Pembahasan Hadis Puasa Dalam Keadaan Junub : Tadlis Abu Hurairah

Pembahasan Hadis Puasa Dalam Keadaan Junub : Tadlis Abu Hurairah

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan ada baiknya kita membahas sedikit tentang puasa. Dalam tulisan ini yang akan dibahas adalah hadis tentang orang yang dalam keadaan junub di waktu subuh, apakah ia berpuasa atau tidak?. Pernah diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa orang yang junub ketika subuh maka ia tidak berpuasa

حدثنا الحميدي قال ثنا سفيان قال ثنا عمرو بن دينار أخبرني يحيى بن جعدة عن عبد الله بن عمرو القاري قال سمعت أبا هريرة يقول ما أنا قلت من أصبح جنبا فقد أفطر ولكن محمد ورب هذه الكعبة قاله

Telah menceritakan kepada kami Al Humaidi yang berkata telah menceritakan kepada kami Sufyaan yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Diinar yang berkata telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ja’dah dari ‘Abdullah bin ‘Amru Al Qaariy yang berkata aku mendengar Abu Hurairah mengatakan “bukan aku yang mengatakan siapa yang ketika subuh dalam keadaan junub maka ia berbuka [tidak berpuasa] tetapi Muhammad demi Tuhan Ka’bah ini yang mengatakannya [Musnad Al Humaidi no 1048, Husain Salim Asad berkata “sanadnya shahih”]

Tetapi diriwayatkan pula kalau Abu Hurairah menarik kembali hadis ini setelah sampai kepadanya bahwa istri Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengingkari hadis yang ia riwayatkan

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الرزاق ثنا معمر عن الزهري عن أبى بكر بن عبد الرحمن بن الحرث بن هشام قال سمعت أبا هريرة يقول قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من أدركه الصبح جنبا فلا صوم له قال فانطلقت أنا وأبي فدخلنا على أم سلمة وعائشة فسألناهما عن ذلك فأخبرتانا ان رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يصبح جنبا من غير حلم ثم يصوم فلقينا أبا هريرة فحدثه أبى فتلون وجه أبي هريرة ثم قال هكذا حدثني الفضل بن عباس وهن أعلم

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdur Razaaq yang berkata telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhriy dari Abu Bakar bin ‘Abdurrahman bin Al Haarits bin Hisyaam yang berkata aku mendengar Abu Hurairah mengatakan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] bersabda “barang siapa yang menemui shubuh dalam keadaan junub maka janganlah ia berpuasa”. Maka aku dan ayahku berangkat menemui Ummu Salamah dan Aisyah, kami menanyakan kepada keduanya tentang masalah itu, maka mereka mengabarkan bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] pernah ketika shubuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi kemudian Beliau tetap berpuasa. Maka kami menemui Abu Hurairah dan Ayahku menceritakan kepadanya, Abu Hurairah menjadi merah wajahnya kemudian berkata “hal itu diceritakan kepadaku dari Fadhl bin ‘Abbaas dan mereka berdua [Aisyah dan Ummu Salamah] lebih mengetahui” [Musnad Ahmad 6/308 no 26672, Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata “sanadnya shahih sesuai dengan syarat Bukhari Muslim”]  

Hadis di atas adalah riwayat Abu Bakar bin ‘Abdurrahman bin Al Haarits bin Hisyaam dimana ia dan ayahnya menemui Ummul Mukminin Aisyah dan Ummu Salamah kemudian menemui Abu Hurairah. Ayah Abu Bakar yaitu Abdurrahman bin Al Haarits bin Hisyaam bin Mughirah termasuk penduduk Madinah yang wafat pada tahun 43 H [Ats Tsiqat Ibnu Hibban juz 5 no 3940]. Jadi peristiwa di atas terjadi sebelum tahun 43 H.

Dari hadis riwayat Ahmad di atas maka terbukti kalau Abu Hurairah melakukan tadlis dalam periwayatannya. Pada awalnya ia langsung berkata “Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] bersabda” bahkan ia dengan begitu meyakinkan berkata “bukan aku yang mengatakannya tetapi demi Allah SWT, Rasulullah yang mengatakan hal itu”. Tetapi setelah Abdurrahman bin Al Haarits dan putranya mengabarkan kepadanya hadis Aisyah ra dan Ummu Salamah ra, wajahnya menjadi merah [entah karena malu atau marah] kemudian ia menisbatkan hadis yang ia riwayatkan sebelumnya kepada Fadhl bin ‘Abbaas. Dan diriwayatkan Abu Hurairah langsung merujuk pendapatnya setelah pertemuannya dengan Abdurrahmann bin Al Haarits.

أخبرنا عبد الله بن محمد الأزدي قال حدثنا اسحاق بن ابراهيم قال أخبرنا عبد الرزاق قال أخبرنا معمر عن همام بن منبه عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا نودي بالصلاة – صلاة الصبح – وأحدكم جنب فلا يصوم يومئذ

Telah mengabarkan kepada kami ‘Abdullah bin Muhammad Al Azdiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim yang berkata telah mengabarkan kepada kami ‘Abdur Razaaq yang berkata telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Hammaam bin Munabih dari Abu Hurairah yang berkata Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] bersabda “jika diserukan untuk shalat -shalat shubuh- dan salah satu dari kalian dalam keadaan junub maka janganlah berpuasa pada hari itu” [Shahih Ibnu Hibban 8/261 no 3485, Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata “sanadnya shahih dengan syarat Bukhari Muslim”]

Hadis ini diriwayatkan oleh Hammaam bin Munabih dari Abu Hurairah. Hammaam bukan berasal dari Madinah, ia lahir di Yaman kemudian belajar hadis kepada Abu Hurairah di Madinah. Ibnu Hajar dalam At Taqrib menyatakan ia tsiqat termasuk thabaqat keempat dan wafat pada tahun 132 H [At Taqrib 2/270].

Peristiwa rujuknya Abu Hurairah setelah bertemu Abdurrahman bin Al Haarits terjadi di Madinah sebelum tahun 43 H. Hammaam wafat pada tahun 132 H dan ia termasuk thabaqat keempat, disini terdapat kemungkinan kuat kalau Hammaam bertemu Abu Hurairah dan meriwayatkan hadis darinya setelah tahun 43 H. Artinya terdapat kemungkinan setelah Abu Hurairah rujuk dari pandangannya ia tetap menyampaikan hadis tersebut.

Pendapat yang benar dalam perkara ini adalah apa yang disampaikan oleh Ummul Mukminin Aisyah ra dan Ummu Salamah ra bahwa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] pernah dalam keadaan junub ketika shubuh dan Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] tetap berpuasa. Sedangkan hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah telah dinasakh oleh hadis yang disampaikan oleh Aisyah ra dan Ummu Salamah ra.

17 Tanggapan

  1. Menurut saya yg benar adl Hadis Pertama dr Abu Hurairah, yakni orang yg junub puasanya tidak sah. Hadis ini dikuatkan hadis2 lain dari jalur Ahlulbait as. Wallahu a’lam.

  2. @hamba allah
    bisa anda berikan lebih jelas ttg hadits dari ahlulbait? bunyinya seperti apa n dikitab apa?

  3. Abu Hurairah berdusta lagi deh, hmmmm……

    Terlepas dari sahih ato tidak, bahwa hadis2 diatas menurut saya adalah aneh terutama , sebab ‘junub pada waktu subuh’ adalah kejadian yg lucu! apalagi dibarengi dengan seruan sholat subuh, hehehe

    Yg menjadi pertanyaan saya adalah,

    1. pada waktu subuh kan masih diperbolehkan tidak berpuasa apalagi waktunya sebelum sholat subuh.
    2. sebelum sholat subuh kan masih ada waktu untuk mandi junub, masa Rasulullah saw tidak mengetahui hal tsb
    3. Kalo Rasulullah junub pada waktu subuh dan terus berpuasa berarti Rasululloh nggak sholat subuh dong?

    Maaf sebelumnya, semakin saya baca berulang2 hadis diatas tsb kok semakin membingungkan, mohon penjelasan!

  4. hadis dari abu Hurairah memang ‘pabaliut’, kontradiktif, alias membingungkan! Itulah ciri khas Abu Hurairah ra. Yang benar hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah ra, Allohu a’lam. Memang dl mazhab syiah junub pd waktu subuh membatalkan puasa.

  5. Dalam riwayat Humaidi Abu Hurairah mendengar langsung dari Nabi Saaw, ‘Muhammad demi Tuhan Ka’bah ini yang mengatakan. Akan tetapi pada saat ditanya oleh Abdurrahman bin al Harrits dalam Musnad Ahamad Abu Hurairah menyandarkannya kepada
    Fadhl bin ‘Abbaas.

    Jika Abu Hurairah merujuk
    Pandangannya setelah pertemuanya dg Abdurrahman bin Harrits dan putranya, Akan tetapi
    Abu Hurairah tetap bersikukuh dan memaksakan pendapatnya walaupun hadis Abu Hurairah telah di nasakh oleh riwayat Aisyah dan Ummu Salamah. Dan ini di ketahui dlm shahih Ibnu Hibban yang diriwayatkan dari Hammaam bin Munabih bahwa Abu Hurairah tetap meriwayatkan hadis yang telah di nasakh.

    Kalau kejadiannya seperti ini, kredibelitas Abu Hurairah jelas di pertanyakan.

  6. “Pendapat yang benar dalam perkara ini adalah apa yang disampaikan oleh Ummul Mukminin Aisyah ra dan Ummu Salamah ra bahwa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] pernah dalam keadaan junub ketika shubuh dan Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] tetap berpuasa” ?????

    Serius lo0o0o0???

    bukannya di fikih ahlul bayt dalam masalah hal yg membatalkan puasa mengatakan bahwa,”jika seseorang yg dalam keadaan junub secara sengaja tidak melakukan mandi junub/tayammum hingga waktu subuh maka puasanya batal” (Taudhihul masae’l Ayatullah Seestani)

    jadi hadits abu hurairah dalam hal ini tidak bertentangan dengan fikih Ahlul Bayt dan Quran,so tidak masalah untuk mengambilnya

    justru hadits dari Aisyah dan Ummu salamah yg menurut saya ganjil, mungkin perlu dikoreksi lagi……

  7. @masduki
    junub menurut syiah sprt yg anda tulis adalah junub sebelum subuh. dan dgn sengaja menundax hingga lwt subuh
    sedang hadits dr aisyah TIDAK sebelum subuh

  8. menurut sy abu hurairah missunderstanding (mukanya merah)saja. inti persoalannya adalah mandi junub n tidak mandi junub
    aisyah menjelaskan tdk lengkap,krn tdk mengucapkan kata2 rosul telah mandi junub
    tp tetap sj abu hurairah berbohong,dlm persoalan dia mendengar langsung dr rosul apa lg dgn embel2 bersumpah.pdhal terbukti dia mendengar dr orang lain
    jd menurut sy apa yg disampaikan abu hurairah dlm hal junub adalah benar,begitu juga aisyah.
    alhamdulillah ada dalil dr syiah yg bunyinya lebih lengkap,yaitu perihal mandi junub.

  9. jadi kesimpulan saya riwayat Aisyah n Ummu Salamah benar tapi belum lengkap,
    riwayat Abu Hurairah juga benar hanya saja ia plin-plan dalam meriwayatkan dari siapa.

    solusinya biar lebih jelas disajikan saja dalil yg lebih jelas dan lengkap sehingga tak multi tafsir dari syiah ataupun sunni.

    btw mas ada perbedaan besar antara madsuki dan masduki !!!!!! 🙂

  10. @madsuki
    bedanya mungkin kambing 2 ekor,maaf…

  11. @adjal
    tak maafkan meski kagak ngerti juga maksudnya ap 🙂

  12. hadis abuhurarirrah bisa saja benar begitu pula hadis Aisyah dan Ummu Salamah….dalam Fiqh Ahlulbayt ketentuan batalnya Puasa bagi yg Junub sampai waktu Subuh setahu saya hanya berlaku untuk Puasa Ramadhan dan qodanya, dan tidak berlaku untuk puasa-puasa lainnya…(kitab Daras Fikih)…hadist di atas tdk menjelaskan dgn jelas waktu kejadiannya, apakah pada saat Puasa Ramadhan ataukah selainnya.

  13. @madsuki
    maksudx.. sy sdh merubah nama anda sprt anda jg merubah nama saya(adjal><aldj) biasax dlm adat didaerah kami aqiqah bersamaan dgn pemberian nama,dgn memotong qurban utk laki-laki 2 ekor kambing.
    @sP
    maaf OOT

  14. @Aldj
    Oh begitu ya…..:))sory juga klo begitu…..:))peace

    @abuzillan
    setau saya sama saja puasa sunnah atw ramadhan atw qodo dalam hal yg membatalkannya cma bedanya puasa sunnah itu tidak wajib dan tidak ada qodo jika batal tapi dalam hal yg membatalkan puasa itu sendiri tetep sama

    “dalam Fiqh Ahlulbayt ketentuan batalnya Puasa bagi yg Junub sampai waktu Subuh setahu saya hanya berlaku untuk Puasa Ramadhan dan qodanya, dan tidak berlaku untuk puasa-puasa lainnya…(kitab Daras Fikih)” Mohon pencerahannya……

  15. @AbuZillan
    jadi menurut keterangan anda dapat disimpulkan bahwa Kita boleh Junub sampai waktu subuh untuk puasa selain ramadhan dan qodonya

    kok bisa beda gini ??? klo ad minta dalailnya sekalian, makasih

  16. @masduki
    mas, ini mas’alah fikih loh ngga bisa menyama-nyamakan begitu saja, kalo pengertian puasa ramadhan adalah wajib dan yg lainnya adalah sunnah pengertian tersebut (yg wajib dan sunnah) antara suni dan syiah adalah sama, masalahnya dalam hukum fikih ibadah masing2 bisa berbeda ..coba anda pikir kembali, fikih antara mazhab Suni saja berbeda2 hukumnya…apalagi antara Sunu dan Syiah mas…

    junub di sini terjadi pada malam ramadhan sebelum subuh kemudian berlanjut pada waktu subuh, untuk puasa selain ramadhan tdk batal, ya tentunya pada saat kita ingin solat subuh kita wajib mandi janabah dulu.
    silahkan anda baca buku Daras Fikih terbitan Al HUda 2010.

    salom.

  17. @AbuZillan

    Ok saya sudah baca tapi bukan Daras fikih(Imam Khumeini)(coz tak punya hehe) tapi di Ajwibah al-Istifta’at, (no. 774) Rahbar,dan memang dinyatakan begitu, di taudhihul masae’l Ayatullah sistani sebenarnya juga sama begitu cuman saya kepengin tau ref yg lain saja 🙂

    salam juga

Tinggalkan komentar