Catatan Atas Syubhat Abu Azifah : Hadis “Apa Yang Aku Dan SahabatKu Ada Di Atasnya”

Catatan Atas Syubhat Abu Azifah : Hadis “Apa Yang Aku Dan SahabatKu Ada Di Atasnya”

Hadis yang dibahas dalam tulisan ini adalah hadis dhaif yang seringkali dibela mati-matian oleh segelintir orang naif [walaupun telah nampak kedhaifannya]. Yaitu hadis dengan lafaz dimana Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] diriwayatkan berkata

وإن بني إسرائيل تفرقت على ثنتين وسبعين ملة وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين ملة كلهم في النار إلا ملة واحدة قالوا ومن هي يا رسول الله قال ما أنا عليه وأصحابي

Sesungguhnya bani Israil akan terpecah belah menjadi 72 golongan sedangkan umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan. Semuanya akan masuk neraka kecuali satu golongan. Mereka [para sahabat] bertanya “siapakah golongan itu wahai Rasulullah?”. Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata “apa yang Aku dan para sahabat-Ku ada di atasnya”. [Sunan Tirmidzi 5/26 no 2641]

Jauh sebelum hari ini, kami telah membuat tulisan khusus tentang hadis ini beserta bantahan terhadap syubhat yang membela hadis ini. Silakan bagi yang berminat dapat melihat pembahasannya dalam tulisan

  1. Kedudukan Hadis “Apa yang Aku dan sahabat-Ku ada di atasnya”
  2. Bantahan Terhadap Orang Yang Mengatakan Hadis “Apa yang Aku dan sahabat-Ku ada di atasnya” Hasan lighairihi

Kemudian sekarang muncul pahlawan kesiangan [orang yang kemarin pernah terbukti berdusta] yang sebenarnya cuma mengulang bantahan basi dari Abul Jauzaa [idolanya mungkin]. Kami berminat membahasnya kembali karena setelah kami teliti kembali berulang-ulang, kami malah bertambah yakin kalau hadis ini memang dhaif dan bukan hasan lighairihi.

.

.

.

Jadi sembari menambahkan hujjah maka kami sekalian akan menanggapi bantahan basi dari Abu Fulan tersebut. Ia berkata

Abu Azifah Hadis Iftiraq

Perhatikan ucapannya melemahkan hadits “apa-apa yang ada di dalamnya sunnahku dan sunnah para sahabatku”. Orang ini mengada-adakan lafaz hadis sendiri karena lafaz hadis yang sebenarnya adalah Maa ana ‘alaihi wa ashabiy yaitu “apa yang Aku dan para sahabat-Ku ada di atasnya”. Tidak ada penyebutan soal Sunnah para sahabat yang ia maksud. Kebiasaan buruk orang ini dari awal kami berdiskusi dengannya adalah ia tidak mampu memahami kalimat yang ia baca dengan baik. Sehingga dalam ketidakmampuannya terkadang ia berdusta atas ulama dan mengada-adakan kaidah ilmu hadis sendiri.

.

.

.

Abu Azifah Hadis Iftiraq2

Orang ini seolah-olah ingin mengesankan bahwa kami tidak mengetahui ada beberapa ulama yang menta’dil Abdurrahman bin Ziyaad Al Ifriqiy. Orang ini juga ingin mengesankan bahwa kami hanya bertaklid buta pada jarh Ibnu Hibbaan.

Hal ini jelas tidak benar, kami mengetahui bahwa ada beberapa ulama yang menta’dilkan Abdurrahman bin Ziyaad Al Ifriqiy. Oleh karena itulah kami dalam tulisan sebelumnya menetapkan Ia sebagai perawi dhaif yang tidak bisa dijadikan hujjah tetapi dapat dijadikan i’tibar oleh perawi semisalnya atau yang lebih kuat darinya. Adanya sebagian ulama yang menta’dilkan hanya mengangkat derajatnya menjadi perawi dhaif yang bisa dijadikan i’tibar.

Dan tidaklah benar kalau kami melemahkan Abdurrahman bin Ziyaad Al Ifriqiy hanya berdasarkan jarh Ibnu Hibban. Diantara sebagian ulama yang menyatakan jarh terhadap Abdurrahman bin Ziyaad terdapat mereka yang memang menyatakan cacat pada ‘adalah-nya.

  1. Ahmad bin Hanbal mendhaifkannya dan terkadang mengatakan tentangnya “tidak ada apa-apanya” terkadang mengatakan “mungkar al hadiits” bahkan melarang untuk menulis hadis darinya [Mausu’ah Aqwaal Ahmad no 1529]. Larangan menulis hadis atau meriwayatkan darinya menunjukkan Ahmad bin Hanbal menyatakan cacat pada ‘adalah-nya
  2. Ibnu Khiraasy mengatakan “matruk” dan Nasa’iy mengatakan “dhaif” [Tahdzib At Tahdzib 4/44 no 4508]. Jarh dengan lafaz “dhaif” dan lafaz “matruk” adalah jarh dari segi ‘adalah

Jadi sungguh tidak benar dakwaan yang secara mutlak menyatakan Abdurrahman bin Ziyaad Al Ifriqiy lemah dalam hal hafalannya sedangkan ‘adalah-nya tidak bermasalah.

Jika dilihat lebih teliti ucapan para ulama mutaqaddimin tentangnya tidak ada keterangan sharih atau lafaz yang sharih [jelas] bahwa Abdurrahman bin Ziyaad adalah orang yang lemah hafalannya. Hal ini adalah ijtihad sebagian ulama muta’akhirin seperti Ibnu Hajar yang melihat sebagian qaul ulama yang menta’dil Abdurrahman bin Ziyaad tetapi melemahkan hadisnya.

Padahal sebenarnya ternukil jarh mufassar dari sebagian ulama yang menunjukkan bahwa kelemahan dalam hadis Abdurrahman bin Ziyaad adalah karena ia banyak meriwayatkan hadis mungkar. Diantaranya ada Shalih bin Muhammad yang berkata tentangnya “mungkar al hadiits tetapi ia seorang yang shalih”. Sufyaan Ats Tsawriy yang mengatakan Abdurrahman bin Ziyaad merafa’kan hadis-hadis kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] dimana tidak seorangpun dari ahli ilmu yang merafa’kan hadis tersebut. Abu Hasan bin Qaththan yang mengatakan bahwa yang benar ia dhaif karena banyak meriwayatkan hal-hal mungkar [Tahdzib At Tahdzib 4/44-45 no 4508].

Jadi ketika Ibnu Hibban mengatakan “ia meriwayatkan hadis maudhu’ dari para perawi tsiqat dan mendatangkan dari para perawi tsabit apa yang bukan dari hadis mereka” [Al Majruuhin Ibnu Hibbaan 2/15 no 581] hal itu bukanlah perkara yang mengherankan karena sebagian ulama telah menetapkan bahwa Abdurrahman bin Ziyaad banyak meriwayatkan hadis mungkar dan diantaranya hadis-hadis yang ia sandarkan kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] padahal tidak ada satupun ahli ilmu yang menyandarkannya kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam].

Satu hal lagi yang menambah kedhaifan Abdurrahman bin Ziyaad Al Ifriqiy adalah ia seorang mudallis. Ibnu Hajar memasukkan namanya dalam mudallis thabaqat kelima

عبد الرحمن بن زياد بن أنعم ذكر بن حبان في الضعفاء أنه كان مدلسا وكذا وصفه به الدارقطني

‘Abdurrahman bin Ziyaad bin An’um, Ibnu Hibban menyebutkan dalam Adh Dhu’afa bahwa ia seorang mudallis dan demikian juga disifatkan oleh Daruquthniy [Thabaqat Al Mudallisin Ibnu Hajar no 143]

Dan sudah maklum diketahui [sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar sendiri dalam kitabnya tersebut] bahwa mudallis thabaqat kelima adalah orang-orang yang memang dhaif karena hal lain selain tadlis maka hadis-hadis mereka ditolak walaupun mereka menyebutkan lafal sharih penyimakan hadisnya.

Ketika menyatakan Abdurrahman bin Ziyaad Al Ifriqiy seorang mudallis, Ibnu Hibban menyebutkan dengan lafaz “ia melakukan tadlis dari Muhammad bin Sa’iid bin Abi Qais Al Mashlub” [Al Majruuhin Ibnu Hibbaan 2/15 no 581]. Sedangkan Muhammad bin Sa’iid bin Abi Qais dikenal sebagai seorang yang zindiq dan pemalsu hadis. Ahmad bin Hanbal mengatakan ia pemalsu hadis. An Nasa’iy menggolongkannya kedalam pendusta dan dikenal pemalsu hadis. Ibnu Numair menyatakan ia pendusta pemalsu hadis. Daruquthniy berkata “matruk al hadiits”. Ibnu Hibban dan Abu Ahmad Al Hakim menyatakan ia pemalsu hadis [Tahdziib At Tahdziib 5/600-601 no 6982].

Hadis Abdurrahman bin Ziyaad Al Ifriqiy di atas diriwayatkan olehnya dengan lafaz ‘an anah maka hal ini tidaklah selamat dari cacat tadlis. Bahkan dengan cacat ini juga riwayat itu tidak bisa dijadikan i’tibar karena bisa jadi lafaz ‘an anah itu adalah tadlisnya dari perawi dhaif, pendusta atau pemalsu hadis.

.

.

.

Kemudian Abu Fulan itu membuat-buat syubhat untuk menguatkan kedudukan Abdullah bin Sufyaan. Ia berkata

Abu Azifah Hadis Iftiraq3

Ucapan ini sangat jelas mengada-ada. Jarh “tidak ada mutaba’ah atasnya” atau jarh “tidak ada mutaba’ah dalam hadisnya” tidak mesti hanya berlaku bagi orang yang tidak bermasalah ‘adalah-nya. Seorang yang majhul atau dhaif pun bisa saja dikatakan dengan jarh “tidak ada mutaba’ah atasnya” atau “tidak ada mutaba’ah atas hadisnya”. Sebaik-baik bukti disini adalah sebagaimana tertera dalam kitab Adh Dhu’afa Al Uqailiy

أسد بن عطاء مجهول روى عن عكرمة حديثا لا يتابع عليه

Asad bin ‘Atha’ seorang yang majhul, meriwayatkan dari Ikrimah hadis yang tidak memiliki mutaba’ah atasnya [Adh Dhu’afa Al Uqailiy no 6]

الحسن بن على الهمداني مجهول أيضا لا يتابع على حديثه ولا يعرف الا به

Hasan bin ‘Aliy Al Hamdaaniy majhuul juga tidak memiliki mutaba’ah atas hadisnya dan tidak dikenal kecuali dengannya [Adh Dhu’afa Al Uqailiy no 282]

Apakah lafaz “tidak ada mutaba’ah” di atas bermakna tidak masalah ‘adalah-nya hanya hafalannya yang bermasalah?. Bagaimana bisa dikatakan tidak bermasalah ‘adalah-nya kalau Al Uqailiy sendiri menyatakan “majhul”.

بشر بن إبراهيم الانصاري عن الاوزاعي بأحاديث موضوعة لا يتابع عليها

Bisyr bin Ibrahim Al Anshaariy meriwayatkan dari Al Auza’iy dengan hadis-hadis maudhu’, tidak memiliki mutaba’ah atas hadis-hadisnya tersebut [Adh Dhu’afa Al Uqailiy no 174]

Apakah lafaz “tidak ada mutaba’ah” di atas bermakna tidak masalah ‘adalah-nya hanya hafalannya yang bermasalah?. Bagaimana bisa dikatakan tidak bermasalah ‘adalah-nya kalau Al Uqailiy sendiri menyatakan ia meriwayatkan hadis-hadis maudhu’ [palsu]

.
Muththarih bin Yazid dhaif tidak ada mutaba'ah hadisnya

Apakah lafaz “tidak ada mutaba’ah” di atas bermakna tidak masalah ‘adalah-nya hanya hafalannya yang bermasalah?. Bagaimana bisa dikatakan tidak bermasalah ‘adalah-nya kalau Al Uqailiy sendiri menukil Yahya bin Ma’in yang menyatakan Muththarih bin Yaziid dhaif tidak tsiqat [Adh Dhu’afa Al Uqailiy no 1868]

.

Huuth perawi mungkar al hadis

Muusa bin Ibrahim At Taimiy mungkar al hadis

Apakah lafaz “tidak ada mutaba’ah” di atas bermakna tidak masalah ‘adalah-nya hanya hafalannya yang bermasalah?. Bagaimana bisa dikatakan tidak bermasalah ‘adalah-nya kalau disisi Al Bukhariy lafaz “mungkar al hadiits” berarti tidak halal meriwayatkan dari perawi tersebut

وقال البخاري منكر الحديث ونقل بن القطان ان البخاري قال كل من قلت فيه منكر الحديث فلا تحل الرواية عنه انتهى وهذا القول مروي بإسناد صحيح عن عبد السلام بن أحمد الخفاف عن البخاري

Dan Bukhariy berkata “munkar al hadiits” dan Ibnu Qaththan menukil bahwa Bukhariy berkata “semua yang aku katakan tentangnya munkar al hadiits maka tidak halal meriwayatkan darinya”. [Ibnu Hajar berkata] Perkataan ini diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari ‘Abdus Salaam bin Ahmad Al Khaffaaf dari Bukhariy [Lisan Al Mizan Ibnu Hajar 1/220 no 5]

Contoh-contoh di atas menunjukkan bahwa apa yang dikatakan Abu Fulan ini mengenai lafaz jarh “tidak ada mutaba’ah” berarti tidak masalah ‘adalah-nya dan hanya hafalannya yang bermasalah merupakan perkataan dusta dan mengada-ada. Faktanya jarh tersebut bisa dimiliki perawi majhul dan perawi dhaif yang memang bermasalah ‘adalah-nya

.

.

.

Abu Azifah Hadis Iftiraq4

Sungguh perkataan Abu Fulan ini tidak ada nilainya. Siapapun yang membaca kitab Adh Dhu’afa Al Uqailiy pada biografi Abdullah bin Sufyaan maka tidak akan mungkin menjadikan riwayatnya sebagai penguat. Mengapa? Karena Al Uqailiy sendiri telah menegaskan bahwa riwayat Abdullah bin Sufyaan itu tidak ada asalnya.

Hadis Abdullah bin Sufyan dhaif ma ana 'alaihi wa ashabiy

عبد الله بن سفيان الخزاعي واسطي عن يحيى بن سعيد لا يتابع على حديثه حدثناسلم بن سهل الواسطي قال حدثني جدي وهب بن بقية الواسطي قال حدثنا عبد الله بسفيان عن يحيى بن سعيد الانصاري عن أنس بن مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم تفترق هذه الامة على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار الا فرقة واحدة قيل يا رسول الله ما هذه الفرقة قال من كان على ما أنا عليه اليوم وأصحابي ليس له من حديث يحيى بن سعيد أصل وإنما يعرف هذا الحديث من حديث الافريقى

‘Abdullah bin Sufyaan Al Khuzaa’iy Al Waasithiy meriwayatkan dari Yahya bin Sa’id, tidak memiliki mutaba’ah atas hadisnya. Telah menceritakan kepada kami Aslam bin Sahl Al Waasithiy yang berkata telah menceritakan kepadaku kakekku Wahb bin Baqiyah  Al Waasithiy yang berkata telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sufyan dari Yahya bin Sa’id Al Anshari dari Anas bin Malik yang berkata Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] bersabda “Umat ini akan terpecah belah menjadi 73 golongan. Mereka semua ada di neraka kecuali satu golongan”. Dikatakan kepada Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] “siapakah golongan itu”. Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata “Apa yang Aku dan para Sahabat-Ku ada di atasnya pada hari ini”. Hadis ini tidak ada asalnya dari Yahya bin Sa’iid, dan sesungguhnya hanya dikenal hadis ini dari hadis Al Ifriqiy [Adh Dhu’afa Al Uqailiy no 817].

Dengan kata lain Al Uqailiy selaku periwayat hadis ini dan yang menuliskan biografi Abdullah bin Sufyaan menolak hadis Abdullah bin Sufyaan tersebut sebagai penguat bagi hadis Al Ifriqiy. Bahkan Al Uqailiy menegaskan kalau hadis Abdullah bin Sufyaan tersebut tidak ada asalnya dari Yahya bin Sa’iid.

Kesimpulan : Hadis Al Ifriqiy dan hadis Abdullah bin Sufyaan di atas tidak bisa saling menguatkan maka kedudukannya adalah dhaif. Sungguh keliru orang yang mengatakan hadis tersebut saling menguatkan dan menjadi hasan lighairihi.

10 Tanggapan

  1. Berikut bantahan dari Abu Azifah yang menunjukkan kalau orang ini asal membantah tapi tidak mengerti apa yang sedang ia bantah. ia mengatakan

    Lihat dia, jarh “mungkarul hadits”, “larangan menulis hadits darinya”, “matruk”, “dhaif”, tidak mutlak bermasalah dalam segi ‘adalahnya. Memang dapat berarti bermasalah dalam ‘adalahnya, akan tetapi dapat pula berkenaan dengan masalah dari segi ke-dhabitan-nya, tergantung qarinahnya.

    Dan dia sendiri telah menulis qarinah pembantahnya, yaitu : perkataan Shalih bin Muhammad berkata tentangnya Mungkarul Hadits, tetapi ia seorang yang SHALEH.

    Orang ini sangat kacau dalam berhujjah. Saya tidak pernah menafikan ada ulama yang menetapkan ‘adalah Al Ifriqiy tetapi melemahkan hadis-hadisnya tetapi saya menunjukkan kepadanya ada ulama yang melemahkan ‘adalah Al Ifriqiy.

    Ahmad bin Hanbal menyatakan Al Ifriqiy “mungkar al hadits” dan ini adalah jarh untuk melemahkan ‘adalah-nya dengan qarinah perkataan Ahmad bin Hanbal yaitu “jangan menulis hadis darinya”. Kalau perawi ini cuma bermasalah dhabit-nya maka tidak ada alasan larangan menulis hadisnya. Toh ulama sekaliber Ahmad bin Hanbal sudah pasti tahu bahwa perawi yang dhaif hafalannya bisa ditulis hadisnya untuk dijadikan i’tibar. Jadi larangan menulis hadisnya menunjukkan jatuhnya ‘adalah perawi tersebut di sisi Ahmad bin Hanbal.

    Kekacauan orang ini adalah menjadikan perkataan Shalih bin Muhammad sebagai qarinah perkataan Ahmad bin Hanbal. Ya gak nyambung. Itu ucapan dua orang yang berbeda.

    Abu Fulan ini tidak mengerti lafaz-lafaz jarh dan ta’dil disisi para ulama tetapi bergaya sok tahu. Terkadang seorang ulama memiliki makna sendiri lafaz jarh “mungkar al hadits” disisinya seperti Al Bukhariy ketika menyatakan jarh “mungkar al hadits” maka itu menunjukkan sangat dhaif di sisinya sehingga tidak halal meriwayatkan darinya.

    Maaf ya kalau referensi ilmu hadis cuma asal comot dari kitab terjemahan Ittihafun Nabil Abu Hasan gak perlu sok bergaya membantah sana sini.

    Begitu pula lafaz “matruk” dari Ibnu Khirasy itu adalah jarh dari segi ‘adalah. Orang yang mengatakan lafaz matruk adalah jarh dari segi dhabit adalah orang yang tidak pernah belajar dasar-dasar Ulumul Hadis. Silakan ia buka kitab Ulumul hadis mana saja maka ia akan tahu kalau jarh matruk itu adalah jarh dari segi ‘adalah perawi.

    Alhamdulillah ternyata saya masih berdiri diatas kaedah ilmu, sehingga seorang ulama hadits-pun telah sesuai dengan pendapat saya.

    Sungguh saya ingn tertawa melihat gaya orang ini. Ia kan hanya taklid buta kepada ocehan Abul Jauzaa dimana Abul Jauzaa juga taklid kepada Ibnu Hajar. Please deh jangan sok bergaya anda mengerti apa itu kaidah ilmu. kalau memang anda mampu silakan bawakan satu saja ulama mutaqaddimin yang mengatakan dengan lafaz sharih [jelas] kalau Al Ifriqiy itu buruk hafalannya. Kalau memang ia masyhur buruk hafalannya masa’ tidak ada satupun ulama hadis yang mengatakan dengan jelas.

    Lagipula kalau ia ingin taklid kepada Ibnu Hajar maka perhatikan juga apa yang ditulis Ibnu Hajar dalam kitabnya Thabaqat Al Mudallisin. Ibnu Hajar menggolongkan Al Ifriqiy ke dalam perawi mudallis thabaqat kelima yang dikatakan Ibnu Hajar hadisnya mardud [ditolak] walaupun ia menjelaskan penyimakannya. Jadi di sisi Ibnu Hajar ya hadis Al Ifriqiy itu mardud [ditolak] apalagi disini Al Ifriqiy tidak menyebutkan penyimakannya

    Alhamdulillah, ternyata tidak hanya Imam Ibnu Hajar saja yang berpendapat seperti saya, ternyata Shalih bin Muhammad, Sufyan Ats Tsauri, dan Abu Hasan bin Qaththan, berpendapat bahwa kelemahan Al Ifriqi hanyalah karena meriwayatkan riwayat yang mungkar, dan ini maklum merupakan jarh dari segi ke-dhabitan.

    Orang ini tidak menangkap inti permasalahan. Justru ulama-ulama tadi menentang dirinya tetapi ia yang tidak paham. Ucapan Shalih bin Muhammad “mungkar al hadits tetapi ia shalih” menunjukkan bahwa perawi tersebut dhaif di sisi Shalih bin Muhammad tetapi pada dasarnya perawi tersebut seorang yang shalih dalam hal dirinya yaitu ia seorang ahli ibadah yang zuhud dan wara’. Jadi orang seperti ini di sisi Shalih bin Muhammad walaupun shalih ya hadisnya dhaif dan ditolak.

    Perkataan Sufyan Ats Tsawriy adalah jarh mufassar yaitu sering menisbatkan kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] hadis-hadis yang tidak ada satupun yang menisbatkannya kepada Nabi. Pada dasarnya ini adalah jarh berat karena hakikatnya orang ini menyandarkan kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] sesuatu yang bukan hadis Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Ada dua macam tipe perawi seperti ini yaitu perawi yang dengan sengaja berdusta maka jatuh keadilannya dan perawi yang tidak sengaja berdusta mungkin karena ia ikhtilath sehingga lupa atau kacau dengan apa yang ia riwayatkan. Apapun itu intinya perawi seperti ini hadisnya ditolak. Tidak ada guna penta’dilan terhadapnya karena jarh ini adalah jarh mufassar. Kaidah ilmu mengatakan jarh mufassar lebih didahulukan daripada ta’dil. Maka kesimpulannya dengan jarh Sufyan Ats Tsawriy ini Al Ifriqiy dhaif dan ditolak hadisnya. Bisa saja hadis dengan lafaz “ma ana ‘alaihi wa ashabiy” itu adalah bukan hadis Nabi tetapi ia menyambungkannya kepada Nabi. Buktinya adalah dalam riwayat shahih lain hadis Iftiraq Al Ummah tidak ada disebutkan lafaz tersebut.

    Adapun perkataan Ibnu Qaththan, si Abu Fulan ini mungkin buta matanya, karena jelas-jelas saya nukil perkataan Ibnu Qaththan bahwa “yang benar adalah Ifriqiy seorang yang dhaif”. Artinya Ibnu Qaththan merajihkan kalau ia dhaif dan alasannya adalah karena banyak meriwayatkan hadis mungkar. Dan hadis “ma ana ‘alaihi wa ashabiy” adalah bagian dari hadis mungkarnya karena dalam hadis-hadis shahih Iftiraq Al Ummah tidak ada lafaz tersebut.

    Hal ini pernah kita bahas dalam periwayatan Bakr bin Bakaar, bahwa berbeda antara jarh fulan perawi mungkar dengan fulan mungkarul hadits.

    Orang yang tidak paham tetapi berasa-rasa paham. Orang ini sebenarnya dari awal saja sudah sesat pemahamannya terhadap ilmu hadis. Itu karena ia tidak pernah belajar dasar-dasar Ulumul Hadis. Tapi kok gak sadar-sadar juga ya, kasihan kasihan.

    TANGGAPAN SAYA :

    Hal ini dapat terjadi akibat buruknya hafalan Al Ifriqi.

    Lha bisa juga kemungkinannya karena Al Ifriqiy memang jatuh ‘adalah-nya seperti yang dikatakan Ahmad bin Hanbal, Ibnu Khirasy dan Nasa’iy. Kalau orang ini memang ingin memastikan bahwa hadis-hadis mungkar dan maudhu’ yang diriwayatkan Al Ifriqiy itu berasal dari buruk hafalannya maka silakan tunjukkan ulama mutaqaddimin yang mengatakan dengan jelas bahwa Al Ifriqiy buruk hafalannya.

    Fakta yang ada berdasarkan qaul ulama mutaqaddimin adalah Al Ifriqiy banyak meriwayatkan hadis-hadis mungkar dan juga meriwayatkan hadis-hadis palsu. Kemungkinannya disini bisa saja Al Ifriqiy perawi yang bermasalah ‘adalah-nya, atau mungkin bisa saja hadis-hadis mungkar dan maudhu’ itu akibat dari tadlisnya dimana ia melakukan tadlis dari perawi zindiq dan pemalsu hadis, atau mungkin bisa saja ia lemah dalam dhabit-nya sehingga saking lemah dhabitnya ia begitu banyak meriwayatkan hadis mungkar dan maudhu’. Apapun kemungkinannya ya hadis perawi seperti ini selayaknya ditolak. Abu Fulan ini tidak bisa membedakan mana hujjah yang masih kemungkinan dan mana hujjah yang menjadi fakta.

    Dan satu lagi tidak setiap perawi yang lemah dalam dhabit-nya itu berarti adil. Seorang yang bermasalah dalam ‘adalah-nya juga bisa lemah dalam dhabit-nya. Maka tidak menutup kemungkinan disini kalau Al Ifriqiy selain buruk hafalannya tetapi juga lemah ‘adalah-nya.

    Saya sih tidak berminat mendiskusikan soal kemungkinan disini. Saya lebih berfokus pada fakta qaul ulama mutaqaddimin yang menyatakan Al Ifriqiy banyak meriwayatkan hadis mungkar dan juga meriwayatkan hadis maudhu’. Hal ini cukup untuk menjatuhkan derajat hadisnya menjadi dhaif. Dan dalam perkara hadis “ma ana alaihi wa ashabiy” maka hadis ini dhaif tidak bisa dijadikan i’tibar karena mungkar bertentangan dengan hadis-hadis shahih lain yang tidak menyebutkan lafaz tersebut.

    TANGGAPAN SAYA :

    Sejak kapan riwayat mudalis tidak bisa dijadikan i’tibar ?

    Sejak diketahui bahwa ia melakukan tadlis dari perawi zindiq, pendusta dan pemalsu hadis. Baca baik-baik dong wahai Abu Fulan. Perawi yang melakukan tadlis dari perawi zindiq, pendusta dan pemalsu hadis mana bisa hadisnya dijadikan i’tibar karena bisa saja itu sebenarnya adalah hadis palsu dan dusta karena tadlis tersebut.

    TANGGAPAN SAYA :

    Kacau betul bantahan orang ini, jelas harus dibedakan antara jarh “majhul, tidak ada mutaba’ahnya” dengan jarh “tidak ada mutaba’ahnya”.

    Jarh “majhul tidak ada mutaba’ahnya”, lafal “majhul” menunjukkan identitas perawi, dan lafal “tidak ada mutaba’ahnya” menunjukkan status haditsnya.

    Sedangkan jarh “tidak ada mutaba’ahnya”, menunjukkan diketahuinya identitas perawi tersebut sebagai perawi yang lemah hafalannya sehingga haditsnya membutuhkan mutaba’ah.

    Justru orang ini yang kacau. Jarh “tidak ada mutaba’ah” itu bisa berlaku pada perawi majhul dan dhaif. Maka kalau ada seorang perawi dikatakan “tidak ada mutaba’ah” ya tidak bisa langsung dikatakan kalau dia lemah hafalannya dan ‘adalahnya tidak bermasalah. Justru bisa saja orang tersebut sebenarnya majhul atau dhaif.

    Orang ini memutlakkan jarh “tidak ada mutaba’ah” sebagai tanda bahwa ‘adalah-nya tidak bermasalah ya Itu namanya mengada-ada bung. Bicara itu ya pakai bukti bukan pakai dengkul. Tidak ada satupun ulama hadis yang mengatakan demikian karena faktanya perawi majhul dan dhaif pun juga pernah dikatakan Al Uqailiy dengan lafaz “tidak ada mutaba’ah”.

    TANGGAPAN SAYA :

    Sungguh mengherankan apabila bila jarh “tidak ada mutaba’ahnya” disandarkan kepada perawi yang bermasalah tentang ‘adalahnya. Apa gunanya ? Ada mutaba’ah atau tidak tetap saja perawi tersebut tidak dapat diangkat dan mengangkat riwayat yang lain.

    Lho memangnya anda pikir Al Uqailiy itu sedang mentakhrij hadis atau sedang menguatkan hadis dalam kitabnya Adh Dhu’afa. Al Uqailiy itu sedang membuat biografi perawi yang dhaif menurutnya bung. Makanya ia sebut kitabnya Adh Dhu’afa. Tolong akalnya dipakai sedikitlah.

    Masalah jarh seperti apa yang dipakai Al Uqailiy itu adalah haknya. Tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Intinya saya sudah menunjukkan bahwa di sisi Al Uqailiy jarh “tidak ada mutaba’ah” itu bisa berlaku pada perawi majhul dan dhaif. Oleh karena itu jika anda memutlakkan jarah “tidak ada mutaba’ah” sebagai tidak masalah dalam ‘adalah-nya dan hanya menunjukkan lemah hafalannya maka itu berarti anda membuat kedustaan atas nama Al Uqailiy atau mengada-adakan istilah sendiri yang tidak dikenal Al Uqailiy.

    Meriwayatkan hadits-hadits palsu berbeda dengan membuat hadits palsu.

    Yang pertama bisa karena dia pendusta atau bisa juga karena dia seorang yang buruk hafalannya sehingga menyampaikan sanadnya keliru.

    Sedangkan yang kedua tidak syak lagi kalau perawi tersebut adalah pendusta.

    Jika ulama jarh dan ta’dil menyatakan terhadap seorang perawi “ia meriwayatkan hadis palsu” maka tidak diragukan kalau ini jarh yang berat dan menjatuhkan keadilannya. Apapun kemungkinannya perawi tersebut sengaja berdusta atau perawi tersebut buruk hafalannya sehingga melahirkan hadis-hadis palsu dari hafalannya ya itu tidak menjadi masalah. Orang yang buruk hafalannya dan saking buruknya hafalan orang tersebut sampai melahirkan hadis palsu adalah orang yang sudah selayaknya ditolak hadis-hadisnya.

    Dalam kasus diatas bisa jadi Al Uqailiy tidak menjarh ‘adalah Bisyr, hanya menjarh hadits-hadits Bisyr adalah lemah bila tidak ada mutaba’ahnya, dan bisa jadi menjadi kuat bila ada mutaba’ahnya. Dan setelah beliau teliti ternyata hadits-hadits tersebut tidak ada mutaba’ahnya.

    Silakan bangun dulu dari waham khayalnya. Sangat jelas kalau Al Uqailiy menjarh Bisyr makanya ia memasukkannya dalam kitab Adh Dhu’afa. Bagaimana mungkin orang yang Al Uqailiy jarh dengan kata-kata “meriwayatkan hadis palsu, tidak ada mutaba’ah atasnya” anda katakan hadisnya bisa menjadi kuat bila ada mutaba’ah. Memangnya ilmu hadis itu anda yang bikin. Kalau mau mengada-ada ilmu hadis sendiri ya buat saja sendiri.

    Lama-lama perawi yang pendusta dan pemalsu hadis akan anda bilang itu karena ia buruk hafalannya. Saya masih belum lupa bagaimana anda mengatakan perawi yang dikatakan “pencuri hadis” anda seenaknya bilang itu karena buruk hafalannya. Maka mungkin nanti dengan ilmu hadis versi anda bisa dibilang semua hadis perawi dhaif, pencuri hadis, pendusta, pemalsu hadis bisa anda kuatkan seenak hawa nafasunya

    TANGGAPAN SAYA :

    Sekali lagi sungguh mengherankan apabila bila jarh “tidak ada mutaba’ahnya” disandarkan kepada perawi yang bermasalah tentang ‘adalahnya. Apa gunanya ? Ada mutaba’ah atau tidak tetap saja perawi tersebut tidak dapat diangkat dan mengangkat riwayat yang lain.

    Dan lagi sejak kapan “dhaif tidak tsiqat” merupakan mutlak jarh atas ‘adalah ?

    Pertanyaan gak penting karena memangnya apa ketika ulama menjarh “tidak ada mutaba’ah” mereka sedang mengangkat derajat perawi atau hadisnya. Ya nggaklah bung, ulama itu sedang menunjukkan kalau perawi yang dimaksud menyendiri dalam meriwayatkan hadis-hadis yang bermasalah yang membuat perawi tersebut jatuh ke derajat dhaif di sisi ulama tersebut. Oleh karena itu jarh “tidak ada mutaba’ah” di sisi Al Uqailiy adalah jarh melemahkan karena Al Uqailiy sendiri memasukkan namanya dalam kitab yang memuat nama perawi dhaif di sisinya.

    Anda boleh saja tidak setuju dengan hujjah Al Uqailiy kalau begitu ya silakan bawakan bantahan terhadap Al Uqailiy. Jangan malah menjadikan jarh Al Uqailiy sebagai bukti kalau Abdullah bin Sufyan tidak bermasalah ‘adalah-nya. Itu namanya dusta bin mengada-ada.

    Lafaz “dhaif” dan “laisa bi tsiqat” di sisi Yahya bin Ma’in itu adalah lafaz jarh terhadap ‘adalah perawi. Ini adalah pelajaran dasar Ulumul Hadis. Seorang yang baru belajar ilmu hadis pun akan mengetahuinya. Beda hal-nya dengan orang yang tidak pernah belajar Ulumul Hadis tetapi asal comot sana sini kemudian dicampur dengan waham khayalnya maka jadilah seperti Abu Fulan ini yang tidak jelas ilmunya. Masa’ hal lumrah seperti ini saja ditanya.

    Sekali lagi jarh “mungkarul hadits tidak ada mutaba’ahnya” berbeda dengan jarh “tidak ada mutaba’ahnya”

    Tolong dibaca contoh yang saya bawakan dengan baik. Tolong matanya dipakai. Lihat perawi dengan nama Muusa bin Muhammad bin Ibrahim yang dikatakan Al Uqailiy “tidak ada mutaba’ah hadisnya”. Dengan perkataan Al Uqailiy ini apa anda mau mengatakan bahwa Al Uqailiy ingin menyatakan ia tidak bermasalah ‘adalah-nya tetapi hanya hafalannya yang bermasalah. Tentu saja tidak, karena pada kalimat setelahnya Al Uqailiy menukil Al Bukhariy yang mengatakan “mungkar al hadits” dan Yahya yang mengatakan “dhaif”. Artinya Al Uqailiy sedang mendhaifkan perawi tersebut dari segi ‘adalah-nya. Mengerti anda bung.

    Telah berlalu perkataan Imam Dzahabi bahwa Abdullah bin Sufyan adalah dhaif, bila dirangkai dengan jarh ‘tidak ada mutaba’ahnya” menjadi jarh “dhaif tidak ada mutaba’ahnya”, sehingga diketahuti bahwa perawi ini hanya bermasalah dari segi hafalannya saja.

    Lho memangnya kalau Adz Dzahabiy mengatakan “dhaif tidak ada mutaba’ahnya” bisa anda katakan bahwa perawi ini hanya bermasalah dari segi hafalannya saja. Kaidah dari mana itu, dari waham khayal anda, ya tolong jangan dibawa-bawa disini. Jika seorang perawi dikatakan dhaif tidak ada mutaba’ah-nya maka kedudukan asalnya memang dhaif. Kalau ingin menguatkan perawi tersebut dengan mengatakan ‘adalah-nya tidak bermasalah hanya hafalannya yang bermasalah ya silakan bawakan buktinya. Mana bisa lafaz “dhaif tidak ada mutaba’ah” langsung diartikan “hanya hafalannya yang bermasalah”. Lafaz itu bermakna perawi yang dibicarakan tersebut dhaif dan ia meriwayatkan hadis-hadis yang ia menyendiri atasnya dimana hadis-hadis ini menjadi bukti akan kedhaifannya.

    Jadi kesimpulannya :

    Al Ifriqi adalah perawi lemah yang bisa dijadikan i’tibar, demikian pula Abdullah bin Sufyan adalah perawi lemah yang bisa dijadikan i’tibar, sehingga saling menguatkan, menaikkan statusnya menjadi HASAN LIGHAIRIHI.

    Al Ifriqiy itu perawi dhaif dan hadisnya mungkar serta melakukan tadlis dari pemalsu hadis. Maka hadisnya disini tidak bisa dijadikan i’tibar karena tidak selamat dari tadlisnya sehingga bisa saja itu berasal dari pemalsu hadis dan ia melakukan tadlis darinya. Ditambah lagi hadisnya disini mungkar karena hadis Iftiraq Al Ummah dengan sanad yang shahih tidak memuat lafaz “ma ana ‘alaihi wa ashabiy”. Hadis mungkar tidak bisa dijadikan i’tibar.

    Terakhir, tolong dibaca baik-baik kedudukan Abdullah bin Sufyaan di sisi Al Uqailiy dengan jarh “tidak ada mutaba’ah” itu bermakna dhaif karena Al Uqailiy sendiri menyatakan hadis Abdullah bin Sufyaan di atas tidak ada asalnya. Maka bagaimana bisa anda menjadikan hadis Abdullah bin Sufyan sebagai i’tibar kalau Al Uqailiy sendiri menyatakan hadis tersebut tidak ada asalnya.

  2. @SP
    Jarh murni “laa yuttaba’u bihi” mutlak merupakan jarh ke-dhabit-an.
    Tak berguna jarh ini bagi perawi bermasalah ‘adalahnya, ada atau tidak mutaba’ah sama saja. Contoh-contoh analogi anda ndak nyambung !

  3. @SP
    inkonsisten anda, sejak kapan perawi dapat dijadikan i’tibar bermasalah dalam ke-‘adalah-annya ?

  4. @abu azifah

    Jarh murni “laa yuttaba’u bihi” mutlak merupakan jarh ke-dhabit-an.
    Tak berguna jarh ini bagi perawi bermasalah ‘adalahnya, ada atau tidak mutaba’ah sama saja. Contoh-contoh analogi anda ndak nyambung !

    Pikiran anda yang tidak nyambung. Jarh “tidak ada mutaba’ah” yang kita bicarakan disini adalah jarh Al Uqailiy dalam kitabnya Adh Dhu’afa. Al Uqailiy tidak pernah memaknai jarh itu khusus mutlak merupakan jarh terhadap dhabit. Buktinya saya sudah menunjukkan dalam kitab Al Uqailiy tersebut misalnya perawi dengan nama Muusa bin Muhammad bin Ibrahim At Taimiy yang disebutkan jarh “tidak ada mutaba’ah atas hadisnya” ternyata perawi yang dibicarakan Al Uqailiy dengan jarh tersebut adalah perawi yang jatuh ‘adalah-nya karena Al Uqailiy sendiri menukil Al Bukhariy yang mengatakan “mungkar al hadiits” dan Yahya yang mengatakan ‘dhaif”.

    Al Uqailiy pemilik jarh tersebut lebih layak menjadi hujjah dibanding ocehan dan bualan anda yang hanya berasal dari waham khayal anda saja

    inkonsisten anda, sejak kapan perawi dapat dijadikan i’tibar bermasalah dalam ke-‘adalah-annya ?

    Memangnya kapan saya pernah bilang perawi bermasalah ‘adalah-nya bisa dijadikan i’tibar. Kalau gak paham hujjah orang lain ya jangan mengada-ada atas nama orang lain.

  5. @sp
    Al ifriqi bermasalah dalam ‘adalahnya apa ndak mas ?

  6. @SP

    Jarh-jarh contoh anda ada qarinah lain, itu yang dipakai.
    Sedang jarh Abdullah bin Sufyan tidak ada qarinah lain (murni laa yuttabau bihi), apa gunanya laa yuttabau bihi terhadap perawi yang bermasalah ‘adalahnya ?

  7. @abu azifah

    Al ifriqi bermasalah dalam ‘adalahnya apa ndak mas ?

    Di sisi saya setelah saya teliti kembali berdasarkan pendapat yang rajih ia perawi yang dhaif. Dalam tulisan sebelumnya saya mengatakan ia bisa dijadikan i’tibar dengan dasar sebagian ulama yang menta’dilkannya. Tetapi sekarang saya menjadi yakin kalau kedudukannya dhaif sehingga tidak bisa dijadikan i’tibar. Saya lebih berpegang pada pendapat ulama yang melemahkan ‘adalah-nya semisal Ahmad bin Hanbal, Ibnu Khirasy dan Nasa’iy dan didukung bukti dengan jarh mufassar bahwa ia banyak meriwayatkan hadis mungkar dan meriwayatkan hadis palsu serta melakukan tadlis dari pemalsu hadis.

    Jarh-jarh contoh anda ada qarinah lain, itu yang dipakai.
    Sedang jarh Abdullah bin Sufyan tidak ada qarinah lain (murni laa yuttabau bihi), apa gunanya laa yuttabau bihi terhadap perawi yang bermasalah ‘adalahnya ?

    Pertanyaan anda itu yang tidak ada gunanya. Jarh “tidak ada mutaba’ah atasnya” sudah terbukti bisa tertuju pada perawi yang bermasalah ‘adalah-nya. Lihat contoh yang saya nukil Muusa bin Muhammad bin Ibrahim dimana Al Uqailiy murni mengatakan “tidak memiliki mutaba’ah atas hadisnya” tetapi ternyata perawi yang dimaksud dhaif dari segi ‘adalah-nya. Jadi apa gunanya anda menanyakan sesuatu yang sudah terbukti ada. Coba saya tanya, mungkin tidak seorang perawi dhaif ‘adalah-nya meriwayatkan hadis-hadis yang tidak memiliki mutaba’ah atasnya?. Jawabannya sangat mungkin bahkan bisa jadi dengan hadis-hadis itu menjadi bukti akan kedhaifan ‘adalah-nya.

    Jarh “tidak ada mutaba’ah atasnya” itu tertuju pada perawi yang bermasalah ‘adalah-nya dalam arti ia adalah perawi dhaif yang meriwayatkan hadis-hadis yang ia tidak memiliki mutaba’ah dimana hadis-hadis ini menjadi bukti akan kedhaifannya. Dalam perkara Abdullah bin Sufyaan itu qarinah-nya jelas dimana Al Uqailiy membawakan hadis Abdullah bin Sufyan yaitu hadis di atas kemudian Al Uqailiy mengatakan hadis Abdullah bin Sufyan itu tidak ada asalnya. Maka kedudukan Abdullah bin Sufyan dhaif dari segi ‘adalah-nya

    .

    Harusnya anda yang membuktikan kalau jarh “tidak ada mutaba’ah atasnya” di sisi Al Uqailiy tertuju pada perawi yang tidak bermasalah ‘adalah-nya hanya hafalannya yang bermasalah. Coba tunjukkan satu saja contohnya dalam kitab Al Uqailiy. Saya tunggu buktinya ya?. Itu kalau memang anda mampu berdiskusi secara ilmiah. Jangan hanya bisa memaksakan waham khayal anda kedalam ilmu hadis

  8. TANGGAPAN SAYA :

    Pada intinya jarh murni “tidak ada mutaba’ahnya” merupakan jarh dari segi ke-dhabit-an, bisa karena buruk hafalannya, bisa karena majhul, bisa karena dhaif, bisa karena ikhtilath, bisa karena terputus, dll.

    Orang ini aneh, semakin banyak bicara semakin melantur. Sejak kapan majhul, dhaif, ikhtilath dan terputus masuk dalam kategori jarh dalam hal dhabit. Kacau sekali ilmu hadis orang ini

    Intinya jarh “tidak ada mutaba’ah atasnya” harus dikembalikan pada pemilik jarh tersebut. Caranya adalah dengan melihat berbagai kasus yang diterapkan olehnya terhadap para perawi dalam kitabnya. Sangat jelas telah kami buktikan bahwa jarh “tidak ada mutaba’ah atasnya” juga berlaku untuk perawi yang lemah ‘adalah-nya. Tidak ada gunanya ia mengoceh sana sini berulang-ulang toh kami sudah membuktikan. Kalau ia tidak menerima ya silakan saja.

    Oleh karena itu kami balik bertanya silakan buktikan bahwa di sisi Al Uqailiy jarh “tidak ada mutaba’ah atasnya” hanya bermakna jarh terhadap dhabit sedangkan ‘adalah-nya tidak bermasalah. Tentu saja ia tidak akan bisa membuktikannya karena memang tidak ada hal semacam itu. Orang ini tidak bisa membedakan waham khayal-nya dengan kaidah ilmiah.

    Sedangkan inti jarh Imam Al Uqailiy adalah “hadits ini tidak ada asalnya dari Yahya bin Said” akibat kesendirian Abdullah bin Sufyan.

    Hal ini tidak berarti bahwa Al Uqailiy berpendapat bahwa riwayat Abdullah bin Sufyan tidak dapat dijadikan penguat riwayat Al Ifriqi, beliau hanya berpendapat tidak tsabit riwayat Abdullah bin Sufyan dari Yahya bin Said akibat kesendirian Abdullah bin Sufyan dan yang tsabit adalah riwayat Al Ifriqi akan tetapi lemah.

    Hal ini perlu dicermati, bahkan riwayat Abdullah bin Sufyan mempunyai mutaba’ah (syahid), yaitu riwayat Al Ifriqi.

    Ini adalah bukti kesekian kalinya kalau orang ini tidak memahami apa yang ia baca atau sebenarnya ia tidak bisa membaca. Inilah perkataan Al Uqailiy

    ليس له من حديث يحيى بن سعيد أصل وإنما يعرف هذا الحديث من حديث الافريقى

    Hadis ini tidak ada asalnya dari Yahya bin Sa’iid, sesungguhnya hanyalah dikenal hadis ini dari hadis Al Ifriqiy

    Ini adalah ucapan khas ulama yang menyatakan hadis tertentu sebagai mungkar, tertolak atau bahkan maudhu’. Ucapan “hadis itu tidak ada asalnya” adalah ucapan yang membatalkan hadis itu sebagai i’tibar. Kalau memang Al Uqailiy menjadikan hadis itu sebagai i’tibar bersama dengan hadis Al Ifriqiy maka tidak mungkin ia akan mengatakan hadis itu tidak ada asalnya.

    Intinya Al Uqailiy menyalahkan riwayat Abdullah bin Sufyaan dan sebenarnya hadis itu hanyalah riwayat Al Ifriqiy, lafaz “innama” itu jelas hanya menunjukkan bahwa riwayat yang dimaksud hanya riwayat Al Ifriqiy karena lafaz “innama” itu bermakna hashr [pembatasan], tidak untuk selain yang disebutkan. Susah memang bicara sama orang yang tidak paham bahasa arab tetapi bergaya sekali berhujjah seolah paling mengerti terhadap qaul ulama. Please deh tolong sadar diri sedikitlah, bicaralah sebatas ilmu yang ada jangan bicara ketinggian melampaui ilmu yang dimiliki

  9. TANGGAPAN SAYA :

    Telah berlalu kesepakatan kita, bahwa Al Ifriqi dapat dijadikan i’tibar.

    Sejak kapan kita sepakat. Lucu, anda itu punya mata tetapi tidak dipakai untuk melihat dengan baik. Sudah saya tuliskan bahwa hadis Al Ifriqiy tidak bisa dijadikan i’tibar apalagi disini hadis tersebut terbukti mungkar karena bertentangan dengan hadis-hadis shahih yang tidak menyebutkan lafaz “ma ana alaihi wa ashabiy”. Dan bagaimana bisa dijadikan i’tibar kalau tidak selamat dari cacat tadlis Al Ifriqiy yang sering melakukan tadlis dari pemalsu hadis. Masa’ yang begini bisa dijadikan i’tibar

    Telah berlalu pembahasan jarh murni “tidak ada mutaba’ahnya” merupakan mutlak merupakan jarh dari segi ke-dhabit-an atau ke-ittisal-an sanad bukan jarh tentang ‘adalah seorang perawi.

    Kapan anda membuat pembahasan?. Dalam mimpi?. Anda cuma asal bicara itu mutlak jarh dari segi dhabit tanpa membawakan satupun bukti. Tidak ada qaul ulama yang anda kutip. Tidak ada contoh kasus yang anda kutip. Jangan-jangan anda tidak mengerti apa itu namanya “pembahasan”.

    Sehingga kalau SP hendak melemahkan Abdullah bin Sufyan, hendaklah ia mendatang jarh tentang ‘adalah beliau, jangan berasumsi dengan analogi-analogi yang tidak pas.

    Apanya yang asumsi?. anda tidak paham kali makna “asumsi”. Al Uqailiy memasukkannya Abdullah bin Sufyan dalam kitabnya Adh Dhu’afa. Al Uqailiy menjarahnya dengan “tidak ada mutaba’ah hadisnya” kemudian Al Uqailiy menyatakan hadisnya tidak ada asalnya. Sangat jelas bahwa Abdullah bin Sufyaan dhaif di sisi Al Uqailiy.

    Justru kalau anda ingin menguatkan Abdullah bin Sufyan. Ingin menetapkan ‘adalah-nya maka silakan bawakan ulama yang menta’dil Abdullah bin Sufyan. Bagaimana mungkin menetapkan ‘adalah dengan jarh Al Uqailiy dalam kitab Adh Dhu’afa. Itu sungguh tidak masuk akal.

    Oleh karena itu Abdullah bin Sufyan adalah perawi yang lemah dari sisi ke-dhabit-an, menjadi sah bila ada mutaba’ahnya (syahidnya), dan Alhamdulillah riwayat Al Ifriqi dapat dijadikan syahid atas riwayat Abdullah bin Sufyan.

    Ya dalam mimpi anda kali. Toh Al Uqailiy sendiri menolak dan menyalahkan riwayat Abdullah bin Sufyaan. Bagaimana bisa anda sok yakin menjadikannya syahiid. Siapa anda gitu loh

  10. terus layani abu azifah itu bang SP, mudah-mudahan dia dapat tambahan hidayah

Tinggalkan komentar