Apakah Istri Nabi Termasuk Ahlul Bait Yang Diharamkan Menerima Sedekah?

Apakah Istri Nabi [Shallallahu ‘alaihi wasallam] Diharamkan Menerima Sedekah?

Tidak diragukan bahwa Ahlul Bait diharamkan menerima sedekah sebagaimana dijelaskan dalam hadis hadis shahih. Perselisihan timbul ketika ditanyakan apakah istri Nabi termasuk ahlul bait yang diharamkan menerima sedekah?. Tulisan ini mencoba untuk memberikan dalil-dalil atau hujjah bahwa istri Nabi tidak diharamkan menerima sedekah. Mereka adalah ahlul bait tetapi tidak diharamkan menerima sedekah sedangkan ahlul bait yang diharamkan menerima sedekah adalah mereka ahlul bait yang memiliki ikatan nasab dengan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam].

Ada yang berhujjah dengan riwayat perkataan Aisyah radiallahu ‘anha dimana Beliau pernah menolak sedekah dan menyatakan itu tidak halal bagi keluarga Muhammad [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Berikut riwayatnya

حدثنا وكيع عن محمد بن شريك عن ابن أبي مليكة أن خالد بن سعيد بعث إلى عائشة ببقرة من الصدقة فردتها وقالت إنا آل محمد صلى الله عليه وسلم لا تحل لنا الصدقة

Telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Muhammad bin Syariik dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa Khalid bin Sa’id diutus kepada Aisyah untuk memberikan sapi dari sedekah kepada Aisyah tetapi ia menolaknya seraya berkata “sesungguhnya kami keluarga Muhammad tidak dihalalkan bagi kami menerima sedekah” [Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 3/214 no 10802]

Riwayat ini diriwayatkan oleh para perawi tsiqat seolah tampak shahih tetapi jika diteliti dengan baik riwayat ini mengandung illat [cacat] yaitu inqitha’ [terputus sanadnya]. Riwayat diatas sanadnya berhenti pada Ibnu Abi Mulaikah dan ia meriwayatkan kisah dimana Khalid bin Sa’id memberikan sedekah kepada Aisyah radiallahu ‘anha.

Khalid bin Sa’id yang dimaksud adalah Khalid bin Sa’id bin ‘Ash salah seorang sahabat Nabi. Khalid bin Sa’id bin ‘Ash wafat atau syahid pada perang Ajnadain pada tahun 13 H [Al Ishabah Ibnu Hajar 2/238 no 2169]. Jadi peristiwa Khalid bin Sa’id mengirimkan sapi sedekah kepada Aisyah dan Aisyah menolaknya seraya berkata kepada Khalid bahwa keluarga Muhammad tidak dihalalkan menerima sedekah terjadi sebelum tahun 13 H.

Adz Dzahabiy dalam As Siyar ketika menyebutkan biografi Ibnu Abi Mulaikah menyatakan bahwa ia lahir pada masa khalifah Ali atau sebelumnya. Disebutkan Al Bukhari bahwa ia wafat tahun 117 H dan Adz Dzahabi menyatakan bahwa umurnya lebih kurang delapan puluh tahun [As Siyar Adz Dzahabiy 5/89-90 no 30]. Hal ini menunjukkan bahwa Ibnu Abi Mulaikah belum lahir saat peristiwa Khalid bin Sa’id datang kepada Aisyah. Jadi riwayat tersebut inqitha’ [sanadnya terputus] sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

Mungkin akan ada yang berkata riwayat Ibnu Abi Mulaikah itu ia dapat dari Aisyah. Ini hanya asumsi tanpa bukti. Riwayat tersebut sanadnya berhenti pada Ibnu Abi Mulaikah dan perkataan Aisyah adalah bagian dari matan riwayat dimana Aisyah berkata kepada Khalid bukan Aisyah berkata kepada Ibnu Abi Mulaikah. Jika nashibi itu bisa membuktikan bahwa Ibnu Abi Mulaikah mendengar langsung dari Aisyah tentang kisah tersebut maka benarlah bahwa riwayat tersebut dari Aisyah. Nah namanya berhujjah tentu dengan dalil.

حدثنا ابن فضيل عن أبي حيان عن يزيد بن حيان قال انطلقت أنا وحصين بن عقبة إلى زيد بن أرقم فقال له يزيد وحصين من أهل بيته أليس نساؤه من أهل بيته قال لا ولكن أهل بيته من حرم الصدقة عليه فقال له حصين ومن هم قال هم آل عباس وآل علي وآل جعفر وآل عقيل فقال له حصين على هؤلاء تحرم الصدقة قال نعم

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudhail dari Abi Hayyaan dari Yazid bin Hayyaan yang berkata aku dan Hushain bin ‘Uqbah datang kepada Zaid bin Arqam maka Yazid dan Hushain berkata kepadanya “siapakah ahlul baitnya [Rasulullah]? Bukankah istri istrinya termasuk ahlul baitnya?”. Zaid berkata “tidak, ahlul baitnya adalah orang yang diharamkan sedekah atas mereka”. Hushain berkata kepadanya “siapakah mereka?”. Zaid berkata “mereka adalah keluarga ‘Abbas keluarga Ali, keluarga Ja’far dan keluarga Aqil”. Hushain berkata kepadanya “mereka semua diharamkan sedekah”. Zaid berkata “benar” [Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 3/214 10806]

Riwayat Zaid bin Arqam ini diriwayatkan dengan sanad yang shahih dan bersambung hingga Zaid bin Arqam, para perawinya adalah perawi tsiqat.

  • Muhammad bin Fudhail bin Ghazwaan adalah perawi kutubus sittah yang tsiqat. Ibnu Hajar berkata “shaduq” [At Taqrib 2/125]. Adz Dzahabiy menyatakan tsiqat [Al Kasyf no 5115]
  • Abu Hayyaan adalah Yahya bin Sa’id bin Hayyaan adalah perawi kutubus sittah yang tsiqat. Ibnu Hajar berkata “tsiqat ahli ibadah” [At Taqrib 2/303] dan Adz Dzahabiy berkata “Imam tsabit” [Al Kasyf no 6173]
  • Yazid bin Hayyaan At Tamimiy termasuk perawi Muslim yang tsiqat. Ibnu Hajar menyatakan tsiqat [At Taqrib 2/323]. Adz Dzahabiy berkata “tsiqat” [Al Kasyf no 6294]

Riwayat Zaid menyatakan dengan jelas bahwa istri Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] bukan termasuk ahlul bait yang diharamkan menerima sedekah.

Terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa istri Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] tidak termasuk yang diharamkan menerima sedekah

عن بن أبى رافع عن أبيه ان النبي صلى الله عليه و سلم بعث رجلا من بني مخزوم على الصدقة فقال الا تصحبني تصيب قال قلت حتى أذكر ذلك لرسول الله صلى الله عليه و سلم فذكرت ذلك فقال أنا آل محمد لا تحل لنا الصدقة وان مولى القوم من أنفسهم

Dari Ibnu Abi Rafi’ dari ayahnya bahwa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengutus seorang laki-laki dari bani Makhzum untuk mengambil sedekah. Maka ia berkata “temanilah aku dan engkau akan mendapat bagian”. Aku berkata “tunggu sampai aku menanyakan hal itu kepada Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]” dan aku menanyakannya maka Beliau berkata “kami keluarga Muhammad tidak dihalalkan bagi kami sedekah dan mawla suatu kaum termasuk kaum itu sendiri [Musnad Ahmad 6/390 no 27226 Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata “sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari Muslim”]

Kemudian diriwayatkan pula dari Ummu Kultsum binti Ali bahwa mawla Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang bernama Maimun atau Mihran mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] pernah bersabda

فقال له يا ميمون أو يا مهران انا أهل بيت نهينا عن الصدقة وان موالينا من أنفسنا ولا نأكل الصدقة

Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata kepadanya “wahai Maimun atau wahai Mihraan kami ahlul bait dilarang bagi kami menerima sedekah dan mawla kami termasuk bagian dari kami dan tidak boleh memakan sedekah” [Musnad Ahmad 4/34 no 16446 Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata “sanadnya hasan”]

Dari kedua hadis ini disimpulkan bahwa mawla Ahlul Bait juga diharamkan menerima sedekah. Maka jika istri Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] termasuk ahlul bait yang diharamkan menerima sedekah maka mawla merekapun seharusnya diharamkan menerima sedekah. Faktanya tidak begitu, Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] membolehkan Barirah maula Aisyah radiallahu ‘anha untuk menerima sedekah

عن قتادة سمع أنس بن مالك قال أهدت بريرة إلى النبي صلى الله عليه و سلم لحما تصدق به عليها فقال هو لها صدقة ولنا هدية

Dari Qatadah yang mendengar Anas bin Malik berkata Barirah mengahadiahkan kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] daging yang disedekahkan kepadanya maka Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata “untuknya ini adalah sedekah dan bagi kami ini adalah hadiah” [Shahih Muslim 2/756 no 1074]

Sisi pendalilannya adalah disebutkan dalam dua hadis sebelumnya bahwa keluarga Muhammad [shallallahu ‘alaihi wasallam] diharamkan menerima sedekah termasuk juga maula ahlul bait atau maula keluarga Muhammad [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Barirah maula Aisyah radiallahu ‘anha dibolehkan menerima sedekah maka hal itu menunjukkan bahwa Aisyah radiallahu ‘anha tidak termasuk dalam ahlul bait yang diharamkan menerima sedekah.

8 Tanggapan

  1. Tinjauan Ahlulbayt yg di kaitkan dgn sedekah…

    Namun jika di sandarkan sbg Pedoman Umat maka sejauh ini tak ada orang yg membanggakan (baca: memuliakan) nasab yg berujung pada “Para Istri” bahkan Sahabat Mulia sekalipun.

    Nice Thread !!

  2. @rendy

    Keturunan yang tersisa sampai sekarang selain keturunan Rasulullah melalui Fatimah Dan Imam Ali adalah keturunan Muawiyah.

    Tapi jika keturunan Rasulullah, umumnya mereka adalah pembela kebanaran maka keturunan Muawiyah umumnya pendukung setan..

    Contoh keturunan Muawiyah: ibnu wahhab (wahhabi) dan utsaimin. Kedua orang ini pendukung partai setan..

  3. @ Salafy is dead,
    Kali aja nasabnya mentok ke Nejd,

    Xixixixi…..

  4. Asww, setelah membaca artikel diatas ada beberapa pertanyaan dari saya, yaitu :
    1. Apakah istri2 Nabi SAW termasuk Ahlul Bayt? (untuk memastikan).
    2. Apakah ada Ahlul Bayt yang boleh menerima sedekah dan ada yang tidak?
    3. Penjelasan bahwa mawla Ahlul Bayt juga tidak menerima sedekah, bagi saya ini adalah hal yang baru bagi saya, syukron atas infonya. Apakah tentang hal ada penjelasan dari Ulama, terutama Ulama fiqih 4 madzhab? Lalu bagaimana pelaksanaannya dalam konteks masa kini? Afwan. JazakaLlah khair. Wassalam.

  5. @daralhikmahahmad

    Asww, setelah membaca artikel diatas ada beberapa pertanyaan dari saya, yaitu :
    1. Apakah istri2 Nabi SAW termasuk Ahlul Bayt? (untuk memastikan).

    Istri istri Nabi adalah ahlul bait. Ahlul Bait adalah istilah umum di dalamnya mencakup istri istri Nabi, keluarga Ali, keluarga Ja’far, Keluarga Aqil dan keluarga Abbas. Tetapi sebagaimana istilah umum lainnya kata ahlul bait bisa juga bermakna khusus. Misalnya Ahlul Bait yang diturunkan ayat tathiir untuk mereka, nah itu tidak turun untuk semua yang disebut Ahlul Bait tetapi Ahlul Bait tetentu saja yaitu Imam Ali, Sayyidah Fathimah, Imam Hasan dan Imam Husain. Begitu pula Ahlul Bait ada yang diharamkan menerima sedekah yaitu keluarga Ali, Ja’far, Aqil dan Abbas dan ada pula yang tidak diharamkan menerima sedekah yaitu istri istri Nabi. Dalilnya sudah ditulis di atas.

    2. Apakah ada Ahlul Bayt yang boleh menerima sedekah dan ada yang tidak?

    Sudah dijawab di atas

    3. Penjelasan bahwa mawla Ahlul Bayt juga tidak menerima sedekah, bagi saya ini adalah hal yang baru bagi saya, syukron atas infonya. Apakah tentang hal ada penjelasan dari Ulama, terutama Ulama fiqih 4 madzhab? Lalu bagaimana pelaksanaannya dalam konteks masa kini? Afwan. JazakaLlah khair. Wassalam.

    Cukup banyak ulama yang berselisih dalam pembahasan ini. Ada ulama yang menyatakan istri Nabi juga diharamkan menerima sedekah dan ada pula yang menyatakan istri Nabi tidak diharamkan menerima sedekah. Tulisan kami di atas lebih menguatkan pendapat ulama yang menyatakan istri Nabi tidak diharamkan menerima sedekah. Untuk informasi lebih jelasnya atau detailnya silakan saudara menanyakan hal ini pada ulama yang lebih berilmu. kalau saya sih tidak jauh beda dengan saudara masih “orang yang belajar”. Salam

  6. @SP
    ulama yang lebih berilmu yang anda maksud itu ada pada blog: http://secondprincez.wordpress.com

  7. @daralhikmahahmad
    Mas SP saya akan menambah sedikit:
    Setiap Firman Allah jangan se-kali2 melihat secara letterlik atau secara apa yang tertulis. Kita harus melihat pada maksudNya , karena tdk berfirman tanpa maksud dan tujuan. Kalau istri2 termasuk dalam Ahlulbait sesuai QS 33:33, maka apa yang akan mereka lakukan pasca Rasul. Oleh karena itu Rasul perjelas dgn Al Kisa’ siapa2 mereka. Karena mereka2 ini yang akan melanjutkan Risalah Rasul. Mereka harus SUCI.
    Dan, Rasul dan keluarga tidak menerima sadakah, dengan maksud tdk akan memakan dari uang sadakah> Karena sadakah sesuai firman Allah adalah hasil dari pembersih kotoran harta. Oleh karena itu para istri juga tdk bisa menerima. Apabila mereka menerima , pasti Rasul akan memakan makanan hasil dari sadakah atau Raul tdk akan pernah memakan makanan tang disodorkan istri yang merima sadakah Keturunan Rasul otomatis tdk juga menerima sadakah. Bagi mereka cukup Infaq dan Hadiah

  8. @ SP : JazakaLlah Khair, afwan, kayaknya pertanyaan yang ketiga belum antum jawab ya? Yang ana tanya soal Mawla Ahlul Bayt, namun dari penjelasan antum masih membahas istri Nabi SAW atau ana yang salah baca?
    @ Pinoi : itu blog tiruannya SP ya??? Kok namanya hampir mirip??? Imitasi dong??? Kenapa nggak dibedain dengan nama lain??? misalnya: “Answering-secondprince” atau nama lainnya….he he he……

Tinggalkan komentar