Mu’awiyah bin Abu Sufyaan Berdusta Atas Rasulullah [Bagian Kedua]

Sebelumnya kami pernah menunjukkan bukti bahwa Mu’awiyah bin Abu Sufyaan pernah berdusta atas nama Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu ‘Abbaas [radiallahu ‘anhum]. Kali ini kami akan menunjukkan bukti lain dimana Mu’awiyah berdusta atas Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam].

.

Mu’awiyah bin Abu Sufyaan pernah menisbatkan kepada Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengenai larangan mut’ah haji padahal ma’ruf dalam hadis shahih bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya telah membolehkan mut’ah haji. Ternyata untuk mendukung kedustaan tersebut Mu’awiyah bin Abu Sufyaan membuat kedustaan lain bahwa ia pada saat haji wada’ telah memotong rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] di Marwah. Berikut hadis yang dimaksud

حدثنا عمرو الناقد حدثنا سفيان بن عيينة عن هشام بن حجير عن طاوس قال قال ابن عباس قال لي معاوية أعلمت أني قصرت من رأس رسول الله صلى الله عليه و سلم عند المروة بمشقص فقلت له لا أعلم هذا إلاحجة عليك

Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Naaqid yang berkata telah menceritakan kepada kami Sufyaan bin ‘Uyainah dari Hisyaam bin Hujair dari Thaawus yang berkata Ibnu ‘Abbaas berkata Mu’awiyah berkata kepadaku “tahukah engkau bahwa aku telah memotong rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] di Marwah dengan potongan anak panah?”. Maka aku berkata kepadanya “aku tidak tahu hal ini kecuali akan menjadi hujjah atasmu” [Shahih Muslim 2/913 no 1246, tahqiq Muhammad Fu’ad Abdul Baqiy]

.

.

Takhrij Riwayat

Riwayat Hisyaam bin Hujair dalam Shahih Muslim di atas disebutkan pula dalam Musnad Ahmad 4/97 no 16930, Mustakhraj Abu Nu’aim no 2885, Mu’jam Al Kabir Ath Thabraniy no 16048, dan Musnad Al Humaidiy no 616. Hisyaam bin Hujair dalam periwayatan dari Thawus memiliki mutaba’ah yaitu

  1. Hasan bin Muslim sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhariy no 1730. Sunan Abu Dawud 2/94 no 1804, Sunan An Nasa’iy 5/270 no 2987, Musnad Ahmad 4/96 no 16916, Musnad Ahmad 4/98 no 16941, Mustakhraj Abu Awanah no 2572, Mustakhraj Abu Nu’aim no 2886, Ma’rifat Ash Shahabah Abu Nu’aim no 5478, Sunan Baihaqiy no 9662 & 9663, Mu’jam Al Kabir Ath Thabraniy no 16049
  2. Abdullah bin Thawus sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud 2/94 no 1805,Sunan An Nasa’iy 5/271 no 2988,Mu’jam Al Kabir Ath Thabraniy no 16050, Al Amaliy Fi Atsar Ash Shahabah ‘Abdurrazaaq no 141, Hajjatul Wada’ Ibnu Hazm 1/402 no 457, Akhbarul Makkah Al Faakihiy no 1437
  3. La’its bin Abi Sulaim sebagaimana diriwayatkan dalam Musnad Ahmad 1/292 no 2664.

Thawus dalam periwayatan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas memiliki mutaba’ah yaitu

  1. Aliy bin Husain bin Aliy bin Abi Thalib sebagaimana diriwayatkan dalam Mustakhraj Abu Awanah no 2570 & 2571, Mu’jam Al Kabir Ath Thabraniy no 16051 & 16052. Semuanya meriwayatkan dengan jalan sanad dari Ibnu Juraij dari Ja’far bin Muhammad dari Ayahnya dari Aliy bin Husain dari Ibnu ‘Abbas. Sanadnya shahih hingga Ibnu ‘Abbas.
  2. Muhammad bin Aliy bin Husain sebagaimana diriwayatkan dalam Musnad Ahmad 4/97 no 16931 & 16932, Al Ahaad Wal Matsaaniy Ibnu Abi ‘Aashim 1/433 no 530, Ahkam Al Qur’an Ath Thahawiy 2/190 no 1535. Semuanya meriwayatkan dengan jalan sanad dari Abu Ahmad Az Zubairiy dari Sufyaan dari Ja’far bin Muhammad dari Ayahnya dari Ibnu ‘Abbas. Dalam hal ini Sufyaan menyelisihi Ibnu Juraij dan riwayat Ibnu Juraij didahulukan karena sanadnya tsabit sedangkan riwayat Sufyan memiliki illat [cacat] dimana Abu Ahmad Az Zubairiy dikatakan terkadang salah dalam riwayatnya dari Sufyaan.
  3. Mujahid bin Jabr sebagaimana diriwayatkan dalam Musnad Ahmad 4/95 no 16909, Mu’jam Al Kabir Ath Thabraniy no 16053, As Sunnah Al Khallaal 2/439 no 674 dengan jalan sanad dari Khusaif dari Mujahid dan Atha’ dari Ibnu ‘Abbaas. Sanad ini lemah karena Khusaif ia seorang yang shaduq tetapi jelek hafalannya dan sering salah. Kemudian dalam Mu’jam Al Kabir Ath Thabraniy no 16054 dan Al Ahaad Al Matsaaniy Ibnu Abi ‘Aashim 1/433 no 531 diriwayatkan dengan jalan sanad Ibnu Ishaaq dari Al Harits bin ‘Abdurrahman dari Mujahid dari Ibnu ‘Abbas. Sanad ini tidak tsabit hingga Mujahid karena Ibnu Ishaaq mudallis dan riwayatnya dengan ‘an anah.
  4. ‘Atha’ bin Abi Rabah sebagaimana diriwayatkan dalam Musnad Ahmad 4/95 no 16909, Mu’jam Al Kabir Ath Thabraniy no 16053, As Sunnah Al Khallaal 2/439 no 674. Semuanya dengan jalan sanad dari Khusaif dari Mujahid dan Atha’ dari Ibnu ‘Abbaas. Sanad ini lemah karena Khusaif ia seorang yang shaduq tetapi jelek hafalannya dan sering salah.

Mengenai riwayat Mujahid dan Atha’ bin Abi Rabah maka jalan sanadnya tidak tsabit hingga Mujahid dan Atha’ bin Abi Rabah kemudian disebutkan bahwa Atha’ bin Abi Rabah meriwayatkan secara langsung kisah Mu’awiyah tanpa menyebutkan Ibnu ‘Abbas sebagaimana diriwayatkan dalam Musnad Ahmad 4/92 no 16882. Riwayat yang lebih kuat sanadnya dari Atha’ bin Abi Rabah adalah ia meriwayatkan langsung hadis ini dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan bukan dari Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan dalam Sunan An Nasa’iy 5/271 no 2989 dan Hajjatul Wada’ Ibnu Hazm 1/403 no 458.

.

.

.

Kajian Sanad dan Matan

Secara keseluruhan sanad riwayat tersebut shahih, Mu’awiyah memang mengatakan kepada Ibnu ‘Abbaas dan Atha’ bin Abi Rabah bahwa ia memotong rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] di Marwah pada saat haji wada’.

Hadis ini tergolong musykil [akan kami jelaskan kemusykilannya nanti] sehingga sebagian ulama menolak menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada haji wada’. Mereka menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Umrah Ji’raanah bukan Haji wada’. Diantara yang mengatakan demikian adalah Ibnu Katsiir [Sirah An Nabawiyah Ibnu Katsiir 3/697].

Pembelaan sebagian ulama ini keliru, yang benar adalah Mu’awiyah memang bermaksud menyatakan kesaksiannya tersebut pada haji wada’. Bukti akan hal ini adalah dengan mengumpulkan semua matan riwayat tersebut dengan jalan sanad yang shahih.

.

Qarinah pertama adalah matan riwayat menunjukkan bahwa Mu’awiyah menunjukkan bahwa ia memotong rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] pada saat Beliau melakukan umrah bersamaan dengan haji.

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ أَنَّ طَاوُسًا أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ عَنْ مُعَاوِيَةَ أَنَّهُ قَصَّرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِشْقَصٍ فِي عُمْرَةٍ عَلَى الْمَرْوَةِ

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Mutsanna dari Yahya bin Sa’iid dari Ibnu Juraij yang berkata telah mengabarkan kepadaku Hasan bin Muslim bahwa Thawus mengabarkan kepadanya bahwa Ibnu ‘Abbaas mengabarkan kepadanya dari Mu’awiyah bahwa ia memotong rambut Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] dengan bagian anak panah di Marwah pada saat ‘Umrah [Sunan Nasa’iy no 2987]

Sanadnya shahih hingga Ibnu ‘Abbas. Muhammad bin Mutsanna bin ‘Ubaid Al ‘Anziy seorang yang tsiqat tsabit [Taqrib At Tahdzib 1/505 no 6264]. Yahya bin Sa’id Al Qaththan seorang yang tsiqat mutqin hafizh imam qudwah [Taqrib At Tahdzib 1/591 no 7557]. ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz Ibnu Juraij seorang yang tsiqat faqiih fadhl melakukan tadlis dan irsal [Taqrib At Tahdzib 1/363 no 4193]. Riwayat Ibnu Juraij di atas dengan penyimakan maka shahih. Hasan bin Muslim Al Makkiy seorang yang tsiqat [Taqrib At Tahdzib 1/164 no 1286]. Thawus bin Kaisan Al Yamaniy seorang yang tsiqat faqiih fadhl [Taqrib At Tahdzib 1/281 no 3009].

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بن أَحْمَدَ بن حَنْبَلٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ بن طَاوُوسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ بن عَبَّاسٍ، عَنْ مُعَاوِيَةَ، قَالَ:”قَصَّرْتُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ الْمَرْوَةِ بِمِشْقَصٍ فِي حَجَّتِهِ

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaaq yang berkata telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Ibnu Thaawus dari Ayahnya dari Ibnu ‘Abbaas dari Mu’awiyah yang berkata aku memotong rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] di Marwah dengan bagian anak panah pada saat haji Beliau [Mu’jam Al Kabir Ath Thabraniy no 16050]

Sanadnya shahih hingga Ibnu ‘Abbaas. ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal seorang yang tsiqat [Taqrib At Tahdzib 1/295 no 3205]. Ahmad bin Hanbal salah seorang imam tsiqat hafizh faqiih hujjah [Taqrib At Tahdzib 1/84 no 96]. ‘Abdurrazzaaq bin Hamaam Ash Shan’aniy seorang tsiqat hafizh, penulis kitab, buta di akhir umurnya bercampur hafalannya dan ia bertasyayyu’ [Taqrib At Tahdzib 1/354 no 4064]. Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dari ‘Abdurrazzaaq sebelum ia buta dan bercampur hafalannya. Ma’mar bin Rasyiid Al ‘Azdiy seorang tsiqat tsabit fadhl kecuali riwayatnya dari Tsaabit, A’masyiy, Hisyam bin ‘Urwah dan hadisnya di Bashrah [Taqrib At Tahdzib 1/541 no 6809]. Ini adalah riwayatnya dari ‘Abdullah bin Thawus Al Yamaniy yang dijadikan hujjah oleh Bukhariy Muslim. ‘Abdullah bin Thawus Al Yamaniy seorang yang tsiqat fadhl ahli ibadah [Taqrib At Tahdzib 1/308 no 3397]. Thawus bin Kaisan Al Yamaniy seorang yang tsiqat faqiih fadhl [Taqrib At Tahdzib 1/281 no 3009].

Riwayat Hasan bin Muslim dari Thawus menyebutkan Umrah kemudian riwayat Ibnu Thawus dari ayahnya Thawus menyebutkan Haji. Kedua riwayat shahih dan penjamakan terhadap keduanya adalah kisah tersebut terjadi pada saat Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] melaksanakan umrah bersamaan dengan haji yaitu pada saat haji wada’.

حدثنا هداب بن خالد حدثنا همام حدثنا قتادة أن أنسا رضي الله عنه أخبرهأن رسول الله صلى الله عليه و سلم اعتمر أربع عمر كلهن في ذي القعدة إلا التي مع حجته عمرة من الحديبية أو من زمن الحديبية في ذي القعدة وعمرة من العام المقبل في ذي القعدة وعمرة من جعرانة حيث قسم غنائم حنين في ذي القعدة وعمرة مع حجته حدثنا محمد بن المثنى حدثني عبدالصمد حدثنا همام حدثنا قتادة قال سألت أنسا كم حج رسول الله صلى الله عليه و سلم ؟ قالحجة واحدة واعتمر أربع عمر ثم ذكر بمثل حديث هداب

Telah menceritakan kepada kami Haddab bin Khalid yang berkata telah menceritakan kepada kami Hamam yang berkata telah menceritakan kepada kami Qatadah bahwa Anas radiallahu ‘anhu mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengerjakan umrah sebanyak empat kali dan semuanya pada bulan Dzul Qa’dah kecuali umrah yang beliau kerjakan bersama haji Beliau. Yaitu umrah hudaibiyyah di bulan Dzul Qa’dah, umrah pada tahun berikutnya di bulan Dzul Qa’dah dan umrah Al Ji’ranah saat Beliau membagikan ghanimah perang Hunain di bulan Dzul Qa’dah dan umrah saat Beliau mengerjakan haji. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mutsanna yang berkata telah menceritakan kepadaku ‘Abdushshamad yang berkata telah menceritakan kepada kami Hammaam yang berkata telah menceritakan kepada kami Qatadah yang berkata aku bertanya kepada Anas “berapa kali Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] melakukan haji?. Ia berkata satu kali haji dan empat kali umrah kemudian ia menyebutkan seperti hadis Haddab. [Shahih Muslim 2/916 no 1253]

.

Qarinah kedua Mu’awiyah telah berhujjah dengan hadisnya ini untuk mendukung pernyataannya bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] melarang mut’ah haji. Hal ini menunjukkan bahwa Mu’awiyah bermaksud menyatakan bahwa ia ikut dalam haji wada’ dan memotong rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] di Marwah sehingga lebih mengetahui bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] melarang mut’ah haji. Kalau memang yang dimaksudkan Mu’awiyah adalah peristiwa Umrah Ji’ranah maka tidak ada faedahnya ia menjadikannya hujjah ketika menyatakan bahwa mut’ah haji telah dilarang Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam].

حَدَّثَنَا يُوسُفُ وَأَبُو حُمَيْدٍ قَالا نَا حَجَّاجٌ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ، أَنَّهُ لَمَّا حَجَّ فَطَافَ بَيْنَ الصَّفَا، وَالْمَرْوَةِ قَالَ إِيهِ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ مَا تَقُولُ فِي التَّمَتُّعِ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ؟ فَقَالَ أَقُولُ مَا قَالَ اللَّهُ وَعَمِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقُرَيْشٌ عِنْدَهُ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَمَا إِنِّي مَعَهُ وَقَصَّرْتُ عِنْدَهُ بِمِشْقَصِ أَعْرَابِيٍّ،

Telah menceritakan kepada kami Yuusuf dan Abu Humaid, keduanya berkata telah menceritakan kepada kami Hajjaaj dari ‘Ibnu Juraij yang berkata telah mengabarkan kepadaku Ja’far bin Muhammad dari Ayahnya dari Aliy bin Husain dari Ibnu ‘Abbaas dari Mu’awiyah bahwasanya ia ketika haji melakukan tawaf diantara Shafa dan Marwah, ia berkata “wahai Ibnu ‘Abbas apa yang engkau katakan tentang menggabungkan umrah ke dalam haji?”. Maka Ibnu ‘Abbaas berkata “aku mengatakan sebagaimana yang difirmankan Allah SWT, diamalkan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan orang-orang Quraisy di sisi Beliau. Mu’awiyah berkata “adapun aku telah bersamanya dan memotong rambutnya di sisinya dengan bagian anak panah milik arab badui”…[Mustakhraj Abu ‘Awanah no 2570]

Riwayat ini sanadnya shahih hingga Ibnu ‘Abbas. Yuusuf bin Sa’id bin Muslim Al Mashiishiy seorang tsiqat hafizh [Taqrib At Tahdzib 1/611 no 7866]. Abdullah bin Muhammad bin Tamiim Abu Humaid Al Mashiishiy seorang yang tsiqat [Taqrib At Tahdzib 1/320 no 3580]. Hajjaaj bin Muhammad Al A’waar seorang yang tsiqat tsabit tetapi mengalami ikhtilath di akhir umurnya ketika datang ke Baghdad sebelum wafatnya [Taqrib At Tahdzib 1/153 no 1135]. Disebutkan bahwa ikhtilatnya Hajjaaj bin Muhammad Al Mashiishiy tidak membahayakan karena tidak ada yang meriwayatkan darinya setelah ikhtilath [Muqaddimah Fath Al Bariy hal 393]. ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz Ibnu Juraij seorang yang tsiqat faqiih fadhl melakukan tadlis dan irsal [Taqrib At Tahdzib 1/363 no 4193]. Riwayat Ibnu Juraij di atas dengan penyimakan bukan dengan ‘an anah maka statusnya shahih. Ja’far bin Muhammad bin Aliy bin Husain seorang yang shaduq faqiih imam [Taqrib At Tahdzib 1/141 no 950]. Muhammad bin Aliy bin Husain seorang tsiqat fadhl [Taqrib At Tahdzib 1/497 no 6151]. Aliy bin Husain seorang yang tsiqat tsabit ahli ibadah faqiih fadhl masyhur, Ibnu Uyainah berkata dari Az Zuhriy “aku tidak pernah melihat orang quraisy yang lebih utama darinya” [Taqrib At Tahdzib 1/400 no 4715].

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ قَالَ ثنا سُفْيَانُ، قَالَ ثنا هِشَامُ بْنُ حُجَيْرٍ عَنْ طَاوُسٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ ” هَذِهِ حُجَّةٌ عَلَى مُعَاوِيَةَ، قَوْلُهُ: قَصَّرْتُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِشْقَصِ أَعْرَابِيٍّ عِنْدَ الْمَرْوَةِ ” يَقُولُ ابْنُ عَبَّاسٍ حِينَ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ

Telah menceritakan kepada kami Al Humaidiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Sufyaan yang berkata telah menceritakan kepada kami Hisyaam bin Hujair dari Thawus yang berkata aku mendengar Ibnu ‘Abbaas mengatakan “hal ini akan menjadi hujjah terhadap Mu’awiyah yaitu perkataannya aku memotong rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dengan potongan anak panah milik arab badui di Marwah”. Ibnu ‘Abbas mengatakan “ketika ia melarang mut’ah [haji]” [Musnad Al Humaidiy no 616]

Para perawi sanad ini tsiqat kecuali Hisyam bin Hujair, ia termasuk perawi Bukhari dan Muslim termasuk seorang yang diperselisihkan kedudukannya, hadisnya hasan dengan adanya penguat. Maka hadis di atas hasan dengan dikuatkan oleh riwayat Abu ‘Awanah sebelumnya. ‘Abdullah bin Zubair Al Humaidiy seorang tsiqat hafizh faqiih [Taqrib At Tahdzib 1/303 no 3320]. Sufyan bin ‘Uyainah seorang tsiqat hafizh faqih imam hujjah kecuali berubah hafalannya di akhir umurnya dan melakukan tadlis tetapi dari perawi tsiqat [Taqrib At Tahdzib 1/245 no 2451]. Hisyaam bin Hujair seorang yang shaduq tetapi mempunyai beberapa kesalahan [Taqrib At Tahdzib 1/572 no 7288]. Thawus bin Kaisan Al Yamaniy seorang yang tsiqat faqiih fadhl [Taqrib At Tahdzib 1/281 no 3009].

.

Qarinah ketiga dan paling kuat penunjukkannya adalah riwayat Atha’ bin Abi Rabah yang menyebutkan bahwa peristiwa itu dikatakan Mu’awiyah terjadi pada bulan Dzulhijjah yaitu bulan haji.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَبِيعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ الْمِنْهَالِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ، قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَرْبَعٍ خَلَوْنَ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ، فَطَافَ بِالْبَيْتِ، وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، فَأَخَذْتُ مِنْ أَطْرَافِ شَعْرِهِ بِمِشْقَصٍ مَعِي، قَالَ عَطَاءٌ: وَالنَّاسُ يُنْكِرُونَ ذَلِكَ عَلَى مُعَاوِيَةَ

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Rabi’ yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Utsman yang berkata telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Khaalid yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin ‘Abdul ‘Aziiz yang berkata telah menceritakan kepada kami Hajjaaj bin Minhaal yang berkata telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Qais bin Sa’d dari ‘Atha’ bin Abi Rabah dari Mu’awiyah bin Abu Sufyaan yang berkata Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] datang pada hari keempat dari bulan Dzulhijjah Beliau bertawaf di Ka’bah dan antara Shafa dan Marwah maka saya mengambil ujung rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dengan bagian anak panah yang ada padaku. ‘Atha’ berkata “orang-orang mengingkari apa yang dikatakan Mu’awiyah tersebut” [Hajjatul Wadaa’ Ibnu Hazm no 458].

Riwayat ini para perawinya tsiqat dan Atha’ bin Abi Rabah menemui masa Mu’awiyah dan termasuk yang meriwayatkan dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan. Berikut keterangan mengenai para perawinya

  1. ‘Abdullah bin Rabi’ bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Rabi’ bin Shalih. Adz Dzahabi menyebutkan bahwa diantara yang meriwayatkan darinya adalah Ibnu Hazm dan ia seorang yang tsabit shalih [Tarikh Al Islam Adz Dzahabiy 28/374]
  2. ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Utsman Al Asadiy, ia mendengar dari Ahmad bin Khalid, seorang yang dhabit kitabnya, shaduq dalam riwayatnya dan tsiqat dalam penukilannya [Tarikh Ulama’ Al Andalus, Ibnul Fardhiy 1/314 no 707]
  3. Ahmad bin Khalid bin Yaziid Abu ‘Amru Al Qurthubiy mendengar dari Aliy bin ‘Abdul ‘Aziz, ia seorang imam dalam fiqih dan hadis di andalus, seorang yang dhabit mutqin memiliki kebaikan dan keutamaan, seorang yang wara’ [Ad Diibaj Al Madzhab Ibnu Farhuun 1/159-160 no 27]. Abu Abdullah Al Humaidiy menyebutnya hafizh mutqin [Jadzwah Al Muqtabis hal 121 no 205]. Ibnu Makula juga menyebutnya hafizh mutqin [Ikmal Al Kamal Ibnu Makula 2/138]
  4. Aliy bin ‘Abdul Aziiz, Abul Hasan Al Baghawiy, Ibnu Abi Hatim menyatakan ia shaduq [Al Jarh Wat Ta’dil 6/196 no 1076]. Daruquthniy berkata tentangnya “tsiqat ma’mun” [Su’alat Hamzah As Sahmiy no 389]
  5. Hajjaaj bin Minhal Al Anmathiy termasuk perawi Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’iy, Ibnu Majah, Abu Dawud, seorang yang tsiqat lagi fadhl [Taqrib At Tahdzib 1/153 no 1137]
  6. Hammad bin Salamah bin Diinar Al Bashriy termasuk perawi Muslim, Tirmidzi, Nasa’iy, Ibnu Majah, Abu Dawud, seorang yang tsiqat ahli ibadah, orang yang paling tsabit dalam riwayat Tsabit, berubah hafalannya diakhir umurnya. [Taqrib At Tahdzib 1/178 no 1499]. Periwayatan Hajjaaj bin Minhaal dari Hammaad bin Saalamah telah diambil Muslim dalam kitab Shahih-nya.
  7. Qais bin Sa’d Al Makkiy termasuk perawi Bukhariy dalam At Ta’liq, Muslim, Abu Dawud, Nasa’iy, Ibnu Majah. Ia seorang yang tsiqat [Taqrib At Tahdzib 1/457 no 5577]
  8. Atha’ bin Abi Rabah termasuk perawi Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’iy, Ibnu Majah, Abu Dawud seorang yang tsiqat faqiih fadhl tetapi banyak melakukan irsal [Taqrib At Tahdzib 1/391 no 4591]

Atha’ bin Abi Rabah dikatakan lahir pada masa ‘Utsman bin ‘Affan maka ia menemui masa Mu’awiyah. Adapun dikatakan ia banyak melakukan irsal maka itu tidak ada masalah karena tidak ada ulama yang menyatakan bahwa riwayatnya dari Mu’awiyah mursal. Jadi riwayat di atas para perawinya tsiqat hanya saja dikatakan bahwa riwayat Hammad bin Salamah dari Qais bin Sa’d tidak kuat sebagaimana dikatakan Yahya bin Sa’id Al Qaththaan [Al Kamil Ibnu Adiy 2/253]

Ahmad bin Hanbal menyebutkan riwayat Atha’ dalam Musnad Ahmad 4/92 no 16882 dengan lafaz berikut

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عفان ثنا حماد يعني بن سلمة انا قيس عن عطاء : ان معاوية بن أبي سفيان بن حرب أخذ من أطراف يعني شعر النبي صلى الله عليه و سلم في أيام العشر بمشقص معي وهو محرم والناس ينكرون ذلك

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Affan yang berkata telah menceritakan kepada kami Hammad yakni bin Salamah yang berkata telah menceritakan kepada kami Qais dari Atha’ bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyaan bin Harb mengambil ujung rambut Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] pada sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah sedang Beliau dalam keadaan ihram, dan orang-orang mengingkari perkataan Mu’awiyah itu. [Musnad Ahmad 4/92 no 16882]

Nampak bahwa dalam riwayat Ahmad tidak disebutkan bahwa Atha’ mengambil riwayat tersebut dari Mu’awiyah tetapi hal ini dinyatakan dengan jelas dalam riwayat Ibnu Hazm sebelumnya dan dikuatkan oleh riwayat Nasa’iy berikut

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَأَخَذْتُ مِنْ أَطْرَافِ شَعْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِشْقَصٍ كَانَ مَعِي بَعْدَ مَا طَافَ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِقَالَ قَيْسٌ وَالنَّاسُ يُنْكِرُونَ هَذَا عَلَى مُعَاوِيَةَ

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Manshuur yang berkata telah menceritakan kepada kami Hasan bin Muusa yang berkata telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Qais bin Sa’ad dari Atha’ dari Mu’awiyah yang berkata aku mengambil ujung rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dengan potongan anak panah yang ada padaku setelah melakukan tawaf di Ka’bah dan di Shafa dan Marwah pada sepuluh hari yang pertama bulan dzulhijjah. Qais berkata “orang-orang mengingkari perkataan Mu’awiyah ini” [Sunan Nasa’iy no 2989]

Terdapat sedikit perbedaan lafaz dalam riwayat Ibnu Hazm, Ahmad dan Nasa’iy dan perbedaan tersebut bisa dijamak

  1. Dalam riwayat Ibnu Hazm disebutkan pada hari keempat bulan dzulhijjah sedangkan pada riwayat Ahmad dan Nasa’iy disebutkan pada sepuluh hari yang pertama bulan dzulhijjah. Kedua lafaz tersebut benar hanya saja riwayat Ibnu Hazm menyebutkan dengan lebih spesifik bahwa kisahnya terjadi di hari keempat di bulan dzulhijjah dan itu masih termasuk dalam sepuluh hari yang pertama bulan dzulhijjah.
  2. Dalam riwayat Nasa’iy disebutkan bahwa lafaz “orang-orang mengingkari perkataan Mu’awiyah” adalah lafaz perkataan Qais bin Sa’d tetapi dalam riwayat Ibnu Hazm dan Ahmad disebutkan bahwa lafaz perkataan tersebut adalah milik ‘Atha’ bin Abi Rabah. Kedua lafaz tersebut benar, Atha’ menyebutkan bahwa orang-orang pada masanya mengingkari perkataan Mu’awiyah tersebut kemudian begitu pula Qais menyebutkan bahwa orang-orang di masanya juga mengingkari perkataan Mu’awiyah tersebut.

Faedah yang didapatkan dari riwayat Atha’ bin Abi Rabah dari Mu’awiyah tersebut adalah kisah itu terjadi pada bulan dzulhijjah atau bulan haji sehingga pernyataan sebagian ulama bahwa kisah itu terjadi saat Umrah Ji’ranah adalah keliru karena umrah ji’ranah terjadi di bulan dzulqa’dah bukan di bulan haji.

.

.

.

Kemusykilan Hadis

Setelah dibuktikan bahwa Mu’awiyah memang mengatakan kalau ia memotong rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] di Marwah pada saat haji wadaa’ maka akan kami tunjukkan dimana letak kemusykilannya.

Dalam haji wadaa’ Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] memerintahkan para sahabatnya melakukan haji tamattu’ bagi yang tidak membawa hewan qurban dan melakukan haji qiran bagi yang membawa hewan qurban. Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] membawa hewan qurban dan menyatakan dengan jelas bahwa Beliau tidak akan tahallul [mencukur rambut] sampai menyembelih hewan qurban di hari nahar [hari Id].

حدثنا أبو نعيم حدثنا أبو شهاب قال قدمت متمتعا مكة بعمرة فدخلنا قبل التروية بثلاثة أيام فقال لي أناس من أهل مكة تصير الآن حجتك مكية فدخلت على عطاء أستفتيه فقال حدثني جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أنه حج مع النبي صلى الله عليه و سلم يوم ساق البدن معه وقد أهلوا بالحج مفردا فقال لهم أحلوا من إحرامكم بطواف البيت وبين الصفا والمروة وقصروا ثم أقيموا حلالا حتى إذا كان يوم التروية فأهلوا بالحج واجعلوا التي قدمتم بها متعة فقالوا كيف نجعلها متعة وقد سمينا الحج ؟ فقال افعلوا ما أمرتكم فلولا أني سقت الهدي لفعلت مثل الذي أمرتكم ولكن لا يحل مني حرام حتى يبلغ الهدي محله ففعلوا

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami Abu Syihaab yang berkata “Aku datang ke Makkah dengan berihram untuk ‘umrah sebagai pelaksanaan haji dengan tamattu’. Maka kami tiba tiga hari sebelum hari Tarwiyah. Orang-orang dari penduduk Makkah berkata kepadaku“maka hajimu sekarang sebagai orang Makkah”. Kemudian aku menemui ‘Atha’ untuk meminta fatwa darinya. Maka dia berkata telah menceritakan kepadaku Jabir bin ‘Abdullah [radliallahu ‘anhu] bahwa dia pernah melaksanakan haji bersama Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] ketika Beliau menggiring hewan qurbannya dan sungguh orang-orang sudah berihram untuk haji secara ifrad, maka Beliau berkata kepada mereka “halalkanlah ihram kalian ketika sudah thawaf di Ka’bah dan Antara Shafa dan Marwah dan potonglah rambut kalian tinggalah dalam keadaan halal hingga apabila tiba hari Tarwiyah berihramlah untuk haji dan jadikan apa yang sudah kalian lakukan dari manasik ini sebagai pelaksanaan haji dengan tamattu’. Mereka bertanya “Bagaimana kami menjadikannya sebagai tamattu’ sedang kami sudah meniatkannya sebagai ihram haji?”. Maka Beliau berkata “laksanakanlah apa yang aku perintahkan kepada kalian. Seandainya aku tidak membawa hewan sembelihan tentu aku akan melaksanakan seperti yang aku perintahkan kepada kalian. Akan tetapi tidak halal bagiku apa-apa yang diharamkan selama ihram ini hingga hewan sembelihan sudah sampai pada tempat sembelihannya [pada hari nahar]”. Maka orang-orang melaksanakannya [Shahih Bukhariy 2/568 no 1493]

حدثنا إسحاق بن إبراهيم أخبرنا محمد بن بكر أخبرنا ابن جريج ح وحدثني زهير بن حرب ( واللفظ له ) حدثنا روح بن عبادة حدثنا ابن جريج حدثني منصور بن عبدالرحمن عن أمه صفية بنت شيبة عن أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما قالت خرجنا محرمين فقال رسول الله صلى الله عليه و سلممن كان معه هدي فليقم على إحرامه ومن لم يكن معه هدي فليحلل فلم يكن معي هدي فحللت وكان مع الزبير هدي فلم يحللقالت فلبست ثيابي ثم خرجت فجلست إلى الزبير فقال قومي عني فقلت أتخشى أن أثب عليك؟

Telah menceritakan kepada kami Ishaaq bin Ibrahiim yang berkata telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Bakar yang berkata telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij. Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb [dan ini lafaznya] telah menceritakan kepada kami Rauh bin ‘Ubadah yang berkata telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij yang berkata telah menceritakan kepadaku Manshuur bin ‘Abdurrahman dari ibunya Shafiyah binti Syaibah dari Asmaa’ binti Abu Bakar [radiallahu’ anhuma] yang berkata ketika kami keluar untuk ihram maka Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] bersabda “barang siapa yang membawa hewan kurban maka tetaplah ia dalam keadaan ihram dan barang siapa yang tidak membawa hewan kurban maka lakukanlah tahallul”. Aku tidak membawa hewan kurban maka aku bertahallul sedangkan Zubair membawa hewan kurban maka ia tidak bertahallul. Aku berkata aku memakai pakaianku kemudian keluar dan duduk di dekat Zubair.Makai a berkata “menjauhlah dariku”. Aku berkata “apakah engkau takut aku melompat kepadamu?”. [Shahih Muslim 2/907 no 1236]

حدثنا إسماعيل قال حدثني مالك . وحدثنا عبد الله بن يوسف أخبرنا مالك عن نافع عن ابن عمر عن حفصة رضي الله عنهم زوج النبي صلى الله عليه و سلم أنها قالت يا رسول الله ما شأن الناس حلوا بعمرة ولم تحلل أنت من عمرتك ؟ قال إني لبدت رأسي وقلدت هديي فلا أحل حتى أنحر

Telah menceritakan kepada kami Isma’iil yang berkata telah menceritakan kepadaku Malik. Dan telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yuusuf yang berkata telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar dari Hafshah [radiallahu ‘anhum] istri Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] bahwasanya ia berkata “wahai Rasulullah orang-orang telah bertahallul dari umrah sedangkan anda tidak bertahallul dari umrah anda?. Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata “aku telah mengikat rambutku dan telah menandai hewan kurbanku maka aku tidak akan bertahallul sampai setelah menyembelih hewan kurban” [Shahih Bukhariy 2/568 no 1491]

حدثنا يحيى بن بكير قال حدثنا الليث عن عقيل عن ابن شهاب عن عروة عن عائشة قالتخرجنا مع النبي صلى الله عليه و سلم في حجة الوداع فمنا من أهل بعمرة ومنا من أهل بحج فقدمنا مكة فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم من أحرم بعمرة ولم يهد فليحلل ومن أحرم بعمرة وأهدي فلا يحل حتى يحل بنحر هديه ومن أهل بحج فليتم حجه

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair yang berkata telah menceritakan kepada kami Laits dari Uqail dari Ibnu Syihaab dari ‘Urwah dari ‘Aisyah berkata Kami keluar bersama Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] pada saat haji Wada’. Di antara kami ada yang bertalbiah dengan Umrah dan ada pula yang bertalbiah dengan haji. Ketika kami sudah sampai di Makkah, Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] bersabda “Barangsiapa yang berihram dengan Umrah dan tidak membawa hewan sembelihan, maka hendaklah dia bertahallul. Dan barangsiapa berihram dengan Umrah dan membawa hewan sembelihan, maka janganlah bertahallul kecuali setelah menyembelih hewan pada hari nahar [hari Id]. Dan barangsiapa bertalbiah dengan haji, hendaklah menyempurnakan hajinya…[Shahih Bukhariy 1/121 no 313]

حدثنا موسى بن إسماعيل قال حدثنا وهيب قال حدثنا أيوب عن أبي العالية البراء عن ابن عباس رضي الله عنهما قام النبي صلى الله عليه و سلم وأصحابه لصبح رابعة يلبون بالحج فأمرهم أن يجعلوها عمرة إلا من معه الهدي

Telah menceritakan kepada kami Muusa bin Isma’iil yang berkata telah menceritakan kepada kami Wuhaib yang berkata telah menceritakan kepada kami Ayuub dari Abul ‘Aliyyah Al Barra’ dari Ibnu ‘Abbaas [radiallhu’anhuma] Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan para sahabatnya pernah datang pada shubuh keempat [dari bulan haji] dimana mereka berniat haji maka Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] memerintahkan menjadikannya Umrah kecuali bagi mereka yang membawa hewan sembelihan [Shahih Bukhariy 1/368 no 1035]

Maksud hadis Ibnu ‘Abbaas menjadikannya umrah adalah melakukan tahallul [memotong rambut] kemudian pada saatnya tiba melakukan ihram haji atau dengan kata lain melakukan haji tamattu. Hal ini berlaku untuk mereka yang tidak membawa hewan sembelihan, sedangkan bagi mereka yang membawa hewan sembelihan termasuk Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] tidak bertahallul sampai hari nahar [hari Id] setelah hewan qurban disembelih.

Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] pada saat haji wada’ tidaklah bertahallul sampai hewan qurban disembelih sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah [radiallahu ‘anhu], Asma’ binti Abu Bakar [radiallahu’anha], Hafshah [radiallahu’anha], Aisyah [radiallahu ‘anha] dan Ibnu Abbas [radiallahu’anhu].

Jadi bagaimana mungkin Mu’awiyah bisa mengaku atau bersaksi bahwa ia memotong rambut Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] di Marwah pada hari keempat bulan dzulhijjah saat haji wada’ padahal Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] menyatakan bahwa Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] tidak akan bertahallul sampai hari Id tiba. Itulah kemusykilan hadis di atas oleh karena itu sebagian ulama bersikeras untuk menolak menyatakan kisah Mu’awiyah tersebut terjadi pada haji wada’ tetapi sebenarnya terjadi pada umrah Ji’ranah. Telah kami tunjukkan bahwa pernyataan sebagian ulama tersebut keliru karena bertentangan dengan fakta riwayat sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.

.

.

.

Lafaz Jawaban Ibnu ‘Abbas

Berbeda hal-nya dengan riwayat shahih dimana Ibnu ‘Abbas mengisyaratkan dusta pada Mu’awiyah ketika Mu’awiyah melarang mut’ah haji dan menyandarkannya pada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] maka disini kami tidak menemukan adanya riwayat shahih dari Ibnu ‘Abbas yang mendustakan Mu’awiyah yang mengaku memotong rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] di Marwah. Lafaz yang ada dalam Shahih Muslim yaitu

فقلت له لا أعلم هذا إلاحجة عليك

Maka Aku [Ibnu ‘Abbas] berkata kepadanya “aku tidak tahu hal ini kecuali akan menjadi hujjah terhadapmu” [Shahih Muslim 2/913 no 1246]

Lafaz ini hanya diriwayatkan oleh Hisyaam bin Hujair dari Thawus dari Ibnu ‘Abbas. Ia menyendiri dengan lafaz tersebut dan mutaba’ah baginya yaitu Hasan bin Muslim dan Abdullah bin Thawus tidak menyebutkan lafaz Ibnu ‘Abbas tersebut. Hisyaam bin Hujair adalah seorang yang diperselisihkan kedudukannya. Ibnu Hajar dalam At Taqrib memberikan predikat shaduq memiliki beberapa kekeliruan [Taqrib At Tahdzib 1/572 no 7288]. Berikut keterangan rinci tentangnya

  1. Hisyaam bin Hujair termasuk perawi Bukhariy dan Muslim bahkan Adz Dzahabiy menyatakan bahwa Bukhariy dan Muslim telah berhujjah dengan Hisyaam bin Hujair [Mizan Al I’tidal 4/295 no 9219]
  2. Yahya bin Sa’id Al Qaththan tidak meriwayatkan darinya, tidak meridhainya dan meninggalkan hadisnya. ‘Abdullah bin Ahmad bertanya kepada Ibnu Ma’in tentangnya dan Yahya bin Ma’in sangat melemahkannya. Abdullah bin Ahmad berkata “aku bertanya kepada ayahku tentang Hisyaam bin Hujair maka ia berkata “tidak kuat”. Aku berkata “apakah ia dhaif?”.Ia berkata “ia tidaklah demikian”. Abdullah bin Ahmad juga berkata “aku mendengar ayahku mengatakan Hisyaam bin Hujair Al Makkiy dhaif al hadits”. Sufyan bin Uyainah berkata “kami tidak mengambil dari Hisyaam apa yang tidak kami temukan pada selainnya” [Adh Dhu’afa Al Uqailiy 4/337 no 1943].
  3. Ahmad bin Hanbal berkata dari Ibnu Uyainah dari Ibnu Syubrumah yang berkata “tidak ada di Makkah yang sepertinya yaitu seperti Hisyaam bin Hujair. Ishaq bin Manshuur meriwayatkan dari Yahya bin Ma’in yang berkata Hisyaam bin Hujair shalih. Ibnu Abi Hatim berkata aku bertanya pada ayahku tentang Hisyaam bin Hujair maka ia berkata “orang Makkah ditulis hadisnya” [Al Jarh Wat Ta’dil 9/53-54 no 228].
  4. Al Ijliy menyatakan ia tsiqat berpegang pada sunnah, Ibnu Sa’ad berkata “tsiqat memiliki hadis-hadis”. Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat. As Sajiy berkata “shaduq” [Tahdzib At Tahdzib Ibnu Hajar 11/32 no 74]. Ibnu Syahiin memasukkannya dalam Ats Tsiqat [Tarikh Asma’ Ats Tsiqaat no 1536]. Adz Dzahabiy berkata “orang Makkah yang tsiqat” [Al Kasyf no 6058]

Lafaz Hisyaam bin Hujair dikuatkan secara makna dengan lafaz riwayat Laits bin Abi Sulaim dari Thawus dari Ibnu ‘Abbas sebagaimana yang diriwayatkan Ahmad bin Hanbal

قال بن عباس فعجبت منه وقد حدثني انه قصر عن رسول الله صلى الله عليه و سلم بمشقص

Ibnu ‘Abbas berkata “maka aku heran terhadapnya dan sungguh ia telah menceritakan kepadaku bahwa ia memotong rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dengan potongan anak panah” [Musnad Ahmad bin Hanbal 1/292 no 2664]

Riwayat dengan lafaz ini dhaif tetapi bisa dijadikan i’tibar. Para perawinya tsiqat kecuali Laits bin Abi Sulaim, ia termasuk perawi Muslim seorang yang shaduq dan mengalami ikhtilath yang berat [Taqrib At Tahdzib 1/464 no 5685].

Lafaz Hisyaam bin Hujair dan Laits bin Abi Sulaim menunjukkan bahwa Ibnu ‘Abbaas heran terhadap perkataan Mu’awiyah tersebut dan hal itu akan menjadi hujjah terhadap Mu’awiyah. Hal ini bersesuaian dengan riwayat yang menunjukkan bahwa saat haji wada’ Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] tidak bertahallul sampai hewan kurban disembelih. Abdullah bin ‘Abbas mengetahui bahwa perkataan Mu’awiyah bertentangan dengan fakta sehingga ia menunjukkan keheranannya.

Terdapat riwayat yang menunjukkan seolah-olah Ibnu ‘Abbas membenarkan apa yang dikatakan Mu’awiyah, berikut riwayat yang dimaksud

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا أبو عمرو مروان بن شجاع الجزري قال ثنا خصيف عن مجاهد وعطاء عن بن عباس ان معاوية أخبره انه : رأى رسول الله صلى الله عليه و سلم قصر من شعره بمشقص فقلنا لابن عباس ما بلغنا هذا الا عن معاوية فقال ما كان معاوية على رسول الله صلى الله عليه و سلم متهما

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu ‘Amru Marwaan bin Syujaa’ Al Jazaariy yang berkata telah menceritakan kepada kami Khushaif dari Mujahid dan ‘Atha’ dari Ibnu ‘Abbas bahwa Mu’awiyah mengabarkan kepadanya bahwasanya ia melihat Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] memotong rambutnya dengan potongan anak panah. Maka kami berkata kepada Ibnu ‘Abbaas “tidaklah itu sampai kepada kami kecuali dari Mu’awiyah”. Maka Ibnu ‘Abbaas berkata “bukanlah Mu’awiyah seorang yang tertuduh atas Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]” [Musnad Ahmad bin Hanbal 4/95 no 16909]

Riwayat ini kedudukannya dhaif mungkar. Khushaif bin ‘Abdurrahman Al Jazariy seorang yang shaduq tetapi buruk hafalannya mengalami ikhtilath di akhir umurnya dan dituduh menganut irja’ [Taqrib At Tahdzib 1/193 no 1718]. Berikut keterangan rinci tentangnya

  1. Abu Thalib berkata dari Ahmad bahwa ia dhaif al hadits. Abdullah bin Ahmad berkata ayahnya berkata “tidak kuat dalam hadis”. Abu Dawud berkata aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata “Khushaif mudhtharib al hadist” [Mausu’ah Aqwaal Ahmad 2/310]
  2. Aliy bin Madiiniy mengatakan Yahya bin Sa’iid mendhaifkan Khusaif. Ishaq bin Manshuur dari Yahya bin Ma’in berkata Khusaif shalih. Ibnu Abi Hatim berkata aku mendengar ayahku berkata “Khusaif shalih mengalami ikhtilath, dibicarakan karena jelek hafalannya”. Ibnu Abi Hatim berkata aku bertanya kepada Abu Zur’ah tentang Khusaif bin ‘Abdurrahman maka ia berkata “tsiqat” [Al Jarh Wat Ta’dil Ibnu Abi Hatim 3/404 no 1848]
  3. Nasa’iy berkata “tidak kuat” terkadang berkata “shalih”. Ibnu Adiy berkata “jika yang menceritakan hadis dari Khusaif perawi tsiqat maka tidak ada masalah pada hadisnya”. Ibnu Sa’ad berkata “tsiqat”. Daruquthniy berkata “dapat dijadikan i’tibar terkadang keliru”. As Sajiy berkata “shaduq”. Ibnu Khuzaimah berkata “tidak dapat dijadikan hujjah hadisnya”. Yaqub bin Sufyan berkata “tidak ada masalah padanya”. Abu Ahmad Al Hakim berkata “tidak kuat” [Tahdzib At Tahdzib Ibnu Hajar 3/123-124 no 275]
  4. Ibnu Hibban mengatakan Khusaif syaikh shalih faqiih ahli ibadah kecuali ia melakukan banyak kesalahan dari apa yang ia riwayatkan menyendiri atau yang tidak memiliki mutaba’ah atasnya, ia seorang yang shaduq dalam riwayatnya, diterima riwayatnya yang bersesuaian dengan perawi tsiqat dan ditinggalkan riwayatnya yang tidak memiliki mutaba’ah [Al Majruuhin Ibnu Hibban 1/287]. Adz Dzahabiy berkata “shaduq buruk hafalannya, Ahmad mendhaifkannya [Al Kasyf no 1389].

Riwayat Khusaif di atas sanadnya ma’lul [cacat] karena riwayat Khusaif dari ‘Atha’ bin Abi Rabah dari Abdullah bin ‘Abbas menyelisihi riwayat Qa’is bin Sa’d Al Makkiy yang meriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah dari Mu’awiyah. Qa’is bin Sa’d perawi tsiqat sedangkan Khusaif seorang yang shaduq tetapi jelek hafalannya. Maka riwayat Qais lebih didahulukan dibanding riwayat Khusaif.

Dari segi matan lafaz riwayat Khusaif bahwa Mu’awiyah bukanlah yang tertuduh atas Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] mungkar bertentangan dengan

  1. Perkataan Ibnu ‘Abbas yang mendustakan Mu’awiyah ketika ia melarang mut’ah haji atas nama Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Sebagaimana pernah kami tunjukkan dalam tulisan sebelumnya bahwa sanadnya shahih hingga Ibnu ‘Abbaas. Artinya Ibnu ‘Abbas pernah menuduh Mu’awiyah berdusta atas Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] maka riwayat Khusaif dimana Ibnu ‘Abbas menyebutkan Mu’awiyah bukan seorang yang tertuduh bertentangan dengan fakta ini.
  2. Lafaz riwayat Hisyaam bin Hujair dan Laits bin Abi Sulaim sebelumnya yang secara makna bertentangan dengan lafaz riwayat Khusaif. Kalau memang Ibnu ‘Abbas mengakui bahwa Mu’awiyah bukan seorang tertuduh maka tidak ada yang patut diherankan atas perkataannya tersebut sebagaimana nampak dalam riwayat Hisyaam bin Hujair dan Laits bin Abi Sulaim
  3. Ibnu ‘Abbas termasuk sahabat yang meyakini bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] pada haji wada’ tidaklah bertahallul sampai hewan kurban disembelih. Maka lafaz riwayat Hisyaam bin Hujair dan Laits bin Abi Sulaim bersesuaian dengan keyakinan Ibnu ‘Abbaas sedangkan lafaz riwayat Khusaif justru bertentangan dengan keyakinan Ibnu ‘Abbas.

Jadi riwayat Khusaif bin ‘Abdurrahman di atas lemah mengandung illat [cacat] pada sanad maupun matannya sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Pendapat yang rajih mengenai jawaban Ibnu ‘Abbaas terhadap kesaksian Mu’awiyah yang memotong rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] di Marwah adalah ia menunjukkan keheranannya dan mengatakan bahwa hal itu akan menjadi hujjah atas Mu’awiyah.

.

.

Kesimpulan

Mu’awiyah bin Abu Sufyan telah menyatakan bahwa ia telah memotong rambut Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] di Marwah pada saat haji wada padahal Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] pada saat haji wada tidaklah memotong rambut sampai hewan kurban Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] disembelih yaitu pada hari Id. Perkataan Mu’awiyah ini sangat mengherankan Ibnu ‘Abbas sehingga ia mengatakan bahwa hal itu akan menjadi hujjah terhadap Mu’awiyah.

5 Tanggapan

  1. Katanya penulis wahyu, masa’ berani berbohong atas nama Rasulullah saaw? wah gawat nih…

  2. Muawiyah!!!

    Ckckcck…

    Muawiyah terkenal memiliki ciri2 atau kebiasaan:
    1. Overwight alias super gemuk
    2. Hobi makan, jika makan tdk pernah merasa kenyang.
    3. Suka minuman beralkohol.

    Berdasar ciri2 tsb, maka Muawiyah diduga kuat:
    1. Tititnya kecil, orang overweight tititnya pasti kecil
    2. Menderita diabetes. Karena kalo makan tdk pernah kenyang
    3. Impotens, penderita diabetes biasanya impotens
    4. Mulut bau krn overwight dan penyuka alkohol, pasti mulutnya bau.

    Demikian ciri2 fisik muawiyah.

    Ajaibya, teroris takfiri salafy wahabi saudi sangat mengidolakan Muawiyah.

    Hemmm..

  3. Muawiyah memang sang pendusta!
    Teroris takfiry salafy wahabi saudi, juga pendusta mengikuti idolanya..

  4. Yang saya heran sd sekarang. Bahwa. Hadis yg sampai pada kami melalui guru ngaji/agama bahwa Muawiyah adalah salah satu tokoh /sahabat yg memerintahkan menuliskan wahyu sd jadi alqur’an yg samapi pada kiya sekarang. Apakah para ulama/ imam terdahulu “sengaja menyembunyikan fakta fakta ini…atau dikarenakan kondisi saat itu? Sehingga tidak berani membenarkan/menceritakan yg sebenarnya, bahkan sd saat ini?…mudah2 mereka diampuni dosanya….amiin…

  5. @ SP

    Riwayat hari keempat atau 10 hari pertama di bulan dzulhijjah adalah dhaif akibat ikhtilathnya Hammad bin Salamah.

    Yang shahih adalah riwayat muslim yang menunjukkan pujian atas keterangan Muawiyah dan menyatakan bahwa hal itu merupakan hujjah bagi Muawiyah bila ada yang menolaknya.

    Hal ini justru merupakan pembenaran Ibnu Abbas atas kebenaran Muawiyah memotong rambut Nabi saw.

Tinggalkan komentar