas hadist-hadist yang melarang musik :

    lho, bahkan judul tulisan ini apa nggak dibaca, mas ahmad?

  9. @ Ahmad
    ntarlah saya bahas hujjah anda itu
    😀

    @ Mas Joe
    ah biasa kok Mas
    mungkin dibaca tapi gak percaya 😀

  10. musik itu sangatlah luas.. seperti contoh musik non-tonal, adanya ketepatan saat diantara bunyi burung berkicau, mobil lewat dan gemericik air..yang bisa saya katakan musik spontan..
    kalau menurut saya ya dikembalikan lah pada pribadi masing-masing.. jangan ada yang saling memaksakan pendapat.. benar dan salah itu kan persepsi..

  11. salam. aku simpulkan agar kalian orang syiah(pengikut ahlul bait) sadar bahwa kami sunni( pengikut bapak nya ahlul bait= nabi muhammad saw)kami hanya cinta pada ahlul bait yg taat pada bapaknya. ingat agama di turunkan berdasarkan cinta kasih sayang bukan dendam. ambil baiknya aja. ini masuk akal kan? nabi muhammad tidak benci pada orang kafir atas jiwa dan raganya tapi ingin memperbaiki jiwanya. andai benar sahabat adalah orang salah ataupun setelah sepeninggalan nya.bagaimanapunkamu orang syiah harus pegang teguh pada sifat bapak nya ahlul bait. INGAT ORANG YG PAHAM AGAMA TIDAK MENGUTAMAKAN KEMARAHAN APALAGI JADI DASAR AGAMA. aku ingin membuka kedok kita dengan sama2 setuju tidak memakai hadis apapun hanya alquran lah. karena syiah katanya pake alguran ini juga. ok

  12. maaf , maksudku bukan ke musik

  13. @ sejati_ik
    wahhhhh gak nyambung mas, wong dibahas musik yang ditulis bukan musik, yo wes dimaafkan.

    @ ahmad
    aku mo tanya aja kok kepada anda
    1. bagaimana hukumnya syair yang digunakan untuk memuji keperibadian Nabi agung kita Muhammad SAW ??????
    2. apa hukumnya orang yang mendengar syair itu, atau yang bersyair itu ?????????
    tak tunggu jawabannya lohhhh

  14. @sejati_lk

    salam. aku simpulkan agar kalian orang syiah(pengikut ahlul bait) sadar bahwa kami sunni( pengikut bapak nya ahlul bait= nabi muhammad saw)kami hanya cinta pada ahlul bait yg taat pada bapaknya.

    Tuh kan keliatan ngawurnya, Syiah itu mengikuti Rasulullah SAW dan Ahlul Bait, Mengikuti Ahlul Bait itu sendiri adalah perintah Rasulullah SAW dalam hadis Tsaqalain
    Ngerti gak sih, Emang orang Sunni gak pernah paham hadis Tsaqalain
    Memangnya siapa Ahlul Bait yang tidak taat sama Rasulullah SAW?
    Ayo jawab, pertanggungjawabkan celotehmu

  15. wah rodo rame tenan iki….?

  16. @mas jazz
    memang gak perlu memaksakan pendapat
    benar dan salah ada aturannya
    walaupun persepsi manusia bisa macam-macam yang penting saling menghargai saja 😀

    @sejati_lk
    Gak nyambung ah
    tapi ya silakan saja kemukakan maksud anda sebenarnya
    lagian siapa yang menurut anda Syiah di sini?

    @bara
    nah kali ini saya sependapat, itu memang gak nyambung kan

    @almirza
    sebenarnya orang Sunni ada juga yang mengikuti Rasulullah SAW dan Ahlul Bait

    @joni
    selamat datang Mas 😀

  17. assalamu alaikum..
    saya rasa kelima hadist diatas yang membolehkannya musik sangat terbatas,coba kita lihat ulang,setiap hadist menunjukan situasi yang menyenangkan (hari raya),saya rasa yang di maksud hari raya adalah hari bahagia,dimana semua orang merasa bahagia dengan kemenangan perang, dengan id, ataupun dengan adanya pernikahan. kemudian musik yang di pakai untuk mengiringi nyanyian pada saat itu jelas terbatas pada duff (musik pukul) saja. tidak pada yang lain. padahal jelas saat itu sudah berbagai jenis alat musik ada walau tak selengkap jaman sekarang.jadi, halalnya musik menurut kelima hadist di atas tidak mencukupi untuk menikmati musik pada waktu yang selain hari bahagia. dengan ketidak tahuan saya masalah hukum, saya harap disajikan lagi hadist yang lebih memenuhi keyakinan bahwa musik itu memang boleh. misalnya hadist tentang rasul menikmati alunan musik ketika beliau menunggu waktu shalat atau yang lainnya. saya harap semua yang disampaikan disini atas dasar upaya lebih mendekatkan diri pada Allah SWT dan bukan ingin mengunggulkan diri (golongan) pada yang lainnya. terima kasih atas ilmunya.

  18. @haidar
    Baik hari bahagia, hari pernikahan dan id sudah jelas diperbolehkan. Sesuatu yang haram tidak mungkin menjadi halal karena berbeda harinya. Kecuali memang dinyatakan dengan jelas bahwa kehalalannya terbatas pada hari itu.
    Lagipula hadis Sunan Tirmidzi itu tidak terkait dengan hari apapun malah berkaitan dengan nadzar.
    Apakah nadzar dengan sesuatu yang haram diperbolehkan?
    soal alat musik, coba mas tunjukkan dalilnya bahwa pada saat Nabi SAW masih hidup ada alat musik lain selain duff.

    Keumuman lafal itu sudah jelas
    Apakah Mas mau ditunjukkan dalil yang jelas apakah bermain musik dengan gitar itu halal? atau dengan piano halal? atau dengan harpa halal?memangnya bisa Mas

    Kalau memang begitu coba tunjukkan dalil haramnya bermain gitar, harpa dan piano.

    Penarikan dalil jelas kok, tidak ada beda bunyi dari yang dihasilkan alat musik apa saja.
    Setidaknya itu pandangan saya
    Salam

  19. @ second
    salamun ………… memanggil sholat, sebelum Nabi mengajarkan seperti sekarang ( adzan yang umum )apa ada usulan dari para sahabat untuk menggunakan lonceng ( seperti nasrani ) terompet ( seperti yahudi ) co ba cari hadistnya yoooo

  20. @bara
    Pernah baca sih
    tapi kayaknya gak terlalu relevan dengan musik

  21. assalamu alaikum….terima kasih atas tanggapannya..moga lebih mendekati kebenaran…namun untuk menambah lebih dekatnya kepada kebenaran saya masih ingin bertanya dari hal yang di sampaikan diatas;
    1.”soal alat musik, coba mas tunjukkan dalilnya bahwa pada saat Nabi SAW masih hidup ada alat musik lain selain duff.”
    -saya pernah baca sejarah nabi musa.as & fir’aun.fir’aun jika sedang mengadakan pesta maka dia mengundang penari-penari cantik yang diiringi alat musik semacam rebana, trompet dan alat musik petik yang besar (semacam bass).” nah dari sana saya berpendapat klo alat musik sudah sejak lama beragam adanya.
    2.”Apakah Mas mau ditunjukkan dalil yang jelas apakah bermain musik dengan gitar itu halal? atau dengan piano halal? atau dengan harpa halal?”
    -masalah musik, menurut saya masuknya masalah muamalah, saya pikir rasul tidak akan menurunkan dalil halalnya gitar,harfa ataupun piano,kecuali ditanya (halal/haramnya).kalo mengharamkan sich bisa saja..tapi yang saya ketahui dari paparan yang ada di atas adalah secara global (musik) jadi tidak secara rinci (satu persatu).intinya kalo masalah ibadah (mahdah) atau spiritual dilakukan setelah ada perintah.dan kalo masalah muamalah, tidak di lakukan setelah ada larangan.misal; tak satupun dalil yang memerintahkan orang pake kacamata atau peci. tapi tetep aja banyak yang pake. tapi ada dalil yang melarang laki2 pake sutera,maka ditinggalkanlah hal itu.
    3.”Penarikan dalil jelas kok, tidak ada beda bunyi dari yang dihasilkan alat musik apa saja”.
    -terompet jelas ada, tapi tak satu dalilpun menunjukan bahwa permainan musik yang di bolehkan oleh rasul ada yang di iringi dengan trompet (mungkin rasul tidak suka dengan trompet).mohon tambah penjelasannya. jazakallahu khairon katsir…
    o ya nambah ni mas;” saya bukan dari aliran apapun, jadi yang saya cari kebenaran hakiki,bukan pembelaan aliran atau golongan”.smoga dapat ridha allah swt dalam pencarian jalan yang haq. thank’s
    assalamu alaikum…

  22. Waalaikum salam mas, trima kasih masukannya

  23. @haidar
    Hmm

    -saya pernah baca sejarah nabi musa.as & fir’aun.fir’aun jika sedang mengadakan pesta maka dia mengundang penari-penari cantik yang diiringi alat musik semacam rebana, trompet dan alat musik petik yang besar (semacam bass).” nah dari sana saya berpendapat klo alat musik sudah sejak lama beragam adanya.

    Kayaknya yang ini terlalu jauh ya, sampai ke zaman Nabi Musa AS. Kalau zaman Nabi Muhammad SAW gimana?

    -masalah musik, menurut saya masuknya masalah muamalah, saya pikir rasul tidak akan menurunkan dalil halalnya gitar,harfa ataupun piano,kecuali ditanya (halal/haramnya).kalo mengharamkan sich bisa saja..tapi yang saya ketahui dari paparan yang ada di atas adalah secara global (musik) jadi tidak secara rinci (satu persatu).intinya kalo masalah ibadah (mahdah) atau spiritual dilakukan setelah ada perintah.dan kalo masalah muamalah, tidak di lakukan setelah ada larangan.misal; tak satupun dalil yang memerintahkan orang pake kacamata atau peci. tapi tetep aja banyak yang pake.

    saya sependapat dengan ini :D, ditambahkan juga alat-alat yang saya sebutkan mungkin belum ada pada zaman Rasulullah SAW, jadi yah mana bisa ditanya kan.

    -terompet jelas ada, tapi tak satu dalilpun menunjukan bahwa permainan musik yang di bolehkan oleh rasul ada yang di iringi dengan trompet (mungkin rasul tidak suka dengan trompet).

    Ah bolehkah saya tahu dalilnya dengan jelas soal terompet itu 😀
    Salam

  24. assalamu alaikum…
    1.Kayaknya yang ini terlalu jauh ya, sampai ke zaman Nabi Musa AS. Kalau zaman Nabi Muhammad SAW gimana?

    -menurut saya, klo jaman nabi musa aja sudah ada, apa mungkin klo jaman rasulullah saw tidak ada ?

    2. saya sependapat dengan ini :D, ditambahkan juga alat-alat yang saya sebutkan mungkin belum ada pada zaman Rasulullah SAW, jadi yah mana bisa ditanya kan.

    -berkaca pada hal yang di atas (jaman sebelum rasulullah), alat musik selain duff kemungkinan ada (menurut pikiran saya sih). ga tau sih klo ada paktor lain..

    3. Ah bolehkah saya tahu dalilnya dengan jelas soal terompet itu 😀

    -saya pernah baca, sebelum rasul memerintahkan adzan sebagai panggilan waktunya shalat, ada shahabat yang menyarankan panggilan shalat dengan menggunakan suara terompet seperti yang lakukan kaum yahudi atau menggunakan lonceng seperti kaum nasrani. berarti lonceng dan terompet sudah jelas dikenal sebelum islam datang.

    menurut mas gimana..?
    syukran atas ilmunya
    salam…

  25. -menurut saya, klo jaman nabi musa aja sudah ada, apa mungkin klo jaman rasulullah saw tidak ada ?

    Kalau kemungkinan bisa, tapi kemungkinan juga tidak
    Masalahnya kan terpisah jarak dan waktu Mas]

    -berkaca pada hal yang di atas (jaman sebelum rasulullah), alat musik selain duff kemungkinan ada (menurut pikiran saya sih). ga tau sih klo ada paktor lain..

    Dugaan sih boleh-boleh saja, tapi ya kalau berhujjah sih lebih baik dalilnya yang valid kan 😀

    -saya pernah baca, sebelum rasul memerintahkan adzan sebagai panggilan waktunya shalat, ada shahabat yang menyarankan panggilan shalat dengan menggunakan suara terompet seperti yang lakukan kaum yahudi atau menggunakan lonceng seperti kaum nasrani. berarti lonceng dan terompet sudah jelas dikenal sebelum islam datang.

    Mungkin saja sih, saya juga lupa hadis ini
    Kalau soal ini maaf kayaknya kurang relevan ke musik 😀

  26. assalamu alaikum..
    o ya sudah, terimakasih atas ilmunya. moga saja bukan cuma mas dan saya yang bisa menyimpulkan dari dialog kita, tapi para pembaca yang lain juga bisa paham sejauh mana kebenaran masalah yang di bahas. dan makna dari jawaban mas atas pertanyaan saya.
    wasalam…

  27. @haidar
    Wa alaikum salam
    Semoga saja ya 😀

  28. Assalam,

    Sudah jelas mana yang Haq dan mana yang Batil…
    kembalikan kepada al-quran jika dalam hadits terjadi perselisihan…
    untuk jelasnya antum donload kajiannya:

    http://www.al-ilmu.net

    antum bisa dengerin musik apa aja yang dibolehkan oleh islam.
    Semoga bermanfaat.

  29. @Abdullah
    Terimakasih linknya
    Memang sudah jelas yang mana yang Haq dan mana yang Bathil 😉

  30. Jangan pusing pusing nak. Yang halal itu jelas yg haram pun jelas. Tapi yang membuat ruwet adalah akal yg cupet(sempit). Seberapapun kita menyampaikan kebenaran, tak kan di terima oleh yg tak menginginkannya.Apa yg seharusnya di lakukan untuk memahami nash(Al qur’an dan sunah)? Apakah yg sesuai dng akal dan nafsu saja yg di terima? Yg tdk sesuai dng akal dan keinginan di tolak dengan analisa? Hehehe.

  31. @Mbahe
    Iya jangan pusing
    yang jelas Al Quran dan Sunah Rasulullah SAW gak akan bertentangan dengan akal sehat 🙂
    Analisis adalah salah satu contoh penggunaan akal sehat
    Dan bagi yang terbiasa dengan akal akan tahu kalau akal itu tidak sempit alias cupet 🙂

  32. Barang siapa yang jatuh ke dlm yg samar samar(syubhat) maka ia telah jatuh ke dalam perkara yg haram….. Jadi ketimbang jatuh di dunia dan akhirat, Mending gak usah bermusik. Apa lagi udah jatuh ketimpa gitar, trompet de el el. He he he.

  33. @Mbahe
    Bukannya Yang haram itu sudah jelas dan yang halal itu sudah jelas :mrgreen:
    Makanya ketimbang jatuh lebih baik gak usah jatuh 🙂

  34. […] Tiran yang tersinggung atau dari siapapun yang akan menyatakan bahwa tulisan anda itu tidak benar, Musik itu memang haram, Matahari memang mengelilingi bumi dan Syiah itu memang sesat. Kalau memang ada yang seperti ini […]

  35. Rasulullah saw. bersabda:

    Artinya: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya ada yang syubhat, manusia tidak banyak mengetahui. Siapa yang menjaga dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh pada syubhat, maka jatuh pada yang haram” (HR Bukhari dan Muslim).

    “Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan yang Allah diamkan maka itu adalah sesuatu yang dima’afkan” (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim )

  36. @dhika
    Klu bs saya koreksi bkn yg Allah diamkan. Sebab kentuan adalah firman. Yg mendiamkan adala Rasullah. Maaf

  37. Ada dalil-dalil yang membolehkan secara khusus dan ada yang memngharamkan secara umum.

    Maka dalil yang khusus mentakhsis dalil yang ‘amm atau dalil yang muthlaq di taqyid oleh dalil yang muqayyad.

    dan dalil ini saya ambil dari Shahih Muslim, Buku IV no.2105 dengan sedikit penjelasan dari Imam Nawawi :

    عَنْ اَبِى سَعِيْدِ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَا نَحْنُ نَسِيْرُ مَعَ رَسُوْلُ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالعَرْجِ اِذْ عَرَضَ شَاعِرٌ يُنْشِـدُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خُذُوْا الشَّيْطَانَ، لاَنْ يَحْتَلِءَ جُوْفُ رَجُلٍ قَيْحًا خَيْرٌ لَهُ مِنْ اَنْ يَحْتَلِىءَ شِـعْرًا

    2106 Dari Abu Sa’id Al-khudri ra, katanya : “Ketika kami sedang berjalan bersama-sama Rasulullah saw di ‘Arj (suatu tempat kira-kira 78mil dari Madinah), tiba-tiba datang seorang penyair ber-nasyid. Maka bersabda Rasulullah saw, “Tangkap setan itu! Sesungguhnya perut seseorang yang penuh nanah lebih baik daripda perut yang penuh sya’ir (sajak). [Maksudnya sya’ir yg melupakan Allah swt, apalagi mengingkari atau menyekutukan-Nya (syarah Nawawi V:114)]

    Dari penjelasan Imam Nawawi ini, maka lagu, nyanyian, musik, sya’ir yang melalaikan dan kufur kepada Allah lah yang dilarang.

    karena menurut saya, tidak mungkin Nabi saw melarang sesuatu yang halal kecuali karena maksiat kepada Allah SWT.

  38. @Dhika
    memang sudah jelas 🙂

    @jahil
    silakan, silakan

    @draco
    saya sependapat Mas

  39. terimah kasih saya ucapkan semoga kegiatan nya berjalan dengan lancar, dan saya juga sependapat dengan kalian. jazakallahu khairan katshsiran.

  40. lebih baik gak dengerin musik… kayaknya dalilnya lebih srek yang musik itu haram, lebih tegas hadits2nya dan glogal, kalo yang menghalalkan hanya terbatas ketika ada waktu2 tertentu misal. ketika akan berperang, ketika hari id, ketika ada pernkahan… jadi sudha jelas mana yang benar dan yang menuruti hawa nafs…

  41. kalo musik haram itu gimana?
    apa ada batasnya?
    apakah jadi haram karena manusia gak menghapal ayat2 alquran?

  42. Pada hadist2 yg telah dipaparkan oleh yg pro dan kontra, dari dalil tsb saya simpulkan:
    1. musik dibolehkan pada acara2 walimahan, hari raya,
    2. yg memainkan anak-anak.
    3. peralatan musik yang di mainkan duff/rebana. tidak lebih
    4. dibolehkannya bersyair, sepanjang syair tdk bertentangan dg islam, misalnya syair mengandung syirik.
    5. batasan halal/haram tidaknya alat musik adalah duff/rebana.
    6. pengertian musik jaman Nabi Sholallohu ‘alaihissalam dengan sekarang sangat jauh perbedaannya, saat ini jauh dari syar’i.
    Musik yang ada saat ini jelas sekali mudharatnya :
    banyak mengandung Syair-syair sririk, ghuluw, ikhtilat/campur baur antara pria dan wanita,
    apakah model yg demikian yang akan kalian jadikan kiblat- Naudzubillah.
    wahai para pembaca yang budiman,
    janganlah menggunakan takwil sesat yang menyimpang dari dari makna yang sebenarnya, dengan penggunaan akal tanpa dalil yg syar’i. benar atau salah ditimbang dengan takaran kitab dan sunnah menurut pemahaman para salafush sholih, generasi awal ummat ini.

    Dan tidaklah patut bagi laki-laki maupun perempuan mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu ketetapan dalam urusan mereka, mereka memilih pilihan lain. Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh, dia telah nyata-nyata sesat.” (Q.S. Al Ahzab: 36)

    dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, (QS Al mu’minun: 3)
    Wallohu ‘alam

  43. Dalil Haramnya Musik jg
    Surah Lukman Ayat 6

  44. @nur fauzan

    Tolong anda copas ayat 6 surah Lukman. Karena saya tdk menemuinya bahwa ayat tsb bisa ditafisrkan sebagai MUSIK. Wasalam

  45. Jazakallah khairan untuk penjelasan dalil2 haramnya musik. Kita liat aja disekitar kita yang berhubungan dengan musik????? macem-macem mas mudhoratnya. Kita berlindung kepada Allah Ta’ala.

    Kalo gak salah ada hadist tentang orang-orang yang dirubah wajahnya jadi kera/babi dan dibenamkan ke bumi?? tolong dijelaskan

  46. orang orang syiah pada ngaco. pada durhaka,pada oon,pada goblok. neraka tempat kalian.

  47. astagfirullah ,gne hari masih berdebat masalah musik .
    lihat lah saudara kita yg nggk shalat , apa itu nggk haram .
    knapa yg itu nggk di permasalah kan ….
    yg jelas sesat itu orang2 kafir
    BUKAN ISLAM
    WALLAHU A’ LAM

  48. wew. . . yak intinya musik tuh gag bolehh. . . RASULULLOH SAW. kan udah ngelarang. . . ngapain di perdebatkan untuk di ubah2 lagi. . . islam itu mutlak gag usah di ubah2 lagi. . .
    jangan samakan islam dengan agama lain yang berkembang sesuai zamannya. ..
    OK OK. . . jangan asal ngubah2 hukum donk. . ..
    sekali harom yah harom, gag peduli musiknya mw gimana. . . yang penting yang namannya musik tuh HAROM! ! !
    hihihi

  49. @ishal
    Islam tidak di-ubah2 mas. Yang diubah mereka itu hadits.
    Allah tidak pernah mengharamkan musik kok. Rasul tidak melarang musik tapi ada tangan2 jahil yang merubah menjadi haram.

  50. @ishal: ana setuju tu ….
    masa’ main haram2 aja …

    klw enggak suka …jgn di denger…!!!

    entar orang kafir bingung mw masuk islam
    wallahu a’lam

  51. assalamualaikum

    aku pernah diterangkan tentang musik oleh guru ngajiku

    katanya :
    bermain musik itu boleh qok, asalkan tidak lupa dengan kewajiban kita sbgai Islam, kalau lupa dgn kewajiban kita sbg ISlam maka musik itu menjadi haram dan guru ngajiku bilang kalau seruling itu haram

    bagaimana pendapat saudara saudaraku

  52. @maulana
    Yang halal (boleh) dan Haram sudah helas dalam Qur’an.
    Yang HALAL kalau berlebihan bisa menjadi HARAM.
    Dan HARAM kalau keadaan terpaksa jadi HALAL.
    Allah Maha Mengetahui dan Maha Pengampun.
    Jadi kita lebih mengetahui perbuatan kita dari pada yg lain. Wasalam

  53. bertobatlah orang yang menghalalkan nyanyian dan alat musik karena :
    1. Lebih banyak orang suka bernyanyi daripada membaca Al Quran
    2. Lebih banyak orang yang mengikuti konser musik daripada menghadiri majelis ilmu.
    3. Lebih banyak yang melupakan sholat ketika menghadiri konser musik.

  54. Lebuh banyak yang main internet daripada baca Qur’an
    :mrgreen:

    Salam damai

  55. Bertobatlah orang yang menghalalkan mencari nafkah dan bekerja keras karena;

    1. Lebih banyak orang suka bekerja keras daripada membaca Al Quran
    2. Lebih banyak orang yang mencari nafkah buat keluarganya daripada menghadiri majelis ilmu.
    3. Lebih banyak yang melupakan sholat ketika sedang bekerja.

    :mrgreen:

    Salam

  56. Bertoballah orang2:

    1.yang membaca Alqur’an karena RIA danPOPULARITAS
    2.yang menghadiri majelis iilmu yang tema pe,bicaraan
    menfitnah dan menhafirkan umat islam yang lain
    3 yang melaksanakan shalat tapi membenci ke INDAHAN. Wasalam

  57. salam…

  58. Salam alaikum wr wb, salam ukhuwwah..

    Terima kasih, saya dapat referensi dari sini soal musik untuk menjelaskan kedudukannya pada sahabat blogger saya yang nonmuslim.

    Jika berkenan, dengan senang hati saya tunggu kehadiran sobat-sobat semua di sini:
    With Roland Urbán about Tawheed and Sufism

    Wassalamualaikum wr wb ^_^

  59. yang mau dengerin musik silahkan saja sampai anda lupa dengan Allah, banyak orang yang lupa sholat karena musik. Lebih baik dengerin Al Quran.
    TUNJUKAN YANG HAK, YANG BATIL AKAN HILANG

  60. @ARS
    Musik tdk SALAH/dilarang. Yang SALAH adalah manusia tsb.
    Membaca Alqur’an untuk dipertandingkan suara SALAH. Bukan Alqur’an yang SALAH tapi manusia ingin mendapat kemenangan dengan suaranya. Sembahyang itu wajib dan dilaksankan dapat pahala. Tapi SHALAT dengan niat untuk dpamerkan dosa. Jadi yang SALAH bukan Shalat tapi manusia sebagai pelaku.

  61. Bodoh Sekali kau.. hadist2 tersebut bukan membolehkan bermusik.. tapi membolehkan memukul Duff pada saat tertentu.. seperti.. pernikahan, peperangan, dan pada saat hari raya.. apabila hadist tersebut di jadikan dasar membolehkan bermusik. hanya orang2 yang zindiq yang bermain musik… hahahhaahhahah…

    belajar dulu yang bener lu…

  62. Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.

    Al-Wahidi, dan juga ahli tafsir Qur’an lainnya mengatakan bahwa “perkataan yang tidak berguna” di Q 31:6 adalah MENYANYI. Hal ini dinyatakan oleh penafsir Qur’an seperti Ibn Abbas, Ibn Masud, Mujahid and Ikrimah. Ibn Masud berkata, “Demi Allâh, tiada tuhan selain dia, “perkataan yang tak berguna” adalah menyanyi.

    Mang ente siape??? mau ngelawan penafsiran Ibn Abbas, Ibn Masud, Mujahid and Ikrimah. Ibn Masud.. mereka yang di doakan nabi untuk bisa menafsirkan AL-Qur’an..

    Di kepala Ente aja masih banyak Subhat.. hadist yang ente pake salah tempat woi… hhahhahah

  63. @mr.bon

    anda x perlu menyanyi, komentar anda yang pertama aja sudah banyak “perkataan yang tidak berguna”

  64. @mr. bon

    Yang dilarang agama adalah tertawa terbahak-bahak seperti:

    … hahahhaahhahah…

    dan menghina orang lain spt mengatakan:

    Bodoh Sekali kau..

    Salam

  65. Beberapa nyanyian yang diperbolehkan dalam Islam adalah :

    1. Nyanyian pada hari raya, sebagaimana hadits yang bersumber dari Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam masuk menemui Aisyah radiyallahu anha, di dekatnya ada dua gadis yang sedang memukul rebana, dalam riwayat lain, lalu Abu Bakar radiyallahu anhu membentak mereka, maka Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Biarkanlah mereka, karena setiap kaum mempunyai hari raya, dan ini hari raya kita.” ( HR Bukhari, Fathul Baari 2 / 602 )

    2. Nyanyian yang diiringi rebana pada waktu perkawinan, dengan maksud memeriahkan dan mengumumkan akad nikah, dan mendorong untuk nikah, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam :

    فصل ما بين الحلال والحرام ضرب الدف والصوت في النكاح
    “Yang membedakan antara halal nikah dan haram ( zina ), adalah memukul rebana dan lagu-lagu waktu ‘akad nikah”. ( HR Ahmad : 3 / 418 )

    3. Nyanyian yang islami (nasyid), pada waktu kerja yang mendorong agar bersemangat bekerja terutama yang mengandung Do’a, atau berisi tauhid (mengesakan Allah), cinta pada Rosul dan menyebut akhlaknya atau berisi ajakan jihad, memperbaiki budi pekerti, mengajak persatuan, tolong- menolong sesama umat, menyebut dasar-dasar Islam, atau berisi hal-hal yang bermanfaat bagi umat. ( Majmuah Ar-Rosail : 1 / 62 ).

    Tiga hal di atas diperbolehkan diperbolehkan dengan catatan :

    1. Syairnya tidak mengandung lafadz-lafadz syirik, misalnya mengkultuskan Ahlul bait Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, atau memohon syafaat kepada orang-orang shaleh yang telah wafat.

    2. Tidak diiringi dengan alat-alat musik yang diharamkan.

  66. izin lewat bapak sekalian

  67. hadis tersebut benar semua musik bisa di katan halal apa bila di dalam syairnya tidak melupakan allah.. antara musik jaman rasullulah dengan jaman sekarang jaman rasullulah musik di gunakan untuk mengangungkan nma allah dan rasullnya tapi jaman sekarang musik hanya buat kesenangan dan cenderung malalaikan untuk allah dan di perdengarkan di tempat tempat yang banyak mengadung maksiat jadi kesimpulan musik jaman sekarang haram dan dari sudut pandang manfaat musik cenderung lebih banyak mudaratny

  68. Dilihat adri tulisan di bawah ini jelas Allah gak mau buat kita bingung (http://qqcakep.multiply.com/reviews/item/7)

    Sehingga jelaslah semua urusan bagi umat Islam. Allah SWT. tidak membiarkan umat manusia hidup dalam kebingungan, semuanya telah diatur dalam Syariah Islam yang sangat jelas sebagaimana jelasnya matahari di siang hari. Oleh karena itu semua manusia harus komitmen pada Syari`ah Islam yang merupakan pedoman hidup mereka.

    (Tapi yang saya bingung kan kok di blog ini orang2 nya pada bingung yah, tentang bantah sana sini ??)

  69. Semoga Kita semua selalu mendapatkan hidayah dari Allah Azza wa Jalla. Bahwa kita beribadah harus dilandasi dengan ilmu. Dan kita beribadah harus sesuai dengan Alquran dan hadist Rasullullah Sallallahu alaihi wasallam, tidak berdasarkan pendapat dan persepsi. Sebelum kita memberikan statement yang bisa dibaca oleh khalayak umum, mohon untuk diteliti dan dipahami lebih dahulu. Karena kalau statement itu benar, kita akan mendapat balasan pahala dari orang yang melakukan statement tersebut. Sama halnya kalau ternyata statement tersebut salah, kitapun akan mendapatkan dosa dari orang lain yang mengerjakan statement tersebut.

  70. @Fatih
    Coba tolong dijelaskan yang dimaksud dengan beribadah berdasarkan pendapat dan persepsi.
    Rasa2nya semua umat islam dari mazhab manapun beribadah berdasarkan AQ & Hadits (sunnah Rasul).

    salam.

  71. Semua dalil2 itu Benar. Yg Mengharamkan benar, yg membolehkan jg bnar. Sekarang Bagaimana kt menyikapinya. benar, Yg Halal bs menjadi haram jk berlebihan. yg haram bs halal jk terpaksa. Jd Bg Yg suka musik, jgn lah kalian berlebih2an sehingga kalian lalai akan Allah. sementara kalian yg haram akn musik, maka jauhilah suara musik dr telinga kalian.jgn punya hp yg brnada,jgn punya tv yg brsuara,jgn pnya dvd,cd,mp3 dirumah. Karna jk ada musiknya haram. Hanya ALLAH yg tahu.

  72. boleh saat moment pernikahan & hari raya saja itu pun yg melakukan anak2 WANITA YG MASIH KECIL BUKAN PRIA tdk pernah da pembolehan atau pun sikap diam Nabi & sahabat yg lainnya terhadap musik diluar moment2 itu
    klo dea tolong diposting kembali dalilnya

  73. Menurut Ibnu Mas’ud, ada tiga hal yang dapat melalaikan manusia.

    Pertama, betapa banyak manusia yang di hokum secara
    berangsur-angsur melalui kesenangan yang diberikan kepadanya.

    Kedua, betapa banyak manusia yang mendapat cobaan melalui
    pujian orang lain kepadanya.

    Ketiga, betapa banyak manusia yang terperdaya karena
    kelemahannya disembunyikan oleh Allah swt.

    Masalah musik halal atau haram msh jadi perdebatan dan blm ditemukan hadis atau ayat Al Qur’an yg menjelaskan tentang musik.

    Sekarang kita teliti saja hadis di atas yg pertama.
    Kata kesenangan itu hobi, hobi itu banyak termasuk bermusik.
    Sekarang logikanya, lihat saja anak-anak band, saat adzan berkumandang bukannya cepat2 buat shalat, malah memetik gitar.

    Tapi saya tidak hanya mencela pemusik, tapi bagi yg punya hobi lain semisal futsal, mancing, dll. Agar tidak melalaikan ibadah demi HOBI anda.

  74. Musik yg haram itu yg jauh dari syar’i jika saya mengambil kesimpulan dari dua hadits yg mengharamkan dengan yg menghalalkan…jika musik yg di dengar membangkitkan ruh Islam saya rasa tidak apa-apa seperti Nasyid…yg jelas haram itu musik yg mengajarkan degradasi moral seperti musik pop yg ga jelas itu…kalau ada yg bicara tahlilan segala…itu bukan masuk daerah permusikan ya?tahlilan itu jelas haram karena tidak ada dalil yg benar-benar menunjukkan bolehnya tahlilan…dan menganggap tahlilan itu ibadah sama aja menciptakan ibadah baru…

  75. @salafy muda
    tahlilan itu ibadah mas..didalamnya ada ucapan tauhid,…tahmid,..tasybih….ente wahabi otaknye sempit sih memandang ibadah cuman sholat, haji ,..shodaqoh ame puase,….padahal di islam senyum aje disebut ibadah

  76. Saya bukan sunni ataupun syiah, sya hnya seorang guru biola yg kuliah di univesitas Islam, sya pernah menangis dan bertnya kpd Allah, knp Dia memberikan sya potensi ‘Musik’ yg notabene nya kontroversial dlam pandangan Islam, knp tidak bidang lain yg sudah jelas dihalalkan oleh Islam, knp??? sampai skarang sya msih blm menemukan jawaban yg pasti, tpi sya brbaik sangka sja kpd Allah, mungkin ada alasan trtntu knp sya di berikan potensi dan bakat ini,… klian yg Pro bahwa musik itu Haram tidak akan bisa merasakan perasaan dilematis dan menyedihkan saya… untuk kalian yg Pro bahwa musik itu haram, jangan pernah sekali2 memainkan atau mendengarkan musik lagi, atau bahkan hanya bersenandung, trus coba kaji lagi apa itu musik? dari segi hakekat, filsafat dan keilmuannya, jika perlu kaji 4 lembaga kebenaran: Agama, Ilmu, Filsafat, dan Seni di buku filsafat Seni Oleh Jakob Sumardjo, kemudian kaitkan lgi dgn hadits2 bsrta sanad matan dn rowinya dan jg ayat2 al-qur’an yg ada kaitannya dgn halal atw haramnya musik, Terakhir baru tarik kesimpulan,…

  77. Menurut saya, kalian yg sudah menarik kesimpulan bahwa musik itu haram, filsafatnya belum jalan,… masih labil,… kajiannya sempit, cmn agama saja, mngnyampingkan kajian seni, ilmu, dan filsafat,…

  78. setau saya waktu dulu, musik itu haram jika kita mendengar / memainkan nya dengan berlebihan sampai solat atau kewajiban kita sebagai seorang muslim diabaikan, masuk akal juga ya ? hehee

  79. satu lagi nih, pernah nonton film riwayat muhamadiyah “sang pencerah” KH. Ahmad Dahlan selaku pendiri organisasi muhamadiyah itu sangat menyukai alat musik biola, kalo musik haram kenapa kyai besar sekelas KH. Ahmad Dahlan memainkannya ?

  80. Beberapa ulama salaf memang mengatakan bahwa nyanyian di perbolehkan ketika walimah dan ied

  81. kalau haditsnya di pahami sama musisi mah iyah jadi halal menurut mereka
    tapi Allah ta’ala menyuruh kita untuk bertanya kepada ahli nya

    dan ahli dalam memahami hadits yaitu para ulama dari kalangan sahabat radiyallahu “anhum ajmain dan generasi tabi’in dan tabiut tabi’in

    kalau semua orang dibebaskan untuk memahami quran sunnah sesuai dengan keinginannya untuk apa syariat bertanya kepada ahlinya Allah turunkan kepada kita?

    dan llihatlah firqoh firqoh atau kelompok kelompok yang dicap sesat oleh kaum muslimin, mereka menggunakan dalil quran sunnah yang sahih juga kan? lantas kenapa mereka di cap sesat?
    maka dari itu ya akhi wa ukhti fillah kembalikanlah pemahaman kita kepada pemahaman yang sahih sesuai dengan apa yang rosulullah salallahu ‘alaihi wa salam perintahkan dan Allah ta’ala firmankan

    Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. (Attaubah 100)

  82. semua larangan ttg musik itu terkait dengan latar belakangnya, jadi faktor latar belakang itulah menjadi sebab-sebab terjadi larangan musik, tanpa adanya sebab-sebab tersebut maka kembali kepada hukum asal ttg musik yaitu mubah.

  83. Orang wahabi kalau sudah ngomog mantap. Coba lihat @al akh yg nulis- lihatlah firqoh firqoh atau kelompok kelompok yang dicap sesat oleh kaum muslimin- hebat firqoh sesat itu siapa? (Semua umat Islam selain Wahabi) terus kaum muslimin iu siapa? (Ya kaum Wahabi saja)…hebat bukan wahabi itu mudah memuntahkan kalimat menyesatkan orang lain!

  84. kalo dari diri pribadi ya
    halal or haramnya music yg jelas bikin hafalan alquran pelan2 terkikis…
    mending ga usah dengerin music apalagi nyanyian jaman sekarang sedikit kurang sopan macem R&B, dangdut, dll uda gitu liriknya ga sopan

    saya rasa manfaat dan mudhorotnya banyakn mudhorotnya, kalo untuk hari raya, pernikahan, apalagi menang perang itu kan hari yg bahagia , kalo di negara kita ya lagu2 kebangsaan gitu kan menambah semangat boleh dong

    tp kalo buat selain itu saya rasa rugi mending buat belajar agama dengerin tausiah atau hafalan quran

    sekian menurut saya, gpp kan kalo ga sejalan dg pemahaman antum

  85. Afwan akhi, sebelumnya ana mau tanya antum ustad atau ulama?

    Ana sudah semua haditsnya lebih dari apa yg antum sebutkan dlm artikel antum ini, tapi intinya ana menemukan kesimpulan antum menghalalkan musik, skrg ana tanya,

    Adakah Rosululloh Sholalloh ‘alaih wa Sallam dan para sahabat mengajarkan musik dalam dakwah atau menggunakan alat musik sbgai sarana dakwah?

    Kemudian Antum bermazhab pd mazhab siapa?

    antum kaji sejarahnya, kerana mazhab imam yg 4 semuanya sepakat mengharomkan alat musik kecuali satu mazhab yaitu mazhab Zahiri yg didirikan oleh imam Ad Daudi Az Zahiri kemudian imam Ibnu Jazm bermazhab Zahiriah. Sejak masa inilah yaitu masa Mazhab Zahiri di Spanyol yg muncul syariat baru yg tidak merujuk pd mazhab imam yg 4 termasuk menghalakan alat musik baik sbgai hiburan dan sarana dakwah.

    Kemudian, ana aham dulu Rosululloh membolehkan maaf “MEMBOLEHKAN” bukan berarti “MENGAJARKAN” bukan pula “MENGHALALKAN” kerana pd masa itu masih masa2 awal islam, belum ada ayat QUR’AN scra jelas melarang nyanyian dan alat musik, Rosululloh membolehkan dalam acara “WALIMAH” dan “HARI RAYA”, apakah kerana dasar itu maka dimaknai sbgai bolehnya berdakwah dgn alat musik?

    Kemudian, Yg memainkan alat musik pd walimah dan Hari Raya bukan Rosululloh bukan pula Sohabah tetapi anak kecil wanita. Antum kaji lagi sejarahnya krna menurut ana antum belum mengkaji lbh dalam lagi.

    Kemudian, Antum paham apa yg membuat umat terdahulu hancur?

    Berlebihan, melebih lebihkan dan mengurangi perkara agama, yg menjadi masalah adalah jika alat musik itu halal tentunya Rosululloh tidak menjejerkan kata “Alat Musik” di kalimat “Akan ada umatku yg menghalalkan, zina, khamr, kain sutra (bagi lelaki) dan alat2 musik.”… Apakah sesederhana itu mentafsirkan haditsnya tentu hadits ini memiliki makna yg amat dalam.

    Rosululloh menmbariskan “Alat2 musik” pd hadits itu jika hadits itu suatu hal yg sangat membahayakan, krna zina, khamr, kain sutra bagi lelaki dan alat musik yg dicenderungi umat islam saat ini khususnya semua org lalai dgn musik, menghibur diri dgn musik mengikuti hawa nafsunya, ingat, Dzikir itu tidak perlu lagu dan alat musik, SHOLAWATAN juga tidak perlu lagu dan alat musik. Rosululloh tidak pernah mengajarkan Dzikir dan Sholawatan dgn lagu dan alat musik.

    Skrg ini di Zaman ini kita lihat org berasalan mendekatkan diri kepada Allah dgn Lagu dan Musik, dakwah dgn musik maaf tidak pernah ada syariat berdakwah (ibadah) dgn musik, hal itu muncul setelah mazhab baru yaitu Zahiri melahirkan syariat2 baru yg menentang syariat mazhab imam yg 4.

    Jadi, antum tidak jelas mengikuti mazhab imam yg mana, krna jika antum mengikuti salah satu mazhab imam yg 4 mengharamkan alat musik, itu artinya antum mengikuti mazhab zahiri, kelur dri mazhab imam yg 4?????

    Untuk siapapun yg setuju musik itu halal maaf, ini bukan perkara sederhana, ini perkara hukum, jangan membicarakan hukum menurut PENDAPAT AKAL DAN NAFSU diri sndri, bukan krna saya, anda kalian setuju tapi lihat pemahaman Ulama, terutama ulama mazhab yg mereka di akui lurusnya aqdiah dan manhaj mereka.

    Ana pun setuju MUSIK ITU HALAL, krna pendapat ana musik itu hal yg wajar untuk dinikmati DLL, tapi ini masalah HUKUM, jangan sembarangan berbicara. kita harus mengikuti pendapat para ULAMA yg mengikuti manhaj SALAF.

    Jika antum masih meyakini musik itu halal silahkan, entah itu pendapat antum sndri atau pendapat ulama yg antum ikuti tapi kaji lagi lebih dalam siapa Ulama yg antum ikuti, mazhab mana yg antum ikuti.

    Dari sini ana mendapat kesimpulan bahwa antum tidak mengikuti mazhab imam yg 4, antum pengikut mazhab Zahiri (Zahiriyyah). Coba antum kaji lagi sejarahnya, hadistnya dan pendapat Ulama khususnya mazhab imam yg 4 yg paling keras mengaharmkan musik adalah mazhab imam Muhammad bin Idris As Syafi’i rahimahullah.

    Ana tunggu jawaban antum……..

  86. terimakasih atas ilmunya. ….tetapi tidak semua orang faham akan penjelasan artikel di atas, hanya orang yang berilmu dan memahami kaidah kaidah ushul fiqh dengan baik yg faham. sebab kebanyakan orang memahami tanpa dasar ilmu seperti aliran salafi yg cara pemahan bermetode syek utsaimin tidak akan faham karena lemah dalam fiqh.

    selamat mengatakan kebenaran walaupun orang orang taqlid menentangnya.

  87. in syaaAllaah benar… mayoritas penduduk asia adalah bermahdzab syafi’i… dan un syaaAllaah benar… hanya yang mengaku salafi saja yang tidak bermahdzab… Sedangkan syafi’i dan 3 imam lain mengharamkan musik… jadi sebenarnya bermahdzab siapa mayoritas ini?

Tinggalkan komentar