Sahabat Nabi Yang Dikatakan Berzina

Sahabat Nabi Yang Dikatakan Berzina

Pada zaman pemerintahan Umar bin Khattab terdapat kasus dimana seorang Sahabat Nabi telah dikatakan oleh beberapa orang bahwa ia telah berzina. Pada mulanya ada 4 orang saksi yang menyaksikan tetapi satu orang saksi ternyata tidak yakin dengan peristiwa tersebut. Sahabat yang dimaksud adalah Mughirah bin Syu’bah sedangkan yang bersaksi adalah Abu Bakrah, Nafi’, Syibil bin Ma’bad dan Ziyad bin Abihi. Dua diantara mereka adalah sahabat Nabi yaitu Abu Bakrah dan Nafi’.

Diriwayatkan Al Hafiz Abu Bakar Baihaqi dalam Sunan Baihaqi 8/234 no 16819 dari Qusamah bin Zuhair

عن قسامة بن زهير قال لما كان من شأن أبي بكرة والمغيرة الذي كان وذكر الحديث قال فدعا الشهود فشهد أبو بكرة وشبل بن معبد وأبو عبد الله نافع فقال عمر رضي الله عنه حين شهد هؤلاء الثلاثة شق على عمر شأنه فلما قام زياد قال إن تشهد إن شاء الله إلا بحق قال زياد أما الزنا فلا أشهد به ولكن قد رأيت أمرا قبيحا قال عمر الله أكبر حدوهم فجلدوهم قال فقال أبو بكرة بعد ما ضربه أشهد أنه زان فهم عمر رضي الله عنه أن يعيد عليه الجلد فنهاه علي رضي الله عنه وقال إن جلدته فارجم صاحبك فتركه ولم يجلده

Dari Qusamah bin Zuhair yang berkata “Ketika ada permasalahan antara Abu Bakrah dengan Mughirah dan dilaporkan maka kemudian Umar meminta kesaksian. Abu Bakrah, Syibil bin Ma’bad, dan Abu Abdullah Nafi’ memberikan kesaksian. Umar berkata setelah mereka memberikan kesaksian, “Masalah ini membuat Umar dalam kesulitan”. Kemudian Ziyad datang, Umar berkata kepadanya, “bersaksilah insya Allah kecuali yang haq” . Maka Ziyad berkata, “Adapun zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk”. Umar berkata, “Allahu Akbar, hukumlah mereka”. Oleh karena itu dicambuklah mereka bertiga. Kemudian  setelah dicambuk oleh Umar, Abu Bakrah berkata, “ Saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia Mughirah berzina”. Umar RA hendak mencambuknya lagi, namun Ali RA mencegahnya seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau mencambuknya lagi, maka rajamlah sahabatmu itu”. Maka Umar mengurungkan niatnya dan tidak mencambuk Abu Bakrah lagi”.

Hadis ini adalah salah satu dari sekian banyak hadis dalam masalah ini dan hadis riwayat Baihaqi ini telah dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa Al Ghalil 8/37. Abu Bakrah RA adalah salah seorang Sahabat Nabi SAW sebagaimana yang diebutkan Ibnu Hajar dalam At Taqrib 2/251 dan dia dengan jelas bersaksi menyatakan bahwa Mughirah bin Syu’bah telah berzina. Kenyataan ini hanya memiliki dua kemungkinan. Abu Bakrah benar akan kesaksiannya sehingga dalam hal ini Mughirah memang berzina atau malah Mughirah tidak berzina sehingga dalam hal ini Abu Bakrah telah memberikan kesaksian palsu. Sebelumnya mari perhatikan hadis berikut dalam Shahih Muslim tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi 1/91 no 143 (87)

حدثني عمرو بن محمد بن بكير بن محمد الناقد حدثنا إسماعيل بن علية عن سعيد بن الجريري حدثنا عبدالرحمن بن أبي بكرة عن أبيه قال كنا عند رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال ألا أنبئكم بأكبر الكبائر ؟ ( ثلاثا ) الإشراك بالله وعقوق الوالدين وشهادة الزور ( أو قول الزور ) وكان رسول الله صلى الله عليه و سلم متكئا فجلس فما زال يكررها حتى قلنا ليته سكت

Telah menceritakan kepada kami Amru bin Muhammad bin Bakir bin Muhammad Naqid yang berkata telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ulayyah dari Sa’id bin Al Jurairi yang berkata telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abi Bakrah dari Ayahnya (Abi Bakrah) yang berkata “kami berada di sisi Rasulullah SAW, kemudian Beliau bersabda “Perhatikanlah Aku akan memberitahukan pada kalian dosa yang terbesar (beliau mengulanginya tiga kali) yaitu Menyekutukan Allah SWT, durhaka kepada orang tua dan kesaksian palsu (atau ucapan dusta). Rasulullah yang semula bersandar kemudian duduk, Beliau mengulang-ngulang perkataannya sehingga kami berkata “semoga Beliau berhenti”.

Abu Bakrah RA adalah sahabat Nabi yang mendengar dan meriwayatkan langsung dari Nabi SAW bahwa Kesaksian palsu adalah dosa terbesar, oleh karenanya wajar jika diasumsikan jauh kemungkinannya bahwa Beliau akan bersaksi palsu. Ditambah lagi jika kita melihat hadis riwayat Baihaqi bahkan setelah dihukum cambukpun Abu Bakrah tetap berkeras pada kesaksiannya kalau Mughirah bin Syu’bah berzina. Tentu saja dalam masalah ini Mughirah terlepas dari hukuman karena Ziyad merubah kesaksiannya artinya saksi itu tidak mencukupi empat orang.

Ziyad dalam kisah ini adalah Ziyad bin Abihi orang yang di kemudian hari menjadi saudara Muawiyah dimana Muawiyah telah menetapkan nasabnya yaitu Ziyad bin Abi Sufyan, hal ini juga salah satu penyimpangan syariat yang dilakukan Muawiyah. Abu Bakrah dan Nafi’ adalah sahabat Nabi yang sudah jelas mengetahui bahwa dalam perkara zina kesaksian yang dibutuhkan adalah empat orang jika tidak maka yang bersaksi akan dikenakan hukuman bersaksi palsu. Oleh karena itu keberanian mereka berdua bersaksi atas Mughirah menunjukkan bahwa mereka berempat Abu Bakrah, Nafi, Syibil dan Ziyad memang menyaksikan hal yang sama. Tetapi kemudian Ziyad menyatakan kesaksian yang berbeda dengan ketiga orang lainnya yaitu ia tidak menyaksikan Mughirah berzina tetapi menyaksikan sesuatu yang buruk. Anehnya, apa sesuatu yang buruk itu sendiri tidak dijelaskan lebih lanjut.  Kalau memang harus ada yang dituduh maka jauh lebih mungkin untuk dikatakan kalau Ziyad yang berdusta daripada mengatakan kalau Abu Bakrah bersaksi palsu. Jadi dalam hal ini Mughirah bin Syu’bah dikatakan telah berzina berdasarkan kesaksian Abu Bakrah RA.

7 Tanggapan

  1. izinkan saya mengisi dada dengan sebanyak-banyaknya udara,, terasa sesak luar biasa,, jika manusia yang hidup semasa nabi dengan status sebaik-baik masa masih dapat berbuat buruk dan lolos dari hukuman,,, maka bagaimanakah keadaan saya? istighfar…istighfar

  2. Bagaimana dgn Khalid b. Walid yang berzina? Kemudian oleh khalifa I tidak dihukum? Janji palsu saja mendapat sanksi.

    Sahabat2 jenis ini apakah masih perlu dihormati. Atau menjadi PANUTAN. Bisa masuk Neraka kita semua.

  3. Anehnya, kenyataan kini justru yg terjadi. Sahabat seperti ini jadi PanutaN para yg mengaku pengikut Salaf dan berhujah atas Imam mereka (“Syekh” Ahmad bin Abdul Halim alias Anak Taymiyah). sggh mengkhawatirkan …selamatkan org2 yg telah disesatkannya …..lawan para Agen-agennya….!

  4. Sahabat Nabi, orang yang hidup sejaman dengan Rasulullah Muhammad, pun “patut diduga” melakukan zina. Mereka memang tidak maksum, jadi sangat mungkin melakukan dosa kecil ataupun dosa besar. Yang terpenting, kita dapat mengambil pelajaran (ibrah) dari kisah ini.

  5. […] Riwayat Abu Bakrah [radiallahu ‘anhu] yang bersaksi bahwa Mughirah bin Syu’bah berzina […]

  6. Jangan Mudah Menuduh – Suatu hari Abi Bakrah sedang duduk ditemani Nafi’ bin Kaidah, Syabi bin Mu’bad, dan Ziyad. Mereka minum-minum diruang tamu.

    Tiba-tiba berhembus angin kencang hingga jendela rumah terbuka. Ketika Abi Bakrah berdiri untuk menutp jendela itu kembali, ia melihat Mughirah sedang menindih seorang wanita. Rumah Mughirah bin Syu’bah memang saling berhadapan dengan rumah Abi Bakrah.

    “Berdiri kawan-kawan, lihat dan perhatikan apa yang terjadi di sana,” kata Abi Bakrah memanggil teman-temannya.

    “Siapa wanita itu?” tanya salah seorang diantara mereka.

    “Ummu Jamil bin Arqam,” jawab Abi Bakrah.

    Mughirah bin Syu’bah termasuk orang terpandang di Basyrah. Ummu Jamil dan orang-orang terpandang lainnya memang sering sering berkunjung kerumah Mughirah. Dengan kejadian yang dilihat Abi Bakrah dan kawan-kawannya itu, mereka telah dianggapnya telah melakukan perbuatan zina.

    Ketika Mughirah akan pergi mengimami shalat seperti biasanya, Abi Bakrah mencegatnya.

    “Mulai sekarang, Anda jangan menjadi imam shalat kami lagi,” kata Abi Bakrah.

    Dan kelanjutannya, Abi Bakrah dan kawan-kawannya mengadukan Mughirah kepada Khaliah Umar bin Khatthab. Sebagai jawabannya, Khalifah mengutus Abu Musa Al Asy’ari ke Basyrah memanggil Mughirah.

    Kemudian Mughirah disidang oleh Khalifah Umar.
    “Wahai Amirul Mukminin. Tanyakan kepada mereka yang mengadukan diriku, bagaimana mereka mengenali wanita itu. Ketika mereka melihatku menindih wanita itu, bagaimana posisi mereka. Aku menghadap atau membelakangi mereka? Bila waktu itu aku membelakangi mereka. Bila waktu itu mereka didepanku, mengapa aku tidak menutup diriku. Bila aku membelakangi mereka, dengan dalil apa mereka melihat istriku?” kata Mughirah.

    “Lalu siapa wanita itu,” tanya Khalifah Umar.

    “Demi Allah, aku tidak pernah menyetubuhi wanita lain kecuali istriku sendiri. Dan istriku memang mirip dengan Ummu Jamil,” jawab Mughirah.

    “Bagaimana Abi Bakrah?” tanya Khalifah lagi.

    “Dia mwembelakangi kami.”

    “Bagaimanaengkau memastikan bahwa wanita itu adalah Ummu Jamil?”

    “Ketika itu dia mendogakkan kepalanya.”

    Usai mendengar keterangan terdakwa Mughirah dan saksi Abi Bakrah, Khalifah Umar ganti bertanya kepada Syibl dan Nai’. Keduanya sama-sama memberi kesaksian seperti Abi Bakrah. Tinggal satu saksi yang ditanya Khalifah Umar, yakni Ziyad.

    “Katakan apa yang kau lihat ketika itu Ziyad?” tanya Khalifah Umar.

    “Aku melihat Mughirah duduk diam di antara dua paha seorang wanita. Kedua kakinya bergerak tanpa selembar kain.

    “Apakah engkau mengenali wanita itu?”

    “Tidak. Tapi yang kulihat seorang wanita yang mirip dengan Ummi Jamil.”

    “Cukup. Minggirlah,” pinta Khalifah Umar kepada Ziyad.

    Kemudian Khalifah memerintahkan untuk menghukum cambuk kepada Abi Bakrahm Nafi’, dan Syibl. Tuduhan dan kesaksian mereka dianggap lemah dan tidak bisa diterima.

    Pertama, mustahil seorang gubernur di jaman pemerintahan Khalifah Umar bin Khatthab sampai berani melakukan perbuatan tak senonoh seperti itu dirumahnya sendiri yang ada istrinya yang sah.

    Kedua, hasil pembuktian lain, istri Mughirah memang mirip dengan Ummu Jamil.

    Ketiga, Kesaksian mereka tidak bisa diterima karena mereka melihat keduanya dalam posisi membelakangi mereka.

    Kesimpulan Khalifah Umar, tuduhan Abi Bakrah dan kawan-kawannya terhadap Mughirah hanyalah prasangka buruk. Karena itu, Khalifah bukan hanya membebaskan Mughirah dari ancaman hukum rajam akibat tuduhan perzinaan, tetapi juga menghukum Abi Bakrah, Nafi’ dan Syibl dengan hukuman cambuk. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nuur 13 yang artinya demikian :

    “Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangi empat saksi atas berita bohong itu? Karena itu mereka tidak mendatangkan saksi-saksi, maka disisi Allah mereka termask orang-orang yang dusta.”

    Sekian semoga dengan menyimak kisah cerita ini, Anda bisa mengambil suatu pelajaran penting tentang jangan mudah menuduh orang lain. Jadi Anda harus berpikir seribu kali untuk melakukannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak baik seperti fitnah.

  7. Jangan mencela para sahabat nabi. Sungguh, andai kata salah seorang di antara para pencela itu bersedekah seberat emas satu gunung uhud, maka tidak bisa menyamai sedekah mereka 1 mud.

Tinggalkan komentar