Meluruskan Al Amiry : Benarkah Minum Tidak Membatalkan Puasa Dalam Mazhab Syi’ah?

Meluruskan Al Amiry : Benarkah Minum Tidak Membatalkan Puasa Dalam Mazhab Syi’ah?

Salah satu kelicikan pembenci Syi’ah seperti Al Amiry adalah ia berusaha merendahkan Syi’ah dengan mencatut fatwa salah seorang ulama Syi’ah dan menjadikan fatwa itu sebagai hal yang bisa dinisbatkan kepada Mazhab Syi’ah. Padahal sebenarnya ada banyak ulama Syi’ah lain yang memiliki fatwa yang bertentangan dengan ulama Syi’ah tersebut.

Sudah maklum diketahui di sisi para penuntut ilmu bahwa dalam suatu mazhab terkadang para ulama berselisih pendapat sehingga tidak serta merta satu pendapat ulama tertentu menjadi hal yang layak untuk dinisbatkan kepada mazhab tersebut. Ambil contoh misalnya Imam Malik bin Anas yang dalam mazhab Ahlus Sunnah membolehkan berhubungan dengan istri melalui dubur. Apakah lantas bisa dikatakan bahwa Mazhab Ahlus Sunnah membolehkan jima’ melalui dubur?. Jawabannya tidak karena ada banyak ulama lain yang memiliki pendapat yang bertentangan dengan pendapat Imam Malik tersebut.

Fatwa-fatwa ulama tertentu yang aneh dan menyimpang itu dapat ditemukan baik dalam mazhab Syi’ah maupun mazhab Ahlus Sunnah. Orang yang jujur dalam mencari kebenaran tidak akan menjadikan fatwa-fatwa tersebut sebagai hujjah untuk merendahkan suatu mazhab. Tetapi orang-orang jahil, licik dan pendusta akan dengan senang hati menjadikan fatwa tersebut sebagai dasar untuk merendahkan mazhab yang ia benci.

.

.

.

Al Amiry dalam tulisannya mengutip fatwa salah seorang ulama Syi’ah yaitu Ayatullah Bayaat Zanjaaniy tentang kebolehan minum sedikit air untuk menghilangkan rasa haus bagi orang yang berpuasa tetapi tidak bisa menahan rasa haus dan puasanya tidak batal karenanya. Berikut nukilan dari Al Amiry

Al Amiriy syiah puasa minum tidak batal

Kami pribadi tidak memiliki data yang cukup untuk memastikan validitas fatwa yang dinukil Al Amiry tersebut oleh karena itu kami tidak bisa berbicara banyak soal fatwa ulama Syi’ah tersebut. Fatwa ini memang aneh dan kontroversial bahkan dikalangan pengikut Syi’ah.

Sedikit catatan mengenai penukilan Al Amiry di atas, ia menyebutkan lafaz “diriwayatkan dengan sanad yang tsiqat” padahal maksud sebenarnya adalah “diriwayatkan dengan sanad muwatstsaq”. Muwatstsaq adalah terminologi khusus kedudukan suatu hadis yang ada dalam mazhab Syi’ah selain “shahih” dan “hasan”. Muwatstsaq menunjukkan bahwa diantara para perawi sanad tersebut terdapat perawi yang bukan bermazhab Syi’ah atau bermazhab menyimpang [di sisi Syi’ah] walaupun orang tersebut terpercaya. Hal ini menunjukkan kalau Al Amiry ini asing dengan istilah ilmu hadis dalam mazhab Syi’ah.

Riwayat dalam kitab Wasail Syi’ah yang dijadikan hujjah dalam fatwa tersebut adalah riwayat yang bersumber dari kitab Al Kafiy yaitu riwayat Mufadhdhal dan riwayat ‘Ammaar

علي بن إبراهيم، عن إسماعيل بن مرار، عن يونس، عن المفضل ابن عمر قال: قلت لأبي عبد الله عليه السلام: إن لنا فتيات وشبانا لا يقدرون على الصيام من شدة ما يصيبهم من العطش، قال: فليشربوا بقدر ما تروى به نفوسهم وما يحذرون

‘Aliy bin Ibrahiim dari Ismail bin Maraar dari Yunus dari Mufadhdhal bin ‘Umar yang berkata aku berkata kepada Abi ‘Abdullah [‘alaihis sallam] “sesungguhnya di sisi kami ada wanita muda dan pemuda yang tidak sanggup berpuasa karena mereka mengalami kehausan yang sangat berat”. Maka Beliau berkata “minumlah mereka sejumlah yang mencukupkan jiwa mereka dan apa yang dapat menjaga diri mereka” [Al Kafiy Al Kulainiy 4/117 hadis no 7]

Al Majlisiy puasa haus

Al Majlisiy dalam Mir’aatul ‘Uquul 16/305 hadis no 7 menyatakan riwayat Mufadhdhal di atas dhaif. Maka riwayat ini tidak bisa dijadikan hujjah dalam perkara ini. Adapun riwayat ‘Ammar adalah sebagai berikut

أحمد بن إدريس، وغيره، عن محمد بن أحمد، عن محمد بن الحسين، عن عمرو بن سعيد، عن مصدق بن صدقة، عن عمار، عن أبي عبد الله عليه السلام في الرجل يصيبه العطاش حتى يخاف على نفسه، قال: يشرب بقدر ما يمسك به رمقه ولا يشرب حتى يروى

Ahmad bin Idriis dan selainnya dari Muhammad bin Ahmad dari Muhammad bin Husain dari ‘Amru bin Sa’iid dari Mushadiq bin Shadaqah dari ‘Ammaar dari Abi ‘Abdullah [‘alaihis salaam] tentang laki-laki yang mengalami kehausan sehingga ia khawatir atas dirinya. Beliau berkata “maka ia boleh minum sekedarnya apa yang dapat meredakan hausnya dan ia tidak boleh minum sampai kenyang”. [Al Kafiy Al Kulainiy 4/117 hadis no 6]

Al Kafiy puasa rasa haus berat

Al Majlisiy dalam Mir’atul ‘Uquul 16/304 hadis no 6 menyatakan riwayat di atas muwatstsaq. Dalam riwayat tersebut memang disebutkan kebolehan meminum sedikit air ketika berpuasa jika rasa haus itu dikhawatirkan membahayakan tetapi tidak ada disebutkan dalam riwayat tersebut apakah hal itu membatalkan puasanya atau tidak. Para ulama Syi’ah yang lain menyatakan bahwa puasanya batal

.

.

Syaikh Muhammad Amiin Zainuddiin dalam kitab Kalimatul Taqwaa 2/41 no 105 telah berkata

اذا غلب العطش على الصائم حتى خشي منه الضرر ، أو لزم من الصبّر عليه الحرج الشديد ، جاز له أن يشرب من الماء مقدار ما يندفع به الضرر ويرتفع به الحرج ، ولا إثم عليه في ذلك ، ويبطل به صومه ، فيجب عليه قضاء صوم ذلك اليوم ، واذا كان في شهر رمضان وجب عليه أن يمسك عن المفطرات في بقية نهاره

Jika ketika puasa mengalami rasa haus yang berat sehingga khawatir akan kecelakaan [atas dirinya] atau menyebabkan bagi yang bersabar atasnya akan mengalami kesulitan yang parah, maka dibolehkan baginya minum sedikit air sejumlah yang diperlukan untuk mencegah kecelakaan [atas dirinya] atau menghilangkan kesulitan tersebut, tidak ada dosa atasnya karena hal itu. Dan hal itu akan membatalkan puasanya maka wajib baginya mengganti [qadha’] puasanya pada hari itu. Dan jika itu terjadi di bulan Ramadhan maka wajib atasnya untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa pada sisa harinya.

.

Al Urwatul Wutsqa cover

Al Urwatul Wutsqa

Sayyid Muhammad Kaazim Yazdiy dalam kitabnya Al ‘Urwatul Wutsqaa 2/434-435 berkata

إذا غلب على الصائم على العطش بحيث خاف من الهلاك يجوز له أن يشرب الماء مقتصرا على مقدار الضرورة ولكن يفسد صومه بذلك ويجب عليه الامساك بقية النهار إذا كان في شهر رمضان

Jika ketika puasa mengalami rasa haus yang berat sehingga khawatir akan menjadi celaka [atas dirinya] maka dibolehkan baginya meminum sedikit air sejumlah yang diperlukan tetapi hal itu membatalkan puasanya dan wajib atasnya menahan diri pada sisa harinya jika itu di bulan Ramadhan

.

.

Minhaj Shalihin Ali Sistani cover

Minhaj Shalihin Ali Sistani

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Sayyid Aliy Al Sistaaniy dalam kitab Minhaaj Ash Shaalihiin 1/326 no 1006

إذا غلب على الصائم العطش و خاف الضرر من الصبر عليه ، أو كان حرجاً جاز أن يشرب بمقدار الضرورة و لا يزيد عليه على الأحوط ، و يفسد بذلك صومه ، و يجب عليه الإمساك في بقية النهار إذا كان في شهر رمضان على الأحوط

Jika ketika puasa mengalami rasa haus yang berat dan ia khawatir akan membahayakan diri jika bersabar atasnya atau terasa sangat menyulitkannya maka dibolehkan baginya meminum sedikit air sejumlah yang diperlukan dan tidak boleh melebihinya atas dasar kehati-hatian. Dan hal itu akan membatalkan puasanya serta wajib atasnya menahan diri pada sisa harinya jika itu di bulan Ramadhan atas dasar kehati-hatian.

Pendapat inilah yang kami dapati dalam kitab-kitab Syi’ah dan dan masyhur diantara para ulama mereka. Pendapat ini nampaknya lebih rajih karena banyak hadis shahih [dalam mazhab Syi’ah] yang menunjukkan batalnya puasa dengan makan dan minum. Jadi bagaimana mungkin hanya karena pendapat satu ulama seperti yang dinukil Al Amiry tersebut bisa seenaknya dinisbatkan atas mazhab Syi’ah.

.

.

.

Dan jangan dikira perkara yang mirip seperti ini tidak ada dalam mazhab Ahlus Sunnah. Ada baiknya orang yang menyebut dirinya Al Amiry itu banyak-banyak membaca kitab hadis agar luas wawasannya dan bisa bersikap bijak. Pendapat yang aneh dan menyimpang pernah dikemukakan oleh salah seorang sahabat Nabi yang sudah jelas kedudukannya jauh lebih mulia dibanding para ulama yaitu Abu Thalhah Al Anshariy [radiallahu ‘anhu]

Musnad Ahmad no 13971

حدثنا عبيد الله بن معاذ حدثنا أبي ثنا شعبة عن قتادة وحميد عن أنس قال مطرنا بردا وأبو طلحة صائم فجعل يأكل منه قيل له أتأكل وأنت صائم فقال إنما هذا بركة

Telah menceritakan kepada kami Ubaidillah bin Mu’aadz yang berkata telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Qatadah dan Humaid dari Anas yang berkata turun kepada kami hujan salju dan Abu Thalhah berpuasa, maka ia memakan butiran salju tersebut, dikatakan kepadanya “engkau makan padahal engkau berpuasa” maka ia berkata “sesungguhnya ini hanyalah berkah” [Musnad Ahmad 3/279 no 13971, Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata “sanadnya shahih para perawinya tsiqat perawi Bukhariy dan Muslim”]

Syaikh Al Albaniy dalam kitabnya Silsilah Al Ahaadits Adh Dhaaifah hadis no 63 pernah membawakan hadis mauquf di atas dan ia berkata

Adh Dhaifah Albaniy no 63

قلت وهذا الحديث الموقوف من الأدلة على بطلان الحديث المتقدم ” أصحابي كالنجوم بأيهم اقتديتم اهتديتم ” إذ لوصح هذا لكان الذي يأكل البرد في رمضان لا يفطر اقتداء بأبي طلحة رضي الله عنه، وهذا مما لا يقوله مسلم اليوم فيما أعتقد

Aku [syaikh Al Albaniy] berkata “hadis mauquf ini menjadi dalil akan bathilnya hadis sebelumnya yaitu sahabatku seperti bintang-bintang, siapapun yang kalian ikuti pasti akan mendapat petunjuk” karena jika ini shahih maka barang siapa yang memakan butiran salju di bulan Ramadhan tidak batal puasanya dengan berpegang pada pendapat Abu Thalhah [radiallahu ‘anhu] dan hal ini saya yakin tidak pernah dikatakan seorang muslim pun saat ini”

Apakah dengan adanya pendapat Abu Thalhah [radiallahu ‘anhu] di atas maka bisa dikatakan mazhab Ahlus Sunnah menyatakan tidak batal puasa jika memakan butiran salju?. Tentu saja tidak. Orang yang mengatakan demikian hanyalah orang jahil atau pendusta. Maka silakan para pembaca pikirkan orang seperti apa Al Amiry ini. Ia berbicara begini begitu hanya bermodal secuil fatwa kemudian berlagak alim merendahkan mazhab lain.

Tulisan-tulisan seperti ini kami buat sebagai bingkisan kepada para pembaca agar bisa diambil manfaatnya. Juga sebagai pembelaan kepada mazhab Syi’ah atas kedustaan dan kejahilan para pencela. Kami walaupun bukan penganut Syi’ah tetapi tetap bisa mempelajari mazhab Syi’ah dengan objektif tidak seperti para pencela yang berlagak alim padahal hakikatnya jahil. Tidak ada sedikitpun harapan kami untuk para pencela seperti Al Amiry. Biarlah ia dan orang-orang sepertinya hidup dalam waham grandiosa yang mereka derita.

2 Tanggapan

  1. wahabi gitu paling banyaknya berbohong dari kalangan manusia.
    mereka yakin bahwa ajarannya hanya bisa ditegakkan dengan kebohongan, para pengikut awam wahabi hanya akan puas dengan kebohongan-kebohongan para syeikh-syeikh mereka dan tidak akan pernah mau mendengar yg haq dari siapa pun diluar syeikh-syeikh mrk. mereka ditakdirkan tersesat karena tidak mau berpikir.

  2. luar biasa pak yai.

    makasih atas ilmunya..

Tinggalkan komentar