Bersegera Berbuka Puasa Versi Al Muwatta

Bersegera Berbuka Puasa Versi Al Muwatta

Kali ini saya akan membahas masalah berbuka puasa(mumpung di bulan Ramadhan). Perlu diingatkan bahwa pembahasan kali ini lebih bersifat deskriptif dibanding analitik(ada juga analisisnya sedikit). Dengan kata lain apa yang saya tulis adalah kumpulan data apa adanya sedangkan apa sebenarnya pandangan saya maka itu di luar prerogatif anda-anda sekalian :mrgreen:

Metode kali ini sangat sederhana, hanya menggunakan satu Kitab hadis yaitu Al Muwatta Imam Malik. Dari kitab ini maka akan dibahas masalah Berbuka Puasa, ya tentu saja dengan mengumpulkan hadis-hadis yang berkaitan dengan berbuka puasa dan mengambil intisari atau pandangan umum dari hadis-hadis tersebut. Siap……..Action  😛

Ternyata benar-benar sangat mudah karena dalam Al Muwatta hadis-hadis tersebut sudah terkumpulkan dalam kelompok tersendiri yaitu dalam Kitab Puasa Bab Bersegera Berbuka Puasa. Sayangnya hanya ada Tiga hadis yang terkait masalah ini, berikut ketiga hadisnya 🙂

.

.

Hadis Pertama

حدثني يحيى عن مالك عن أبي حازم بن دينار عن سهل بن سعد الساعدي أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر

Yahya menyampaikan hadis kepadaku dari Malik dari Abu Hazim bin Dinar dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi bahwa Rasulullah SAW bersabda ”Manusia akan tetap dalam keadaan yang baik selama mereka bersegera dalam berbuka puasa”.(Hadis Riwayat Malik dalam Al Muwatta, Kitab Puasa Bab Bersegera Berbuka Puasa hadis no 634 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi)

.

.

Hadis Kedua

وحدثني عن مالك عن عبد الرحمن بن حرملة الأسلمي عن سعيد بن المسيب أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر

Yahya menyampaikan hadis dari Malik dari Abdurrahman bin Harmalah Al Aslami dari Sa’id bin Al Musayyab bahwa Rasulullah SAW bersabda ”Manusia akan tetap dalam keadaan yang baik selama mereka bersegera dalam berbuka puasa”. (Hadis Riwayat Malik dalam Al Muwatta, Kitab Puasa Bab Bersegera Berbuka Puasa hadis no 635 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi)

Catatan :Hadis ini sanadnya mursal karena Sa’id bin Al Musayyab adalah seorang tabiin yang tidak bertemu langsung dengan Rasulullah SAW dan dalam hadis di atas beliau meriwayatkan langsung dari Rasulullah SAW. Ada yang berkata mursalnya Sa’id bin Al Musayyab dapat diterima tetapi kami tidak setuju dengan pandangan ini. Hadis tersebut mursal tetapi dikuatkan oleh hadis pertama sebelumnya.

.

.

Hadis Ketiga

وحدثني عن مالك عن بن شهاب عن حميد بن عبد الرحمن أن عمر بن الخطاب وعثمان بن عفان كانا يصليان المغرب حين ينظران إلى الليل الأسود قبل أن يفطرا ثم يفطران بعد الصلاة وذلك في رمضان

Yahya menyampaikan hadis dari Malik dari Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdurrahman bahwa Umar bin Khattab dan Usman bin Affan akan shalat maghrib ketika mereka melihat malam menggelap sebelum mereka berbuka puasa dan itu di bulan Ramadhan. (Hadis Riwayat Malik dalam Al Muwatta, Kitab Puasa Bab Bersegera Berbuka Puasa hadis no 636 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi)

.

.

.

Ulasan Singkat
Dari ketiga hadis ini dapat dilakukan pembahasan sebagai berikut. Hadis pertama dan kedua adalah hadis yang menekankan pentingnya Bersegera berbuka puasa. Kedua hadis tersebut menjelaskan bahwa siapa yang bersegera berbuka puasa maka ia akan berada dalam Keadaan yang baik. Tetapi tidak dijelaskan sedikitpun kapan waktu berbuka puasa yang disebut sebagai Bersegera berbuka puasa.

Hal ini dijelaskan pada hadis ketiga. Hadis ketiga sedikit menyinggung masalah waktu berbuka puasa. Hadis tersebut menyatakan bahwa kedua sahabat Nabi SAW yaitu Umar bin Khattab RA dan Usman bin Affan RA berbuka puasa setelah menunaikan Shalat Maghrib. Mereka menunaikan Shalat Maghrib ketika mereka melihat malam menggelap.

Dari Hadis ketiga ini dapat kita buat sedikit rekontruksi. Rekontruksi ini diperkirakan dengan dasar bahwa kedua Sahabat Nabi SAW tersebut mengetahui sabda Rasulullah SAW pada hadis pertama dan kedua. So dalam hal ini apa yang mereka lakukan paling tidak dalam anggapan mereka adalah Keadaan baik yang dimaksud dalam hadis pertama dan kedua. :mrgreen:

.

.

Rekontruksi Waktu Berbuka Puasa
Rekontruksi ini dibuat dengan mempertimbangkan kedua hal berikut

  • Pertama, Waktu Shalat Maghrib pada masa itu ditentukan dengan penglihatan mata. Hal ini jelas dinyatakan dalam hadis diatas bahwa mereka akan menunaikan Shalat ketika melihat malam mulai gelap.
  • Kedua, Mengenai Shalat Maghrib sendiri dapat dibuat dua asumsi. Asumsi pertama kedua sahabat Nabi SAW tersebut shalat sendiri dan asumsi kedua, Umar bin Khattab RA serta Usman bin Affan RA melakukan shalat maghrib secara berjamaah.

.

.

Perhatikan poin pertama

Pada masa sekarang kita memiliki daftar waktu shalat maghrib sendiri dan itu berdasarkan perhitungan hisab. Perhitungan hisab jelas berbeda dengan melihat secara langsung apakah malam sudah mulai gelap atau tidak. Perbedaan ini terkesan relatif, biasanya ketika waktu shalat maghrib tiba(berdasarkan perhitungan hisab) malam belum begitu gelap. Jadi dapat diperkirakan beberapa menit kemudian baru malam menggelap. Dalam hal ini cukup beralasan mengira bahwa pada masa lalu dan masa sekarang terjadi sedikit perbedaan waktu shalat. Lebih kurang 5 menit setelah waktu hisab biasanya sudah mulai gelap(ini hanya perkiraan ringan).

.
Perhatikan poin kedua

Dengan asumsi kedua sahabat tersebut shalat sendiri. Bayangkan berapa lama kira-kira waktu shalat 3 rakaat yang ditambah dengan waktu berwudhu dan berdoa setelah shalat. Perkiraan ringan saja mungkin lebih kurang 5 menit.
Dengan asumsi kedua sahabat tersebut shalat berjamaah. Maka waktu ini akan menjadi lebih lama lagi karena ditambah dengan waktu pulang-pergi kemasjid. Hal ini juga berkesan relatif tergantung dengan jarak rumah dan masjid. Perkiraan ringan mungkin lebih kurang 10 menit.

.

.

Kesimpulan
Hasil akhir rekontruksi tersebut adalah
Waktu berbuka puasa =Waktu pada Poin pertama + Waktu pada Poin kedua
Karena poin kedua ada 2 asumsi maka ada 2 kemungkinan, yaitu

  • Kemungkinan pertama = 5 menit + 5 menit = 10 menit
  • Kemungkinan kedua = 5 menit + 10 menit = 15 menit

Waktu berbuka puasa yang mungkin(sesuai hadis ketiga) adalah lebih kurang 10-15 menit dari waktu hisab yang ada dalam daftar waktu shalat maghrib(yang ada sekarang).

Kembali pada Al Muwatta, hadis ketiga entah mengapa dimasukkan dalam bab Bersegera Berbuka Puasa padahal dengan standar yang ada pada masa kini mungkin akan ada yang bilang hal itu termasuk Menunda berbuka puasa. Pada titik ini saya berpikir mungkin persepsi orang soal menunda dan bersegera itu tidak mutlak benar. Dengan keterangan di atas dapat disimpulkan 10-15 menit setelah waktu hisab itu tetap dimasukkan dalam kategori waktu Bersegera Berbuka Puasa.

.

.

Catatan :

  • Intisari tulisan ini adalah Berbuka setelah Shalat Maghrib termasuk dalam batasan Bersegera Berbuka Puasa berdasarkan keterangan dalam Al Muwatta.
  • Silakan membuat rekontruksi yang tepat dengan membuktikan sendiri waktu yang pas menurut anda (dan anda bisa beritahu saya hasilnya ). :mrgreen:
  • Seperti biasa, bagi mereka yang ingin memastikan hadis yang saya tulis maka dipersilakan merujuk pada KItab Al Muwatta langsung :mrgreen:

9 Tanggapan

  1. Ah adekku ini, bakat bener jadi propokator :mrgreen:

    “bersegera” itu kan relatip buat tiap2 orang, kalo sebelum sholat kita membatalkan puasa dg ta’jil (skedar kurma atau air) bisa juga berarti “mensegerakan” berbuka kan??

  2. Setuju dengan @nurma. Mungkin bisa dijelaskan lagi, apakah ‘berbuka’ di sini dimaksudkan dengan makan besar? Bila ya, adakah batasan jumlah porsinya, sebab rasanya tidak nyaman shalat tarawih berjamaah bila baru makan besar. (Sorry kalo komentarnya menyimpang/melebar, bingung mau komentar apa 😀 )

  3. ▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄
    ▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄
    ▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄
    ▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄

    BERITA BAIK!!!
    Mari kita liat nich blog. keren abiss!

    Masuk sini= http://mustahil-kristen-bisa-menjawab.blogspot.com/

    ▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄
    ▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄
    ▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄
    ▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄

  4. @nurma

    Ah adekku ini, bakat bener jadi propokator

    He he he ini juga relatif tiap orang :mrgreen:

    “bersegera” itu kan relatip buat tiap2 orang, kalo sebelum sholat kita membatalkan puasa dg ta’jil (skedar kurma atau air) bisa juga berarti “mensegerakan” berbuka kan??

    oh bisa sekali 🙂

    @Japsholic

    Mungkin bisa dijelaskan lagi, apakah ‘berbuka’ di sini dimaksudkan dengan makan besar?

    Prinsip saya sederhana Mas, saya akan memahami sesuatu itu apa adanya terlebih dahulu. Dengan kata lain saya tidak akan memasukkan pikiran saya sendiri kedalam suatu teks kecuali ada dasar kuat untuk melakukannya.
    Dalam teks hadis ketiga yang dituliskan itu adalah berbuka, dan pengertian berbuka itu ya membatalkan puasa karena sudah waktunya, terserah mau makan besar atau makan kecil.
    Salam

  5. Rasulullah SAW bersabda ”Manusia akan tetap dalam keadaan yang baik selama mereka bersegera dalam berbuka puasa”.

    Sebaiknya SP bantu kita dg lebih jauh lagi menfasirkan kata baik pada hadits tsb.
    1. Karena bisa juga bermakna bhw kondisi kesehatan seseorang akan tetap baik jika mensegerakan berbuka.

    2. Mensegerakan berbuka harusnya berarti/merupakan lawan dari kata menunda. Mensegerakan akan berarti bhw melakukan sesuatu tepat pada waktunya. Yang saya tangkap adalah masalah pada saat itu (jaman Rasulullah) ada mereka2 yang berbuka dg menunda dari waktu yang sudah diketahui/ditetapkan (lain kali saya akan cari riwayat ttg kasus ini, yaitu adanya sahabat Rasul yang berbuka hingga waktu sahur). Sehingga menganggu kesehatan.

    3. Sedang di masa kita ini, lebih pada menentukan kapan waktu yang sebenarnya dalam berbuka. Artinya jika ada seseorang berpegang pada AQ: 2: 187, dan kmd dia berbuka beberapa menit setelah adzan Maghrib, maka dia tidak bisa dikategorikan sebagai menunda. Yang terjadi adalah bahwa yang berbuka pada saat adzan maghrib dengan yang berbuka beberapa menit setelahnya mempunyai acuan yang berbeda, shg tidak bisa dikenai hadits menunda berbuka.

    4. Dari hadits tsb pula saya menangkap bahwa menunda berbuka bukanlah suatu yang dilarang, namun mensegerakan berbuka adalah lebih baik (utama)

    Bagaimana dengan saya sendiri? Terlepas dari fanatisme mazhab, maka saya memilih berbuka pada saat gelap (beberapa saat setelah adzan maghrib) bukan dengan maksud/niat menunda, tapi lebih karena menganggap itulah waktu yang sebenarnya, dengan dasar:

    1. AQ: 2: 187. Ayat ini bahkan bagi saya sudah jelas dan tegas menggunakan kata malam.
    2. Tidak ada hadits/dalil yang kuat yang menyatakan hal yang berbeda dg ayat tsb.
    3. Jika saya salah menafsirkan, ternyata resikonya juga tidak ada, puasa saya masih sah. Sebagaimana alur logika berfikir Imam Ali ketika ditanyakan tentang knp beliau mau bersusah payah menganut agama islam, krn ada kemungkinan bahwa hari pembalasan itu tidak ada. Dg logika yg sederhana bhw jika hari pembalasan tidak ada maka beliau tidak rugi, namun jika hari pembalasan ada maka beliau akan sangat beruntung.
    4. Dengan tafsir saya tentang kalimat manusia akan lebih baik di hadits tsb adalah bhw tetap terjaga lebih sehat, maka yg dimaksudkan rasulullah tentunya penundaan yang berlebih2an, bukan masuk penundaan 10 – 15 menit… :mrgreen:

    PS: SP, sayang kenapa tidak sekalian waktu mulai berpuasa juga dibahas, krn disini juga terjadi perbedaan. Kita terbiasa menggunakan batas waktu adzan shubuh sebagai waktu berhenti makan minum (bahkan ada yg mengharuskan berhenti ada saat imsak).

    Wassalam

  6. Setuju apa yang disampaikan oleh mas truthseeker.
    “Bersegeralah berbuka” tidak harus memiliki pengertian berbuka di saat adzan maghrib. Jika waktu ini kita pakai, maka Maghriblah yang menjadi batas waktu berbuka, sementara jelas sekali bahwa batas waktu itu adalah malam (sesuai AQ 2:187). Tentu MAGHRIB dan MALAM merupakan 2 waktu yang berbeda, bukan?

    Salam

  7. jadi yang bener kapan nih buka puasanya 🙂
    disegerakan atau ditunda…? 🙂
    katanya siy memang waktunya kurang lebih 15 menit dari azan di sini… 🙂

    Salam

  8. hayoo kita cari apakah ada hadits yang menceritakan Nabi saw berbuka setelah sholat maghrib terlebih dahulu, kalo ada ya udah otomatis kita harus sholat dulu sebelum berbuka.

    Saya menganggap hadits ketiga sebagai ijtihad Umar dan Utsman belaka, boleh diikuti, boleh juga tidak.

  9. eh, nambahin…ini ada link tentang dalil-dalil menyegerakan berbuka, disitu ada dalil tentang “berbuka sebelum sholat maghrib”

    http://www.tokeikedai.net.my/v8/index.php?name=News&file=article&sid=4254

    ijtihadnya Umar dan Utsman boleh kita tinggalkan, seperti kita sholat tarawih cukup 11 rokaat, tidak ikut Umar yang pakai 23 rokaat.

Tinggalkan komentar