Takhrij Hadis Kisa’ Dengan Lafaz “Sesungguhnya Kamu Termasuk Ahliku”

Takhrij Hadis Kisa’ Dengan Lafaz “Sesungguhnya Kamu Termasuk Ahliku”

Berikutnya hadis kedua yang sering dijadikan hujjah oleh para nashibi adalah hadis kisa’ yang memuat lafaz “innaki min ahliy” artinya “sesungguhnya kamu termasuk ahliku”. Sama seperti tulisan sebelumnya, kami tidak akan membahas matan hadis tersebut tetapi menilai sejauh mana kekuatan hadis yang dijadikan hujjah oleh para nashibi.

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، قَالَ: ثنا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ، قَالَ: ثنا مُوسَى بْنُ يَعْقُوبَ، قَالَ: ثني هَاشِمُ بْنُ هَاشِمِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَهْبِ بْنِ زَمْعَةَ، قَالَ: أَخْبَرَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ: “أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ عَلِيًّا وَالْحَسَنَيْنِ، ثُمَّ أَدْخَلَهُمْ تَحْتَ ثَوْبِهِ، ثُمَّ جَأَرَ إِلَى اللَّهِ، ثُمَّ قَالَ: ” هَؤُلاءِ أَهْلُ بَيْتِي “، قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَدْخِلْنِي مَعَهُمْ، قَالَ: ” إِنَّكِ مِنْ أَهْلِي”

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib yang berkata telah menceritakan kepada kami Khalid bin Makhlad yang berkata telah menceritakan kepada kami Musa bin Ya’qub yang berkata telah menceritakan kepada kami Haasyim bin Haasyim bin Utbah bin Abi Waqqash dari ‘Abdullah bin Wahb bin Zam’ah yang berkata telah mengabarkan kepadaku Ummu Salamah bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengumpulkan Ali, Hasan dan Husain dan menyelimuti mereka dengan kain kemudian memohon kepada Allah “mereka adalah ahlul baitku”. Ummu Salamah berkata “wahai Rasulullah, masukkan aku bersama mereka?. Beliau berkata “engkau termasuk ahli-ku” [Tafsir Ath Thabariy 20/266]

Diriwayatkan oleh Ath Thahawiy dalam Musykil Al Atsar no 763, Ath Thabraniy dalam Mu’jam Al Kabir 19207 dengan jalan sanad Musa bin Ya’qub dari Haasyim bin Haasyim dari Abdullah bin Wahb bin Zam’ah dari Ummu Salamah. Diriwayatkan pula oleh Ath Thabraniy dalam Mu’jam Al Kabir no 2597 dengan jalan sanad Musa bin Ya’qub dari Haasyim bin Haasyim dari Wahb bin ‘Abdullah bin Zam’ah dari Ummu Salamah.

Hadis ini mengandung illat [cacat] yaitu Musa bin Ya’qub Az Zam’iy adalah seorang yang diperbincangkan. Ibnu Ma’in berkata “tsiqat”. Ali bin Madini berkata “dhaif al hadis mungkar al hadits”. Abu Dawud berkata “shalih, telah meriwayatkan darinya Ibnu Mahdiy, ia memiliki guru guru yang majhul”. Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat. Nasa’i berkata “tidak kuat”. Ahmad melemahkannya. Ibnu Qaththan berkata “tsiqat” [At Tahdzib juz 10 no 672].

Ibnu Hajar berkata “shaduq buruk hafalannya” [At Taqrib 2/230]. Adz Dzahabiy berkata “ada kelemahan padanya” [Al Kasyf no 5744]. Daruquthni berkata “tidak dapat dijadikan hujjah” [Al Ilal Daruquthni 1/195]

Hadis ini mengandung illat lain [cacat lain]. Terkadang Musa bin Ya’qub menyebutkan Abdullah bin Wahb bin Zam’ah dan terkadang ia menyebutkan Wahb bin ‘Abdullah bin Zam’ah. Ibnu Hibban membedakan keduanya

عبد الله بن وهب بن زمعة القرشي الأسدي يروى عن أم سلمة روى عنه الزهري

‘Abdullah bin Wahb bin Zam’ah Al Qurasy Al Asdiy meriwayatkan dari Ummu Salamah dan telah meriwayatkan darinya Az Zuhriy [Ats Tsiqat Ibnu Hibban juz 5 no 3794]

وهب بن عبد الله بن زمعة بن الأسود بن عبد المطلب بن عبد العزى قتل يوم الحرة سنة ثلاث وستين

Wahb bin ‘Abdullah bin Zam’ah bin Aswad bin ‘Abdul Muthalib terbunuh saat peristiwa Al Harra tahun 63 H [Ats Tsiqat Ibnu Hibban juz 5 no 5867]

Ibnu Hajar menyebutkan biografi Wahb bin ‘Abdu bin Zam’ah bahwa ia perawi Ibnu Majah. Ia meriwayatkan dari Ummu Salamah dan telah meriwayatkan darinya Az Zuhriy. Dikatakan pula bahwa Az Zuhriy meriwayatkan dengan lafaz dari Abdullah bin Wahb bin Zam’ah dari Ummu Salamah. Ibnu Hajar juga mengutip Ibnu Hibban bahwa ia terbunuh saat peristiwa Al Harra [At Tahdzib juz 11 no 282].

Nampak disini keduanya adalah orang yang sama, perbedaan nama itu muncul dari para perawinya, Adz Dzahabi dalam Al Kasyf menyatakan keduanya adalah orang yang sama. Terdapat petunjuk lain bahwa keduanya adalah orang yang sama yaitu disebutkan dalam Ansab Al Asyraf bahwa Abdullah bin Wahb bin Zam’ah terbunuh saat peristiwa Al Harra [Ansab Al Asyraf 3/288].

Abdullah bin Wahb bin Zam’ah ini adalah seorang tabiin [beda dengan saudaranya yang termasuk sahabat dan memiliki nama yang sama dengannya], diantara ulama mutaqaddimin hanya Ibnu Hibban yang memasukkannya dalam Ats Tsiqat. Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar keduanya menyatakan ia tsiqat. Bagi para nashibi yang suka merendahkan Ibnu Hibban maka patutlah kita bertanya apa dasarnya Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar menyatakan ia tsiqat?. Bukankah mereka tergolong muta’akhirin yang menukil jarh dan ta’dil dari ulama mutaqaddimin Nampak bagi kami bahwa keduanya menerima tautsiq Ibnu Hibban terhadap Abdullah bin Wahb bin Zam’ah

Yang meriwayatkan dari Abdullah bin Wahb bin Zam’ah adalah Haasyim bin Haasyim bin Utbah. Ibnu Hibban menyebutkan bahwa ia wafat tahun 144 H [Ats Tsiqat juz 7 no 11586]. Jika memang Abdullah bin Wahb bin Zam’ah terbunuh saat peristiwa Al Harra tahun 63 H maka diantara wafat keduanya ada jarak 81 tahun.

Terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Haasyim mendengar langsung dari Abdullah tetapi itu diriwayatkan oleh Musa bin Ya’qub yang diperbincangkan dan buruk hafalannya. Jadi disini terdapat illat bahwa sanadnya mungkin inqitha’ antara Haasyim dan Abdullah bin Wahb.

Kesimpulannya hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah karena kelemahan Musa bin Ya’qub dalam dhabit-nya sehingga hadisnya tidak dapat dijadikan hujjah jika tafarrud ditambah lagi dengan adanya illat kemungkinan inqitha’ antara Haasyim dan Abdullah bin Wahb. Salam Damai    

Tinggalkan komentar