Ternyata Tidak Semua Peninggalan Rasulullah SAW Menjadi Sedekah?

Ternyata Tidak Semua Peninggalan Rasulullah SAW Menjadi Sedekah?

Tulisan ini adalah tinjauan kembali terhadap hadis yang diriwayatkan Abu Bakar yaitu Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] bersabda “kami para Nabi tidak mewariskan, apapun yang kami tinggalkan adalah sedekah”. Ternyata terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa ada peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang tidak menjadi sedekah

حدثنا شيبان بن فروخ حدثنا سليمان بن المغيرة حدثنا حميد عن أبي بردة قال دخلت على عائشة فأخرجت إلينا إزارا غليظا مما يصنع باليمن وكساء من التي يسمونها الملبدة قال فأقسمت بالله إن رسول الله صلى الله عليه و سلم قبض في هذين الثوبين

Telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farrukh yang berkata telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Mughiirah yang berkata telah menceritakan kepada kami Humaid dari Abi Burdah yang berkata “aku masuk menemui Aisyah dan ia mengeluarkan kepada kami kain kasar buatan Yaman dan baju yang terbuat dari bahan kasar [Abu Burdah] berkata kemudian ia [Aisyah] bersumpah dengan nama Allah bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] wafat dengan memakai kedua pakaian ini [Shahih Muslim 3/1649 no 2080]

أخبرنا محمد بن عبيد الطنافسي وعبيدة بن حميد وإسحاق بن يوسف الأزرق قالوا أخبرنا عبد الملك بن أبي سليمان عن عطاء بن أبي رباح عن عبد الله مولى أسماء قال أخرجت إلينا أسماء جبة من طيالسة لها لبنة شبر من ديباج كسرواني وفروجها مكفوفة به فقالت هذه جبة رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يلبسها فلما توفي رسول الله صلى الله عليه وسلم كانت عند عائشة فلما توفيت عائشة رضى الله تعالى عنها قبضتها فنحن نغسلها للمريض منا إذا أشتكى

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid Ath Thanaafisiy dan Ubaidah bin Humaid dan Ishaq bin Yusuf Al Azraq mereka berkata telah mengabarkan kepada kami ‘Abdul Malik bin Abi Sulaiman dari Atha’ bin Abi Rabah dari ‘Abdullah maula Asma’ yang berkata Asma’ mengeluarkan kepada kami jubah Thayalisah yang kerahnya terbuat dari sutera kasrawaniy [kekaisaran] dan sisi-sisinya dijahit dengannya [sutera]. Asma’ berkata “ini adalah Jubah Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang dipakai oleh Beliau, ketika Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] wafat maka jubah itu ada pada Aisyah dan ketika Aisyah wafat maka aku mengambilnya, kami mencuci jubah itu untuk orang yang sakit dari kami jika sedang sakit [Thabaqat Ibnu Sa’ad 1/222]

Riwayat Ibnu Sa’ad di atas sanadnya shahih dengan syarat Muslim. Para perawinya adalah perawi tsiqat, Abdullah maula Asma’ adalah tabiin yang tsiqat.

  • Muhammad bin Ubaid Ath Thanaafisiy adalah perawi kutubus sittah, Ibnu Hajar menyatakan ia tsiqat hafizh [At Taqrib 2/110]. Ubaidah bin Humaid seorang yang shaduq tetapi pernah melakukan kesalahan [At Taqrib 1/649]. Ishaq bin Yusuf Al Azraq seorang perawi kutubus sittah yang tsiqat [At Taqrib 1/87].
  • Abdul Malik bin Abi Sulaiman termasuk perawi Muslim. Ibnu Hajar menyatakan ia shaduq dan pernah melakukan kesalahan tetapi dikoreksi dalam Tahrir At Taqrib bahwa ia seorang yang tsiqat [Tahrir At Taqrib no 4184]
  • Atha’ bin Abi Rabah adalah tabiin thabaqat ketiga perawi kutubus sittah seorang yang tsiqat faqih dan memiliki keutamaan [At Taqrib 1/674].
  • Abdullah maula Asma’ binti Abu Bakar adalah Abdullah bin Kiisan Abu Umar Al Madaniy adalah seorang tabiin perawi kutubus sittah yang tsiqat [At Taqrib 1/525]

Kedua riwayat di atas menunjukkan bahwa diantara peninggalan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] yaitu pakaian-pakaian Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] tidaklah menjadi sedekah bagi kaum muslimin tetapi berada pada istri Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] yaitu Aisyah ra.

Bukankah ini sesuatu yang aneh atau musykil. Jika memang Abu Bakar radiallahu ‘anhu konsisten mengamalkan hadis para Nabi tidak mewariskan dan semua peninggalan Nabi adalah shadaaqah maka yang harus ia lakukan adalah mengumpulkan semua harta milik Nabi dan mengambilnya sebagai sedekah tidak hanya tanah Fadak. Lantas mengapa pakaian Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang merupakan harta milik Beliau masih berada di tangan Aisyah sebagai istri Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam].

Atau jangan-jangan tidak semua harta peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] menjadi sedekah kalau begitu bagaimana menentukan harta yang menjadi sedekah dan mana yang tidak. Apa dalilnya menyatakan tanah Fadak sebagai peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang menjadi sedekah sedangkan peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] lainnya tidak menjadi sedekah?. Atau kemungkinan terakhir para Nabi juga mewariskan dan Abu Bakar keliru dalam menyampaikan hadis?. Mari kita renungkan pertanyaan pertanyaan yang musykil ini

12 Tanggapan

  1. Rasulullah juga meninggalkan Pedang, Surban dan Sandalnya. kepada Fathimah as, yang selanjutnya Warisan Rasullullah itu digunakan oleh Ali.

    Juga mengenai masalah tanah Fadak yang dianggap sebagai “sedekah”. Pada akhirnya tanah itu masa khalifah usman diberikan kepada Marwan bin Hakam sepupunya.

    Pada masa Muawiyah berkuasa Hasil tanah fadak itu dibagi menjadi 3 masing 1/3 untuk Marwan, 1/3 untuk Amr bin usman bin Afan dan 1/3 untuk Yazid putranya.

    Jadi pernyataan “apapaun yang ditinggalkan nabi adalah sedekah” . pada akhirnya diingkari juga. Karena apabila Abubakar mengabulkan permintaan atas tanah Fadak oleh Fathimah, maka esok hari Fatimah akan datang lagi menuntut “wilayah” kekhalifahan Ali.

  2. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Ra bahwa Nabi tidak mewariskan sesuatu apapun adalah hadis ahad. Hal yang sangat ironi jika Ahlu Bait Nabi Tdk mendengar khabar ini karena matannya berkaitan dengan Ahlul Bait.

    Dalam hal ini ada perselisian antara Abu Bakar yg di dukung oleh umar dan sayyidah Fatimah as, Imam Ali as dan Abbas Ra. Padahal mereka semua ahlak dan kejujurannya sudah teruji.

    Lantas kelompok siapakah yang benar dalam masalah ini..?
    Apakah Ahlul Bait Nabi atau kelompokoya Abu Bakar.
    Ahlul Bait Nabi adalah pedoman umat islam jadi tindakannya haruslah benar berkesesuaian dg syariah sedangkan Abu Bakar hanyalah sahabat Nabi jadi bisa saja beliau keliru.

    Ada kaidah dari kelompok salafi bahwa selamannya kedudukan akal akan kalah dg wahyu. Kalau wahyunya model seperti ini bagaimana..? Akal akan tunduk kpd wahyu yaitu Alquran, hadis2 yg shahih dan mutawatir yg tdk kontradiksi.

    Dalam hadis yg di riwayatkan oleh Abu Bakar umat islam ada yg pro dan kontra. Bagi yg pro, ini adalah jenisnya dukung mendukung. Ini di buktikan di kemudian hari tanah fadak di kembalikan kpd yang berhak menerimanya yaitu pada masa pemerintah Umar bin Abdul Aziz

  3. @husainahmad

    Ada kaidah dari kelompok salafi bahwa selamannya kedudukan akal akan kalah dg wahyu. Kalau wahyunya model seperti ini bagaimana..? Akal akan tunduk kpd wahyu yaitu Alquran, hadis2 yg shahih dan mutawatir yg tdk kontradiksi.

    Darimana anda dapatkan bahwa itu kaidah Salafi?
    Apa yang anda maksud dengan wahyu?
    Apa pula yang anda maksud dengan Akal?
    Bagi saya kedua beriiringan. Tidak ada akal yang betentangan dengan wahyu, begitu juga tidak ada wahyu yang bertentangan dengan akal. Tidak ada tunduk2an, apalagi tanduk2an.. 😛

    Jadi bingung saya.. 🙂

    Salam damai.

  4. PARA NABI tidak meninggalkan WARISAN tapi SADAKAH
    Nabi Daud meninggalkan kerajaan dan harta begitu banyak. Disadakahkan ke siapa ya? Menurut riwayat Alqur’an diwariskan ke anaknya Nabi Sulaiman as

  5. Tolong SP di bahas mengenai hadis yang berikut ini di tinjau dar ilmu kaidah hadis mengenai derajat hadisnya dan analisis sanad.

    Ikutilah sunnahku dan sunnah khulafa’urrsyadiin al mahdiyiin.

  6. Adanya pro kontra ats masalah ini tampaknya akan membawa konsekwensi bahwa gelar “Shiddiq Al Akbar” terhadap Abu Bakar mesti ditinjau kembali keberadaannya. Pada kasus ini Abubakar tidaklah sedang melakukan kekeliruan ijtihadiah mengingat perkara penetapan hak waris telah qot’i keberadaannya dlm Al Qur’an. Maka kemungkinan atas hal ini hanya ada 2 saja:

    1.Seluruh jalur periwayatan ttng hadis bahwa para Nabi tidak mewariskan adalah dho’if walaupun tercantum di dlm kumpulan hadis2 shohih.

    2. Abubakar telah nyata-nyata “berdusta atas nama para Nabi menyangkut adanya perkecualian hukum atas masalah harta warisan dgn mengemukakan hadis tsb.

    Atsar Imam Ali berikut ini tampaknya menjadi kunci memahami adakah kedustaan dlm perkara ini:

    Ali berkata ”Aku adalah hamba Allah dan saudara RasulNya SAW dan aku adalah Shiddiq Al Akbar. Tidak ada yang mengatakan hal ini setelahku kecuali ia seorang pendusta. Aku shalat tujuh tahun sebelum orang lain shalat”.

    Hadis Hasan Shahih. Diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Majah 1/44 no 120, Mustadrak Al Hakim no 4584, Sunan Al Kubra An Nasa’i no 8338, Khasa’is An Nasa’i no 7, Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah no 32084, As Sunnah Ibnu Abi Ashim no 1125, Ma’rifat As Shahabah Abu Nu’aim no 322, Musnad Al Jami’ Sayyid An Nuri no10326 dan Al Ahad Wal Matsani Asy Syaibani 1/148 no 178. Semuanya diriwayatkan dari Minhal bin Amr dari Abbad bin Abdullah dari Ali.

  7. ……satu tambahan lagi : salah satu kaidah yg masyhur dalam ilmu hadits dikalangan sunni yaitu “as shohabah kulluhum ‘udul” mau tidak mau terkena imbas untuk dipersoalkan kembali secara kritis akibat adanya kontradiksi atas persoalan ketetapan hukum waris yg terjadi menyangkut harta yg dimiliki oleh Nabi SAW pasca wafatnya beliau.

  8. Kalau saya tdk keliru memahami, dari hadis nomer 2 di atas kita dpt mengambil kesimpulan , bahwa para ulama masa lalu menjadikan jubah Nabi saw sebagai obat. ini berarti bolehnya bertabaruk dgn peninggalan Nabi. Wallahu a’lam

  9. Astagfirullah, istigfar kalau ada yang berani mengatakan abubakar pendusta atau menentang rasulullah salallahualaihiwasallam.
    jika abubakar menentang nabi, berarti nabi telah “banyak salah” dalam menilai abubakar, masa sih nabi salahnya banyak banget?. saran ane hapus artikel ini secepatnya.

    berani benar anda mengatakan abubakar pendusta, sedangkan rasulullah memujinya habis-habisan. berarti anda yang benar dan nabi yang salah dong?????????????.
    inget neraka pak.
    jazakumullahu khairan.

  10. @abdullah (hamba allah) : Siapa pula yang berani mengatakan Abu Bakar ra sebagai pendusta tanpa dalil dan hujjah.
    Toh sebagai manusia yg tidak maksum siapapun bisa terjatuh dalam kekeliruan baik disengaja maupun tidak.
    Apalagi yg mendasari “kemungkinan” itu terkait adanya dalil yg tampak musykil dan bersifat kontradiksi…..jadi persoalannya tidak terletak pada berani atau tidak berani tapi adakah dalil yang menunjukkan kemungkinan itu.

  11. assalamualikum.. ana nak tanya sikit apa nama kitab yang ada menyatakan hadis ini harap boleh balas syukran jazilan

  12. terimakasih kiayai SP.dan kawan2 lainnya dengan semua klarifikasi dan hujjahnya… sy menyimak

Tinggalkan komentar